ICC Jakarta – Setiap peluang emas yang datang dalam hidup, ia harus dimanfaatkan dengan maksimal. Bulan suci Ramadhan juga menghadirkan sebuah kesempatan istimewa, kesempatan untuk meraih berkah, rahmat, dan ampunan Allah Swt.
Rasulullah Saw bersabda, “Seandainya umat manusia mengetahui pahala ibadah di bulan Ramadhan, niscaya mereka akan meminta agar satu tahun penuh menjadi Ramadhan.” Beliau juga bersabda, “Sesungguhnya pintu-pintu langit dibuka dari malam pertama Ramadhan dan tidak akan tertutup sampai malam terakhir Ramadhan.”
Bulan Ramadhan adalah bulan berinteraksi dengan al-Quran dan bulan untuk mengenal dan mengamalkan al-Quran dalam pemikiran dan tindakan. Al-Quran adalah musim semi hati, sedangkan bulan Ramadhan musim semi kitab suci ini. Imam Muhammad al-Baqir as berkata, “Segala sesuatu ada musim seminya dan musim semi al-Quran adalah Ramadhan.”
Dalam al-Quran dan hadis, hakikat al-Quran diperkenalkan sebagai atribut seperti cahaya, penyembuh, kebenaran, petunjuk, dan pembeda, dan singkatnya ia memuat semua keutamaan dan kebaikan. Oleh karena itu, kecintaan pada al-Quran sejatinya kecintaan pada cahaya, kebenaran, dan petunjuk. Kecintaan ini tumbuh karena adanya komunikasi yang konstan.
Manusia menjadi akrab dan jatuh hati karena hubungan yang terus-menerus dengan sesuatu. Dia menemukan ketenangan dan kenyamanan yang tidak ia temukan dalam hubungannya dengan hal lain.
Kecintaan tumbuh dari pengenalan dan setelah fase pengenalan, juga perlu membangun hubungan yang konstan dengannya. Berinteraksi dengan al-Quran juga akan menumbuhkan pengenalan dan pengenalan ini mengarah pada terciptanya hubungan yang tentram dan damai dalam diri manusia. Ketentraman dan kedamaian ini membuat manusia mempertahankan hubungan dan jalinan kasihnya dengan al-Quran.
Kecintaan pada al-Quran tentu saja bermakna lebih dari sekedar membaca, sebab kecintaan, ketenangan, dan kenyamanan berinteraksi dengan kitab wahyu ini tidak akan didapatkan dengan hanya membaca. Namun, membaca al-Quran juga punya pengaruh dalam menanamkan cinta dan dapat dinggap sebagai langkah awal.
Dapat dikatakan bahwa kecintaan pada al-Quran berarti mempelajari al-Quran, membacanya, memahaminya, dan pada akhirnya mengamalkannya. Dengan demikian, kecintaan pada al-Quran ini akan terbukti ketika munculnya perubahan dalam perilaku manusia. Ramadhan adalah bulan kelahiran kembali (musim semi) al-Quran dan di bulan ini, semua orang berbicara tentang al-Quran dan kecintaan padanya sebagai sebuah kitab hidayah.
Jenis-jenis Puasa
Dalam hukum Islam, puasa dibagi menjadi empat jenis: 1. Puasa wajib, seperti puasa bulan Ramadhan. 2. Puasa sunnah, seperti puasa bulan Rajab dan Sya’ban. 3. Puasa makruh, seperti puasa Hari Asyura. 4. Puasa haram, seperti puasa hari pertama bulan Syawal (Idul Fitri) dan puasa tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha).
Puasa wajib dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan dan puasa ini sendiri punya beberapa jenis antara lain: puasa bulan Ramadhan, puasa qadha (ganti), puasa kafarat, puasa qadha untuk ayah dan ibu, puasa sunnah yang menjadi wajib karena nazar atau sumpah, puasa hari ketiga selama beri’tikaf, dan puasa pengganti kurban dalam ibadah haji.
Di sini penting untuk membahas tentang siapa yang wajib berpuasa dan siapa yang boleh meninggalkannya. Misalnya, seseorang yang tahu bahwa puasa berbahaya bagi kesehatannya, ia boleh tidak berpuasa, dan jika memaksa berpuasa, ini dianggap tidak sah dan bahkan haram; baik keyakinan dan kekhawatiran (tentang bolehnya meninggalkan puasa) ini bersumber dari pengalaman pribadi atau dari rekomendasi seorang dokter yang jujur, atau dari sumber rasional lain.
Namun, apakah ia akan jatuh sakit dengan berpuasa, atau memperburuk kesehatannya atau yakin tidak sanggup berpuasa, ini semua berpulang kepada orang yang menjalaninya dan ia yang harus menentukan sikap. Jika dokter berkata puasa berbahaya baginya, tetapi ia yakin tidak karena berdasarkan pengalamannya di masa lalu, maka ia wajib berpuasa.
Jika dokter berkata puasa tidak berbahaya baginya, tetapi dia tahu bahwa itu akan membahayakan kondisinya, ia boleh meninggalkan puasa. Saran para dokter dianggap sahih jika benar-benar meyakinkan atau menimbulkan bahaya jika berpuasa. Jika tidak demikian, maka tidak sah.
Sumber : Parstoday