ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Hukum Bekerja di Pabrik yang Membuat Minuman Keras

by admin
January 19, 2017
in Konsultasi Syariah
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Saudara saya bekerja pada pabrik di suatu tempat yang di samping memproduksi cuka juga membuat minuman-minuman keras yang disalurkan untuk kedutaan-kedutaan besar asing yang juga boleh jadi untuk diekspor sehingga perusahaan ini memperoleh izin beroperasi. Namun demikian tiada seorang pun yang tahu bahwa pabrik ini juga memproduksi minuman keras. Menurut Anda apa hukumnya makan dan minum di rumah saudara saya itu? Saudara saya tidak dapat berhenti dari pekerjaannya itu karena usianya yang telah lanjut dan tidak mudah memperoleh pekerjaan? Ia sendiri sih tidak pernah meminum minuman alkohol. Pabrik ini membuat aturan supaya minuman-minuman tersebut tidak boleh keluar dari pabrik bahkan cuka sekalipun?

 

Jawaban:

Terkait dengan pertanyaan Anda kiranya Anda memperhatikan beberapa poin berikut ini:

  1. Tidak ada masalah bekerja di beberapa departemen yang melakukan transaksi-transaksi halal di pabrik yag dimaksud. (apabila ia bekerja di departemen yang melakukan transaksi-transaksi halal) maka tidak masalah ia menerima gaji dari pekerjaannya itu.
  2. Mengingat pabrik itu juga memiliki unit produksi halal, sepanjang manusia tidak yakin adanya harta (penghasilan) haram, maka tidak ada masalah menggunakan penghasilan tersebut.

 

Beberapa Lampiran:

Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:

 

Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

  1. Sepanjang yang bersangkutan tidak yakin adanya harta (penghasilan) haram, maka tidak ada masalah menggunakan penghasilan tersebut.
  2. Tidak ada masalah bekerja di beberapa departemen yang melakukan transaksi-transaksi halal di pabrik yang dimaksud. (apabila ia bekerja di departemen yang melakukan transaksi-transaksi halal) maka tidak ada masalah ia menerima gaji sebagai imbalan dari pekerjaannya itu. Demikian juga tidak ada halangan (bekerja di tempat itu) apabila ia tidak takut akan melakukan perbuatan dosa atau tidak termasuk menyokong dan menyebarkan kebatilan dan dosa

 

Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Mengingat bahwa pabrik itu juga memiliki unit produksi halal dan saudara Anda tidak tahu gaji yang diterima berasal dari unit produksi yang mana maka ia boleh menerima gaji sebagai imbalan dari pekerjaannya di pabrik tersebut dengan syarat ia tidak bekerja pada unit usaha atau departemen yang melakukan usaha haram. Namun apabila ia benar-benar terdesak dan terpaksa maka ia boleh melanjutkan pekerjaannya itu.

 

 

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak ada masalah mengkonsumsi makanan di rumahnya apabila ia bekerja pada bagian yang tidak memproduksi minuman keras. [ZB]

 

 

 

Diadaptasi dari site Islam Quest

 

 

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Kegiatan ICC Jakarta

Hauzah Imam Ridha Jakarta

May 28, 2022

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan Salam sejahtera untuk kita semuaHauzah Imam Ridha Jakarta telah membuka pendaftaran bagi para pelajar di...

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum dan Tatacara Salat Ayat

May 26, 2021

ICC Jakarta - Ada 3 bentuk waktu pelaksanaan salat ayat gerhana bulan dan matahari. Ketika mulai gerhana hingga puncaknya, niatnya...

Konsultasi Syariah

Hukum Meminjam Uang di Bank

February 24, 2020

TANYA: Kalau meminjam uang ke bank (dengan kewajiban membayar bunga) untuk modal usaha atau untuk membeli motor, apakah diperbolehkan? JAWAB:...

Konsultasi Syariah

Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali?

July 2, 2019

Pertanyaan Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali? Jawaban Global ICC Jakarta – Setelah salat dikerjakan dengan benar dan...

Konsultasi Syariah

Kaffarah Membatalkan Puasa dengan Sengaja

May 20, 2019

ICC Jakarta - Apabila seseorang pada bulan Ramadhan tahun ini atau Ramadhan tahun kemarin membatalkan puasanya dengan sengaja. Namun karena...

Konsultasi Syariah

Puasa dan Keselamatan Jiwa

May 15, 2019

ICC Jakarta - Saya memiliki seorang teman yang ingin memeluk Islam. Ia sepakat dengan empat rukun Islam. Namun terkait dengan...

Next Post

Ujian Masa Keghaiban

Dialog Interfaith di Hamburg

Di mana Allah? Ini Jawaban Ali bin Abi Thalib

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist