ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Kapan harus mengerjakan salat niyabah (naib) untuk ayah dan ibu?

by admin
April 23, 2019
in Konsultasi Syariah
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Saya pernah mendengar tentang salat niyabah yang artinya menggantikan seseorang untuk mengerjakan salat. Saya ingin tahu apa saja yang menjadi syarat-syarat salat niayab ini. Kapan harus mengerjakan salat niyabah (naib) sebagai ganti untuk salat yang tidak dikerjakan oleh ayah dan ibu? Apabila mereka dalam kondisi sakit apakah mereka dapat salat sambil berbaring?

Jawaban:

Niyabah atau menjadi naib dalam salat dan puasa tidak dibenarkan selama yang digantikan itu masih hidup. Setiap mukallaf wajib mengerjakan sendiri salat wajibnya bagaimanapun bentuknya entah itu dalam kondisi berdiri, duduk, tidur atau bahkan dengan sekedar isyarat.
Imam Khomeini dan marja agung taklid lainnnya berkata: “Selagi manusia dapat duduk maka ia tidak boleh mengerjakan salat sambil berbaring. Apabila ia tidak dapat duduk dengan benar maka ia harus berusaha untuk dapat duduk bagaimanapun caranya. Apabila ia sama sekali tidak mampu untuk duduk maka ia harus tidur miring sebelah kanan dan apabila ia tidak mampu maka ia harus tidur miring sebelah kiri. Dan apabila juga tidak mampu maka ia harus salat sambil tidur terlentang dengan cara telapak kakinya menghadap kiblat.”[1]
Demikian juga ibadah-ibadah wajib yang dulu tidak dikerjakan harus diqadha selagi masih hidup. Imam Khomeini dan marja agung taklid lainnya dalam hal ini menyatakan, “Selagi manusia masih hidup meski ia tidak lagi mampu mengerjakan salat-salat qadhanya maka orang lain tidak dapat mengerjakan qadha salat-salatnya.”
Karena itu, selama ayah dan ibu masih hidup maka sang anak tidak dapat mengerjakan salat atau menjadi naib atas salat untuk keduanya. Namun demikian ia tetap dapat mengerjakan salat-salat sunnah sebagai naib untuk kedua orang tuanya.[2] [iQuest] 


[1]Taudhih al-Masāil (al-Muhassyā lil Imām al-Khomeini), jil. 1, hal. 541, Masalah 971.

[2]Taudhih al-Masāil (al-Muhassyā lil Imām al-Khomeini), jil. 1, hal. 757, Masalah 1387.

admin

admin

Related Posts

Kegiatan ICC Jakarta

Hauzah Imam Ridha Jakarta

May 28, 2022

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan Salam sejahtera untuk kita semuaHauzah Imam Ridha Jakarta telah membuka pendaftaran bagi para pelajar di...

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum dan Tatacara Salat Ayat

May 26, 2021

ICC Jakarta - Ada 3 bentuk waktu pelaksanaan salat ayat gerhana bulan dan matahari. Ketika mulai gerhana hingga puncaknya, niatnya...

Konsultasi Syariah

Hukum Meminjam Uang di Bank

February 24, 2020

TANYA: Kalau meminjam uang ke bank (dengan kewajiban membayar bunga) untuk modal usaha atau untuk membeli motor, apakah diperbolehkan? JAWAB:...

Konsultasi Syariah

Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali?

July 2, 2019

Pertanyaan Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali? Jawaban Global ICC Jakarta – Setelah salat dikerjakan dengan benar dan...

Konsultasi Syariah

Kaffarah Membatalkan Puasa dengan Sengaja

May 20, 2019

ICC Jakarta - Apabila seseorang pada bulan Ramadhan tahun ini atau Ramadhan tahun kemarin membatalkan puasanya dengan sengaja. Namun karena...

Konsultasi Syariah

Puasa dan Keselamatan Jiwa

May 15, 2019

ICC Jakarta - Saya memiliki seorang teman yang ingin memeluk Islam. Ia sepakat dengan empat rukun Islam. Namun terkait dengan...

Next Post

Iran Labeli Pasukan Militer AS Sebagai Teroris

Komunitas Muslim di Lethbridge Gelar Open Mosque

Polwan di Semarang Bersihkan Tempat Ibadah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist