ICC Jakarta – Berikut ini adalah fatwa-fatwa Imam Ali Khamenei terkait dengan perdaganganan atau jual beli benda-benda najis yang disadur dari buku Fatwa-fatwa II bagian pertama.
SOAL 1:
Bolehkah membeli babi hutan yang diburu oleh kantor dinas perburuan dan para petani setempat demi memelihara ladang peternakan dan sawah untuk dikalengkan dan dieksport ke negara-negara non-Muslim?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan membeli dan menjual daging babi sebagai makanan manusia, meskipun pembelinya non-Muslim. Namun, jika daging itu mempunyai kegunaan-kegunaan (lain) yang dapat diterima oleh orang-orang berakal, halal dan berguna seperti menjadi pakan binatang atau lemaknya dimanfaatkan dalam pembuatan sabun dan sebagainya, maka jual-belinya tidak dilarang.
SOAL 2:
Bolehkah bekerja di pabrik pengalengan daging babi, night club atau pusat-pusat maksiat? Dan apa hukum pendapatan dari pekerjaan tersebut?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan bekerja dalam hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti menjual daging babi, minuman keras, membangun dan mengelola club-club malam, atau pusat-pusat maksiat, kebejatan, perjudian, minum minuman keras, dan sebagainya. Maka menjadikannya sebagai mata pencaharian diharamkan, dan gaji dari pekerjaan tersebut tidak dapat dimiliki (sebagai kekayaan).
SOAL 3:
Apakah sah (boleh) menjual atau menghadiahkan minuman keras, daging babi atau benda apa pun yang haram dimakan kepada orang yang menganggapnya halal?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan menjual atau menghadiahkan sesuatu yang haram dimakan dan diminum jika (dengan tujuan agar) dimakan atau diminum. Begitu pula, jika mengetahui pembeli akan memakan atau meminumnya, meskipun kepada orang yang menghalalkannya.
SOAL 4:
Kami mempunyai koperasi untuk menjual bahan-bahan makanan dan konsumsi. Karena sebagian dari bahan-bahan makanan itu (berasal) dari bangkai atau sesuatu yang haram untuk dimakan, maka apa hukum laba tahunan dari pekerjaan tersebut yang dibagikan kepada para pemegang saham?
JAWAB:
Diharamkan mencari mata pencaharian dengan menjual dan membeli bahan-bahan makanan yang haram dimakan. Penjualannya tidaklah sah, dan harga serta laba-labanya menjadi haram. Jika ia bercampur dengan harta kekayaan koperasi maka ia diperlakukan secara hukum sebagai harta yang bercampur dengan yang haram sesuai dengan klasifikasi bagian-bagiannya sebagaimana disebutkan dalam, “Risalah Amaliah.”
SOAL 5:
Jika seorang Muslim membuka Hotel di sebuah negara non-Muslim dan terpaksa harus menjual sebagian (jenis) minuman keras dan makanan-makanan haram, karena jika tidak menjualnya, Hotelnya tidak akan disinggahi (dikunjungi) oleh seorang tamu pun, sebab kebanyakan dari mereka adalah penganut Kristen yang tidak memakan sesuatu tanpa menenggak minuman keras. Pengusaha ini bermaksud untuk menyerahkan laba dari penjualan hal-hal yang diharamkan tersebut kepada hakim syar’i. Apakah dia boleh melakukannya?
JAWAB:
Tidak ada larangan membuka hotel atau restoran di negara-negara non-Muslim. Namun dia diharamkan menjual minuman-minuman keras dan makanan-makanan haram, meskipun pembeli menganggapnya halal. Karenanya, dia tidak diperbolehkan menerima uang hasil penjualan minuman keras dan makanan haram, meskipun dia berniat akan menyerahkannya kepada hakim syar’i.
SOAL 6:
Apakah binatang-binatang air yang diharamkan, meskipun telah dikeluarkan ke daratan dalam keadaan hidup, harus diperlakukan secara hukum sebagaimana bangkai sehingga haram dijual-belikan? Dan bolehkah menjual- belikannya untuk tujuan selain makanan manusia, seperti menjadi pakan burung, binatang atau kepentingan industrial?
JAWAB:
Jika ia dari jenis ikan yag dikeluarkan ke daratan dalam keadaan hidup lalu mati di darat, maka ia bukanlah bangkai. Namun bagaimanapun juga, tidak diperbolehkan memperjual-belikan sesuatu yang haram dimakan untuk (tujuan) dimakan, meskipun kepada orang-orang yang menghalalkannya. Namun, jika ia mempunyai kegunaan-kegunaan (lain) yang halal dan dapat diterima oleh orang-orang berakal, selain sebagai bahan makanan, seperti kegunaan-kegunaan medis, industrial atau untuk dijadikan sebagai pakan burung, binatang ternak dan sebagainya, maka tidak apa-apa menjual- belikannya.
SOAL 7:
Bolehkah bekerja megangkat bahan-bahan makanan yang sebagiannya merupakan daging yang tidak disembelih secara Islami? Dan adakah perbedaan antara mengangkatnya kepada orang yang menganggapnya halal dan kepada orang yang menganggapnya haram?
JAWAB:
Tidak diperbolehkan mengangkatkan bahan-bahan makanan berupa daging hewan yang tidak disembelih secara Islami kepada orang yang (akan) memakannya, baik yang menganggapnya halal maupun yang tidak menghalalkannya.
