ICC Jakarta – Berdasarkan maslahat, Allah secara perlahan-lahan menurunkan hukum sebagian perbuatan. Hal ini dapat disaksikan dalam hukum pengharaman minum minuman keras yang diturunkan secara bertahap. Mereka yang menentang kebenaran Al-Quran menjadikan alasan bahwa perubahan hukum ini menjadi bukti hukum tersebut tidak diturunkan dari Allah, tapi Nabi Muhammad Saw yang mengeluarkan sendiri hukum tersebut. Oleh karenanya, setiap kali Nabi berkehendak, hukum itu pasti diubahnya.
إِذَا بَدَّلْنَا آَيَةً مَكَانَ آَيَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (101)
“Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah orang mengada-adakan saja.” Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui.” (Qs an-Nahl: 101)
Ayat ini mengatakan, “Setiap kali ayat baru yang memuat hukum baru diturunkan, para penentang yang tidak mengenal maslahat hukum ilahi bakal menuduh Nabi Muhammad Saw. Padahal Allah Swt lebih mengetahui dalam kondisi bagaimana menurunkan hukum dan bila kondisinya memungkinkan akan diubah.” Dalam syariat Islam perubahan hukum ini disebut “naskh” dan tidak ada yang berhak mengubah hukum Allah.
Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:
1. Perubahan sejumlah hukum di masa permulaan Islam berdasarkan maslahat dan kebijakan dari sisi Allah.
2. Manusia tidak mengetahui rahasia hukum dan undang-undang ilahi. Oleh karenanya, mereka menyampaikan kritikan dan pertanyaan.