ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Bagaimana Islam Menghukumi Operasi Kecantikan?

by admin
February 26, 2019
in Konsultasi Syariah
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Apa pandangan Islam terkait dengan operasi kecantikan anggota tubuh; seperti operasi hidung, membesarkan payu dara, melenyapkan lemak-lemak tambahan dari badan) mengingat bahwa sebagian dari mereka semakin baik kehidupannya dan rezekinya kian lancar serta menambah semangat hidup. Namun demikian ada orang yang berkata bahwa kita tidak boleh merubah apa yang telah diberikan Tuhan kepada kita? Bagaimana pendapat Marja Agung Taklid dalam hal ini?

Jawaban
Fatwa Marja Agung Taklid berbeda pendapat terkait dengan operasi kecantikan sebagaimana berikut:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada masalah, lain halnya kalau mengharuskan bersentuhan dengan non mahram atau perbuatan dosa lainnya.

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila tidak berhubungan dengan perbuatan haram maka operasi kecantikan seperti ini tidak ada masalah. Namun apabila meniscayakan perbuatan haram (seperti melihat dan bersentuhan dengan non mahram) maka hanya dibolehkan dalam kondisi mendesak dan darurat.

Kantor Ayatullah Agung Bahjat (Rahmatullah ‘alaaihi):
Tidak dibenarkan operasi untuk hal-hal yang sifatnya tidak mesti dan darurat.

Kantor Ayatullah Agung Fadhil Langkarani (Rahmatullah ‘alaaihi):
Pada dasarnya perubahan seperti ini tidak ada masalah apabila tidak meniscayakan perbuatan haram seperti bersentuhan atau memandang non mahram.

admin

admin

Related Posts

Kegiatan ICC Jakarta

Hauzah Imam Ridha Jakarta

May 28, 2022

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan Salam sejahtera untuk kita semuaHauzah Imam Ridha Jakarta telah membuka pendaftaran bagi para pelajar di...

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum dan Tatacara Salat Ayat

May 26, 2021

ICC Jakarta - Ada 3 bentuk waktu pelaksanaan salat ayat gerhana bulan dan matahari. Ketika mulai gerhana hingga puncaknya, niatnya...

Konsultasi Syariah

Hukum Meminjam Uang di Bank

February 24, 2020

TANYA: Kalau meminjam uang ke bank (dengan kewajiban membayar bunga) untuk modal usaha atau untuk membeli motor, apakah diperbolehkan? JAWAB:...

Konsultasi Syariah

Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali?

July 2, 2019

Pertanyaan Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali? Jawaban Global ICC Jakarta – Setelah salat dikerjakan dengan benar dan...

Konsultasi Syariah

Kaffarah Membatalkan Puasa dengan Sengaja

May 20, 2019

ICC Jakarta - Apabila seseorang pada bulan Ramadhan tahun ini atau Ramadhan tahun kemarin membatalkan puasanya dengan sengaja. Namun karena...

Konsultasi Syariah

Puasa dan Keselamatan Jiwa

May 15, 2019

ICC Jakarta - Saya memiliki seorang teman yang ingin memeluk Islam. Ia sepakat dengan empat rukun Islam. Namun terkait dengan...

Next Post

Tafsir Surah Al-Kahfi Ayat 45

38 Ribu Mahasiswa Asing Menuntut Ilmu di Iran

Imam Ali Khamenei: Mendukung Suriah Sama Dengan Mendukung Muqawama dan Kami Bangga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist