Saudara saya bekerja pada pabrik di suatu tempat yang di samping memproduksi cuka juga membuat minuman-minuman keras yang disalurkan untuk kedutaan-kedutaan besar asing yang juga boleh jadi untuk diekspor sehingga perusahaan ini memperoleh izin beroperasi. Namun demikian tiada seorang pun yang tahu bahwa pabrik ini juga memproduksi minuman keras. Menurut Anda apa hukumnya makan dan minum di rumah saudara saya itu? Saudara saya tidak dapat berhenti dari pekerjaannya itu karena usianya yang telah lanjut dan tidak mudah memperoleh pekerjaan? Ia sendiri sih tidak pernah meminum minuman alkohol. Pabrik ini membuat aturan supaya minuman-minuman tersebut tidak boleh keluar dari pabrik bahkan cuka sekalipun?
Jawaban:
Terkait dengan pertanyaan Anda kiranya Anda memperhatikan beberapa poin berikut ini:
- Tidak ada masalah bekerja di beberapa departemen yang melakukan transaksi-transaksi halal di pabrik yag dimaksud. (apabila ia bekerja di departemen yang melakukan transaksi-transaksi halal) maka tidak masalah ia menerima gaji dari pekerjaannya itu.
- Mengingat pabrik itu juga memiliki unit produksi halal, sepanjang manusia tidak yakin adanya harta (penghasilan) haram, maka tidak ada masalah menggunakan penghasilan tersebut.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
- Sepanjang yang bersangkutan tidak yakin adanya harta (penghasilan) haram, maka tidak ada masalah menggunakan penghasilan tersebut.
- Tidak ada masalah bekerja di beberapa departemen yang melakukan transaksi-transaksi halal di pabrik yang dimaksud. (apabila ia bekerja di departemen yang melakukan transaksi-transaksi halal) maka tidak ada masalah ia menerima gaji sebagai imbalan dari pekerjaannya itu. Demikian juga tidak ada halangan (bekerja di tempat itu) apabila ia tidak takut akan melakukan perbuatan dosa atau tidak termasuk menyokong dan menyebarkan kebatilan dan dosa
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Mengingat bahwa pabrik itu juga memiliki unit produksi halal dan saudara Anda tidak tahu gaji yang diterima berasal dari unit produksi yang mana maka ia boleh menerima gaji sebagai imbalan dari pekerjaannya di pabrik tersebut dengan syarat ia tidak bekerja pada unit usaha atau departemen yang melakukan usaha haram. Namun apabila ia benar-benar terdesak dan terpaksa maka ia boleh melanjutkan pekerjaannya itu.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah mengkonsumsi makanan di rumahnya apabila ia bekerja pada bagian yang tidak memproduksi minuman keras. [ZB]
Diadaptasi dari site Islam Quest