Kelas Tafsir Tartibi yang berlangsung di Islamic Cultural Center (ICC) Jakarta pada hari Jumat, 13 Februari 2026, menghadirkan Ustaz Umar Shahab untuk mengupas tuntas lima ayat krusial dalam Surah Al-Baqarah terkait puasa, yaitu ayat 183 hingga 187. Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa rangkaian ayat ini merupakan fondasi utama yang menjelaskan berbagai dimensi ibadah puasa Ramadan secara menyeluruh, mulai dari kepentingan, kewajiban, aturan hukum, hingga tujuan spiritualnya. Beliau menekankan bahwa ayat-ayat ini hampir selalu menjadi bahan rujukan bagi siapa pun yang berbicara mengenai puasa Ramadan, terutama ayat 183 yang menjadi pembuka.
Poin pertama yang dipaparkan oleh Ustaz Umar Shahab berkaitan dengan pentingnya ibadah puasa itu sendiri, sebagaimana tersurat dalam penggalan ayat 184, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn, yang memiliki arti “dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. Beliau menegaskan bahwa puasa membawa kebaikan fundamental bagi manusia, terlepas apakah itu puasa wajib maupun sunah, dan baik dilakukan di dalam maupun di luar bulan Ramadan. Selanjutnya, poin kedua membahas tentang penetapan kewajiban puasa Ramadan yang didasarkan pada ayat 185, fa man syahida mingkumusy-syahra falyashum, yang berarti “Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah”. Ayat ini secara tegas mewajibkan setiap Muslim yang telah memasuki bulan suci tersebut untuk melaksanakan puasa secara penuh selama satu bulan.
Sebagai poin ketiga, Ustaz Umar Shahab memaparkan aturan-aturan atau hukum-hukum berpuasa yang bersifat pokok, di mana detail lebih lanjut mengenai aturan ini dapat ditemukan dalam sunah, hadis, maupun kitab-kitab fikih. Salah satu aturan umum yang ditekankan adalah keringanan bagi orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan, sebagaimana disebutkan dalam ayat 184 dan 185, wa mang kâna marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, yang artinya “Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain”. Selain itu, aturan mengenai waktu puasa dijelaskan dalam ayat 187 melalui firman-Nya, wa kulû wasyrabû ḫattâ yatabayyana lakumul-khaithul-abyadlu minal-khaithil-aswadi minal-fajr, tsumma atimmush-shiyâma ilal-laîl, yang bermakna “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam”.
Poin keempat yang dikaji oleh Ustaz Umar Shahab adalah mengenai maksud dan tujuan puasa, yakni untuk mencapai derajat takwa, sebagaimana firman Allah dalam ayat 183, kutiba ‘alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alalladzîna ming qablikum la‘allakum tattaqûn, yang berarti “diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Beliau menjelaskan bahwa puasa diharapkan dapat membentuk pribadi yang muttaqin atau orang-orang yang bertakwa. Poin kelima mencakup isyarat mengenai anjuran iktikaf di bulan Ramadan berdasarkan ayat 187, wa lâ tubâsyirûhunna wa antum ‘âkifûna fil-masâjid, yang berarti “Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid”. Ustaz Umar Shahab memberikan catatan penting mengenai perbedaan hukum antara masjid dan Husainiah; di masjid, orang yang dalam keadaan junub atau perempuan yang haid dilarang masuk, sementara di Husainiah atau tempat biasa seperti musala hal tersebut masih diperbolehkan. Beliau juga menegaskan bahwa saat iktikaf selama tiga hari tiga malam, seseorang harus benar-benar meninggalkan hubungan suami-istri demi fokus beribadah.
Ustaz Umar Shahab kemudian beralih ke poin keenam, yakni anjuran untuk memperbanyak doa selama bulan Ramadan dan saat berpuasa, yang disarikan dari ayat 186, wa idzâ sa’alaka ‘ibâdî ‘annî fa innî qarîb, ujîbu da‘watad-dâ‘i idzâ da‘âni, yang berarti “Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku”. Selanjutnya, poin ketujuh membahas prinsip-prinsip penting dalam beragama, salah satunya adalah prinsip tathawwu atau melakukan kebaikan secara sukarela tanpa adanya kewajiban, yang merujuk pada ayat 184, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, yang berarti “Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya”. Dalam konteks ini, beliau meluruskan pemahaman mengenai bidah; bidah adalah tindakan mengada-ada atau mengklaim sesuatu sebagai bagian dari ajaran agama padahal agama tidak mengajarkannya. Namun, kegiatan seperti tahlilan, halal bihalal, atau perayaan Maulid Nabi masuk dalam kategori tathawwu sebagai amal baik untuk mendekatkan diri kepada Allah (taqarub), karena tidak ada unsur yang menyalahi syariat di dalamnya melainkan berisi bacaan Al-Qur’an dan zikir yang baik.
Selain itu, Ustaz Umar Shahab menjelaskan prinsip kedelapan bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan, sebagaimana ayat 185 menyatakan, yurîdullâhu bikumul-yusra wa lâ yurîdu bikumul-‘usra. Prinsip ini memberikan pesan bahwa dalam beragama kita tidak perlu memaksakan diri, terutama bagi orang sakit atau musafir. Beliau memberikan analogi bahwa meski perjalanan modern saat ini jauh lebih nyaman dengan kereta eksekutif atau pesawat dibandingkan perjalanan di zaman Nabi, status musafir tetap memberikan keringanan untuk tidak berpuasa karena agama haruslah terasa nyaman dan tidak menyulitkan.
Terakhir, Ustaz Umar Shahab memberikan analisis linguistik mengenai penggunaan kata la’alla (semoga) yang muncul dalam empat dari lima ayat tersebut, seperti la’allakum tattaquun (semoga kamu bertakwa), la’allakum taskurun (semoga kamu bersyukur), dan la’allahum yarsyudun (semoga mereka mendapat petunjuk). Beliau menjelaskan bahwa meski janji Allah pasti ditepati sesuai ayat innallâha lâ yukhliful-mî‘âd, penggunaan kata “semoga” menunjukkan bahwa realisasi dari tujuan-tujuan puasa tersebut bergantung pada keaktifan dan keseriusan manusia dalam berbuat. Beliau merujuk pada prinsip perubahan dalam ayat yang sering dikaitkan dengan Surah Hud dalam ceramahnya—meskipun secara tekstual identik dengan Ar-Ra’d 11—yaitu innallâha lâ yughayyiru mâ biqaumin ḫattâ yughayyirû mâ bi’anfusihim, yang artinya “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka”. Ustaz Umar Shahab menekankan bahwa manusia harus optimis, merubah cara berpikir, serta melakukan tindakan nyata untuk mencapai takwa atau petunjuk, karena janji Allah tidak bisa diraih secara maksimal tanpa usaha sungguh-sungguh dari hamba-Nya.



