ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

HAK-HAK MASYARAKAT DALAM HADIS NABI SAW

by admin
August 29, 2025
in Maarif Islam
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sayid Sa’id Kazhim al-‘Adzari

Rasulullah saw dan Ahlulbaitnya as telah menekankan pentingnya tolong-menolong, kerja sama, saling berhubungan, dan saling mencintai, agar kasih sayang, keharmonisan, dan kedamaian menjadi penguasa dalam hubungan sosial antara individu dan masyarakat serta antarindividu itu sendiri. Dengan demikian, tidak ada hak individu yang mengalahkan hak masyarakat, dan tidak pula hak masyarakat yang mengalahkan hak individu.

Beliau juga melarang adanya pandangan negatif satu sama lain sebagai batas minimal dari hak-hak yang dimiliki individu terhadap masyarakat. Rasulullah saw bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk memandang saudaranya dengan pandangan yang menyakitinya.”(1)

Larangan terhadap pandangan negatif ini mencakup pula larangan terhadap segala bentuk gangguan dan perbuatannya, baik dalam ucapan maupun praktik nyata. Maka, tidak diperbolehkan bergunjing, memfitnah, menyerang harta, kehormatan, dan jiwa orang lain. Bahkan, wajib menjaga kehormatan mereka dalam segala bentuknya.

Rasulullah saw juga menganjurkan untuk bersikap toleran dan lembut kepada sesama. Komitmen terhadap anjuran ini akan mengantarkan kepada penjagaan seluruh hak-hak sosial karena semua hak itu bersumber dan bercabang darinya. Beliau bersabda, “Bersikap toleran kepada manusia adalah setengah dari iman, dan bersikap lembut kepada mereka adalah setengah dari kehidupan.”(2)

Salah satu amalan yang paling dicintai oleh Allah Swt, dan termasuk dalam cakupan hak-hak sosial, adalah memasukkan kebahagiaan ke dalam hati orang-orang beriman. Beliau bersabda, ”Sesungguhnya amal yang paling dicintai oleh Allah Azza wa Jalla adalah memasukkan kebahagiaan kepada orang-orang beriman.”(3)

Memasukkan kebahagiaan dapat dilakukan dengan menyampaikan kata-kata yang baik dan indah, menghormati mereka, membantu menyelesaikan masalah mereka, ikut merasakan harapan dan penderitaan mereka, berbagi dalam kegembiraan dan kesedihan mereka, membela harta, kehormatan, dan jiwa mereka, menghilangkan gangguan dari mereka, serta menolong mereka menghadapi beban kehidupan.

Imam Ja‘far Shadiq as menetapkan tujuh hak yang menjadi bentuk nyata dari memasukkan kebahagiaan kepada orang-orang beriman dalam masyarakat luas. Diriwayatkan dari Mu‘alla bin Khunais, dia berkata, “Aku bertanya kepada Imam Ja’far Shadiq as, ‘Apa hak seorang muslim atas muslim lainnya?’ Beliau menjawab, ‘Ada tujuh hak yang wajib; tidak ada satu pun darinya kecuali wajib dipenuhi. Jika salah satunya disia-siakan, maka dia telah keluar dari wilayah Allah dan ketaatan-Nya, dan Allah tidak memiliki bagian darinya... Hak yang paling ringan di antaranya adalah: engkau mencintainya sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri, dan membenci untuknya apa yang engkau benci untuk dirimu sendiri.
Di antaranya: engkau menghindari kemurkaannya, mengikuti keridhaannya, dan menaati perintahnya. Di antaranya: engkau tidak kenyang sementara dia lapar, tidak minum sementara dia kehausan, tidak berpakaian sementara dia telanjang.
Di antaranya: engkau memenuhi sumpahnya, menjawab undangannya, menjenguk saat ia sakit, menghadiri jenazahnya, dan jika engkau mengetahui kebutuhannya maka segera penuhi tanpa menunggunya meminta. Jika engkau melakukan itu, maka engkau telah menyambungkan wilayahmu dengan wilayahnya, dan wilayahnya dengan wilayahmu.’”(4)

Dalam riwayat lain, Imam as juga menyebutkan sejumlah hak lainnya, beliau berkata, ”Sesungguhnya di antara hak orang mukmin atas sesama mukmin adalah: mencintainya di dalam hati, berbagi harta dengannya, menjaga keluarganya ketika dia tidak ada, menolongnya ketika dizalimi, jika dia termasuk yang lemah dalam masyarakat maka engkau memperjuangkan bagiannya, jika ia meninggal maka engkau mengunjunginya di kuburannya, tidak menzaliminya, tidak menipunya, tidak mengkhianatinya, tidak mengecewakannya, tidak berbohong kepadanya, dan tidak berkata ‘Ah!’ kepadanya…”(5)

Di antara hak-hak lainnya adalah saling menasihati sesama orang mukmin. Imam Ja’far Shadiq as berkata, ”Wajib bagi seorang mukmin terhadap mukmin lainnya untuk saling menasihati.”(6)

Hak-hak lainnya termasuk: kejujuran dalam berbicara, menunaikan amanah, menepati janji, akhlak yang baik, dan dekat dengan masyarakat. Rasulullah saw bersabda, ”Orang yang paling dekat denganku besok di tempat pemberhentian (Padang Mahsyar) adalah orang yang paling jujur ucapannya, paling baik dalam menunaikan amanah, paling setia dalam janji, paling baik akhlaknya, dan paling dekat dengan manusia.”(7)

Termasuk hak juga adalah memperkuat hubungan bersama dalam interaksi, dan berperilaku dengan cara pandang yang luas yang merangkul semua orang dalam kerangka dan titik temu yang sama, serta meninggalkan semua bentuk hubungan sempit. Islam melarang fanatisme terhadap suku atau bangsa, dan menyerukan untuk menghapus seluruh bentuk yang mengarah kepada fanatisme buta. Rasulullah saw bersabda, ”Bukan termasuk golongan kami orang yang menyeru kepada fanatisme, bukan termasuk golongan kami orang yang berperang karena fanatisme, dan bukan termasuk golongan kami orang yang mati karena fanatisme.”(8)

Di antara hak-hak terpenting adalah ishlah dzat al-bayn (rekonsiliasi dan perbaikan hubungan antarindividu); karena hal ini akan menjadi solusi bagi banyak perilaku negatif yang merusak hubungan persaudaraan dan menghilangkan keharmonisan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Rasulullah saw bersabda, ”Ishlah (rekonsiliasi) hubungan antar sesama lebih utama daripada salat dan puasa secara umum.”(9&10)(SM)

Catatan Kaki:

  1. Al-Maḥajjah al-Bayḍha’, jil.3, hal.359.
  2. Al-Kafi, jil.2, hal.117
  3. Al-Kafi, jil.2, hal.189
  4. Al-Kafi, jil.2, hal.169
  5. Al-Kafi, jil.2, hal.171
  6. Al-Kafi, jil.2, hal.208
  7. Tuḥaf al-‘Uqul, hal.32.
  8. Kanz al-Ummal, jil.3, hal.510, hadis ke-7657.
  9. Tsawab al-A‘mal, hal.178.
  10. Sumber: Kitab Adab al-Usrah fi al-Islam, karya Allamah Sayid Sa’id Kaẓhim al-‘Adżari
admin

admin

Related Posts

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)
Fikih

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)

October 13, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili Khumus Saya telah menjanjikan kepada pembaca yang mulia untuk menyampaikan beberapa penjelasan mengenai penetapan hukum...

DAMPAK KEBERADAAN AHLULBAIT (ITRAH) AS DALAM KELANGSUNGAN ISLAM
Ahlulbait

DAMPAK KEBERADAAN AHLULBAIT (ITRAH) AS DALAM KELANGSUNGAN ISLAM

October 10, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili Penelitian ini disampaikan di Balai al-Assad di Damaskus dalam sebuah konferensi tentang “Ahlulbait (alaihimus-salam)” yang...

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL
Dunia Islam

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL

October 10, 2025

Oleh: Syekh Abdul Hadi Fadhli Isu perdamaian antara negara-negara Arab dan (Israel) berada di garis depan politik saat ini, terutama...

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)
Fikih

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)

October 7, 2025

Oleh: Ustaz Sayid Sa’id Kazhim Udzari hafizhahullah Menyusui (Radha’ah) Air susu ibu (ASI) adalah makanan yang paling ideal untuk anak,...

PENGARUH TIMBAL-BALIK ANTARA ALQURAN DAN HADIS MULIA
Maarif Islam

PENGARUH TIMBAL-BALIK ANTARA ALQURAN DAN HADIS MULIA

October 7, 2025

Oleh: Sayid Muhammad Ridha Jalili   Alquran  dan hadis mulia—keduanya adalah dua sumber terpenting bagi peradaban Islam yang gemilang di...

APA MAKNA SALAWAT KEPADA NABI SAW? DAN BAGAIMANA KITA MEMAHAMI SALAWAT KITA DAN SALAWAT ALLAH KEPADANYA?
Ahlulbait

APA MAKNA SALAWAT KEPADA NABI SAW? DAN BAGAIMANA KITA MEMAHAMI SALAWAT KITA DAN SALAWAT ALLAH KEPADANYA?

October 6, 2025

Oleh: Ustaz Haidar Habballah   Teks Syubhat (Keraguan/Pertanyaan): Apa yang dimaksud dengan salawat kepada Nabi? Apakah itu benar-benar hanya mengatakan:...

Next Post
Kelas Tafsir Tartibi ICC Jakarta: Syaikh Mohammad Sharifani Mengungkap Sifat Munafik dan Panggilan Ibadah dalam Surah Al-Baqarah Ayat 17–22

Kelas Tafsir Tartibi ICC Jakarta: Syaikh Mohammad Sharifani Mengungkap Sifat Munafik dan Panggilan Ibadah dalam Surah Al-Baqarah Ayat 17–22

Khutbah Jumat ICC Jakarta: Syaikh Mohammad Sharifani Tekankan Kedudukan Istighfar dan Nikmat Kehadiran Rasulullah SAW

Khutbah Jumat ICC Jakarta: Syaikh Mohammad Sharifani Tekankan Kedudukan Istighfar dan Nikmat Kehadiran Rasulullah SAW

HAK-HAK MASYARAKAT DALAM HADIS NABI SAW

HAK-HAK KELUARGA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist