ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!

by Syafrudin mbojo
September 15, 2025
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin

 

Teks Syubhat (Keraguan):

Dia berkata, “Saya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman yang memabukkan; yang sedikit maupun yang banyak tetap haram. Bahkan orang yang dalam keadaan darurat pun tidak meminum khamar. Namun saya tidak menyukai fatwa mereka dalam rincian masalah riba, dan saya mendapati bahwa apa yang saya baca dari buku-buku Syiah kurang memadai dalam menjelaskan masalah riba, dan seterusnya.”

Jawaban:
Aku katakan: Sesungguhnya ajaran Syiah tidak lain adalah Islam yang dibawa oleh penutup para rasul dan pemimpin manusia, Muhammad saw beserta keluarga beliau, maka tidak ada makna dari ucapan orang ini, “Saya menyukai agama Syiah…”— “Sungguh besarnya perkataan yang keluar dari mulut mereka…”(1)

Dia benar dalam apa yang dia sampaikan bahwa Syiah mengharamkan setiap minuman yang memabukkan, namun dia keliru dalam menyatakan bahwa orang yang dalam keadaan darurat tidak boleh meminum khamar. Sebab, menurut mazhab Syiah, diperbolehkan mengonsumsi yang haram dalam kondisi darurat—yaitu jika ada kekhawatiran akan binasa tanpa mengonsumsinya, atau munculnya penyakit, atau bertambahnya penyakit, atau kelemahan yang menyebabkan tertinggal dari rombongan perjalanan, sementara ada tanda-tanda bahaya jika tertinggal, atau bentuk-bentuk darurat lainnya.

Tampaknya, tidak ada perbedaan dalam hukum ini antara khamar dan yang lainnya dari barang-barang haram, seperti bangkai, darah dan daging babi—meskipun dalam selain khamar hal ini telah menjadi kesepakatan. Adapun dalam hal khamar, terdapat perbedaan pendapat. Namun yang tampak adalah diperbolehkannya penggunaan khamar dalam keadaan darurat, karena keumuman ayat(2) yang menunjukkan kebolehan bagi manusia menggunakannya dalam keadaan darurat.

Sedangkan hadis-hadis yang melarang penggunaannya secara mutlak, ditafsirkan sebagai larangan terhadap penggunaan khamar untuk tujuan pengobatan, bukan untuk menghindari kematian.

Ya, harus membatasi penggunaan itu sebatas kebutuhan dalam kondisi darurat, baik untuk khamar maupun yang lainnya dari barang-barang haram. Jika ada pengganti lain selain khamar yang bisa digunakan dan fungsinya sama, maka dia harus diutamakan, meskipun dia juga termasuk barang haram. Hal ini karena larangan terhadap khamar sangat banyak. Penjelasan lebih rinci tentang hal ini bisa dilihat dalam kitab-kitab fikih Imamiyah pada bab makanan dan minuman.(3)

Adapun ucapan orang ini:

“Saya tidak menyukai fatwa mereka dalam rincian masalah riba, dan saya mendapati apa yang saya baca dari buku-buku Syiah kurang memadai dalam menjelaskan masalah riba, dan seterusnya.”

Maka saya jawab:

“Bulan purnama itu kecil dalam pandangan mata, namun kesalahan ada pada mata, bukan pada bulan itu sendiri.”

Barang siapa yang merujuk kepada fikih Imamiyah dan hadis-hadis mereka, maka dia akan menemukan bahwa tidak ada satu pun hal kecil maupun besar dalam masalah riba yang tidak mereka bahas dan catat. Saya arahkan para peneliti untuk melihat pembahasan riba dalam Bab Jual-Beli dari kitab “Syara’i al-Islam”, dan syarah-syarah-nya seperti “Jawahir al-Kalam”, “Hidayah al-Anam”, “Masalik al-Afham”, dan lainnya seperti “Qawaid al-‘Allamah” serta syarah-syarahnya seperti “Miftah al-Karamah”, “Jami‘ al-Maqaṣhid”, dan kitab-kitab lainnya dari ribuan karya yang tersebar di negeri-negeri Islam.

Cukuplah baginya untuk merujuk kepada kitab hadis “Wasail al-Syi‘ah ila Aḥkam al-Syari‘ah”.(4)

Untuk informasi lebih lanjut, lihat kitab, “Ajwibah Masa’il Jarullah”.

Catatan Kaki:

  1. al-Kahfi [18]:5, hal.294.
  2. Seperti firman Allah dalam surah al-Baqarah, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah. Maka barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa atasnya.” Dan juga terdapat ayat serupa dalam surah al-An‘am.
  3. Maka hendaknya para penuntut ilmu merujuknya pada bab makanan dan minuman dalam kitab-kitab fikih.

Ajwibah Masail Jarullah, oleh Yang Mulia Ayatullah Sayid Abdul Husain Syarafuddin Musawi, cetakan kedua tahun 1373 H, dicetak oleh Mathba‘ah al-Irfan–Saida (Lebanon), 1953 M, hal.97–99.

Syafrudin mbojo

Syafrudin mbojo

Related Posts

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?
Fikih

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?

September 15, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Melakukan hubungan intim (jimak)(1) selama masa haid yang dialami perempuan adalah haram bagi suami istri. Keduanya...

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?
Fikih

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?

September 12, 2025

Oleh: Muntazhar Sebelum menjawab, penting untuk mencatat satu poin penting: Hubungan perkawinan sangat penting bagi masyarakat manusia, untuk melestarikan dan...

RASULULLAH YANG AGUNG ADALAH MADRASAH AKHLAK
Fikih

APA POSISI DAN KEDUDUKAN HADIS DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi   Kaum Syiah sangat memperhatikan hadis yang merupakan representasi dari sunah yang mulia, karena hadis dianggap...

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?
Fikih

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Para ulama fikih Syiah Imamiyah telah sepakat atas keharaman memakan daging kelinci,(1) berdasarkan banyak riwayat yang...

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?
Fikih

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?

September 12, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili   Teks Syubhat (Tuduhan) Kaum Syiah mengatakan bahwa para Imam as mengetahui apa yang telah...

MASALAH AUL DALAM FARAID (WARISAN)
Fikih

MASALAH AUL DALAM FARAID (WARISAN)

September 11, 2025

Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin Musawi   Masalah Kedua Belas: Mengenai Aul dalam Faraid (Warisan), Yaitu Berkurangnya Harta Warisan Dari...

Next Post
Mengenal Hati: Jalan Sunyi Menuju Suluk dan Kesempurnaan Akhlak

Mengenal Hati: Jalan Sunyi Menuju Suluk dan Kesempurnaan Akhlak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist