Ustaz Husein Shahab, Ketua Dewan Syura Ahlul Bait Indonesia, melengkapi pembahasan dalam Diskusi Buku Republik Islam Iran: Negara Filosof, Kekuatan Baru di Dunia Multipolar yang berlangsung di ICC Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti satu aspek yang menurutnya sangat penting dalam memahami kekuatan Republik Islam Iran, yaitu sistem wilayatul faqih. Menurut Ustaz Husein Shahab, kekuatan Iran tidak semata-mata dapat dijelaskan dari identitas Syiah, latar belakang Persia, maupun tradisi keilmuan dan keulamaan yang dimilikinya.
Ustaz Husein Shahab mengajak hadirin merenungkan pertanyaan mendasar: apakah Iran menjadi kuat karena merupakan negara Syiah, karena merupakan bangsa Persia dengan peradaban yang telah berusia ribuan tahun, atau karena Iran merupakan negara para ulama dan ilmuwan? Menurut beliau, jika faktor-faktor tersebut dilihat satu per satu, jawabannya tidak cukup menjelaskan kekuatan Iran saat ini. Sebelum menjadi Republik Islam yang dipimpin Imam Khomeini, Iran juga merupakan negara Syiah dan memiliki banyak ulama Syiah. Negara-negara lain seperti Irak, Bahrain, dan Arab Saudi juga memiliki populasi Syiah dalam jumlah besar, tetapi kondisi tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan negara-negara tersebut memiliki kekuatan seperti Iran.
Demikian pula dengan faktor Persia. Menurut beliau, bangsa Iran memang memiliki sejarah dan peradaban yang sangat tua, bahkan hampir mencapai 5.000 tahun. Namun, jika kekuatan Iran semata-mata disebabkan oleh latar belakang Persia tersebut, jawabannya juga tidak memadai. Ustaz Husein Shahab mengatakan bahwa Iran sekarang menjadi negara yang secara politik sulit dikalahkan dan secara militer, meskipun kekuatannya tidak sebanding dengan Amerika Serikat, tetap tidak mudah ditaklukkan. Iran bahkan telah menjadi ancaman besar bagi Israel. Karena itu, menurut beliau, ada sesuatu yang lebih dari sekadar identitas Syiah atau Persia yang menjelaskan kekuatan tersebut.
Menurut Ustaz Husein Shahab, inovasi Imam Khomeini adalah menciptakan sebuah sistem yang kemudian menjadi faktor penting dalam membangun kekuatan Republik Islam Iran. Sistem tersebut adalah wilayatul faqih. Beliau menyebut wilayatul faqih sebagai sistem politik inovatif yang dikembangkan Imam Khomeini, meskipun akarnya telah terdapat dalam teologi Syiah sejak sekitar 1.400 tahun sebelumnya.
Beliau juga menganjurkan hadirin membaca tulisan Ustaz Khalid mengenai wilayatul faqih yang terdapat dalam buku tersebut. Menurut beliau, tulisan itu singkat, tetapi sangat baik dan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam apabila dibaca dengan baik serta dibandingkan dengan referensi-referensi lainnya. Ustaz Husein Shahab juga menyampaikan apresiasi kepada Ustaz Khalid sebagai penulis buku tersebut.
Dalam penjelasannya, Ustaz Husein Shahab menerangkan bahwa secara historis, wilayah pada mulanya merupakan bentuk kepemimpinan yang memperoleh otoritas dari manusia maksum. Dengan demikian, kepemimpinan tersebut memiliki otoritas yang berasal dari sumber ilahiah. Beliau kemudian membedakan antara konsep imamah dan wilayah. Menurut beliau, keduanya memang memiliki hubungan, tetapi terdapat perbedaan. Jika imamah lebih berkaitan dengan dimensi politik dan sosial masyarakat, wilayah juga mengandung unsur spiritualitas.
Ustaz Husein Shahab menjelaskan bahwa dalam konsep wilayatul faqih, sistem kepemimpinan memperoleh legitimasi secara syariat. Pada dasarnya, wilayah merupakan milik Allah. Beliau mengutip firman Allah swt, “Allahu waliyyulladzina amanu,” yang menunjukkan bahwa Allah adalah wali orang-orang beriman. Otoritas tersebut kemudian diberikan kepada Rasulullah saw dan, dalam teologi Syiah, berlanjut kepada para Imam maksum.
Menurut beliau, hal tersebut menjadi salah satu perbedaan mendasar dengan teologi Ahlusunah wal Jamaah. Dalam teologi Ahlul Bait, otoritas wilayah yang diberikan Allah swt kepada Rasulullah saw berlanjut kepada para Imam maksum. Karena itu, para Imam maksum merupakan ulil amri yang sesungguhnya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, “Ati’ullaha wa ati’ur-rasula wa ulil-amri minkum.” Menurut Ustaz Husein Shahab, ulil amri dalam ayat tersebut bukanlah sembarang pemimpin, karena Allah swt memerintahkan manusia untuk menaati mereka.
Beliau menegaskan bahwa tidak mungkin Allah swt memerintahkan manusia untuk menaati seorang pemimpin yang tidak memenuhi persyaratan ilahiah. Dalam konteks teologi Ahlul Bait, ulil amri tersebut adalah para Imam maksum. Karena itu, menurut beliau, otoritas tersebut tidak mungkin diberikan kepada tokoh-tokoh seperti Yazid, Muawiyah, para khalifah Bani Umayyah, atau para khalifah Bani Abbasiyah. Ustaz Husein Shahab mengaitkan pandangan tersebut dengan sejarah pemerintahan mereka yang menurut beliau dipenuhi pertumpahan darah, termasuk pembunuhan terhadap Imam Husein as oleh Yazid.
Persoalannya kemudian adalah bahwa dalam teologi Syiah, Imam maksum berakhir pada Imam Mahdi, sementara Imam Mahdi berada dalam keadaan gaib. Menurut Ustaz Husein Shahab, pada masa kegaiban Imam Mahdi, otoritas tersebut diberikan kepada para fuqaha. Beliau mendasarkan hal itu pada dekret yang dinisbatkan kepada Imam Mahdi: “Man kana minal fuqaha’i shainan linafsihi, hafidhan lidinihi, mukhalifan lihawah, muthian li amri maulahu, falil ‘awami an yuqalliduhu.”
Menurut beliau, dalam mazhab Ahlul Bait, istilah faqih memiliki pengertian yang sangat spesifik. Seorang faqih bukan sekadar orang yang memahami fikih, tetapi harus mencapai tingkat mujtahid yang benar-benar menguasai berbagai ilmu yang diperlukan. Penguasaan tersebut mencakup ilmu fikih, ilmu-ilmu alat, tafsir, hadis, dan berbagai perangkat keilmuan lainnya sehingga ia memiliki kemampuan ilmiah yang memadai sebagai seorang faqih.
Ustaz Husein Shahab menyebut Imam Khomeini, Sayyid Ali Khamenei, dan Sayyid Mujtaba sebagai contoh tokoh yang termasuk dalam kategori tersebut. Menurut beliau, seorang wali faqih harus memiliki sejumlah persyaratan yang melekat dalam dirinya. Persyaratan pertama adalah shainan linafsihi, yakni mampu menjaga dirinya dan tidak melakukan sesuatu yang bahkan bersifat syubhat. Seorang wali faqih harus memiliki rekam jejak moral dan sosial yang baik.
Persyaratan berikutnya adalah hafidhan lidinihi, yakni memiliki tanggung jawab terhadap agama dan berjuang untuk agamanya. Kemudian mukhalifan lihawah, yaitu tidak mengikuti hawa nafsunya. Sementara itu, muthian li amri maulahu berarti benar-benar patuh kepada perintah Allah sebagai Tuhannya. Dengan demikian, menurut beliau, seorang faqih harus memiliki kesalehan individual sekaligus kesalehan sosial.
Menurut Ustaz Husein Shahab, orang yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut jumlahnya memang sedikit. Namun, justru karena itulah hanya orang-orang yang memenuhi kualifikasi tersebut yang layak menjadi wali faqih. Beliau mengatakan bahwa jika melihat sosok wali faqih sejak Imam Khomeini hingga Sayyid Ali Khamenei dan Sayyid Mujtaba, terdapat persyaratan ilmiah, moral, rekam jejak perjuangan, serta kemampuan visioner yang menurut beliau harus dipenuhi.
Ustaz Husein Shahab kemudian menjelaskan posisi wali faqih dalam sistem politik Iran. Menurut beliau, wali faqih merupakan otoritas tertinggi di Iran, tetapi bukan pejabat eksekutif seperti presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif, sementara sistem negara juga memiliki lembaga legislatif dan yudikatif. Apabila arah penyelenggaraan pemerintahan menyimpang dari agama, wali faqih memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi.
Beliau mencontohkan perbedaan pandangan antara Sayyid Mujtaba dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian mengenai hubungan dengan Amerika Serikat. Menurut Ustaz Husein Shahab, Sayyid Mujtaba pada prinsipnya tidak ingin berdamai dengan Amerika Serikat. Namun, ketika Pezeshkian mengambil langkah yang menurutnya bertujuan demi kebaikan bangsa, Sayyid Mujtaba menyatakan bahwa dirinya tidak mengizinkan langkah tersebut, tetapi membiarkannya untuk dicoba. Bagi Ustaz Husein Shahab, contoh tersebut menunjukkan bagaimana wali faqih dapat memberikan koreksi terhadap seorang presiden sekalipun.
Karena itu, beliau menilai wilayatul faqih memiliki posisi yang sangat vital dalam sistem politik Iran. Bahkan, menurut Ustaz Husein Shahab, keberadaan wali faqih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Amerika Serikat gagal mengalahkan Iran. Beliau menegaskan kembali bahwa sistem wilayatul faqih tidak terdapat di banyak tempat. Menurut Ustaz Husein Shahab, Imam Khomeini bahkan menyatakan bahwa sistem wilayatul faqih baru kembali berfungsi setelah masa Imam Ali bin Abi Thalib as. Setelah masa kekhalifahan keempat, menurut beliau, tidak ada lagi sistem wilayatul faqih yang berkuasa dan berfungsi hingga Revolusi Islam Iran yang dipimpin Imam Khomeini.
Beliau mengingatkan bahwa kerajaan-kerajaan Syiah pernah muncul dalam sejarah, seperti kerajaan Safawi, Fatimiyah di Mesir, dan sejumlah kerajaan lainnya. Di Indonesia sendiri, menurut beliau, pernah terdapat Kesultanan Perlak yang disebut dalam konteks tersebut. Namun, keberadaan kerajaan Syiah tidak otomatis berarti adanya sistem wilayatul faqih. Karena itu, menurut Ustaz Husein Shahab, persoalan utamanya bukan sekadar teologi Syiah, melainkan penemuan dan penerapan sistem wilayatul faqih oleh Imam Khomeini yang kemudian membuat Iran menjadi negara yang sangat kuat.
Dengan nada berseloroh, beliau mengatakan bahwa jika ingin sebuah negara menjadi kuat seperti Iran, sistem wilayatul faqih dapat dicoba. Namun, beliau segera menekankan bahwa tantangan utamanya adalah menemukan sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan tersebut. Dalam konteks itu, Ustaz Husein Shahab bahkan menyampaikan secara bercanda usulan agar banyak orang dikirim untuk belajar di Iran, bahkan melontarkan gurauan mengenai kemungkinan menaturalisasi orang Iran ke Indonesia.
Menurut beliau, konsep wilayatul faqih semestinya dapat menjadi salah satu konsep alternatif bagi dunia saat ini. Ustaz Husein Shahab kemudian menggambarkan perubahan yang terjadi selama 47 tahun sejak Revolusi Islam Iran. Imam Khomeini menjadi wali faqih selama sekitar 10 tahun, kemudian Sayyid Ali Khamenei menjalankan posisi tersebut selama sekitar 37 tahun hingga kemudian diteruskan oleh Sayyid Mujtaba. Menurut beliau, dalam rentang waktu tersebut perubahan dan kemajuan Iran berlangsung sangat drastis. Ustaz Husein Shahab menyebut kemajuan ilmiah dan persenjataan sebagai salah satu contoh. Menurut beliau, dunia tidak mengetahui secara pasti berapa banyak persenjataan yang dimiliki Iran karena Iran tidak bergantung pada pembelian senjata dari luar, melainkan memproduksinya sendiri. Hal yang sama, menurut beliau, berlaku pada jumlah drone dan rudal balistik yang dimiliki Iran.
Beliau juga menyebut adanya pendaftaran sukarelawan untuk menjadi pejuang yang menurut beliau mencapai hampir 30 juta orang. Bagi Ustaz Husein Shahab, pertanyaan pentingnya adalah dari mana muncul kekuatan, semangat juang, dan keinginan untuk mencapai kesyahidan tersebut. Menurut beliau, semua itu merupakan hasil pendidikan yang lahir dari sistem wilayatul faqih. Karena itu, Ustaz Husein Shahab kembali menilai wilayatul faqih sebagai sebuah konsep alternatif, tetapi penerapannya membutuhkan manusia yang jujur dan berilmu. Beliau kemudian mengingat sebuah hadis, “An-nasu ‘ala dini mulukihim,” yang beliau maknai bahwa manusia mengikuti agama atau karakter pemimpinnya. Menurut beliau, karakter masyarakat Iran tidak dapat dilepaskan dari karakter kepemimpinannya.
Ustaz Husein Shahab kemudian menceritakan kritik seorang cendekiawan Arab Saudi terhadap kondisi pemuda di negaranya. Menurut cendekiawan tersebut, terdapat perbedaan mencolok antara pemuda Saudi dan pemuda Iran. Pemuda Saudi, dalam penggambaran yang beliau sampaikan, lebih banyak menggunakan telepon seluler dan bercita-cita menjadi YouTuber, sedangkan pemuda Iran lebih banyak melakukan penelitian, menciptakan berbagai penemuan teknologi, menjadi filsuf, komentator politik, serta memiliki kemampuan berbahasa Arab dan Inggris yang sangat baik. Menurut Ustaz Husein Shahab, perbedaan tersebut pada akhirnya kembali kepada persoalan kepemimpinan. Beliau mengatakan bahwa persoalan serupa juga dapat dilihat di Indonesia. Menurut beliau, kualitas pemimpin memiliki pengaruh besar terhadap kualitas masyarakat yang dipimpinnya.
Pada bagian akhir, Ustaz Husein Shahab menegaskan bahwa wilayatul faqih menurut pandangannya bukan semata-mata persoalan teologis atau konsep yang hanya menjadi milik Syiah. Menurut beliau, Imam Khomeini menemukan konsep tersebut untuk kepentingan kemanusiaan. Beliau memandangnya sebagai bentuk Islam yang dapat menjadi solusi bagi dunia dan sebagai bagian dari gagasan rahmatan lil ‘alamin. Namun, menurut beliau, konsep tersebut telah lebih dahulu dibingkai oleh Barat sebagai sesuatu yang identik dengan Syiah sehingga membuat sebagian umat Islam alergi terhadapnya. Ustaz Husein Shahab menilai pembingkaian tersebut membuat orang tidak melihat substansi konsep wilayatul faqih dan keberhasilannya dalam mengubah Iran.
Beliau kembali menekankan bahwa dalam 47 tahun, Iran telah mengalami kemajuan yang menurutnya luar biasa. Salah satu contoh yang beliau kemukakan adalah kualitas para negosiator Iran dalam menghadapi Amerika Serikat. Menurut beliau, delegasi Amerika Serikat terdiri atas sejumlah pebisnis dan orang-orang dari lingkungan bisnis, sedangkan delegasi Iran diisi orang-orang bergelar doktor. Beliau mengatakan bahwa bahkan Donald Trump pada akhirnya mengakui kehebatan para negosiator Iran.
Menurut Ustaz Husein Shahab, keunggulan tersebut tidak hanya berasal dari kemampuan ilmiah. Para negosiator Iran juga memiliki iman, komitmen, dan kepatuhan kepada wali faqih. Bagi mereka, menurut beliau, wali faqih merupakan pemimpin yang memperoleh legitimasi ilahiah, tetapi kepatuhan tersebut bukan sekadar karena doktrin yang dipaksakan. Mereka melihat adanya kualifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang wali faqih.
Karena itu, Ustaz Husein Shahab menilai bahwa konsep tersebut memiliki logika yang dapat diuji secara rasional. Legalitas ilahiah, menurut beliau, tetap harus disertai kemampuan yang teruji secara rasional, filosofis, serta kesetiaan dan komitmen terhadap agama yang juga terbukti. Dengan demikian, wilayatul faqih yang beliau jelaskan bukan sekadar persoalan menerima otoritas seorang pemimpin, melainkan sebuah sistem yang menempatkan ilmu, moralitas, rekam jejak perjuangan, kemampuan melihat masa depan, dan komitmen terhadap agama sebagai bagian penting dari kualifikasi kepemimpinan.



