ICC Jakarta – Berikut ini akan kami sajikan tanya jawab konsultasi fikih ICC Jakarta bersama Ustadz Abdullah Beik, M. A. seputar hukum-hukum puasa.
1. Puasa di Akhir Sya’ban
Pertanyaan: Apakah boleh berpuasa dengan niat puasa mustahab (sunnah) pada 30 Sya’ban?
Jawaban: Wa’alaikumussalam. Boleh.
2. Hukum Puasa dengan Menelan Air Ludah
Pertanyaan: Assalamualaikum. Apakah batal menelan air ludah ketika berpuasa (Ramadhan atau sunah) karena ketika berpuasa air ludah selalu keluar?
Jawaban: Wa’alaikumussalam. Menelan air ludah tidak membatalkan puasa.
3. Waktu Maghrib dan Berbuka Puasa
Pertanyaan: Salam. Kapan waktu berbuka puasa setelah selesai adzan Maghrib waktu jakarta ataukah kapan?
Jawaban:Wa’alaikumussalam. Awal masuknya waktu maghrib dan berbuka puasa dalam fikih Ahlul Bait adalah terbenamnya matahari yang ditandai dengan hilangnya mega merah sebelah timur. Artinya paling tidak setengah langit dari atas kepala kita ke arah timur sudah gelap, walaupun langit dari atas kepala kita ke barat masih merah (terang), perkiraannya 15 menit setelah mulai dikumandangkannya adzan saudara-saudara kita Ahlussunnah.
4. Hukum Safar Karena Pekerjaan
Pertanyaan: Salam. Ana berencana safar dibulan ramadhan. Apakah terhitung safar dan tidak berpuasa jika ana tinggal bukan di wathan. Akan tetapi setiap hari bada zuhr ana melakukan perjalanan ke wathan dan kembali ke tempat tinggal pada malam hari itu juga. Mohon jawaban atas permasalahan ini.
Jawaban: Wa’alaikumussalam. Kalau memang rutinitas pekerjaannya (termasuk ceramah) adalah mengharuskan ke luar kota minimalnya satu kali dalam setiap 10 hari, maka puasanya sah dan shalatnya tamam (4 rakaat)
5. Hukum Puasa Saat Umrah
Pertanyaan: Salam. Afwan mau tanya tentang puasa ramadhan saat umrah. Bagaimana hukumnya? Apakah wajib puasa ramadhan ataukah tidak?
Jawaban: Wa’alaikumussalam. Kalau tinggal di Mekkahnya 10 hari atau lebih wajib puasa, kalau kurang tidak bisa puasa, artinya tidak sah puasa. Memang untuk shalat di Mekkah dan Madinah walaupun kurang dari 10 hari boleh memilih antara qashar (2 rakaat) atau tamam (4 rakaat).
6. Hukum Puasa Bagi Orang Sakit
Pertanyaan: Salam. Bagaimana hukum bagi org tua yang tidak mampu puasa karena sakit (dalam masa pengobatan) selama 1 bulan penuh?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Jika nanti setelah bulan puasa yakni antara syawal hingga sebelum bulan puasa tahun berikutnya sembuh maka wajib melaksanakan puasa qadha, namun bila tetap sakit dan tidak bisa puasa, maka wajib bayar fidyah, setiap harinya 800 gr beras atau satu porsi nasi+lauk diberikan kepada orang miskin Ahlul Bayt
7. Hukum Berbuka Puasa Setelah Shalat
Pertanyaan: Terkait dengan masalah buka puasa, mana yang lebih afdhol; berbuka dahulu (minum air/kurma) lalu sholat atau sholat magrib dan isya’ lalu berbuka
Jawaban: Dalam kondisi umum lebih afdhal shalat dulu, sehingga 5 kali shalat dilakukan dalam keadaan puasa. Diperkecualikan dalam dua keadaan, lebih afdhal buka puasa dulu.
Pertama, sangat lapar dan haus sehingga shalat lebih khusyu jika dilakukan setelah berbuka.
Kedua, Jika bersama tamu yang menginginkan berbuka puasa lebih dulu sebelum shalat.
8. Berbuka Saat Musafir
Pertanyaan: Saat perjalanan safar sebelum zuhur, bagaimanakah cara membatalkan puasa, apakah tepat waktu zuhur atau batas km yang ditetapkan dan berapa batas km ditetapkan dari rumah?
Jawaban:
Alaikumussalam wr wb. Berbukanya harus setelah melewati Haddut tarakhkhush, yaitu beberapa kilo meter, (sekitar 5 kilo meter) setelah melewati batas akhir kota dimana adzannya sudah tidak terdengar atau tembok rumah terakhir sudah tidak terlihat.
Untuk mengikuti secara langsung konsultasi fikih ICC Jakarta bersama Ustadz Abdullah Beik, M. A. silahkan ikuti ditautan ini:
https://telegram.me/konsultasifikihICCJakarta