ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Konsep Syafaat Dalam Al-Qur’an

by admin
April 28, 2017
in Maarif Islam
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Syafaat adalah sebuah perbuatan yang bersifat keagamaan dan diyakini oleh mayoritas kaum Muslimin dan para pengikut agama samawi. Maksud dari syafa’at adalah bahwa pada hari kiamat para wali Allah dan sebagian barang yang mulia, seperti al-Qur’an– dengan syarat-syaratnya – dapat memberikan syafa’at terhadap para pendosa dan dapat menyelamatkan mereka dari siksaan neraka atau menjadi sebab pengangkatan derajat dan kedudukan mereka.

Syafa’at secara mutlak hanya milik Allah Swt dan tidak ada seorang pun yang dapat memberikan syafa’at tanpa seizin-Nya. Siapa saja yang diridhai oleh Allah dari sisi keimanannya akan diberikan izin untuk menjadi salah satu dari pemberi syafa’at guna mensyafa’ati orang yang layak mendapatkannya, seukuran dengan potensinya.

Di kalangan kaum Muslimin, kelompok Wahabi meyakini bahwa meminta syafa’at hanya kepada Allah Swt. Jika seseorang meminta syafa’at dari para pensyafa’at itu sendiri (apalagi setelah mereka meninggal dunia) hal itu adalah perbuatan yang syirik. Sementara keyakinan syafa’at di kalangan Syiah, memiliki kedudukan khusus

Syafa’at berasal dari kata sya-fa-‘a yang berarti menggabungkan atau mengaitkan sesuatu dengan selainnya. Dengan demikian, pemberi syafa’at disebut dengan syafi’, dimana dengan menggabungkan atau mengaitkan orang lain dengan dirinya, menyebabkan pengangkatan kekurangan dan keselamatannya.

Syafa’at secara istilah yakni intermediasi atau perantara seorang makhluk, antara Allah dan makhluk lainnya, dalam menyampaikan kebaikan atau menolak keburukan, baik di dunia maupun di akhirat. Syafa’at berarti menciptakan perubahan dalam diri pendosa, dimana seolah-olah meniadakan kelayakan balasan terhadapnya dan mengeluarkannya dari hukum siksaan. Sebagaimana taubat yang mengeluarkan manusia pendosa dari kelayakan siksaan dan berhak mendapatkan ampunan Allah Swt,

” لاشَفیعَ أنْجَحُ مِنَ التّوبَةِ “
“Tidak ada syafa’at yang lebih menyelamatkan daripada taubat.”(Bihar al-Anwar, jil. 6, hal. 19)
Syafa’at sangat erat hubungannya dengan tawassull. Tawassul adalah aktivitas individu yang berlindung kepada orang-orang suci As dan meminta syafa’at kepadanya. Syafa’at adalah aktivitas orang-orang suci As yang meminta kepada Allah supaya mengampuni orang tersebut. Keyakinan terhadap syafa’at juga terdapat pada agama-agama samawi lain, seperti Yahudi dan Kristen.

Syafa’at yang diberikan oleh Rasulullah secara gamblang sangat ditekankan dalam al-Qur’an dan kaum muslimin tidak berselisih tentang pokok adanya syafa’at. Perbedaan pendapat hanya terjadi dalam masalah hukum dan kedudukannya saja. Misalnya dalam ayat,

“وَ مِنَ اللَّیلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَک عَسَی أَنْ یبْعَثَک رَبُّک مَقَامًا مَحْمُوداً “
Dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji (Al-Isra: 79)
Para mufassir Syiah dan Sunni sepakat bahwa yang dimaksud dari Maqam Mahmud dalam ayat ini adalah maqam syafa’at yang telah dijanjikan oleh Allah Swt kepada nabi-Nya.

Ayat-ayatal-Quran terkait syafa’at dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian. Sebagian ayat menafikan syafa’at pada hari kiamat secara mutlak (QS Al-Baqarah: 254), sebagian menyebutkan syafa’at hanya diprioritaskan untuk Allah Swt semata (QS Al-Baqarah: 48 & 254) , sebagian lagi menyatakan bahwa syafa’at dengan syarat izin dan perintah Allah Swt (QS Al-Baqarah: 255; QS Saba: 23; QS Anbiya: 28) dan sebagian lainnya meniadakan dan mengecualikan syafa’at untuk sebagian orang.

Kajian sekumpulan ayat-ayat syafa’at menunjukkan bahwa al Quran menegaskan satu jenis syafa’at dan menganggap batil jenis syafa’at lain dan meniadakannya. Maksud dari ayat-ayat yang menafikan syafa’at adalah tidak ada seorangpun secara bebas memiliki hak semacam ini dari Allah dan yang dimaksud ayat-ayat yang menetapkan syafa’at adalah secara mendasar dan esensial syafa’at untuk Allah dan untuk selain Allah dengan izin dan kepemilikan-Nya,

“وَلا تَنْفَعُ الشَّفاعَةُ عَنْدَهُ إِلاّ لِمَنْ أَذِنَ لَهُ “
Dan tiadalah berguna syafa’at di sisi Allah melainkan bagi orang yang telah diizinkan-Nya memperoleh syafa’at itu.( QS Saba: 23)
 

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!
Fikih

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!

September 15, 2025

Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin   Teks Syubhat (Keraguan): Dia berkata, “Saya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman...

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?
Maarif Islam

APAKAH KAUM SYIAH MEMILIKI KITAB KUMPULAN HADIS YANG SETARA DENGAN SHAHIHAIN (SHAHIH BUKHARI DAN MUSLIM), MISALNYA?

September 15, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi   Sesungguhnya kumpulan-kumpulan hadis di kalangan Syiah tidaklah sedikit, bahkan memuat puluhan ribu hadis. Berikut ini...

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?
Fikih

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?

September 15, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Melakukan hubungan intim (jimak)(1) selama masa haid yang dialami perempuan adalah haram bagi suami istri. Keduanya...

APAKAH BENAR BAHWA KITAB AL-KAFI DIPERLIHATKAN KEPADA IMAM MAHDI AS?
Maarif Islam

APAKAH BENAR BAHWA KITAB AL-KAFI DIPERLIHATKAN KEPADA IMAM MAHDI AS?

September 15, 2025

Oleh: Syekh Ja’far Subhani   Teks Syubhat (Keraguan): Sebagian ulama Syiah meyakini bahwa kitab al-Kafi karya Syekh Kulaini berisi hadis-hadis...

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?
Fikih

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?

September 12, 2025

Oleh: Muntazhar Sebelum menjawab, penting untuk mencatat satu poin penting: Hubungan perkawinan sangat penting bagi masyarakat manusia, untuk melestarikan dan...

RASULULLAH YANG AGUNG ADALAH MADRASAH AKHLAK
Fikih

APA POSISI DAN KEDUDUKAN HADIS DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi   Kaum Syiah sangat memperhatikan hadis yang merupakan representasi dari sunah yang mulia, karena hadis dianggap...

Next Post

Bumi Akan Diwarisi Oleh Orang-Orang Saleh

Kemenag Keluarkan 9 Butir Panduan Penceramah Agama

Muslimah ABI Ikuti Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist