ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

HUKUM-HUKUM TERKAIT PEKERJAAN DAN PERPUTARAN MODAL

by Syafrudin mbojo
September 18, 2025
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sayid Ali Sistani

 

Pendahuluan

Pada prinsipnya, seorang muslim diperbolehkan untuk menjalankan berbagai aktivitas vital dan berbagai jenis pekerjaan yang memiliki manfaat umum, demi kepentingan pihak non-muslim yang mempekerjakannya, sehingga ia bisa memberi manfaat bagi dirinya sendiri dan umat manusia. Syaratnya adalah bahwa pekerjaan tersebut tidak diharamkan oleh syariat Islam yang suci, tidak merugikan kepentingan saudara-saudara muslimnya, dan tidak menjadi sarana pelayanan bagi kepentingan dan rencana musuh-musuh Islam dan kaum muslim.

 

Haramnya Merendahkan Diri bagi Muslim

Seorang muslim tidak diperbolehkan merendahkan dirinya di hadapan siapa pun, baik itu muslim maupun kafir. Jika pekerjaan yang dilakukannya menyebabkan kehinaan diri di hadapan orang non-muslim, maka pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Boleh Memasak dan Menyajikan Daging yang Tidak Disembelih Sesuai Syariat kepada Orang yang Menghalalkannya

Seorang muslim boleh menyajikan daging dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat kepada orang-orang yang menghalalkannya, seperti Nasrani, Yahudi, dan lainnya. Dia juga boleh bekerja dalam proses menyiapkan dan memasak daging tersebut untuk mereka.

Muslim tersebut dapat mengesahkan kepemilikannya atas keuntungan finansial yang diterima dari mereka sebagai bentuk pelepasan hak miliknya atas daging tersebut untuk mereka.

 

Haram Menjual dan Menyajikan Daging Babi kepada Orang yang Menghalalkannya

Seorang muslim tidak diperbolehkan menjual daging babi kepada mereka yang menghalalkannya, seperti kaum Nasrani, dan menurut pendapat ihtiyath wajib (keharusan untuk berhati-hati dalam hukum), juga tidak diperbolehkan menyajikannya kepada mereka.

Pertanyaan: Apakah boleh seorang muslim menjual daging babi kepada ahli kitab yang menghalalkannya?

Jawaban: Tidak diperbolehkan mencari keuntungan dari daging babi secara mutlak.

Pertanyaan: Apakah boleh bekerja di tempat yang menjual daging babi, misalnya dengan memerintahkan pegawai lain untuk menyerahkan daging babi kepada pembeli?

Jawaban: Tidak diperbolehkan menjual daging babi meskipun kepada orang yang menghalalkannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun menyajikan daging babi kepada mereka, maka itu dipandang bermasalah (musykil), dan sebaiknya ditinggalkan sebagai bentuk kehati-hatian.

Pertanyaan: Seseorang bekerja di restoran dan kadang menyajikan daging yang tidak halal kepada non-muslim, dan kadang juga menyajikan daging babi. Untuk bagian pertama telah dijawab sebelumnya, namun pertanyaan berkaitan dengan bagian kedua, yaitu menyajikan daging babi bersama dengan daging haram lainnya. Bolehkah melakukan itu? Jika tidak dibolehkan, maka dia akan diberhentikan dari pekerjaannya.

Jawaban: Menyajikan daging babi, sekalipun kepada orang yang menghalalkannya, dipandang bermasalah (musykil) dan sebaiknya dihindari.

Bekerja di Tempat yang Menjual atau Menyediakan Minuman Keras, dan Promosi untuk Tempat Sejenis

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menyajikan minuman keras kepada siapa pun, bahkan jika yang disajikan itu untuk orang yang menghalalkannya. Ia juga tidak boleh mencuci gelas atau menyajikannya jika hal itu menjadi bagian dari proses penyajian minuman keras.

Seorang muslim tidak boleh menyewakan tenaganya untuk menjual, menyajikan, atau membersihkan wadah minuman keras jika itu digunakan sebagai sarana untuk meminumnya. Ia juga tidak boleh menerima bayaran atas pekerjaan tersebut karena merupakan pekerjaan haram.

Alasan sebagian orang yang membenarkan pekerjaan tersebut dengan alasan kebutuhan mendesak akan uang tidaklah dapat diterima. Allah Swt berfirman, “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, maka cukuplah Allah baginya” (QS. al-Thalaq:2-3).

Dan Allah Swt berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh para malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, (kepada mereka) malaikat berkata, ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri ini.’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu bisa berhijrah?’ Maka mereka itu tempatnya di neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. al-Nisa’:97-98).

Diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw dalam khotbah Haji Wada’, “Ketahuilah! Sesungguhnya ruh yang suci telah membisikkan ke dalam hatiku bahwa tidak ada jiwa yang akan mati hingga ia menyempurnakan rezekinya. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mencari rezeki. Janganlah keterlambatan rezeki membuatmu mencarinya melalui cara maksiat kepada Allah. Sesungguhnya Allah Swt telah membagikan rezeki kepada makhluk-Nya secara halal, dan tidak membagikannya secara haram. Maka barang siapa yang bertakwa dan bersabar, niscaya Allah akan memberinya rezeki dari jalan yang halal. Dan barang siapa yang menyingkap tabir, tergesa-gesa, dan mengambilnya dari jalan yang haram, maka Allah akan mengurangi bagian rezekinya yang halal dan akan dihisab atasnya di hari kiamat.”

Pertanyaan: Bolehkah bekerja di restoran yang menyediakan minuman keras, jika pekerja tersebut tidak menyajikannya langsung, namun kadang mencuci peralatan makan/minum?

Jawaban: Mencuci wadah minuman keras jika merupakan bagian dari persiapan untuk menyajikannya, atau untuk digunakan oleh peminum, maka hukumnya haram.

Pertanyaan: Apakah boleh seorang muslim bekerja di toko yang menjual minuman keras di salah satu sudutnya, dan tugasnya hanya menerima uang?

Jawaban: Ia boleh menerima uang untuk barang selain khamar (minuman keras), dan juga boleh menerima uang dari penjualan khamar jika kedua pihak yang bertransaksi adalah non-muslim.

Pertanyaan: Seorang pemilik percetakan di negara Barat mencetak daftar menu untuk restoran yang menjual daging babi. Apakah ini diperbolehkan? Apakah juga boleh mencetak brosur promosi untuk toko penjual minuman keras atau tempat-tempat maksiat lainnya? Mengingat dia beralasan bahwa jika tidak mencetak brosur-brosur itu, usahanya bisa terkena dampak.

Jawaban: Tidak diperbolehkan mencetak hal-hal seperti itu, meskipun hal tersebut berdampak pada usaha percetakannya.

Haram Bekerja di Tempat Hiburan Malam

Tidak diperbolehkan bekerja di tempat-tempat hiburan malam atau tempat-tempat maksiat lainnya, jika pekerjaan tersebut menyebabkan terjerumus ke dalam perbuatan haram.

Muslim Boleh Bekerja Sama dengan Ahli Kitab dalam Perdagangan yang Diperbolehkan

Seorang muslim boleh bekerja sama dengan orang lain seperti kaum Nasrani dan Yahudi dalam berbagai bentuk perdagangan yang diperbolehkan oleh syariat Islam, seperti jual beli, ekspor-impor, kontraktor, dan sebagainya.

Menyimpan Uang di Bank Non-Islam dan Meminjam Uang dengan Bunga

Diperbolehkan menyimpan uang di bank-bank non-Islam, baik milik pemerintah maupun swasta, meskipun dengan syarat mendapatkan bunga, karena diperbolehkan mengambil riba dari non-muslim.

Jika seorang muslim ingin meminjam dari bank-bank tersebut, maka dia harus meniatkan untuk mengambil kembali harta (istinqad), meskipun dia tahu bahwa bank akan memintanya membayar pokok dan bunga. Namun, dia tidak boleh meniatkan bahwa pinjaman itu dilakukan dengan syarat membayar bunga, karena membayar riba adalah haram.

Pertanyaan: Di negara Barat, orang bisa membuka berbagai jenis rekening bank dengan bunga tinggi atau rendah. Apakah diperbolehkan membuka rekening dengan bunga tinggi jika dia tidak menuntut bunga bila bank tidak memberikannya? Jika tidak diperbolehkan, apakah ada solusi agar dibolehkan membuka rekening tersebut, dengan niat mencari keuntungan?

Jawaban: Dia boleh membuka rekening di bank, dan diperbolehkan menyimpan uang dengan syarat mendapatkan bunga, jika bank tersebut dibiayai oleh pemerintah atau oleh masyarakat non-muslim.

Pertanyaan: Bank-bank di Barat meminjamkan uang kepada orang-orang yang tidak memiliki cukup uang untuk membeli rumah, dengan sistem pembayaran cicilan disertai bunga tinggi yang disebut (mortgage). Apakah seorang muslim boleh memanfaatkan sistem ini? Jika tidak diperbolehkan, adakah solusi bagi orang yang mengaku membutuhkan mortgage untuk membeli rumah tempat tinggalnya karena tidak memiliki cukup uang?

Jawaban: Diperbolehkan mengambil uang dari bank yang dananya berasal dari pemerintah atau masyarakat non-muslim dengan maksud penyelamatan (istinqadz), bukan peminjaman (iqtiradz). Tidak membahayakan bagi pihak yang mengambil uang tersebut walaupun ia mengetahui bahwa bank akan mewajibkannya membayar kembali uang pokok dan bunganya.

Hak Seorang muslim Memberikan Izin kepada Orang Lain untuk Menggunakan Namanya dalam Perdagangan Saham

Seorang muslim berhak memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan namanya—dengan memanfaatkan reputasinya—untuk membeli saham-saham bank, perusahaan, dan lainnya, dengan imbalan sejumlah uang yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Haramnya Membeli Produk dari Negara yang Memerangi Islam dan Kaum Muslim

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim membeli produk-produk dari negara yang sedang berada dalam keadaan perang melawan Islam dan kaum muslim, seperti Zionis Israel.

Pertanyaan: Apakah boleh membeli dari toko-toko yang menyumbangkan sebagian keuntungannya untuk mendukung Israel?

Jawaban: Kami tidak membolehkan hal tersebut.

Penukaran Mata Uang dan Nilai Pasarnya

Seorang muslim berhak menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya sesuai nilai pasarnya, baik dengan nilai yang sama, lebih, atau kurang, tanpa perbedaan apakah penukaran itu dilakukan secara langsung (tunai) atau tertunda (utang).

Pertanyaan: Jika seorang muslim meminjam sejumlah uang dari muslim lain, lalu setelah beberapa waktu nilai pasar mata uang tersebut menurun, berapa yang harus dikembalikannya kepada pemberi pinjaman? Apakah dia harus mengembalikan jumlah yang dipinjam, atau sesuai nilai pasar saat pelunasan? Apakah ada perbedaan jika pemberi pinjaman adalah orang kafir?

Jawaban: Dia harus mengembalikan jumlah uang yang sama dengan yang dipinjam, tanpa perbedaan apakah pemberi pinjamannya muslim atau kafir.

 

Haramnya Transaksi dengan Uang Palsu

Haram dan tidak sah melakukan transaksi menggunakan uang kertas palsu, atau uang yang telah tidak berlaku secara hukum, yang digunakan untuk menipu orang lain, terutama jika orang yang menerima uang tersebut tidak tahu bahwa uang itu palsu atau rusak.

 

Masalah Terkait Tiket Lotere dan Lotto

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim membeli tiket lotere, termasuk (lotto), jika niatnya adalah kemungkinan mendapatkan hadiah.

Diperbolehkan membeli tiket lotere jika niat pembelian tersebut murni untuk berpartisipasi dalam proyek amal yang sesuai syariat Islam, seperti pembangunan rumah sakit, panti asuhan, dan sejenisnya, bukan dengan niat mendapatkan hadiah. Namun, niat seperti itu sangat sulit diterapkan di negara-negara non-Muslim, karena mereka sering menganggap proyek yang bertentangan dengan syariat Islam sebagai proyek amal.

Dalam kedua kondisi tersebut, diperbolehkan mengambil hadiah dari orang kafir dengan maksud penyelamatan (istinqadz).

Pertanyaan: Anda telah menyatakan bahwa seorang muslim boleh membeli tiket lotere jika niatnya adalah donasi untuk proyek amal, tanpa niat mendapatkan hadiah. Bagaimana jika seorang muslim membayar sebagian harga tiket dengan niat sedekah, dan sebagian lagi dengan niat mendapatkan hadiah? Apakah boleh membeli tiket dalam kondisi seperti itu?

Jawaban: Tidak diperbolehkan.

Pertanyaan: Apakah seorang muslim dewasa boleh mendorong anak kecil membeli tiket lotere dan memberikannya kepadanya sebagai hadiah? Dan apakah boleh menugaskan seseorang secara tertulis untuk membeli tiket tersebut dengan niat mendapatkan hadiah?

Jawaban: Keharaman tidak hilang dengan tindakan-tindakan tersebut. Hukum menyuruh dan mewakilkan sama dengan melakukan langsung.

Pertanyaan: Apakah halal membeli madu, misalnya, yang disertai dengan tiket undian berhadiah (lotere), dengan niat mendapatkan hadiah saat pembelian?

Jawaban: Halal, asalkan pembayaran sepenuhnya ditujukan untuk barang (madu), bukan sebagai pengganti kemungkinan mendapat hadiah.

Pertanyaan: Seorang muslim memenangkan hadiah dari lotere (lotto), lalu memutuskan menyumbangkan sebagian uangnya untuk lembaga amal setelah menang. Apakah lembaga amal tersebut boleh menerima uang itu dan menggunakannya untuk kepentingan umat Islam? Apakah ada perbedaan jika niat untuk menyumbang telah ada sebelum menang?

Jawaban: Jika uang tersebut berasal dari pihak yang tidak memiliki kehormatan atas hartanya (seperti kafir harbi), maka boleh menggunakannya.

