ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Apa Yang Dimaksudkan Dengan al-Maskh Itu?

by admin
August 26, 2025
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Syekh Shaleh al-Karbasi

Pengertian Maskh:

Al-Maskh berarti mengubah sesuatu dan mengganti rupanya menjadi bentuk yang lebih buruk dari sebelumnya. Sedangkan al-masukh (المسوخ), dengan bentuk jamak seperti durus dan bukhur, adalah bentuk jamak dari al-mamsukh (yang telah diubah bentuknya).

Allah Azza wa Jalla telah mengubah (mem-masukh) sekelompok manusia menjadi binatang atau serangga tertentu. Namun mereka yang dimasukh tidak hidup lebih dari tiga hari lalu mati dan tidak berkembang biak. Adapun binatang-binatang yang hari ini disebut sebagai masukh hanyalah penamaan kiasan (bukan hakikat), karena menyerupai bentuk fisik mereka yang pernah di-masukh. Binatang-binatang ini memiliki hukum tersendiri dalam syariat Islam.

Maskh dalam Alquran:

Alquran dengan tegas menyebutkan bahwa Allah Swt pernah murka kepada sekelompok manusia dan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi:

  1. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan sungguh kalian telah mengetahui orang-orang di antara kalian yang melanggar pada hari Sabat, lalu Kami katakan kepada mereka, ‘Jadilah kalian kera yang hina!’”(1)

  1. Allah Swt berfirman,

“Katakanlah, ‘Maukah aku beritahukan kepada kalian siapa yang lebih buruk balasannya di sisi Allah? Yaitu mereka yang dilaknat oleh Allah, yang dimurkai-Nya, yang dijadikan-Nya di antara mereka itu kera dan babi, dan mereka yang menyembah taghut. Mereka itulah yang paling buruk tempatnya dan paling sesat dari jalan yang lurus.’”(2)

  1. Allah Swt juga berfirman,

“Maka ketika mereka tetap melanggar apa yang telah dilarang atas mereka, Kami katakan kepada mereka, ‘Jadilah kalian kera yang hina!’”(3)

Hadis-Hadis Mulia tentang Maskh:

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Khudri, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala telah mem-masukh tujuh ratus umat karena mereka mendurhakai para washi (wali) setelah para rasul. Dari jumlah itu, empat ratus dimasukh di darat, dan tiga ratus di laut.’ Kemudian beliau membaca ayat ini, ‘Maka mereka berkata, ‘Ya Tuhan kami! Jauhkanlah jarak perjalanan kami,’ dan mereka menzalimi diri mereka sendiri, maka Kami jadikan mereka buah bibir (kisah), dan Kami cerai-beraikan mereka sepenuhnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi setiap orang yang sabar dan bersyukur’.’”(4&5)

Imam Ja’far Shadiq as meriwayatkan dari ayah dan kakeknya bahwa beliau berkata, “Makhluk yang dimasukh dari Bani Adam ada tiga belas jenis, di antaranya:

  • Kera
  • Babi
  • Kelelawar
  • Biawak
  • Gajah
  • Beruang
  • Du’mush (serangga kecil)(6)
  • Jirrits (ikan mirip ular)(7)
  • Kalajengking
  • Suhail(8)
  • Landak
  • Zuhrah
  • Laba-laba.”(9)

Riwayat dari Imam Ali bin Abi Thalib as:

Imam Ja’far bin Muhammad as(10) meriwayatkan dari ayah-ayahnya, dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang makhluk yang dimasukh?” Maka beliau menjawab, “Mereka ada tiga belas:

  • Gajah
  • Beruang
  • Babi
  • Kera
  • Jirrits (ikan seperti ular)
  • Biawak
  • Kelelawar(11)
  • Du’mush
  • Kalajengking
  • Laba-laba
  • Kelinci
  • Suhail
  • Zuhrah.’”

Alasan Mereka Di-maskh:

Diriwayatkan dari Ali bin Ja’far dari saudaranya Musa bin Ja’far as, beliau berkata, “Makhluk yang di-masukh ada tiga belas:

  • Gajah
  • Beruang
  • Kelinci
  • Kalajengking
  • Biawak
  • Laba-laba
  • Da’mush
  • Jirri
  • Kelelawar
  • Kera
  • Babi
  • Zuhrah
  • Suhail.’

Kemudian ditanya, ‘Wahai putra Rasulullah! Apa sebab mereka di-masukh?” Beliau menjawab, “Gajah: adalah seorang laki-laki sombong dan homoseksual, tidak meninggalkan yang basah maupun kering (dosa). Beruang: adalah lelaki yang kebanci-bancian yang mengajak laki-laki lain kepadanya. Kelinci: adalah wanita yang najis, tidak mandi dari haid, janabah, dan lainnya. Kalajengking: adalah laki-laki penghasut, yang tak seorang pun selamat dari lisannya. Biawak: adalah laki-laki Badui (Arab pedalaman) yang mencuri barang para jamaah haji dengan tongkat kaitnya. Laba-laba: adalah wanita yang menyihir suaminya. Da’mush: adalah laki-laki tukang adu domba yang memecah belah orang-orang yang saling mencintai. Jirri: adalah laki-laki dayyuts (yang tidak punya rasa cemburu), yang membawa laki-laki ke istri-istrinya. Kelelawar: adalah laki-laki pencuri, yang mencuri kurma dari atas pohon. Kera: adalah orang-orang Yahudi yang melanggar larangan di hari Sabat. Babi: adalah orang-orang Nasrani yang meminta māidah (hidangan dari langit), tapi setelah turun mereka makin ingkar. Suhail: adalah lelaki pemungut pajak (juru cukai) di Yaman. Zuhrah: adalah wanita bernama Nāhid yang membuat Harut dan Marut tergoda.”(12)

Hukum Memakan Binatang yang Di-masukh:

Dari hadis para Imam Ahlulbait as, disebutkan bahwa memakan daging hewan yang termasuk kategori masukh adalah haram.

Salah satu contohnya: Imam Ja’far Shadiq as berkata dalam hadis panjang, “… Allah Azza wa Jalla dan rasul-Nya ṣaw telah mengharamkan seluruh makhluk yang telah di-masukh.”(13)

Alasan Diharamkannya Daging Masukh:

Imam Ja’far Shadiq as meriwayatkan, “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala telah mem-masukh sekelompok kaum dalam rupa-rupa bentuk, seperti babi, kera, beruang, dan lainnya dari jenis makhluk yang dimasukh. Kemudian Allah melarang memakannya karena itu merupakan bentuk penghinaan (matslah), agar manusia tidak mengambil manfaat darinya dan tidak meremehkan hukuman atas mereka.”(14)

 

Sumber Referensi:

  1. QS. al-Baqarah [2]:65, hal.10.
  2. QS. al-Maidah [5]:60, hal.118.
  3. QS. al-A’raf [7]: 166, hal.172.
  4. QS. Saba’ [34], ayat: 19, hal.430.
  5. Al-Kafi, jil.6, hal.244, karya Syekh Abu Ja‘far Muhammad bin Ya‘qub bin Isḥaq Kulaini, yang dikenal dengan sebutan Tsiqatul Islam, wafat pada tahun 329 Hijriah. Dicetak oleh Dar al-Kutub al-Islāmiyyah, tahun 1365 Hijriah-Syamsiah, Tehran, Iran.
  6. Al-Da‘mūṣ: Seperti kutu (berukuran sangat kecil); bentuk jamaknya: da‘āmīṣ dan da‘āmiṣ. Ia adalah binatang kecil berwarna hitam yang menyelam di dalam air dan terdapat pada kotoran. Lihat Majma‘ al-Baḥrain, jilid 4, halaman 170.
  7. Al-Jirriṡ: Jenis ikan yang menyerupai ular.
  8. Diriwayatkan dari Syekh Shaduq (rahimahullah): Suhail dan al-zuhrah adalah dua makhluk laut dari makhluk-makhluk yang mengelilingi dunia.
  9. Wasail al-Syi‘ah, jil.24, hal.109, karya Syekh Muhammad bin Hasan bin Ali, yang dikenal dengan Ḥurr Amili, lahir tahun 1033 Hijriah di Jabal Amil, Lebanon, dan wafat tahun 1104 Hijriah di kota Masyhad (tempat Imam Ali Riḍha as) dan dimakamkan di sana. Dicetak oleh Muassasah Āl al-Bayt, tahun 1409 Hijriah, Qom, Iran.
  10. Yang dimaksud adalah Imam Ja‘far Shadiq bin Muhammad as, Imam Keenam dari kalangan Ahlulbait as.
  11. Al-Waṭwāṭ: Burung walet atau kelelawar; bentuk jamaknya: Waṭāwiṭ.
  12. Wasail al-Syi‘ah, jil.24, hal.110.
  13. Al-Kafi, jil.6, hal.247.
  14. Al-Kafi, jil.6, hal.234.
admin

admin

Related Posts

APA PERLUNYA SUNAH NABI SAW JIKA KITA SUDAH MEMILIKI ALQURAN?
Fikih

Apa Dalil Keharaman Memakan Daging Kelinci Menurut Syiah Imamiyah?

August 26, 2025

Oleh: Syekh Shaleh al-Karbasi: Para ulama fikih Syiah Imamiyah telah sepakat atas keharaman memakan daging kelinci,(1) berdasarkan banyak riwayat yang...

Ahlulbait

Animasi Hukum Hukum Puasa

March 2, 2023

Dapat di saksikan lengkap di link berikut https://www.youtube.com/playlist?list=PL9TrAf0wNuNAbk8gJQX7RgKMt8SDsVb46

Fikih

Salat Id

May 11, 2021

ICC Jakarta - Salat id (bahasa Arab:صلاة العيد) adalah salat yang dikerjakan oleh kaum Muslimin pada hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban setelah terbitnya fajar. Menurut fatwa kebanyakan fukaha Syiah, pelaksanaan salat...

Fikih

Zakat Fitrah

May 11, 2021

ICC Jakarta - Zakat fitrah (bahasa Arab: زكاة الفطرة) adalah perbuatan wajib dalam fikih Islam yang bemakna membayar harta dengan...

Fikih

Berkah dari Ibadah Haji

July 1, 2020

ICC Jakarta- Awal bulan Dzulqa’dah adalah awal Pekan Haji. Di tahun ini, Pekan Haji menjadi berbeda dibanding tahun-tahun lalu karena...

Amalan Malam Terakhir Ramadhan
Fikih

Amalan Malam Terakhir Ramadhan

May 19, 2020

ICC Jakarta - Jika perjamuan telah selesai, maka sebagai mana layaknya seorang tamu yang hendak berpamitan, maka ada adab dan...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist