Dalam ceramahnya pada Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab Al-Kubro, Rabu, 23 September 2026, Syaikh Mohammad Sharifani melanjutkan pembahasan mengenai kehidupan yang baik. Menurut beliau, salah satu upaya untuk memperoleh kehidupan yang baik adalah dengan memiliki pengetahuan yang bersumber dari Al-Qur’an. Pada kesempatan tersebut, Syaikh Mohammad Sharifani secara khusus membahas aspek harta dan bagaimana harta dapat menjadi faktor positif maupun negatif dalam kehidupan manusia.
Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa harta memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan dunia. Harta dapat menentukan kualitas kehidupan seseorang, tetapi pada saat yang sama juga dapat menjadi faktor kedurhakaan, fitnah, dan kerusakan dalam kehidupan.
Namun, menurut beliau, harta pada dasarnya bukan sesuatu yang harus dipandang secara negatif. Harta juga dapat menjadi sarana untuk berjuang di jalan Allah swt, beramal, melakukan berbagai kebaikan, bahkan menjadi salah satu sarana yang mengantarkan seseorang menuju surga. Karena itu, harta merupakan sesuatu yang diperlukan manusia, sedangkan persoalannya terletak pada bagaimana harta tersebut dimanfaatkan.
Jika harta digunakan untuk hal-hal yang positif, menurut Syaikh Mohammad Sharifani, harta dapat menjadi sarana untuk memperoleh kebahagiaan. Karena itu, ada sejumlah prinsip yang perlu ditanamkan dan dijalankan agar harta yang dimiliki dapat menjadi faktor positif dalam kehidupan.
Prinsip pertama adalah menyadari bahwa harta bukanlah milik mutlak manusia, melainkan milik Allah swt. Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, salah satu persoalan manusia modern adalah munculnya klaim bahwa harta sepenuhnya merupakan miliknya. Klaim kepemilikan tersebut menjadi salah satu problem utama dalam kehidupan manusia.
Padahal, apa pun yang diklaim manusia sebagai miliknya pada hakikatnya adalah milik Allah swt. Al-Qur’an menegaskan:
“Lillâhi mâ fis-samâwâti wa mâ fil-ardl.”
“Milik Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 284)
Allah swt juga berfirman:
“Wa âtûhum mim mâlillâhilladzî âtâkum.”
“Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (QS. An-Nur [24]: 33)
Syaikh Mohammad Sharifani menyampaikan bahwa terdapat hadis yang mengajarkan agar seorang hamba menyadari bahwa dirinya sendiri bukanlah pemilik mutlak atas dirinya. Dalam riwayat lainnya juga disebutkan akan datang suatu masa ketika manusia mengeluhkan hartanya. Terhadap sikap semacam itu terdapat peringatan bahwa harta yang berada pada seseorang sesungguhnya berasal dari Allah swt.
Prinsip kedua, menurut Syaikh Mohammad Sharifani, adalah memahami bahwa peran manusia terhadap harta yang dimilikinya hanyalah sebagai pembawa amanat Allah swt. Al-Qur’an menyatakan:
“Wa anfiqû mimmâ ja‘alakum mustakhlafîna fîh.”
“Infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya.” (QS. Al-Hadid [57]: 7)
Karena harta merupakan amanat dari Allah swt, manusia harus menjalankannya sesuai dengan amanat tersebut. Syaikh Mohammad Sharifani menyampaikan bahwa Imam Ali as dengan tegas menjelaskan bahwa harta merupakan titipan Tuhan.
Imam Shadiq as juga memberikan pedoman mengenai cara memperlakukan harta. Menurut beliau, Allah swt memberikan harta kepada manusia agar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan Allah swt, bukan untuk ditumpuk dan disimpan tanpa tujuan.
Prinsip ketiga adalah menjaga keseimbangan, baik ketika memperoleh maupun ketika mengeluarkan harta. Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa manusia tidak boleh berlebihan dalam mengumpulkan harta, tetapi juga tidak boleh berlebihan dalam membelanjakannya.
Al-Qur’an menggambarkan sikap orang-orang yang baik dalam membelanjakan harta:
“Walladzîna idzâ anfaqû lam yusrifû wa lam yaqturû wa kâna baina dzâlika qawâmâ.”
“Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya.” (QS. Al-Furqan [25]: 67)
Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, keseimbangan tersebut perlu diterapkan dalam seluruh aspek pengelolaan harta. Seseorang tidak dibenarkan berlebihan dalam mengumpulkan harta, tetapi juga tidak dibenarkan bersikap kikir ketika harta tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan dan kebaikan.
Prinsip keempat adalah melaksanakan perintah Allah swt untuk berinfak. Syaikh Mohammad Sharifani menyampaikan bahwa Allah swt tidak hanya memberikan harta kepada manusia, tetapi juga memerintahkan agar sebagian dari harta tersebut dikeluarkan untuk kepentingan yang telah ditentukan-Nya.
Allah swt berfirman:
“Wa anfiqû mimmâ razaqnâkum.”
“Infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami anugerahkan kepadamu.” (QS. Al-Munafiqun [63]: 10)
Allah swt juga berfirman:
“Lan tanâlul-birra ḫattâ tunfiqû mimmâ tuḫibbûn.”
“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 92)
Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menjelaskan prinsip kelima, yaitu harta harus digunakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah swt. Harta yang dimiliki harus digunakan untuk sesuatu yang halal dan baik. Allah swt berfirman:
“Yâ ayyuhan-nâsu kulû mimmâ fil-ardli ḫalâlan thayyibaw.”
“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168)
Allah swt juga berfirman:
“Kulû min thayyibâti mâ razaqnâkum.”
“Makanlah sebagian yang baik-baik dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu.” (QS. Thaha [20]: 81)
Dalam kaitan ini, Syaikh Mohammad Sharifani mengutip penjelasan Imam Shadiq as bahwa harta yang dititipkan kepada manusia pada hakikatnya adalah milik Allah swt. Karena itu, manusia boleh memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang baik, makan secara seimbang, minum sesuatu yang baik, dan menggunakan kendaraan, tetapi tidak boleh berlebihan.
Setelah kebutuhan hidup dipenuhi dengan cara yang baik, menurut penjelasan tersebut, kelebihan harta hendaknya digunakan untuk membantu kaum Muslimin yang fakir dan miskin.
Allah swt berfirman:
“Wa anfiqû fî sabîlillâhi wa lâ tulqû bi’aidîkum ilat-tahlukati.”
“Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)
Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa kebinasaan dalam ayat tersebut dapat dipahami dalam dua makna. Pertama, orang yang menghabiskan hartanya secara berlebihan. Kedua, orang yang bersikap kikir terhadap hartanya. Karena itu, manusia perlu berhati-hati dalam menggunakan harta yang diberikan Allah swt.
Peringatan mengenai penggunaan harta juga terlihat dalam firman Allah swt:
“Wa idzâ aradnâ an nuhlika qaryatan amarnâ mutrafîhâ fa fasaqû fîhâ fa ḫaqqa ‘alaihal-qaulu fa dammarnâhâ tadmîrâ.”
“Jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Kami perintahkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (agar menaati Allah). Lalu, mereka melakukan kedurhakaan di negeri itu sehingga pantaslah berlaku padanya perkataan (azab Kami). Maka, Kami hancurkan (negeri itu) sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 16)
Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, ayat tersebut menjadi pengingat bahwa harta tidak boleh membawa seseorang kepada kemewahan yang kemudian berujung pada kedurhakaan kepada Allah swt.
Karena itu, manusia juga tidak dibenarkan memperoleh ataupun menggunakan harta melalui cara-cara yang haram. Allah swt berfirman:
“Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta’kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili.”
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar).” (QS. An-Nisa’ [4]: 29)
Prinsip berikutnya yang disampaikan Syaikh Mohammad Sharifani adalah pentingnya memiliki rencana yang baik dalam mengelola harta. Menurut beliau, terdapat perbedaan antara orang yang memiliki perencanaan dalam kehidupannya dan orang yang tidak memiliki perencanaan.
Orang yang tidak memiliki rencana mungkin saja merasakan kesenangan pada suatu waktu, tetapi karena tidak mengelola hartanya dengan baik, ia dapat mengalami kehabisan harta dan pada akhirnya menghadapi kesulitan. Karena itu, agama mengajarkan manusia bagaimana mengelola harta dan kehidupannya dengan baik.
Syaikh Mohammad Sharifani menyampaikan bahwa Imam Ali as mengatakan, mengelola harta dengan baik merupakan separuh dari nilai kehidupan. Sementara itu, Imam Ali Zainal Abidin as dalam salah satu doanya memohon kepada Allah swt agar diajarkan bagaimana cara mengelola kehidupan dengan baik.
Imam Baqir as juga menjelaskan bahwa kesempurnaan hidup terdapat dalam tiga hal. Pertama, memahami agama dengan baik. Kedua, bersabar dalam menghadapi kesulitan. Ketiga, memiliki kemampuan untuk mengelola kehidupan dengan baik.
Prinsip terakhir yang disampaikan Syaikh Mohammad Sharifani adalah memanfaatkan alam yang telah diciptakan Allah swt bagi manusia beserta berbagai kekayaannya. Menurut beliau, Allah swt telah menyediakan berbagai sarana kehidupan yang harus dimanfaatkan manusia dengan baik dan disertai rasa syukur.
Allah swt berfirman:
“Wa mir raḫmatihî ja‘ala lakumul-laila wan-nahâra litaskunû fîhi wa litabtaghû min fadllihî wa la‘allakum tasykurûn.”
“Berkat rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang agar kamu beristirahat pada malam hari, agar kamu mencari sebagian karunia-Nya (pada siang hari), dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. Al-Qashash [28]: 73)
Allah swt juga berfirman:
“Fa idzâ qudliyatish-shalâtu fantasyirû fil-ardli wabtaghû min fadllillâhi wadzkurullâha katsîral la‘allakum tufliḫûn.”
“Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu‘ah [62]: 10)
Melalui penjelasannya tersebut, Syaikh Mohammad Sharifani menekankan bahwa harta merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia yang dapat membawa manfaat maupun menjadi sumber kerusakan. Karena itu, manusia perlu memahami bahwa harta adalah milik Allah swt dan amanat yang dititipkan kepada manusia. Harta harus diperoleh melalui cara yang halal, digunakan secara seimbang, disalurkan melalui infak, dikelola dengan perencanaan yang baik, serta dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan melakukan kebaikan.



