Dalam Kelas Tafsir Tartibi ICC Jakarta pada Jumat, 25 September 2026, Syaikh Mohammad Sharifani mengkaji Surah Al-Baqarah ayat 238 dan ayat berikutnya yang berbicara tentang pentingnya menjaga salat. Beliau menjelaskan bahwa ayat tersebut tidak hanya memerintahkan kaum Muslimin untuk memelihara salat, tetapi juga mengandung sejumlah pesan penting tentang hubungan salat dengan kehidupan manusia, termasuk bagaimana salat dapat membentuk hubungan seseorang dengan Allah swt sekaligus memengaruhi perilakunya terhadap sesama.
Syaikh Mohammad Sharifani mengawali penjelasannya dengan membaca bagian utama dari Surah Al-Baqarah ayat 238:
Hāfiẓū ‘alaṣ-ṣalawāti waṣ-ṣalātil-wusṭā wa qūmū lillāhi qānitīn.
“Peliharalah semua salat dan salat wusta. Dan laksanakanlah salat karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah [2]: 238)
Menurut beliau, ayat ini menegaskan agar manusia menjaga dan memelihara salat, khususnya salat pertengahan atau ṣalātil-wusṭā. Adapun apa yang dimaksud dengan salat pertengahan tersebut akan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut. Pada bagian akhir ayat, Allah swt juga berfirman agar manusia berdiri untuk Allah dengan penuh ketundukan dan ketaatan kepada-Nya.
Syaikh Mohammad Sharifani kemudian mengajak jamaah memperhatikan hubungan ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya. Sebelum berbicara tentang salat, Surah Al-Baqarah membahas persoalan talak. Karena itu, menurut beliau, menarik untuk diperhatikan mengapa setelah pembahasan mengenai perceraian, Al-Qur’an tiba-tiba berbicara tentang salat.
Beliau mengingatkan bahwa Al-Qur’an memiliki gaya bahasa dan gaya tutur yang khas. Al-Qur’an tidak dapat disamakan dengan kitab atau buku-buku lainnya. Ia memiliki karakter dan metode tersendiri dalam menjelaskan serta menyampaikan pesan-pesannya. Karena itu, hubungan antara satu ayat dan ayat lainnya tidak selalu dapat dipahami hanya dengan melihat urutan pembahasannya secara sederhana. Namun, menurut Syaikh Mohammad Sharifani, setidaknya kita dapat mencoba mencari tahu kemungkinan hubungan antara pembahasan tentang talak dan perintah menjaga salat tersebut.
Beliau menjelaskan, boleh jadi salah satu hubungan antara salat dan talak adalah bahwa jika seseorang benar-benar menjaga salat, tidak meninggalkannya, dan melaksanakannya dengan baik dan benar, salat tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang menjauhkannya dari perceraian dan berbagai problematika kehidupan.
Menurut beliau, apabila seseorang memiliki salat yang baik, rapi, dan senantiasa dijaga, insyaallah ia akan lebih terjauhkan dari berbagai persoalan kehidupan dunia. Kehidupan manusia memang tidak pernah lepas dari berbagai peristiwa dan persoalan. Manusia memiliki kewajiban mencari nafkah, mengelola kehidupan keluarga, menjalankan pekerjaan, serta memenuhi berbagai kebutuhan duniawi lainnya. Namun, semua kesibukan tersebut tidak boleh membuat seorang mukmin melupakan Allah swt.
Dalam konteks ini, Syaikh Mohammad Sharifani mengingatkan firman Allah swt:
Rijālun lā tulhīhim tijāratun wa lā bai‘un ‘an żikrillāh.
“Orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah.” (QS. An-Nur [24]: 37)
Beliau menjelaskan bahwa manusia memang hidup di dunia dan memiliki tanggung jawab duniawi. Mencari nafkah, berdagang, bekerja, mengelola keluarga, dan berbagai aktivitas lainnya merupakan bagian dari kebutuhan kehidupan manusia. Akan tetapi, seorang mukmin tidak seharusnya begitu sibuk dengan urusan dunia, perdagangan, atau jual beli hingga melupakan Allah swt.
Karena itu, salah satu kemungkinan hubungan antara ayat-ayat yang berbicara tentang talak dengan ayat tentang salat adalah persoalan mengingat Allah atau zikrullah. Menurut beliau, apabila seseorang senantiasa mengingat Allah swt, insyaallah ia akan lebih terjaga dari berbagai problematika kehidupan, termasuk persoalan-persoalan yang dapat berujung pada perceraian.
Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menjelaskan prinsip lain yang menurut beliau dapat membantu memahami hubungan antara pembahasan talak dan salat. Prinsip tersebut adalah bahwa jika seseorang tidak memberikan perhatian kepada hak-hak Tuhan, dengan sendirinya ia juga tidak akan memberikan perhatian yang semestinya kepada hak-hak manusia. Jika seseorang tidak menghormati dan menghargai Tuhan, ia pun akan kehilangan penghormatan dan penghargaan terhadap manusia. Demikian pula, apabila seseorang tidak tunduk dan patuh kepada Allah swt, ia tidak akan memiliki kepatuhan yang baik dalam hubungannya dengan manusia.
Salat, menurut beliau, pada intinya merupakan bentuk pemenuhan perintah Allah swt, pendekatan diri kepada Allah, pengagungan terhadap Allah, sekaligus pemenuhan hak Allah. Ketika semua itu dilakukan dengan benar, salat akan memberikan pengaruh terhadap diri seseorang sehingga ia terdorong untuk berbuat baik kepada manusia.
Karena itu, orang yang benar-benar menjaga hak-hak Allah dengan mendirikan dan menjalankan salat secara baik tidak semestinya berbuat zalim kepada sesama. Ia mengetahui bahwa Allah swt tidak menyukai kezaliman. Jika ia benar-benar patuh kepada Allah, ia tidak akan mudah mengkhianati orang lain. Jika ia menghormati Allah, ia pun tidak akan merendahkan atau mencela manusia. Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, hal inilah yang dapat menjadi salah satu hubungan antara pembahasan talak dan perintah menjaga salat.
Selanjutnya, beliau kembali kepada frasa ṣalātil-wusṭā, yakni salat pertengahan. Salah satu pendapat mengenai salat wusta adalah salat Zuhur karena salat tersebut dilaksanakan pada pertengahan hari. Bahkan, menurut beliau, salat Zuhur dan Asar juga dapat dikaitkan dengan kategori salat pertengahan tersebut.
Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa salah satu kemungkinan alasan mengapa salat Zuhur mendapat penekanan adalah karena salat tersebut dilaksanakan pada siang hari ketika cuaca cenderung panas. Kondisi itu dapat membuat seseorang merasa malas melaksanakan salat. Karena itu, penekanan terhadap salat pertengahan dapat menjadi pengingat agar seseorang tidak meninggalkan salat hanya karena panasnya siang hari.
Alasan lainnya adalah karena pada siang hari manusia biasanya sedang sibuk dengan berbagai urusan duniawi. Seseorang masih bekerja, mengejar kebutuhan dunia, dan menjalankan berbagai aktivitas. Kesibukan tersebut dapat membuat manusia lupa mengingat Allah swt. Karena itu, salat Zuhur menjadi pengingat agar di tengah kesibukan duniawi manusia tetap kembali mengingat Allah.
Beliau kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan salat Magrib. Dalam salat berjamaah, jumlah orang yang hadir pada salat Magrib sering kali lebih banyak daripada pada salat Zuhur. Salah satu sebabnya, menurut beliau, adalah kondisi waktu. Ketika Magrib tiba, udara biasanya sudah lebih sejuk dan banyak orang telah menyelesaikan pekerjaannya serta pulang ke rumah. Sementara itu, ketika waktu Zuhur tiba, banyak orang masih berada di tempat kerja dan masih sibuk dengan urusan duniawinya.
Setelah itu, Syaikh Mohammad Sharifani kembali menekankan perintah Allah swt, Hāfiẓū ‘alaṣ-ṣalawāti, yakni peliharalah salat-salat itu. Menurut beliau, untuk memahami apa yang dimaksud dengan memelihara salat, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa salat memiliki beberapa tingkatan.
Beliau membagi salat menjadi tiga tingkatan. Tingkatan pertama adalah salat yang dilaksanakan berdasarkan hukum-hukum salat. Salat memiliki aturan-aturan yang harus diikuti. Syaikh Mohammad Sharifani memberikan contoh dengan Risalah Amaliah, yakni kitab yang dalam tradisi Syiah disusun oleh para marja taklid dan berisi fatwa-fatwa mengenai berbagai persoalan hukum agama dalam kehidupan sehari-hari.
Di dalam Risalah Amaliah terdapat ketentuan mengenai salat, puasa, perdagangan, pekerjaan, dan berbagai persoalan fikih lainnya. Dengan demikian, kitab tersebut berisi ketentuan-ketentuan agama atau ahkam. Jika seseorang melaksanakan salat hanya berdasarkan aspek hukumnya, mengikuti seluruh ketentuan yang diwajibkan dan meninggalkan hal-hal yang dilarang dalam salat, maka ia berada pada tingkatan pertama. Syaikh Mohammad Sharifani menyebut tingkatan ini sebagai tingkatan ahkāmus-ṣalāh, yakni hukum-hukum salat.
Pada tingkatan tersebut, seseorang mengikuti semua aturan yang ditetapkan dalam salat. Jika salat mewajibkan bacaan tertentu, ia membacanya. Jika salat melarang berbicara, ia tidak berbicara. Semua aturan salat dijalankan sebagaimana ketentuannya. Menurut beliau, ini merupakan tingkatan paling rendah atau, dalam istilah yang beliau gunakan, ḥaddul-aqal.
Tingkatan kedua adalah ādābus-ṣalāh, yaitu adab atau etika salat. Selain mengikuti hukum-hukum salat, seseorang dituntut menjalankan etika salat. Adab tersebut tidak selalu membuat salat menjadi batal apabila ditinggalkan, tetapi pelaksanaannya akan membuat salat menjadi lebih baik dan lebih sempurna.
Syaikh Mohammad Sharifani mencontohkannya dengan sunah-sunah salat. Dalam salat terdapat kewajiban dan juga amalan-amalan sunah. Seseorang dapat menjalankan sunah-sunah tersebut, seperti melakukan takbir dengan tenang dan mengangkat tangan. Bahkan sebelum salat, terdapat pula berbagai amalan yang dapat menyempurnakannya, termasuk perhatian terhadap wudu dan doa-doa yang menyertainya. Semua itu termasuk bagian dari ādābus-ṣalāh, yakni hal-hal yang menyempurnakan salat.
Adapun tingkatan ketiga adalah asrārus-ṣalāh, yaitu rahasia salat, atau dapat disebut juga rūḥus-ṣalāh, ruh salat. Jika tingkatan pertama berbicara mengenai hukum dan tingkatan kedua berbicara mengenai hukum yang disertai etika serta sunah-sunah salat, maka tingkatan ketiga berbicara mengenai inti dan ruh dari salat itu sendiri.
Dalam menjelaskan adab salat, Syaikh Mohammad Sharifani kemudian mengaitkannya dengan istilah akhlak. Meskipun adab dan akhlak memiliki pengertian yang berbeda, keduanya sering dipahami sebagai sesuatu yang saling berdekatan. Beliau kemudian menceritakan sebuah kisah tentang Ayatullah Jawadi Amuli, seorang marja dan arif yang sangat dikenal di Iran.
Menurut kisah yang disampaikan beliau, pada suatu ketika sekelompok santri atau ulama muda mendatangi Ayatullah Jawadi Amuli. Mereka meminta kepada beliau agar diajarkan ilmu akhlak. Ayatullah Jawadi Amuli kemudian mengatakan bahwa jika mereka ingin belajar akhlak, mereka harus senantiasa mengikuti salat di belakang Ayatullah Bahjad.
Ayatullah Bahjad merupakan seorang ayatullah yang sangat dikenal di Iran dan dipandang sebagai seorang wali. Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, ketika Ayatullah Bahjad melaksanakan salat, beliau tentu menjalankan seluruh hukum salat. Namun, salat beliau tidak berhenti pada tingkatan hukum dan tidak pula hanya berada pada tingkatan menjalankan sunah-sunah serta adab salat. Beliau telah mencapai asrārus-ṣalāh, yakni ruh salat.
Karena itu, orang yang melaksanakan salat di belakang Ayatullah Bahjad dan benar-benar menghayati salat tersebut, menurut beliau, dapat mengalami perubahan dalam akhlaknya. Salat Ayatullah Bahjad bukan sekadar salat dalam pengertian gerakan dan aturan, tetapi merupakan salat yang dilakukan dengan kekhusyukan mendalam dan dapat memberikan pengaruh yang luar biasa kepada orang yang mengikutinya.
Syaikh Mohammad Sharifani kemudian kembali menegaskan bahwa tingkatan ketiga adalah asrārus-ṣalāh. Para ulama irfan yang utama biasanya menulis karya-karya khusus mengenai rahasia salat. Imam Khomeini, misalnya, menulis sebuah buku yang membahas Asrārus-Ṣalāh, yakni rahasia-rahasia salat.
Pada tingkatan ketiga ini, seseorang tidak hanya melakukan salat sebagai rangkaian gerakan dan kewajiban, tetapi benar-benar mengetahui dan menghayati makna salat. Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, apabila seseorang telah sampai pada tingkatan asrārus-ṣalāh, ia akan merasakan salat dengan cara yang berbeda.
Beliau kemudian mengingatkan sabda Rasulullah saw:
Qurratu ‘ainī fiṣ-ṣalāh.