SOAL 8:
Bolehkah menjual darah kepada orang yang memanfaatkannya?
JAWAB:
Tidak dilarang apabila untuk tujuan yang dapat diterima oleh orang-orang berakal dan dibenarkan di dalam syariat.
SOAL 9:
Apakah seorang Muslim boleh menyajikan makanan yang haram dimakan, seperti makanan yang mengandung daging babi, bangkai atau minuman beralkohol kepada orang-orang non-Muslim di negara-negara non-Islam? Dan apakah hukumnya dalam kondisi-kondisi berikut:
Jika makanan dan minuman beralkohol bukan miliknya dan tidak untuk mengambil laba dari si penjualnya, tapi dia hanya bekerja sebagai penyaji kepada pembeli dengan makanan-makanan halal lainnya.
Jika dia menjadi mitra usaha seorang non-Muslim di suatu tempat penjualan barang dagangan: Pihak Muslim sebagai pemilik barang-barang yang halal, sedangkan pihak non-Muslim sebagai pemilik minuman-minuman beralkohol dan makanan-makanan haram, dan setiap dari keduanya memperoleh keuntungan dari barang milik masing-masing.
Jika dia bekerja sebagai pegawai yang dibayar di sebuah tempat yang menjual makanan haram dan minuman-minuman beralkohol dan memperoleh upah (gaji) secara rutin dari pemilik tempat tersebut baik Muslim maupun non-Muslim.
Jika dia bekerja di sebuah tempat yang menjual makanan haram dan minuman beralkohol sebagai buruh atau mitra namun, dia tidak menangani secara langsung transaksi jual-beli barang-barang haram tersebut dan juga bukan miliknya sendiri. Dia hanya bertugas untuk menyuplainya saja. Apa hukum pekerjaannya tersebut? Dan perlu diketahui bahwa minuman-minuman beralkohol tersebut tidak diminum oleh si pembelinya di toko tempat dia menjualnya.
JAWAB:
Haram hukumnya menyajikan minuman beralkohol yang memabukkan dan makanan haram, bekerja di tempat yang menjualnya dan bermitra dalam memproduksi, menjual-belikan dan mematuhi orang lain dalam urusan tersebut, baik sebagai pegawai harian atau sebagai mitra si pemilik modal, menyajikan serta menjual makanan-makanan haram dan minuman beralkohol saja atau bersama dengan bahan-bahan makanan halal. Begitu juga tidak ada bedanya dia bekerja dengan imbalan gaji atau pun secara cuma-cuma (gratis). Hukum ini berlaku dalam kondisi apa pun, baik majikan atau mitra pengusaha Muslim maupun non-Muslim, baik disajikan dan dijual kepada Muslim maupun non-Muslim. Setiap Muslim wajib secara mutlak (total) menghindari pekerjaan (usaha) memproduksi, membeli dan menjual makanan-makanan haram dan minuman-minuman beralkohol yang memabukkan, atau menanamkan modal dalam usaha tersebut.
SOAL 10:
Bolehkah bekerja mereparasi truk-truk pengangkut dan penyuplai minuman keras?
JAWAB:
Jika truk-truk tersebut memang sengaja dipersiapkan untuk mengangkut dan menyuplai minuman keras, maka dia tidak diperbolehkan bekerja untuk memperbaikinya.
SOAL 11:
Ada sebuah perusahaan dagang yang memiliki berbagai cabang untuk menjual bahan-bahan makanan bagi masyarakat umum, hanya saja sebagian dari bahan-bahan tersebut adalah dari jenis makanan yang diharamkan (daging import yang tidak disembelih secara Islami), yang pada gilirannya berarti sebagian dari aset perusahaan ini berasal dari harta yang haram secara syar’i. Bolehkah membelli barang-barang kebutuhan pokok dari cabang-cabang perusahaan tersebut yang menjual barang-barang halal dan haram ini sekaligus. Jika boleh, apakah menerima sisa uang (kembalian) yang dibayarkan kepada penjual tersebut perlu memperoleh izin dari hakim syar’i (ataukah tidak), karena ia telah menjadi harta yang tidak diketahui pemiliknya? Jika perlu memperoleh izin, maka apakah YM berkenan memberikan izin kepada orang-orang yang membeli barang–barang keperluannya dari pusat-pusat perbelanjaan semacam itu?
JAWAB:
Pengetahuan secara global akan adanya harta haram di dalam perusahaan tersebut tidak mencegah keabsahan membeli bahan-bahan kebutuhan pokok di tempat itu, selama mukallaf tidak berhubungan langsung (mauridul ibtila’) dengan seluruh harta perusahaan tersebut. Oleh karena itu diperbolehkan bagi orang-orang membeli kebutuhan di perusahaan tersebut dan menerima uang kembalian darinya, selama pembeli tidak berhubungan langsung (mauridul ibtila’) dengan seluruh harta perusahaan dan tidak dapat memastikan keberadaan harta haram di dalam apa yang telah dia terima darinya, dan tidak diperlukan izin dari hakim syar’i untuk mempergunakan uang dan barang yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
SOAL 12:
Bolehkah bekerja sebagai tukang bakar mayat non-Muslim dan mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut?
JAWAB:
Tidak terdapat bukti yang mengharamkan (perbuatan) membakar mayat non-Muslim. Oleh karena itu, diperbolehkan bekerja dengan pekerjaan tersebut dan menerima upah darinya.