ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Apa Yang Dimaksudkan Dengan al-Maskh Itu?

by admin
August 26, 2025
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Syekh Shaleh al-Karbasi

Pengertian Maskh:

Al-Maskh berarti mengubah sesuatu dan mengganti rupanya menjadi bentuk yang lebih buruk dari sebelumnya. Sedangkan al-masukh (المسوخ), dengan bentuk jamak seperti durus dan bukhur, adalah bentuk jamak dari al-mamsukh (yang telah diubah bentuknya).

Allah Azza wa Jalla telah mengubah (mem-masukh) sekelompok manusia menjadi binatang atau serangga tertentu. Namun mereka yang dimasukh tidak hidup lebih dari tiga hari lalu mati dan tidak berkembang biak. Adapun binatang-binatang yang hari ini disebut sebagai masukh hanyalah penamaan kiasan (bukan hakikat), karena menyerupai bentuk fisik mereka yang pernah di-masukh. Binatang-binatang ini memiliki hukum tersendiri dalam syariat Islam.

Maskh dalam Alquran:

Alquran dengan tegas menyebutkan bahwa Allah Swt pernah murka kepada sekelompok manusia dan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi:

  1. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan sungguh kalian telah mengetahui orang-orang di antara kalian yang melanggar pada hari Sabat, lalu Kami katakan kepada mereka, ‘Jadilah kalian kera yang hina!’”(1)

  1. Allah Swt berfirman,

“Katakanlah, ‘Maukah aku beritahukan kepada kalian siapa yang lebih buruk balasannya di sisi Allah? Yaitu mereka yang dilaknat oleh Allah, yang dimurkai-Nya, yang dijadikan-Nya di antara mereka itu kera dan babi, dan mereka yang menyembah taghut. Mereka itulah yang paling buruk tempatnya dan paling sesat dari jalan yang lurus.’”(2)

  1. Allah Swt juga berfirman,

“Maka ketika mereka tetap melanggar apa yang telah dilarang atas mereka, Kami katakan kepada mereka, ‘Jadilah kalian kera yang hina!’”(3)

Hadis-Hadis Mulia tentang Maskh:

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Khudri, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala telah mem-masukh tujuh ratus umat karena mereka mendurhakai para washi (wali) setelah para rasul. Dari jumlah itu, empat ratus dimasukh di darat, dan tiga ratus di laut.’ Kemudian beliau membaca ayat ini, ‘Maka mereka berkata, ‘Ya Tuhan kami! Jauhkanlah jarak perjalanan kami,’ dan mereka menzalimi diri mereka sendiri, maka Kami jadikan mereka buah bibir (kisah), dan Kami cerai-beraikan mereka sepenuhnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi setiap orang yang sabar dan bersyukur’.’”(4&5)

Imam Ja’far Shadiq as meriwayatkan dari ayah dan kakeknya bahwa beliau berkata, “Makhluk yang dimasukh dari Bani Adam ada tiga belas jenis, di antaranya:

  • Kera
  • Babi
  • Kelelawar
  • Biawak
  • Gajah
  • Beruang
  • Du’mush (serangga kecil)(6)
  • Jirrits (ikan mirip ular)(7)
  • Kalajengking
  • Suhail(8)
  • Landak
  • Zuhrah
  • Laba-laba.”(9)

Riwayat dari Imam Ali bin Abi Thalib as:

Imam Ja’far bin Muhammad as(10) meriwayatkan dari ayah-ayahnya, dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang makhluk yang dimasukh?” Maka beliau menjawab, “Mereka ada tiga belas:

  • Gajah
  • Beruang
  • Babi
  • Kera
  • Jirrits (ikan seperti ular)
  • Biawak
  • Kelelawar(11)
  • Du’mush
  • Kalajengking
  • Laba-laba
  • Kelinci
  • Suhail
  • Zuhrah.’”

Alasan Mereka Di-maskh:

Diriwayatkan dari Ali bin Ja’far dari saudaranya Musa bin Ja’far as, beliau berkata, “Makhluk yang di-masukh ada tiga belas:

  • Gajah
  • Beruang
  • Kelinci
  • Kalajengking
  • Biawak
  • Laba-laba
  • Da’mush
  • Jirri
  • Kelelawar
  • Kera
  • Babi
  • Zuhrah
  • Suhail.’

Kemudian ditanya, ‘Wahai putra Rasulullah! Apa sebab mereka di-masukh?” Beliau menjawab, “Gajah: adalah seorang laki-laki sombong dan homoseksual, tidak meninggalkan yang basah maupun kering (dosa). Beruang: adalah lelaki yang kebanci-bancian yang mengajak laki-laki lain kepadanya. Kelinci: adalah wanita yang najis, tidak mandi dari haid, janabah, dan lainnya. Kalajengking: adalah laki-laki penghasut, yang tak seorang pun selamat dari lisannya. Biawak: adalah laki-laki Badui (Arab pedalaman) yang mencuri barang para jamaah haji dengan tongkat kaitnya. Laba-laba: adalah wanita yang menyihir suaminya. Da’mush: adalah laki-laki tukang adu domba yang memecah belah orang-orang yang saling mencintai. Jirri: adalah laki-laki dayyuts (yang tidak punya rasa cemburu), yang membawa laki-laki ke istri-istrinya. Kelelawar: adalah laki-laki pencuri, yang mencuri kurma dari atas pohon. Kera: adalah orang-orang Yahudi yang melanggar larangan di hari Sabat. Babi: adalah orang-orang Nasrani yang meminta māidah (hidangan dari langit), tapi setelah turun mereka makin ingkar. Suhail: adalah lelaki pemungut pajak (juru cukai) di Yaman. Zuhrah: adalah wanita bernama Nāhid yang membuat Harut dan Marut tergoda.”(12)

Hukum Memakan Binatang yang Di-masukh:

Dari hadis para Imam Ahlulbait as, disebutkan bahwa memakan daging hewan yang termasuk kategori masukh adalah haram.

Salah satu contohnya: Imam Ja’far Shadiq as berkata dalam hadis panjang, “… Allah Azza wa Jalla dan rasul-Nya ṣaw telah mengharamkan seluruh makhluk yang telah di-masukh.”(13)

Alasan Diharamkannya Daging Masukh:

Imam Ja’far Shadiq as meriwayatkan, “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala telah mem-masukh sekelompok kaum dalam rupa-rupa bentuk, seperti babi, kera, beruang, dan lainnya dari jenis makhluk yang dimasukh. Kemudian Allah melarang memakannya karena itu merupakan bentuk penghinaan (matslah), agar manusia tidak mengambil manfaat darinya dan tidak meremehkan hukuman atas mereka.”(14)

 

Sumber Referensi:

  1. QS. al-Baqarah [2]:65, hal.10.
  2. QS. al-Maidah [5]:60, hal.118.
  3. QS. al-A’raf [7]: 166, hal.172.
  4. QS. Saba’ [34], ayat: 19, hal.430.
  5. Al-Kafi, jil.6, hal.244, karya Syekh Abu Ja‘far Muhammad bin Ya‘qub bin Isḥaq Kulaini, yang dikenal dengan sebutan Tsiqatul Islam, wafat pada tahun 329 Hijriah. Dicetak oleh Dar al-Kutub al-Islāmiyyah, tahun 1365 Hijriah-Syamsiah, Tehran, Iran.
  6. Al-Da‘mūṣ: Seperti kutu (berukuran sangat kecil); bentuk jamaknya: da‘āmīṣ dan da‘āmiṣ. Ia adalah binatang kecil berwarna hitam yang menyelam di dalam air dan terdapat pada kotoran. Lihat Majma‘ al-Baḥrain, jilid 4, halaman 170.
  7. Al-Jirriṡ: Jenis ikan yang menyerupai ular.
  8. Diriwayatkan dari Syekh Shaduq (rahimahullah): Suhail dan al-zuhrah adalah dua makhluk laut dari makhluk-makhluk yang mengelilingi dunia.
  9. Wasail al-Syi‘ah, jil.24, hal.109, karya Syekh Muhammad bin Hasan bin Ali, yang dikenal dengan Ḥurr Amili, lahir tahun 1033 Hijriah di Jabal Amil, Lebanon, dan wafat tahun 1104 Hijriah di kota Masyhad (tempat Imam Ali Riḍha as) dan dimakamkan di sana. Dicetak oleh Muassasah Āl al-Bayt, tahun 1409 Hijriah, Qom, Iran.
  10. Yang dimaksud adalah Imam Ja‘far Shadiq bin Muhammad as, Imam Keenam dari kalangan Ahlulbait as.
  11. Al-Waṭwāṭ: Burung walet atau kelelawar; bentuk jamaknya: Waṭāwiṭ.
  12. Wasail al-Syi‘ah, jil.24, hal.110.
  13. Al-Kafi, jil.6, hal.247.
  14. Al-Kafi, jil.6, hal.234.
admin

admin

Related Posts

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL
Dunia Islam

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL

October 10, 2025

Oleh: Syekh Abdul Hadi Fadhli Isu perdamaian antara negara-negara Arab dan (Israel) berada di garis depan politik saat ini, terutama...

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)
Fikih

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)

October 7, 2025

Oleh: Ustaz Sayid Sa’id Kazhim Udzari hafizhahullah Menyusui (Radha’ah) Air susu ibu (ASI) adalah makanan yang paling ideal untuk anak,...

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN
Fikih

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Ja’far Subhani Sesungguhnya Fikih Syiah adalah pohon yang baik, yang akarnya kokoh, dan fondasinya terhubung dengan kenabian. Ia...

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR
Fikih

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR

October 1, 2025

Oleh: Ustaz Haidar Hubballah Pendahuluan Tidak mungkin membaca beberapa fenomena manusia dengan pemahaman yang komprehensif tanpa mempertimbangkan elemen ruang-waktu tempat...

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN
Fikih

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Abdulhadi Fadhli Daftar Isi Definisi Objek Bahasan Faedah (Manfaat) Hukum Mempelajarinya Hubungannya dengan Ilmu-Ilmu Lain Ilmu Bahasa Arab...

KEHARAMAN ABORSI DALAM ISLAM
Fikih

KEHARAMAN ABORSI DALAM ISLAM

September 24, 2025

Oleh: Syekh Muhammad Taufiq Miqdad Tidak diragukan lagi bahwa reproduksi adalah ketetapan ilahi yang dijadikan Allah sebagai jalan untuk kelangsungan...

Next Post
ICC Jakarta dan ITB Ahmad Dahlan Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Keilmuan

ICC Jakarta dan ITB Ahmad Dahlan Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Keilmuan

PERANG BESAR SEBELUM KEMUNCULAN IMAM MAHDI AS

PERANG BESAR SEBELUM KEMUNCULAN IMAM MAHDI AS

KESEHATAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT MANULAR: PANDANGAN AGAMA

KESEHATAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT MANULAR: PANDANGAN AGAMA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist