ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Hukum-hukum Fikih Mengenai Anjing dan Kucing

by admin
October 8, 2018
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter
ICC Jakarta – Di Amerika hewan-hewan seperti kucing dan anjing adalah termasuk hewan-hewan piaraan. Hewan-hewan piaraan ini mendapatkan pelatihan dan menjadi obyek kesukaan.
Dengan isyarat seperti ini tolong jelaskan:
1. Apakah kucing itu najis?
2. Apakah kucing dapat disentuh?
3. Apakah kita dapat mengerjakan salat di tempat yang dijadikan kucing sebagai tempat tinggal?
4. Apakah bulu dan rambut kucing itu najis?
Bagaimana dengan anjing?
1. Apakah haram hukumnya menyetuh anjing?
2. Apabila seseorang menyentuh anjing apakah dia menjadi najis?
3. Kejadian apa yang akan berlaku apabila seekor anjing melintas di hadapan kita kemudian menyentuh pakaian yang kita kenakan?
4. Apakah kita dapat mengerjakan salat di tempat yang dijadikan anjing sebagai tempat tinggal?
Harap diperhatikan bahwa hewan-hewan yang telah dilatih dan menjadi piaraan tidak memberikan pengaruh pada hukum-hukum syariat terkait dengan hewan-hewan tersebut. Benar bahwa terdapat hukum khusus terkait dengan anjing pemburu dan anjing penjaga dalam Islam.[1]
Menyentuh anjing tidaklah haram hukumnya meski anjing itu najis. Tangan seseorang menjadi najis tatkala syarat berpindahnya kenajisan yaitu adanya basahan pada salah satu pihak yang bersentuhan (tangan, badan atau barang-barang atau anjing).
Namun apabila salah satu pihak tangannya kering atau basah yang sangat minim yang tidak menyebabkan kenajisan berpindah maka kenajisan tersebut tidak akan berpengaruh (tidak akan berpindah).[2]
Karena itu, badan Anda atau pakaian atau barang-barang lainnya akan menjadi najis tatkala Anda tahu dengan pasti bahwa tangan dan badan serta barang-barang Anda memiliki basahan yang cukup bagi berpindahnya kenajisan ketika bersentuhan dengan anjing.
(Dengan demikian, jika Anda tidak yakin bersentuhan  atau tidak, atau Anda tidak yakin terdapat basahan atau tidak, atau jika Anda tahu terdapat basahan namun tidak tahu apakah basahan itu mencukupi berpindahnya kenajisan, dalam kondis-kondisi seperti ini, apa yang bersentuhan dengan anjing tetap dinilai suci dan tidak dipandang najis).(Islam Quest)
Tags: slide
admin

admin

Related Posts

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!
Fikih

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!

September 15, 2025

Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin   Teks Syubhat (Keraguan): Dia berkata, “Saya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman...

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?
Fikih

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?

September 15, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Melakukan hubungan intim (jimak)(1) selama masa haid yang dialami perempuan adalah haram bagi suami istri. Keduanya...

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?
Fikih

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?

September 12, 2025

Oleh: Muntazhar Sebelum menjawab, penting untuk mencatat satu poin penting: Hubungan perkawinan sangat penting bagi masyarakat manusia, untuk melestarikan dan...

RASULULLAH YANG AGUNG ADALAH MADRASAH AKHLAK
Fikih

APA POSISI DAN KEDUDUKAN HADIS DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi   Kaum Syiah sangat memperhatikan hadis yang merupakan representasi dari sunah yang mulia, karena hadis dianggap...

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?
Fikih

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Para ulama fikih Syiah Imamiyah telah sepakat atas keharaman memakan daging kelinci,(1) berdasarkan banyak riwayat yang...

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?
Fikih

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?

September 12, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili   Teks Syubhat (Tuduhan) Kaum Syiah mengatakan bahwa para Imam as mengetahui apa yang telah...

Next Post

Imam Ali kepada al-Nakhil: Akulah yang Memanggilmu Hingga Kau Merindukanku

Duka Palu-Donggala, dan Solidaritas Nasional Kita

Manfaat Kesehatan Luar Biasa Pelukan Ibu Bagi Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist