ICC Jakarta – Menurut kaedah filsafat telah disepakati bahwa hukum sebab-akibat merupakan hukum umum dan tidak dapat diubah. Oleh itu sering timbul pertanyaan di benak manusia, bagaimana pengaruh-pengaruh doa yang dipanjatkan manusia bisa diterima? Penerimaan atas hukum kausalitas tidaklah selalu sama dengan penerimaan terhadap kaidah sebab-sebab khusus dalam setiap kasus sehingga kemudian membatasi sebab-sebab hanya […]