ICC Jakarta – Wanita yang sedang hamil dan masa persalinannya semakin dekat serta puasa membahayakan bagi dirinya atau bagi kehamilannya, maka puasa tidak wajib baginya. Wanita seperti ini harus menyerahkan kepada fakir setiap harinya satu mud (sebanding dengan 750 gram makanan yang umum dikonsumsi) makanan yaitu gandum, tepung atau semisalnya (beras) dan membayar qadha puasa-puasa yang ditinggalkan pada tahun-tahun berikutnya.[1]
Demikian juga, wanita yang sedang menyusui apabila ia berpuasa menyebabkan ASI-nya berkurang atau menimbulkan bahaya baginya atau bagi bayinya maka puasa tidak wajib baginya. Karena itu ia harus menyerahkan makanan yaitu gandum, tepung dan semisalnya (beras) kepada fakir. Demikian juga apabila berbahaya baginya maka puasa tidak wajib baginya dan sesuai dengan prinsip ihtiyâth wâjib ia harus menyerahkan satu mud makanan kepada fakir setiap harinya. Dan bagaimanapun ia harus meng-qadhâpuasa-puasa yang ditinggalkannya.[2]
Karena itu wanita-wanita yang mengalami kondisi sebagaimana dalam pertanyaan, di samping harus menyerahkan kafarat atas puasa-puasa yang ditinggalkannya (setiap hari satu mud makanan) dan juga meng-qadhâ puasa-puasa yang ditinggalkannya pada tahun-tahun berikutnya.
Bagaimanapun jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 957, Masalah 1728.
[2]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 958, Masalah 1729.
Tinggalkan Balasan