ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

MAJELIS TARHIM ATAU TAHLILAN DALAM PANDANGAN AHLULBAIT AS

by admin
August 20, 2025
in Ahlulbait, Dunia Islam
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Abu Syirin A

Mengadakan Majelis Tarhim atau dikenal dengan Tahlilan adalah budaya yang sudah mengental di kalangan kaum muslim. Majelis Tarhim adalah sebuah perkumpulan doa dalam rangka meminta ampunan dan rahmat untuk orang yang telah tiada dengan pembacaan al-fatihah, khatam Alquran, zikir dan doa. (Shafi Pur, Muntaha al-Arb, juz 1, hal.438, cetakan Tehran)

Majelis Tarhim atau tahlilan dilakukan di berbagai negara Muslim seperti Tajikistan dilakukan di hari kedua puluh dan empat puluh hari wafat. (Rahim Muslamaniyan, Bunyad Daire Ma’arif Islami)

Kaum muslim India melakukan majelis tarhim di hari ketiga wafat. Mereka membaca Alquran, doa, zikir dan syair duka. (Sirah Ibnu Bututah, juz 1, hal.107, cetakan Beirut)

Mesir, Irak dan Azarbeijan mereka juga melakukan majelis tarhim untuk kerabat yang telah tiada begitupula Iran melakukan majelis tarhim untuk mayit baik sampai hari ketiga ataupun sampai hari ketujuh. (Majid Zade, Ayin Sughwari dar Larestan, juz1, hal.908)

Majelis tarhim karena di dalamnya terdapat mengingat kematian, zikir, pembacaan Alquran, menjelaskan mabda dan maad, menjauhi maksiat dan mengingatkan ketaqwaan, ulama-ulama Syiah seperti Syekh Makarim Syirazi, tidak hanya membolehkan, bahkan menganjurkan dan menyebut perbuatan tersebut sebagai kebaikan. (Makarim Syirazi, Bab: Ahkam Marasim Khatm, Ihya Marasim Sewum wa Haftum Baraye Amwat)

Muhammadi Rey Syahri mengatakan bahwa banyak sekali riwayat dari Imam Ahlulnait as terkait sadaqah, istigfar, doa dan zikir memberikan pengaruh besar di alam barzakh dan akhirat bagi si mayit. Rasulullah saw bersabda, “Sedakah memadamkan panas di dalam kubur.” (Muhammadi Rey Syahri, Bab Sedakah, no.10342)

Hukum Melayat Keluarga yang Ditinggalkan

Imam Ahlulbait as mengajarkan kita untuk melayat saudara mukmin yang telah wafat, baik sebelum dikebumikan ataupun setelahnya. (Nuri, Mustadrak al-Wasail, juz 1, hal.174)

Nabi Muhammad bersabda, “Barang siapa melayat dan bertakziah kepada keluarga yang ditinggalkan, maka kelak pada hari kiamat Allah Swt akan menghormatinya dan menghadiahinya dengan pakaian surga yang indah.” (Hurr Amili, Wasail al-Syi’ah, juz 3, hal.213)

Begitupula Imam Shadiq as ketika ada orang mukmin yang wafat beliau selalu hadir menghibur keluarga yang ditinggalkan seraya berkata kepada sahabatnya, “Berbela sungkawa dan bertakziah kepada keluarga yang ditinggalkan adalah kewajiban mukmin.” (Syekh Kulaini, al-Kafi, juz 3, hal.204)

Ulama menafsirkan wajib dari hadis tersebut adalah sunnah yang ditekankan.

Ulama Ahlulbait as sepakat bahwa pengadaan Majelis Tarhim atau Tahlilan tidak masalah bahkan dianjurkan karena didalamnya terdapat syiar-syiar Ilahi. Namun, ada hal yang menjadi catatan yang kini telah membudaya baik di Iran, Indonesia, Irak (daerah Yazidi) dan negara-negara Muslim lainnya.

Pelarangan Imam Ahlulnait as Terkait Memberatkan Keluarga yang Berduka

Hal yang sudah membudaya terkait Majelis Tarhim (Tahlilan) adalah memberatkan Shahibul Aza’ (keluarga yang berduka) dalam menyediakan makanan untuk tamu-tamu yang hadir. Hal ini menurut Imam Shadiq as adalah perbuatan Jahiliah.

Imam Shadiq as berkata,

الْأَکْلُ عِنْدَ أَهْلِ الْمُصِیْبَةِ مِنْ عَمَلِ الْجاهِلیَّهِ وَ السُّنَّهُ الْبَعْثُ إِلَیْهِم بِالطَّعَامِ.

“Makan di rumah yang terkena musibah (Shahibul Aza’) adalah perbuatan Jahiliah dan sunah adalah mengirim makanan kepada mereka (Shahibul Aza’).” (Man La Yahdhuruhu al-Faqih, juz 1, hal.182)

Begitupula Nabi Muhammad saw berkata,

لَمّا قُتِلَ جَعْفَرُ بْنُ أَبِيْ طَالِبٍ (عَلَيْهِ السَّلاَمُ) أَمَرَ رَسُوْلُ‌ اللهِ (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ) فَاطِمَةَ (سَلاَمُ اللهِ عَلَيْهَا) أَنْ تَأْتِيَ أَسْمَاءَ بِنْتَ عُمَیْسٍ وَ نِسَائَهَا وَ أَنْ تَصْنَعَ لَهُمْ طَعَامًا ثَلاَثَةَ أَیَّامٍ فَجَرَتِ بِذَلِکَ السُّنَّةُ.

“Ketika Ja’far bin Abi Thalib as gugur, Rasulullah saw memerintahkan Sayidah Fathimah as mendatangi Asma’ binti Umais dan wanita-wanita mukmin lainnya untuk memasak makanan selama tiga hari untuk keluarga yang ditinggalkan, maka sunah itu pun dipraktikkan.” (Man La Yahdhuruhu al-Faqih, juz 1, hal.48)

Lebih dari 18 riwayat dari kitab-kitab hadis Syiah yang mengatakan makan di rumah Shahibul Aza’ hukumnya makruh dan sunnah adalah mengirim makanan kepada mereka selama tiga hari. (Hurr Amili, Wasail al-Syi’ah, juz 2, bab 67, hal.888)

Fatwa Maraji Terkait Makan di Rumah Shahibul Aza’

Imam Ali Khamenei, “Makan di rumah Shahibul Aza’ adalah makruh dan sunahnya adalah mengirimkan makanan untuk mereka selama tiga hari.”

Sayid Ali Sistani, “Masalah 848: Mustahab mengirimkan makanan kepada Shahibul Aza’ selama tiga hari dan makan dirumah mereka hukumnya makruh.” (Tawdhih Masail Jami’, jilid 1, masalah 848)

Untuk itu Ulama dan Maraji memfatwakan makan di rumah Shahibul Aza’ hukumnya makruh dan sunahnya adalah mengirim makanan kepada mereka selama tiga hari. Namun, jika Shahibul Aza’ (keluarga yang ditinggalkan) mereka siap dan ikhlas memberikan makanan kepada para pelayat sebagai bentuk hadiah dan shadaqah bagi si mayit, maka hukumnya boleh dan termasuk kebaikan dan pahala bagi si mayit. (Tawdhih Masail Maraji’, juz 1, masalah 632)

Klaim di atas tidak kontradiksi karena konteks pelarangan adalah memaksa (tahmil) Shahibul Aza’ untuk menyediakan makanan sampai-sampai disebagian tempat karena budaya di malam ketiga dan malam ketujuh “harus” memberikan besek (semacam oleh-oleh bagi yang hadir) dan sebagian terpaksa menjual tanah, mobil, motor, emas dan lain sebagainya demi menyediakan konsumsi dan masyarakat menjadikan hal tersebut ajang kuliner selama tujuh hari lamanya yang mana hukumnya makruh jika hal ini memberatkan bagi Shahibul Aza’. Namun, jika Shahibul Aza’ secara Ikhlas memberikan konsumsi dari lubuk hatinya (walaupun hanya air putih dan gorengan) hal tersebut tidaklah makruh.

Muhaqiq Ardabili berkata, “Jika Shahibul Aza’ ikhlas dari lubuk hatinya memberikan makanan dan minuman untuk yang hadir, maka hukumnya (memakan jamuan Shahibul Aza’) tidaklah makruh.” (Muhaqiq Ardabili, Majma’ al-Faidah wa al-Burhan, juz 2, hal.509)

 Kritik Imam Salat Jumat Neyriz

Imam Jumat Kota Neyriz-Iran, Sayid Mahmud Husaini mengkritisi penyediaan makanan Shahibul Aza’ yang kini menjadi ajang show status sosial ekonomi dengan makanan-makanan mewah dan menyakiti golongan bawah yang tidak mampu menyediakan makanan mewah sehingga sebagaian dari mereka “terpaksa” jual aset sana-sini. (Muhammad Jawad Nashir Zadeh, Hourgan.ir,)

Hal ini juga menimpa kaum muslim Indonesia yang mana Shahibul Aza’ berduka dengan kehilangan orang yang dicintainya dan kedukaannya bertambah dengan harus memikirkan biaya Majlis Tarhim selama tujuh hari dan khususnya pada malam ketiga dan ketujuh yang tentunya menghabiskan banyak dana sehingga sebagian terpaksa menjual aset dan berutang.

Inilah yang ditentang oleh Imam Ahlulbait as dan ulama-ulama kita. Bukan esensi Majelis Tarhimnya, melainkan penentangan mereka terkait “pemberatan kepada Shahibul Aza’ dalam penyediaan konsumsi lebih dari batas kemampuan mereka”. Sudah jatuh, ketiban tangga pula. Padahal menurut sunah Nabi dan para maksum as, penyediaan konsumsi bukanlah tugas Shahibul Aza’, melainkan tugas saudara-saudara muslimnya.[SM]

admin

admin

Related Posts

Ayatullah Sayyid Ali Khamenei: Pemerintah Negara-Negara Muslim Wajib Bertanggung Jawab atas Gaza
Dunia Islam

Ayatullah Sayyid Ali Khamenei: Pemerintah Negara-Negara Muslim Wajib Bertanggung Jawab atas Gaza

July 22, 2025

Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran, Ayatullah Sayyid Ali Khamenei, menegaskan bahwa saat ini bukan lagi waktunya dunia Islam berdiam diri...

Rahbar Hadiri Majelis Asyura, Tegaskan Konsolidasi Iran Pasca Agresi Israel
Dunia Islam

Rahbar Hadiri Majelis Asyura, Tegaskan Konsolidasi Iran Pasca Agresi Israel

July 8, 2025

Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatullah Sayyid Ali Khamenei, menghadiri majelis duka malam Asyura di Huseiniyah Imam Khomeini, Teheran, pada...

Beit Hanoun Membara: Babak Baru Muqawama Terkoordinasi Lawan Agresi Israel
Dunia Islam

Beit Hanoun Membara: Babak Baru Muqawama Terkoordinasi Lawan Agresi Israel

July 8, 2025

Senin malam, 7 Juli 2025, pejuang muqawama Palestina melancarkan serangan terkoordinasi terhadap pasukan pendudukan Israel di utara Jalur Gaza, menandai...

Iran Siap Balas Agresi, Fatwa Moharebeh Terbit atas Ancaman terhadap Ayatullah Khamenei
Dunia Islam

Iran Siap Balas Agresi, Fatwa Moharebeh Terbit atas Ancaman terhadap Ayatullah Khamenei

June 30, 2025

Iran menyatakan keraguan serius terhadap komitmen rezim Israel dalam mematuhi gencatan senjata yang mengakhiri agresi militer selama 12 hari terhadap...

Shamkhani Muncul Usai Gagal Dibunuh, Iran Makamkan Tiga Komandan yang Gugur dalam Agresi 13 Juni
Dunia Islam

Shamkhani Muncul Usai Gagal Dibunuh, Iran Makamkan Tiga Komandan yang Gugur dalam Agresi 13 Juni

June 30, 2025

Laksamana Muda Ali Shamkhani, penasihat senior Pemimpin Revolusi Islam Ayatullah Seyyed Ali Khamenei, untuk pertama kalinya tampil di publik sejak...

Yaman Umumkan Kemenangan atas AS, Serang Bandara Israel dengan Rudal Hipersonik
Dunia Islam

Yaman Umumkan Kemenangan atas AS, Serang Bandara Israel dengan Rudal Hipersonik

June 4, 2025

Yaman kembali menyatakan keberhasilan militernya melawan Amerika Serikat, seraya menegaskan kemampuannya yang terus berkembang untuk menghantam target-target strategis rezim Zionis....

Next Post
BIOGRAFI SINGKAT PARA TOKOH DAN ULAMA BESAR AHLULBAIT AS: SYEKH KULAINI (1)

BIOGRAFI SINGKAT PARA TOKOH DAN ULAMA BESAR AHLULBAIT AS: SYEKH KULAINI (1)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist