Oleh: Sa’id Kazhim al-Adzari
Islam telah menetapkan hak dan kewajiban bagi seluruh anggota keluarga, dan memerintahkan agar hak-hak tersebut dijaga demi menciptakan stabilitas dan ketenangan dalam lingkungan keluarga. Mematuhi hak-hak ini turut berkontribusi dalam mempererat ikatan dan memperkuat hubungan antaranggota keluarga, serta menghilangkan segala bentuk perselisihan dan pertikaian yang mungkin terjadi, yang dapat berdampak negatif terhadap kestabilan keluarga. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak pada stabilitas masyarakat, karena masyarakat terdiri dari kumpulan keluarga.
Pertama: Hak Suami
Salah satu hak terpenting suami adalah hak kepemimpinan (qiwamah). Allah Swt berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…”(1)
Keluarga, sebagai unit terkecil dalam struktur sosial, membutuhkan seorang pemimpin dan penanggung jawab atas anggota-anggotanya, yang memiliki hak untuk mengawasi, mengarahkan, dan memantau tindakan dan perilaku mereka. Allah Swt telah menetapkan bahwa hak ini diberikan kepada suami. Maka, istri wajib menjaga hak ini yang selaras dengan perbedaan fisik dan emosional alami antara suami dan istri. Istri juga harus memperhatikan kepemimpinan ini dalam berinteraksi dengan anak-anak dan menanamkan rasa hormat mereka terhadap ayahnya.
Salah satu hak yang terkait dengan hak kepemimpinan ini adalah hak untuk ditaati. Rasulullah saw bersabda, “Hendaknya istri menaati suaminya, tidak membangkang kepadanya, tidak memberikan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izinnya, tidak berpuasa sunah kecuali dengan izinnya, tidak menolak ajakan suaminya meskipun sedang berada di atas pelana unta, dan tidak keluar dari rumahnya kecuali dengan izinnya…”(2)
Bahkan, dalam riwayat lain disebutkan bahwa makruh hukumnya wanita memperlama salatnya untuk menghindari suaminya, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Janganlah kalian memperlama salat kalian sehingga menghalangi hak suami kalian.”(3)
Seorang istri juga harus mencari keridaan suaminya ketika melakukan amalan-amalan sunah. Maka tidak diperbolehkan baginya untuk beriktikaf sunah kecuali dengan izin suaminya, dan tidak diperbolehkan baginya berhaji sunah tanpa izinnya. Bahkan jika ia bernazar untuk berhaji tanpa izin suaminya,(4) maka nazarnya(5) tidak sah.
Untuk memperkuat hubungan emosional, mempertahankan ikatan spiritual, dan menciptakan kebahagiaan serta kenyamanan dalam diri suami, dianjurkan bagi istri untuk memperhatikan berbagai hal yang mendukung hal tersebut. Imam Ja’far Shadiq asberkata, “Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw dan berkata, ‘Wahai Rasulullah! Apa hak suami atas istrinya?’ Beliau menjawab, ‘Lebih banyak dari itu.’ Wanita itu berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku sebagian darinya.’ Beliau bersabda, ‘Ia tidak boleh berpuasa (sunah) kecuali dengan izinnya, tidak keluar rumah kecuali dengan izinnya, harus memakai parfum terbaiknya, mengenakan pakaian terbaiknya, berhias dengan hiasan terbaiknya, dan mempersembahkan dirinya kepadanya di pagi dan sore hari. Dan masih banyak lagi hak-haknya atas dirinya.’”
Disebutkan juga bahwa dianjurkan bagi istri untuk menampakkan cinta dan kasih sayang kepada suaminya, seperti sabda Imam Ali bin Husain, “… Menampakkan rasa cinta kepadanya dengan cara yang menarik dan dengan penampilan yang menyenangkan di matanya.”(6)
Dalam riwayat lain, disebutkan, “Seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw dan berkata, ‘Saya memiliki istri, setiap kali saya masuk rumah, dia menyambutku. Ketika saya keluar, dia mengantarku. Jika dia melihatku sedang sedih, dia berkata, ‘Apa yang membuatmu sedih? Jika engkau bersedih karena rezekimu, maka yang menanggungnya adalah selainmu (Allah). Jika engkau bersedih karena akhiratmu, semoga Allah menambah kesedihanmu (karena itu baik).’ Rasulullah saw bersabda, ‘Sampaikan kabar gembira kepadanya dengan surga. Katakan padanya bahwa engkau termasuk pekerja Allah, dan engkau mendapat pahala seperti pahala tujuh puluh orang yang mati syahid setiap hari.’”
Dalam riwayat lain disebutkan, “Sesungguhnya Allah memiliki para pekerja, dan wanita ini termasuk salah satunya. Ia mendapat setengah pahala dari seorang syahid.”(7)
Istri diharamkan melakukan sesuatu yang membuat suaminya marah atau tersakiti, terutama yang berkaitan dengan hak-hak yang menjadi milik suami, seperti memasukkan orang yang tidak disukai suami ke dalam rumah, bersikap kasar, atau mengucapkan kata-kata yang menyakitkan.
Rasulullah saw bersabda, “Wanita mana pun yang menyakiti suaminya dengan lisannya, maka tidak diterima amalnya, baik yang wajib maupun yang sunah, sampai ia membuat suaminya rida.”(8)
Imam Ja’far Shadiq asberkata, “Wanita mana pun yang tidur dalam keadaan suaminya marah karena haknya yang terabaikan, maka salatnya tidak diterima sampai ia mendapatkan keridaannya. Dan wanita mana pun yang memakai wewangian untuk selain suaminya, maka salatnya tidak diterima sampai ia mandi dari wewangian itu sebagaimana ia mandi dari junubnya.”(9)
Istri diharamkan meninggalkan (menghindari) suaminya tanpa alasan syar’i.(10) Rasulullah saw bersabda, “Wanita mana pun yang meninggalkan suaminya tanpa alasan yang benar, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat bersama Fir’aun, Haman, dan Qarun di dasar neraka, kecuali ia bertobat dan kembali.”
Agar istri yang membangkang tidak terus-menerus melakukan tindakan yang keliru dan menciptakan suasana tegang dalam keluarga, Islam memberikan hak kepada suami untuk menggunakan hukuman edukatif jika nasihat tidak lagi mempan. Hukuman ini bertahap dari yang paling ringan hingga yang lebih keras, tergantung pada tingkat pembangkangan istri setelah diberi nasihat.
Allah Swt berfirman, “… Dan perempuan-perempuan yang kalian khawatirkan pembangkangannya, maka nasihatilah mereka, tinggalkan mereka di tempat tidur, dan (jika masih tidak mempan) pukullah mereka. Namun jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka…” (QS. al-Nisa:34)
Suami diperbolehkan memberikan hukuman jika istrinya menolak berhubungan, atau bersikap kasar dengan kata-kata atau tindakan. Maka ia harus memulai dengan menasihatinya dan menakut-nakutinya dengan azab Allah. Jika itu tidak berhasil, maka ia boleh mengabaikannya di tempat tidur, tanpa mengurangi haknya dalam makanan dan pakaian. Jika itu juga tidak berhasil, maka boleh dipukul secara ringan (bukan pukulan yang menyakitkan atau melukai). Jika istri keluar dari rumah tanpa izin atau menolak kembali ke rumah setelah diizinkan keluar, maka suami boleh memutus hubungan dan menahan nafkahnya.(11)
Riwayat-riwayat menekankan pentingnya menjaga hak suami, serta menggunakan pendekatan yang menarik untuk menjaga cinta dan keharmonisan dalam rumah tangga, dan menciptakan suasana yang damai serta hubungan yang baik antaranggota keluarga. Bahkan Imam Muhammad Baqir as menyatakan bahwa melayani suami dengan baik adalah jihad bagi wanita, beliau berkata, “Jihadnya wanita adalah melayani suaminya dengan baik.”(12)
Karena pentingnya menjaga hak ini, Rasulullah saw bersabda, “Seorang wanita tidak akan dapat menunaikan hak Allah Swt sampai ia menunaikan hak suaminya.”(13)
Nabi Muhammad saw menyebutkan ketaatan istri kepada suami dalam konteks ibadah-ibadah lain yang menyebabkan seseorang masuk surga, sebagaimana sabdanya, “Apabila seorang wanita melaksanakan salat lima waktunya, berpuasa di bulan (Ramadan), menjaga kehormatannya, dan taat kepada suaminya, maka masuklah ia ke dalam surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki.”(14)
Rasulullah saw dan Ahlulbait as menetapkan sebuah manhaj (metode) dalam hubungan suami istri yang dapat menjaga kehidupan rumah tangga dari keretakan dan keguncangan.
Beliau menekankan agar istri tidak membebani suami dengan pengeluaran yang tidak mampu ditanggung, karena hal ini sering kali menyebabkan masalah besar dalam rumah tangga dan merusak keharmonisan serta keharmonisan hubungan suami istri.
Rasulullah saw bersabda, “Wanita mana saja yang memaksakan suaminya untuk mengeluarkan nafkah melebihi kemampuannya, maka Allah tidak akan menerima darinya amalan wajib maupun sunnah, kecuali jika ia bertobat, kembali, dan meminta (nafkah) sesuai kemampuannya.”
Nabi saw juga menganjurkan wanita untuk mengurus urusan rumah tangga dengan baik dan menyambut suaminya dengan sambutan terbaik. Beliau bersabda, “Hak suami atas istrinya adalah menerangi lampu (rumah), menyiapkan makanan, menyambutnya di depan pintu rumah dengan penuh sambutan, dan menyuguhkan kepadanya tempat mencuci tangan dan handuk…”
Disunahkan bagi istri untuk meraih keridaan suaminya dan mendapatkan kasih sayangnya. Imam Ja’far Shadiq as berkata, “Sebaik-baik wanita kalian adalah yang apabila ia marah atau membuat suaminya marah, ia berkata, ‘Tanganku dalam genggamanmu, aku tidak akan tenang sampai engkau rida kepadaku.’”(15)
Imam Muhammad Baqir as menjadikan keridaan suami sebagai syafaat (penolong) terbaik bagi istri di sisi Allah Ta’ala. Beliau berkata, “Tidak ada syafaat yang lebih berhasil bagi wanita di sisi Tuhannya selain keridaan suaminya.’ Dan ketika Sayidah Fathimah as wafat, Amirul Mukminin as berdiri di sisinya dan berkata, ‘Ya Allah! Aku rida terhadap putri Nabi-Mu. Ya Allah! Ia telah membuatku merasa kehilangan, maka hiburlah ia.’”(16)
Untuk mengatasi masalah yang mengganggu keharmonisan dan kasih sayang, disunnahkan bagi istri untuk bersabar terhadap gangguan suami, dan tidak membalas gangguan dengan gangguan atau keburukan dengan keburukan. Sebab hal itu hanya akan memenuhi rumah tangga dengan ketegangan dan masalah yang tiada henti. Bersabar adalah cara terbaik untuk mengembalikan keharmonisan dan membawa suami kembali kepada perilaku yang tenang dan rasional, hingga ia tidak lagi memiliki alasan untuk bersikap tidak baik.
Imam Muhammad Baqir as berkata, “Jihad wanita adalah bersabar atas gangguan dan kecemburuan suaminya.”(17)
Di antara dampak positif dari istri yang menjaga hak-hak suami dalam keluarga adalah suami akan memiliki posisi yang dihormati di hati anak-anaknya. Mereka akan menghargai kedudukannya, menaati perintahnya, serta mendengarkan nasihat dan arahannya. Dengan demikian, proses pendidikan berjalan dengan sempurna, suasana keluarga menjadi stabil dan tenteram, serta segala bentuk perselisihan dan ketegangan akan sirna.
Kedua: Hak-Hak Istri
Islam menetapkan hak-hak bagi istri yang wajib dilaksanakan oleh suami. Hak-hak ini penting untuk menciptakan stabilitas dan ketenangan dalam keluarga, serta mencegah terjadinya konflik dan pertengkaran.
Salah satu hak istri atas suami adalah nafkah. Allah Ta’ala menjadikan nafkah sebagai syarat bagi suami untuk memimpin (memimpin rumah tangga). Sebagaimana dalam firman-Nya, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka memberikan nafkah dari hartanya…” (QS. al-Nisa:34)
Maka suami wajib memberi nafkah kepada istrinya. Rasulullah saw sangat menekankan hal ini hingga beliau menyatakan bahwa orang yang mengabaikan nafkah disebut sebagai orang terlaknat, “Terlaknat, terlaknat orang yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”(18)
Nafkah yang wajib diberikan mencakup makanan, pakaian untuk musim dingin dan musim panas, serta keperluan perhiasan sesuai dengan kemampuan suami.(19)
Standar nafkah adalah mencukupi kebutuhan istri berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tidur, tempat tinggal, alat kebersihan, dan pelayan jika dibutuhkan.(20)
Pemberian makanan dan pakaian diutamakan dibanding bentuk nafkah lainnya. Rasulullah saw bersabda, “Hak wanita atas suaminya adalah mencukupi kebutuhannya akan makanan, menutup auratnya, dan tidak mencela wajahnya. Jika ia telah melakukan itu, maka ia sungguh telah menunaikan hak istrinya.”(21)
Nafkah adalah hak milik pribadi istri. Jika suami telah memberinya nafkah harian, mingguan, atau bulanan, lalu waktu tersebut berlalu tanpa istri menggunakannya karena menggunakan sumber lain, maka nafkah itu tetap menjadi miliknya.(22)
Jika suami tidak memberi nafkah dalam beberapa hari, maka tanggungannya tetap ada pada suami, baik istri menuntutnya ataupun tidak.(23)
Karena pentingnya hak nafkah ini, Islam memberi wewenang kepada hakim syar’i (ulama yang adil) untuk memaksa suami memberi nafkah. Jika ia tetap menolak, maka hakim berhak memisahkan mereka berdua.
Imam Ja’far Shadiq as berkata, “Jika seorang suami memberi nafkah dan pakaian yang mencukupi istrinya, maka tidak dipisahkan. Tapi jika tidak, maka boleh dipisahkan antara keduanya.”(24)
Nafkah tetap wajib diberikan meskipun istri dalam masa talak (cerai) selama masa iddah belum selesai, kecuali jika telah terjadi talak tiga (ba’in), kecuali bila istri sedang hamil, maka ia tetap berhak menerima nafkah.
Imam Muhammad Baqir as berkata, “Wanita yang ditalak tiga tidak lagi mendapatkan nafkah dari suaminya, karena suaminya tidak memiliki hak rujuk (kembali).(25) Kecuali jika ia hamil, maka ia tetap berhak menerima nafkah.”(26)
Imam Ja’far Shadiq as berkata, “Jika seorang pria menceraikan istrinya dalam keadaan hamil, maka ia tetap menafkahinya sampai ia melahirkan.”(27)
Nafkah gugur jika istri tidak menyerahkan dirinya kepada suami tanpa alasan syar’i atau akal, seperti haid, ihram, iktikaf wajib, atau sakit.(28)
Nafkah juga gugur jika istri keluar rumah tanpa izin suami. Rasulullah saw bersabda, “Wanita mana saja yang keluar dari rumah tanpa izin suaminya, maka ia tidak mendapatkan nafkah hingga ia kembali.”(29)
Islam menganjurkan berbagai cara objektif untuk mencegah konflik dan perpecahan dalam rumah tangga, di antaranya memperkuat hubungan kasih sayang dan cinta, serta perintah untuk memperlakukan istri dengan baik. Allah Ta’ala berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Jika kalian tidak menyukai mereka, maka bisa jadi kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya banyak kebaikan.”(30)
Salah satu bentuk mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan baik) adalah bersikap ramah. Imam Ali bin Abi Thalib as dalam wasiatnya kepada Muhammad bin Hanafiyah berkata, “Sesungguhnya wanita itu adalah bunga, bukan pelayan kasar. Maka pergaulilah dia dengan baik dalam segala kondisi, dan perlakukanlah dia dengan baik agar hidupmu tenteram.”(31)
Hak-hak Istri dan Kewajiban Suami dalam Islam
Merupakan hak istri untuk diperlakukan oleh suaminya dengan akhlak yang baik, yang merupakan salah satu faktor yang memperdalam kasih sayang, rahmat, dan cinta dalam keluarga. Imam Ja’far Shadiq as berkata, “Tidak ada yang bisa menggantikan tiga hal yang wajib dimiliki seorang suami dalam hubungannya dengan istrinya, yaitu: sikap menyetujui (berkompromi) agar ia dapat menarik persetujuan, cinta, dan keinginan istrinya; berakhlak baik terhadapnya; serta berusaha menarik hatinya dengan penampilan yang menyenangkan di matanya, dan memberi kelapangan kepadanya…”(32)
Merupakan hak istri pula untuk mendapatkan penghormatan, kelembutan, serta perlindungan dengan kasih sayang dan keakraban. Imam Ali bin Husain as berkata, “Adapun hak orang yang berada dalam kekuasaanmu melalui pernikahan, maka ketahuilah bahwa Allah menjadikannya sebagai tempat tinggal, istirahat, keakraban, dan pelindungmu. Kalian berdua wajib memuji Allah karena memiliki satu sama lain, dan menyadari bahwa itu adalah nikmat dari-Nya, maka wajib bagi kalian untuk memperlakukan nikmat itu dengan baik, menghormatinya, dan bersikap lembut padanya. Meskipun hakmu atasnya lebih besar dan ketaatannya kepadamu lebih wajib dalam hal yang kamu sukai atau tidak, selama itu bukan dalam maksiat, tetap ia memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang, keakraban, dan menjadi tempat ketenangan, serta pemenuhan kebutuhan biologis yang tak bisa dihindari.”(33)
Rekomendasi Ahlulbait as Mengenai Hubungan Suami-Istri
Ahlulbait as sangat menekankan beberapa rekomendasi guna menjaga kelangsungan cinta dan kasih sayang dalam keluarga, yang merupakan hak istri atas suaminya.
Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.”(34)
Dan beliau juga bersabda, “Barang siapa yang mengambil istri, hendaklah ia memuliakannya.”(35)
Imam Ja’far Shadiq as berkata, “Semoga Allah merahmati seorang hamba yang berbuat baik dalam hubungannya dengan istrinya.”
Jibril as juga memberikan wasiat kepada Rasulullah saw tentang hak istri. Beliau bersabda, “Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku mengenai perempuan sampai aku mengira bahwa tidak halal menceraikannya kecuali karena perbuatan zina yang nyata.”
Rasulullah saw melarang perlakuan kasar terhadap istri, dan menetapkan hak istri untuk tidak dipukul atau diteriaki. Dalam jawabannya atas pertanyaan Khaulah binti Aswad tentang hak istri, beliau bersabda, “Hakmu atas suamimu adalah ia memberi makanmu sebagaimana ia makan, memberimu pakaian sebagaimana ia berpakaian, tidak menamparmu, dan tidak meneriakimu.”
Beliau juga bersabda, “Sebaik-baik laki-laki dari umatku adalah yang tidak berlaku sombong terhadap keluarganya, bersikap penyayang terhadap mereka, dan tidak menzalimi mereka.”(36)
Kesabaran Menghadapi Kesalahan Istri
Untuk memperkecil lingkup permasalahan dan gejolak dalam keluarga, sebaiknya seorang suami bersabar atas kesalahan istrinya. Karena membalas kesalahan dengan kesalahan atau hukuman hanya akan memperluas lingkup konflik dan memperumit masalah. Oleh karena itu, disunnahkan untuk bersabar terhadap kesalahan istri, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
Imam Muhammad Baqir as berkata, “Barang siapa yang bersabar terhadap istrinya, bahkan hanya terhadap satu kata saja, maka Allah akan membebaskannya dari neraka dan mewajibkan surga untuknya.”(37)
Rasulullah saw juga bersabda, “Barang siapa yang bersabar atas buruknya akhlak istrinya, maka Allah akan memberinya pahala seperti yang diberikan kepada Nabi Ayyub atas musibahnya.”(38)
Dalam sejarah kehidupan beliau saw disebutkan bahwa beliau bersabar terhadap gangguan istrinya, kemarahan mereka terhadapnya, bahkan ketika mereka menjauhinya. Maka sudah sepantasnya kita meneladani beliau agar kita bisa menghindari keretakan dan perpecahan dalam kehidupan rumah tangga kita, serta menjaga keharmonisan dalam keluarga.
Umar bin Khaththab berkata, “Suatu hari aku marah kepada istriku, lalu ia membantahku. Aku pun heran mengapa ia membantahku. Maka istriku berkata, ‘Apa yang kau herankan dari ini? Demi Allah, istri-istri Nabi saw pun membantah beliau, bahkan ada yang menjauhinya dari pagi sampai malam.’“(39)
Umar berkata kepada putrinya Hafsah, “Apakah kalian (istri-istri Nabi) pernah marah terhadap Rasulullah saw sampai malam?” Ia menjawab, “Ya.”(40)
Demikian pula, perilaku para Imam Ahlulbait as juga meneladani akhlak kakek mereka, Nabi Muhammad saw, dalam semua aspek akidah dan perilaku, termasuk dalam kesabaran terhadap gangguan istri untuk memperbaiki dan membimbingnya. Imam Ja’far Shadiq as berkata, “Ayahku memiliki seorang istri yang menyakitinya, namun beliau tetap memaafkannya.”(41)
Hak-hak Seksual Istri (Hak Bermesraan)
Di antara hak istri adalah hak untuk bermesraan. Jika suami mengabaikan hal ini—misalnya dalam kasus iilaa (sumpah untuk tidak menggauli istri)—maka istri memiliki hak untuk memilih: jika ia ingin, ia bisa bersabar, dan jika tidak, ia bisa mengadukan suaminya kepada hakim syar’i. Hakim kemudian memberi waktu empat bulan kepada suami untuk kembali dan memenuhi hak istrinya atau menceraikannya. Jika suami menolak keduanya, maka hakim akan memenjarakannya dan menyulitkan urusan makannya dan minumnya sampai ia kembali kepada istrinya atau menceraikannya.(42)
Jika seorang perempuan menikah dengan pria yang diyakini sehat, namun kemudian diketahui bahwa pria itu impoten (‘annin), maka ia diberi waktu satu tahun. Jika dalam waktu itu suaminya mampu menyentuhnya, maka ia tetap menjadi istrinya. Jika tidak, maka istri memiliki hak untuk memilih: jika ia memilih untuk tetap bersamanya meskipun suaminya impoten, maka ia tidak boleh lagi menuntut setelahnya.(43)
Seorang perempuan tidak boleh dipaksa untuk menikah dengan pria yang tidak ia sukai—sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Jika seorang pria memiliki dua istri, maka ia wajib bersikap adil kepada keduanya.(44)
Islam juga menetapkan batasan dalam hubungan suami-istri. Suami tidak boleh menuduh istrinya melakukan zina. Jika ia melakukannya, maka ia akan dikenakan hukuman cambuk (hudud).(45)
Bagian Ketiga: Hak-Hak Orang Tua
Orang tua memiliki peran penting dalam membangun dan menjaga eksistensi keluarga sejak awal hingga seterusnya. Mereka bertanggung jawab atas pendidikan generasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, Islam telah menetapkan dasar-dasar hubungan antara orang tua dan anak berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing anggota keluarga.
Allah Swt dalam Alquran mengaitkan kewajiban berbakti kepada orang tua dengan kewajiban menyembah-Nya. Dia melarang segala bentuk menyakiti orang tua, sekecil apapun, seperti dalam firman-Nya, “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah sekali-kali kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”(46)
Allah Swt juga memerintahkan untuk berbuat baik dan menunjukkan kasih sayang kepada mereka, serta bersikap tunduk kepada mereka, “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidikku waktu kecil.’”(47)
Allah Swt menyandingkan perintah untuk bersyukur kepada orang tua dengan perintah bersyukur kepada-Nya, “… Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”(48)
Dan Dia memerintahkan untuk mempergauli orang tua dengan cara yang baik, “… Dan pergaulilah mereka di dunia dengan cara yang baik…”(49)
Dan wajib bagi anak-anak untuk menaati kedua orang tua. Rasulullah saw bersabda,
“… Dan kepada kedua orang tuamu, maka berbuat baiklah kepada mereka, baik ketika mereka masih hidup maupun setelah wafat. Jika keduanya memerintahkanmu untuk meninggalkan keluargamu dan hartamu, maka lakukanlah, karena itu termasuk bagian dari keimanan.”(50)
Imam Ja’far Shadiq as menyandingkan berbakti kepada orang tua dengan salat dan jihad. Dari Manshur bin Hazim, dari Abu Abdillah as, dia berkata, “Aku bertanya, ‘Amalan apa yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Salat pada waktunya, berbakti kepada orang tua, dan berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla.’”(51)
Di antara hak orang tua atas anaknya, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Janganlah ia memanggil orang tuanya dengan namanya (langsung), jangan berjalan di depan mereka, jangan duduk sebelum mereka duduk, dan jangan melakukan hal yang menyebabkan orang lain mencela mereka.”(52)
Maksud dari “jangan melakukan hal yang menyebabkan orang lain mencela mereka” adalah: Jangan sampai anak melakukan sesuatu yang menyebabkan orang lain menghina atau mencaci orang tuanya.
Rasulullah saw mendahulukan berbakti kepada ibu daripada ayah, karena ibu lebih banyak menanggung penderitaan demi anak-anak, seperti saat hamil, melahirkan, dan menyusui.
Dari Imam Ja’far Shadiq as, beliau berkata, “Seseorang datang kepada Nabi saw dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Kepada siapa aku harus berbakti?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang itu bertanya lagi, ‘Lalu siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Dia bertanya lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Dia bertanya, ‘Lalu siapa setelahnya?’ Beliau menjawab, ‘Ayahmu.’”(53)
Rasulullah saw juga senantiasa memuliakan orang yang berbakti kepada orang tuanya. Diceritakan, “Suatu ketika saudari sesusuan Rasulullah saw datang menemuinya. Ketika beliau melihatnya, beliau merasa senang, membentangkan kain untuk tempat duduknya, dan mempersilahkannya duduk di atasnya. Kemudian beliau bercakap-cakap dengannya sambil tersenyum. Setelah itu, saudaranya sesusuan (laki-laki) datang, namun beliau tidak memperlakukannya sebagaimana dia memperlakukan saudari perempuan itu. Para sahabat pun bertanya,
‘Wahai Rasulullah! Mengapa engkau memperlakukan saudarinya dengan istimewa, padahal dia adalah laki-laki?’ Beliau menjawab, ‘Karena saudarinya itu lebih berbakti kepada orang tuanya dibandingkan dia.’”(54)
Rasulullah saw juga mendahulukan ketaatan kepada orang tua dibanding jihad.
Dalam suatu riwayat, ada seorang laki-laki berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah! Aku memiliki kedua orang tua yang sudah lanjut usia, dan mereka merasa terhibur dengan keberadaanku serta tidak suka jika aku pergi (untuk berjihad).” Maka Rasulullah saw bersabda, “Tetaplah bersama kedua orang tuamu. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya! Kebersamaanmu dengan mereka satu hari satu malam lebih baik daripada jihad selama satu tahun.”(55)
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa berbakti kepada orang tua wajib dilakukan meskipun mereka adalah orang yang fasik.
Imam Muhammad Baqir as berkata, “Tiga perkara yang tidak diberikan keringanan oleh Allah Swt kepada siapa pun: menunaikan amanah kepada orang yang baik maupun jahat, menepati janji kepada orang yang baik maupun jahat, dan berbakti kepada kedua orang tua, baik mereka orang baik maupun orang fasik.”(56)
Dalam ayat Allah, “Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang…” Imam Ja’far Shadiq as berkata, “Janganlah engkau memandang keduanya dengan pandangan tajam kecuali dengan penuh kasih sayang dan kelembutan.
Jangan mengeraskan suaramu melebihi suara mereka. Jangan mengangkat tanganmu di atas tangan mereka. Dan jangan berjalan mendahului mereka.”(57)
Berbakti kepada orang tua tidak hanya ketika mereka masih hidup, tetapi juga setelah mereka wafat. Imam Ja’far Shadiq as berkata, “Apa yang menghalangi seseorang dari kalian untuk berbakti kepada kedua orang tuanya, baik ketika mereka masih hidup maupun telah meninggal? Yaitu dengan cara: salat untuk mereka, bersedekah atas nama mereka, berhaji untuk mereka, dan berpuasa untuk mereka. Dengan melakukan itu, ia akan mendapat pahala seperti yang diberikan kepada mereka, dan Allah Swt akan menambah banyak kebaikan karena baktinya itu.”(58)
Anak laki-laki tertua wajib menggantikan ibadah ayahnya yang terlewat, seperti salat dan puasa.(59) Sedangkan anak-anak lainnya tidak wajib menggantikannya, namun dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam riwayat di atas.
Islam mengharamkan durhaka kepada kedua orang tua dalam segala bentuk dan tingkatan. Amirul Mukminin Ali as berkata, “Barang siapa yang membuat kedua orang tuanya bersedih, maka sungguh dia telah durhaka kepada mereka.”(60)
Imam Ja’far Shadiq as berkata, “Derajat terendah dari durhaka adalah mengucapkan ‘ah’ (mengeluh). Seandainya ada yang lebih ringan dari itu, niscaya Allah akan melarangnya juga.”(61)
Beliau juga berkata, “Termasuk durhaka adalah jika seseorang menatap orang tuanya dengan pandangan penuh kemarahan.”(62)
Dan beliau juga bersabda, “Barang siapa yang memandang orang tuanya dengan pandangan penuh kebencian—meskipun mereka telah menzaliminya—maka Allah tidak akan menerima salatnya.”
Durhaka kepada orang tua merupakan dosa besar yang menyebabkan pelakunya masuk neraka. Imam Ja’far Shadiq as berkata, “Durhaka kepada orang tua termasuk dosa besar, karena Allah Swt menjadikan anak yang durhaka sebagai orang yang maksiat dan celaka.”(63)
Kewajiban berbakti tidak hanya bersifat spiritual, tapi juga mencakup aspek materi.
Anak wajib menafkahi orang tua jika mereka dalam keadaan kekurangan.(64)
Anak juga wajib merawat orang tuanya secara fisik dan kesehatan. Dari Ibrahim bin Syu’aib, dia berkata, “Aku berkata kepada Abu Abdillah as, ‘Ayahku sudah sangat tua dan lemah. Kami harus membantunya untuk buang hajat.’ Beliau menjawab, “Jika kamu bisa melayani keperluannya, maka lakukanlah. Suapkanlah makanan dengan tanganmu kepadanya, karena itu akan menjadi perisai bagimu di hari kiamat.’”(65)
Kesimpulan
Wajib menaati kedua orang tua dalam segala hal yang mereka perintahkan, kecuali jika itu berupa maksiat atau menimbulkan kerusakan (mudarat), maka tidak wajib ditaati.
Dalam semua kondisi, anak-anak wajib mencari keridaan orang tua dengan cara-cara yang syar’i jika memungkinkan, karena keridaan mereka sejalan dengan keridaan Allah Swt. Rasulullah saw bersabda, “Keridaan Allah bersamaan dengan keridaan orang tua, dan kemurkaan Allah bersamaan dengan kemurkaan orang tua.”(66)
Berbakti kepada orang tua melalui ketaatan dan kebaikan kepada mereka akan menciptakan suasana penuh kasih sayang, cinta, dan keharmonisan dalam keluarga.
Hal ini akan memperkuat pondasi keluarga dan menghilangkan segala bentuk gangguan serta ketidakstabilan. Namun, semua ini hanya akan terwujud dengan komitmen terhadap hak dan kewajiban masing-masing anggota keluarga.
Keempat: Hak Anak-anak
Anak-anak memiliki hak atas orang tua mereka, dan Imam Ali bin Husain as telah merangkumnya dengan ucapan, “Adapun hak anakmu atasmu adalah bahwa engkau mengetahui bahwa ia berasal darimu dan dinisbatkan kepadamu dalam kehidupan dunia ini, baik dalam kebaikan maupun keburukannya. Dan engkau akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang engkau berikan kepadanya, baik dalam hal pendidikan yang baik, petunjuk kepada Tuhannya Azza wa Jalla, maupun bantuan untuk menaati-Nya. Maka, berbuatlah terhadap anakmu sebagaimana perbuatan orang yang mengetahui bahwa ia akan diberi pahala atas kebaikannya kepada anak, dan akan dihukum atas keburukannya.”(67)
Di antara hak anak atas orang tua adalah berbuat baik kepada mereka, mengajari, dan mendidik mereka. Rasulullah saw bersabda, “Semoga Allah merahmati seorang hamba yang membantu anaknya untuk berbakti kepadanya dengan berbuat baik, mendekatinya dengan kasih sayang, mengajarinya, dan mendidiknya.”(68)
Dan beliau saw juga bersabda, “Semoga Allah merahmati orang yang membantu anaknya untuk berbakti kepadanya… menerima yang mudah darinya, memaafkan yang sulit darinya, tidak memberatkannya dan tidak memperlakukannya dengan kasar.”(69)
Dan beliau saw juga bersabda, “Muliakanlah anak-anak kalian dan perbaikilah adab (akhlak) mereka.”(70)
Orang tua memiliki sejumlah kewajiban yang harus diperhatikan demi membentuk anak-anak secara intelektual, emosional, dan perilaku, yang sesuai dengan manhaj ilahi (metode ilahi) dalam kehidupan. Hal itu tidak akan tercapai kecuali dengan memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti:
- Kebutuhan untuk beriman kepada yang gaib,
- Kebutuhan akan keamanan,
- Kebutuhan akan pengakuan diri dan kedudukan melalui kasih sayang dan penghargaan,
- Dan kebutuhan akan pendidikan yang baik.
Hak-hak terpenting anak dapat dirinci sebagai berikut:
- Orang tua harus memilih pasangan hidup berdasarkan keimanan, ketakwaan, kesalehan, dan kesehatan mental—bebas dari gangguan seperti kegilaan atau kebodohan—karena hal tersebut akan memengaruhi pembentukan dan keselamatan generasi mendatang.
Mereka juga harus memperhatikan kesehatan fisik dan mental ibu selama masa kehamilan, agar anak lahir ke dunia dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, karena kondisi ini memengaruhi anak selama kehamilan.
- Disunahkan untuk memberi nama terbaik kepada anak. Ibu harus dirawat dengan baik, dengan menyediakan segala kebutuhan yang diperlukan agar ia dapat sepenuhnya fokus merawat anak sejak bayi. Ayah wajib memenuhi kebutuhan bayi akan ASI, baik dari ibu sendiri atau memilih ibu susu yang salehah, serta memenuhi kebutuhan materi dan emosional anak selama masa pengasuhan.
- Orang tua wajib mengajarkan pengenalan kepada Allah Swt kepada anak, memperdalam iman dalam hati dan anggota tubuhnya, serta mengajarkan seluruh prinsip agama, agar anak tumbuh dalam iman kepada Allah, rasul-Nya, para Imam as, dan hari kiamat. Dengan demikian, iman akan menjadi penolong baginya dalam memperbaiki diri, baik sekarang maupun di masa depan. Rasulullah saw bersabda, “Didiklah anak-anak kalian atas tiga hal: cinta kepada Nabi kalian, cinta kepada Ahlulbait beliau, dan membaca Alquran.”(71)
Anak-anak juga wajib dididik untuk taat kepada orang tua.
- Orang tua wajib berbuat baik kepada anak di masa ini, dan memuliakan mereka, guna mempererat ikatan cinta antara anak dan orang tua. Ini penting dalam menyempurnakan kemampuan bahasa, akal, emosi, dan sosial anak. Anak akan meniru orang yang dicintainya, dan akan menerima nasihat, arahan, dan perintah dari orang yang ia cintai. Metode Islam dalam mendidik anak menekankan keseimbangan antara kelembutan dan ketegasan, serta keadilan di antara anak-anak dalam hal cinta, penghargaan, pemberian, dan pemenuhan kebutuhan, agar mereka tumbuh dalam kasih sayang dan saling mendukung, serta jauh dari permusuhan, kebencian, pertikaian, dan perpecahan.
Orang tua juga wajib:
- Melindungi anak-anak dari penyimpangan seksual dan perilaku,
- Menumbuhkan perasaan cinta mereka terhadap perbuatan baik,
- Dan membimbing mereka dengan arah yang benar, berdasarkan manhaj Islam dalam pendidikan dan perilaku.
Mereka juga wajib memperhatikan anak yatim dan merawatnya dengan baik, agar menjadi pribadi yang saleh di masa depan.(72)(SM)
Referensi Kutipan dan Hadis:
- QS. al-Nisa [4]:34, hal.84.
- Man La Yahdhuruhu al-Faqih, jil.3, hal.277.
- Al-Kafi, jil.5, hal.508.
- Al-Kafi fi al-Fiqh, hal.187.
- Al-Wasilah ila Nayl al-Fadhilah, hal.191.
- Tuhaf al-Uqul, hal.239.
- Makarim al-Akhlaq, hal.200.
- Makarim al-Akhlaq, hal.202.
- Al-Kafi, jil.5, hal.507.
- Jawahir al-Kalam, jil.31, hal.201. Dan Minhaj al-Shalihin, al-Mu’amalat, hal.103.
- Al-Kafi fi al-Fiqh, hal.294.
- Man La Yahdhuruhu al-Faqih, jil.3, hal.278.
- Makarim al-Akhlaq, hal.215.
- Makarim al-Akhlaq, hal.201.
- Makarim al-Akhlaq, hal.200.
- Bihar al-Anwar, juz 103, hal.257.
- Man La Yahdhuruhu al-Faqih, jil.3, hal.277.
- Ahmad bin Fahd Hilli, Uddah al-Da’i, hal.72, terbitan Maktabah al-Wajdani, Qom.
- Al-Wasilah ila Nayl al-Fadhilah, hal.285.
- Muhadzdzab al-Ahkam, jil.25, hal.298; al-Shirath al-Qawim, hal.215.
- Uddah al-Da’i, hal.81.
- Muhadzdzab al-Ahkam, jil.25, hal.305.
- Muhadzdzab al-Ahkam, jil.25, hal.304.
- Wasail al-Syi’ah, jil.21, hal.512.
- Al-Kafi, jil.6, hal.104.
- Al-Muqni’ah, hal.531.
- Al-Kafi, jil.6, hal.103.
- Muhadzdzab al-Ahkam, jil.25, hal.292.
- Al-Kafi, jil.5, hal.514.
- QS. al-Nisa [4]:19, hal.80.
- Makarim al-Akhlaq, hal.218.
- Tuhaf al-Uqul, hal.239.
- Tuhaf al-Uqul, hal.188.
- Man La Yahdhuruhu al-Faqih, jil.3, hal.281.
- Nuri, Mustadrak al-Wasail, jil.2, hal.550.
- Makarim al-Akhlaq, hal.216–217.
- Makarim al-Akhlaq, hal.216.
- Makarim al-Akhlaq, hal.213.
- Al-Durr al-Mantsur, jil.6, hal.243.
- Al-Mu’jam al-Kabir, jil.23, hal.209.
- Man La Yahdhuruhu al-Faqih, jil.3, hal.279.
- Al-Muqni’ah, hal.523.
- Al-Muqni’ah, hal.520.
- Al-Muqni’ah, hal.516.
- Al-Muqni’ah, hal.541.
- QS. al-Isra [17]:23, hal.284.
- QS. al-Isra [17]:24, hal.284.
- QS. Luqman [31]:14, hal.412.
- QS. Luqman [31]:15, hal.412.
- Al-Kafi, jil.2, hal.158, Kitab al-Iman wa al-Kufr, Bab Birr al-Walidayn.
- Al-Kafi, jil.2, hal.158, hadis ke-4.
- Al-Kafi, jil.2, hal.159, hadis ke-5.
- Al-Kafi, jil.2, hal.159–160, hadis ke-9.
- Al-Kafi, jil.2, hal.161, hadis ke-12.
- Al-Kafi, jil.2, hal.160, hadis ke-10.
- Al-Kafi, jil.2, hal.162, hadis ke-15.
- Al-Kafi, jil.2, hal.158, hadis ke-1.
- Al-Kafi, jil.2, hal.159, hadis ke-7.
- Sayid Ali Sistani, Minhaj al-Shalihin, al-’Ibadat, hal.248, 338.
- Bihar al-Anwar, juz 74, hal.72, Kitab al-’Asyrah, Bab Birr al-Walidayn, hadis ke-53.
- Al-Kafi, jil.2, hal.348, Kitab al-Iman wa al-Kufr, Bab al-’Uquq.
- Al-Kafi, jil.2, hal.349.
- Bihar al-Anwar, juz 74, hal.74.
- Al-Wasilah ila Nayl al-Fadhilah, hal.286.
- Al-Kafi, jil.2, hal.162.
- Bihar al-Anwar, juz 74, hal.80.
- Bihar al-Anwar, juz 74, hal.6.
- Mustadrak al-Wasail, jil.2, hal.626.
- Al-Kafi, jil.6, hal.50.
- Mustadrak al-Wasail, jil.2, hal.625.
- Kanz al-Ummal, jil.16, hal.456, hadis ke-45409.
- Sumber: Kitab Adab al-Usrah fi al-Islam, karya Allamah Sayid Sa’id Kazhim al-’Adzari.