“Penyejuk mataku adalah salat.”
Menurut beliau, mengapa salat sampai menjadi penyejuk mata dan sesuatu yang sangat dicintai oleh Rasulullah saw? Karena salat Rasulullah saw bukan lagi sekadar salat dalam bentuk gerakan, melainkan telah mencapai tingkat asrārus-ṣalāh. Oleh karena itu, Syaikh Mohammad Sharifani mengajak jamaah untuk berusaha agar salat yang dilakukan tidak berhenti pada tingkatan hukum, tetapi terus berkembang hingga mencapai penghayatan terhadap ruh dan rahasia salat.
Selanjutnya, beliau memperhatikan bentuk kata hāfiẓū dalam ayat tersebut. Menurut penjelasan Syaikh Mohammad Sharifani, dalam bahasa Arab terdapat bentuk kata yang menunjukkan hubungan timbal balik, yang disebut bentuk mufā‘alah. Bentuk tersebut dapat menunjukkan makna saling melakukan sesuatu. Dalam bahasa Indonesia, makna semacam itu dapat diterjemahkan dengan penambahan kata “saling”.
Dengan memahami bentuk tersebut, kata hāfiẓū yang berarti “jagalah” atau “peliharalah” dapat dipahami pula dalam makna saling menjaga atau saling memelihara. Dari sini, menurut beliau, muncul pemahaman yang menarik: ketika manusia menjaga salat, salat pun akan menjaga manusia. Ketika seseorang memelihara salat, salat juga akan memelihara dirinya.
Artinya, jika seseorang rajin melaksanakan salat, melakukannya dengan baik, benar, dan khusyuk, salat tersebut akan memberikan dampak positif kepada pelakunya. Inilah salah satu makna dari perintah hāfiẓū, yakni agar manusia menjaga dan memelihara salat sehingga salat tersebut pada akhirnya memberikan pengaruh yang menjaga dan memelihara kehidupan manusia.
Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menghubungkannya dengan firman Allah swt:
Innaṣ-ṣalāta tanhā ‘anil-faḥsyā’i wal-munkar.
“Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 45)
Menurut beliau, ayat tersebut menunjukkan bahwa salat memang memiliki fungsi menjaga manusia. Karena itu, apabila seseorang melaksanakan salat dengan baik dan benar, salat tersebut akan memberikan pengaruh dalam dirinya dan menjaganya dari perbuatan-perbuatan buruk.
Lalu, siapa yang dimaksud sebagai orang yang menjaga salat? Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa orang yang menjaga salat adalah orang yang tidak meninggalkan salat, memberikan perhatian kepada salat, melaksanakannya dengan baik, serta tidak melepaskan diri dari salat-salat wajib. Ia memelihara seluruh salat wajib dan berusaha melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Al-Qur’an, menurut beliau, memuji orang-orang yang memiliki kualitas seperti itu. Mereka adalah orang-orang yang beriman dan senantiasa menjaga salat. Dengan demikian, ketika seseorang menjaga salat dengan melaksanakannya secara baik, salat tersebut akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap dirinya. Ia akan semakin terjauhkan dari berbagai keburukan, bahkan dapat terselamatkan dari sifat-sifat buruk.
Syaikh Mohammad Sharifani kemudian melanjutkan pembahasan pada ayat berikutnya yang memberikan keringanan mengenai pelaksanaan salat dalam kondisi takut:
Fa in khiftum fa rijālan au rukbānan, fa iżā amintum fażkurullāha kamā ‘allamakum mā lam takūnū ta‘lamūn.
“Jika kamu takut, maka salatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Kemudian apabila telah aman, maka ingatlah Allah, sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 239)
Beliau menjelaskan bahwa ayat ini berbicara tentang ṣalātul-khauf, yaitu salat dalam keadaan takut. Salat dalam keadaan takut berkaitan dengan situasi khusus, misalnya ketika terjadi peperangan atau kondisi lain yang menimbulkan ancaman sehingga pelaksanaan salat secara normal tidak memungkinkan. Dalam keadaan seperti itu, berlaku ketentuan khusus mengenai pelaksanaan salat.
Namun, Allah swt kemudian berfirman, Fa iżā amintum, yang berarti apabila keadaan telah aman. Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, ketika rasa takut dan kondisi khusus tersebut telah berakhir, manusia kembali melaksanakan salat sebagaimana yang telah diajarkan dan kembali kepada keadaan semula. Dengan demikian, bahkan dalam kondisi takut sekalipun, salat tetap memiliki kedudukan penting dan tidak ditinggalkan, sementara tata cara pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan keadaan yang dihadapi.



