Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Terdapat 9 (sembilan) macam hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:
- Makan
- Minum
- Jima’ (hubungan suami isteri)
- Sengaja melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan mani’ keluar)
- Berdusta atas nama Allah SWT, Rasul dan para Imam Ma’shum as.
- Memasukkan seluruh bagian kepala sekaligus ke dalam air
- Tetap berada dalam keadaan junub, haidh dan nifas hingga adzan subuh.
- Memasukkan sesuatu berupa cairan ke dalam tubuh melalui dubur
- Muntah (secara sengaja)
Jima’ (hubungan suami-isteri)
Jima’ itu membatalkan puasa, baik disertai keluar air mani maupun tidak.
Istimna’ (mengeluarkan mani’)
Jika seseorang melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan keluarnya mani’), maka puasanya batal.
Hukum Mani’
- Jika pada seseorang tanpa sengaja (dengan sendirinya) mani’ keluar, maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1589)
- Jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang menurut kebiasaannya akan menyebabkan mani’ keluar, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1589)
- Jika seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengeluarkan mani’, tetapi mani’ tidak keluar, puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1594)
- Jika seseorang tidur pada siang hari Ramadhan dan bermimpi (hingga keluar mani’), maka puasanya tidak batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1590)
- Jika ia bangun tidur dalam keadaan mani’ sedang keluar, maka ia tidak wajib mencegah keluarnya mani’ tersebut. (Taudhih al-Masail, masalah 1591)
Orang yang Tetap Berada dalam Keadaan Junub hingga Adzan Subuh pada Bulan Ramadhan
- Jika seseorang yang dalam keadaan junub secara sengaja tidak mandi atau, bagi yang mempunyai kewajiban tayamum, tidak bertayamum hingga masuk waktu subuh, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1619)
- Jika pada puasa wajib muayyan (misalnya puasa Ramadhan) ia tidak mandi dan tidak tayamum hingga masuk waktu subuh bukan karena sengaja, misalnya karena tidak ada kesempatan untuk mandi atau tayamum, maka puasanya sah. (Taudhih al-Masail, masalah 1620)
Orang Junub yang Lupa Mandi di bulan Ramadhan
- Jika ingat setelah lewat sehari, maka wajib atasnya mengqadha puasa hari tersebut.
- Seandainya baru ingat setelah lewat beberapa hari, maka wajib atasnya mengqadha semua hari yang diyakini bahwa ia berada dalam keadaan junub, misalnya ragu apakah 3 atau 4 hari ia berada dalam keadaan junub, maka ia harus mengqadha sebanyak 3 hari saja. (Taudhih al-Masail, masalah 1622)
Hukum Junub di bulan Ramadhan
- Seseorang yang dalam keadaan junub dan bermaksud melakukan puasan wajib muayyan pada hari itu; jika ia secara sengaja tidak mandi hingga waktu menjadi sempit (tidak cukup untuk melakukan mandi wajib), maka ia dapat bertayamum lalu berpuasa. Dengan demikian puasanya sah, tetapi ia tergolong orang yang berbuat maksiat kepada Allah. (Taudhih al-Masail, masalah 1621)
- Apabila seseorang berada pada malam-malam Ramadhan dalam keadaan junub dan mengetahui bahwa jika tidur, ia tidak mungkin bangun hingga subuh, lantaran itu ia tidak boleh tidur. Bila ia tidur dan tidak bangun hingga subuh, maka puasanya batal dan harus mengqadha puasanya serta membayar kafarat. (Taudhih al-Masail, masalah 1625)
- Seseorang yang dalam keadaan junub pada malam Ramadhan dan ia terbiasa tidur dan bangun dalam tidurnya berkali-kali. Apabila ia tidur untuk kedua kalinya masih ada kemungkinan bisa bangun sebelum subuh untuk mandi, maka dibolehkan atasnya untuk tidur lagi. (Taudhih al-Masail, masalah 1626)
- Jika pada siang hari Ramadhan seseorang bermimpi (hingga keluar mani), maka tidak wajib atasnya bersegera mandi. (Taudhih al-Masail, masalah 1632)
- Seseorang yang hendak melakukan qadha puasa Ramadhan, jika tetap berada dalam keadaan junub hingga masuk subur meskipun bukan sengaja, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1634)
- Jika seseorang yang berada dalam keadaan junub secara sengaja tidak mandi atau tidak bertayamum, bagi yang mempunyai kewajiban tayamum, dan dengan sengaja tidak melakukannya hingga masuk waktu subuh, maka puasanya batal. (Taudhih al-Masail, masalah 1619)