Pertanyaan: Jika seseorang berhaji dengan uang dari hasil menang lotere, apakah hajinya sah?

Jawaban: Hukumnya dapat diketahui dari jawaban sebelumnya.

Hukum Menjual Hewan Buas

Boleh Menjual Hewan Buas yang Haram Dimakan Dagingnya

Seperti harimau, serigala, rubah, gajah, singa, beruang, dan semacamnya seperti kucing, serta ikan paus, apabila hewan-hewan tersebut memiliki manfaat yang halal dan dibenarkan, yang menjadikannya memiliki nilai pasar, walaupun hanya menurut sebagian ulama dari kalangan ahli (spesialis).

Pengecualian dari hukum ini adalah anjing yang bukan untuk berburu dan babi – tidak boleh diperjualbelikan.

Hukum Jual-Beli Peralatan dari Emas dan Perak serta Hukum Makan dan Minum Menggunakannya

Diperbolehkan membeli dan menjual peralatan dari emas dan perak untuk tujuan hiasan, namun haram digunakan untuk makan dan minum.

Tidak Wajib Membayar Khumus (Seperlima) atas Gaji yang Ditransfer Langsung ke Bank

Gaji yang ditransfer dari negara (di negara-negara Islam) secara langsung ke rekening seseorang di bank, tidak wajib dizakati (khumus) selama belum melebihi kebutuhan hidup (maunah) setahun, selama belum diterima secara langsung oleh orang tersebut (secara fisik).

Pertanyaan: Kadang-kadang negara atau beberapa perusahaan di negara non-Islam (dan sebagian negara Islam) menaruh gaji karyawan langsung ke rekening bank mereka. Pegawai tidak menerima uang itu secara tunai di tangan, tetapi bisa menariknya kapan saja. Jika saldo rekening pegawai bertambah hingga melebihi kebutuhan tahunan, apakah wajib khumus?

Jawaban: Wajib mengeluarkan khumus atas kelebihan dari kebutuhan tahunannya, kecuali jika dia bekerja pada pemerintah di negara Islam, dan gajinya ditransfer ke bank pemerintah atau bank gabungan. Maka dalam hal ini, tidak wajib membayar khumus atas gaji yang ditransfer ke bank tersebut selama belum diterima dan dimiliki secara sah dengan izin dari hakim syar’i. Setelah diterima, ia masuk dalam keuntungan tahun penerimaan, dan wajib mengeluarkan khumus atas kelebihan dari kebutuhan tahun tersebut.

Apakah Khumus Gugur Jika Tinggal di Rumah Tersebut untuk Waktu Singkat?

Pertanyaan: Beberapa negara memberikan tempat tinggal bagi warga yang membutuhkan dengan syarat tertentu. Apakah seorang muslim boleh membeli rumah dan tinggal di dalamnya untuk waktu singkat agar terhindar dari khumus, lalu menyewakannya, dan tinggal di rumah yang uang sewanya dibayarkan oleh negara?

Jawaban: Khumus tidak gugur atas rumah tersebut hanya karena ditinggali untuk waktu singkat tanpa kebutuhan nyata, sebagaimana yang dijelaskan dalam pertanyaan.

Investasi di Perusahaan yang Bertransaksi dengan Riba

Pertanyaan: Beberapa perusahaan dagang dan industri meminjam dana dari bank swasta atau bank pemerintah, termasuk bank Islam, dengan sistem riba, dan mereka mendapatkan keuntungan dari penempatan uang mereka di sana. Apakah kita boleh membeli saham dari perusahaan-perusahaan tersebut atau berpartisipasi dalam proyek mereka?

Jawaban: Jika partisipasi kita termasuk dalam transaksi ribawi perusahaan, maka tidak diperbolehkan. Namun, jika perusahaan milik kaum muslim dan mendapatkan keuntungan dari bank-bank milik non-muslim, maka tidak ada masalah dari sisi tersebut.

Masalah-Masalah Perdagangan yang Berkaitan dengan Khamar (Minuman Keras)

Pertanyaan: Apakah boleh menginvestasikan uang pada perusahaan yang salah satu produknya adalah khamr, sedangkan tidak mungkin memisahkan uang hasil khamr dari yang lainnya?

Jawaban: Tidak boleh ikut serta dalam produksi khamr dan bertransaksi dengannya.

Pertanyaan: Seorang penulis kaligrafi muslim ditawari untuk membuat kaligrafi iklan minuman keras, pesta dansa, atau restoran yang menyediakan daging babi. Apakah boleh dia melakukannya?

Jawaban: Tidak diperbolehkan, karena itu termasuk dalam menyebarkan kefasikan dan mempromosikan kerusakan.

Pertanyaan: Seorang muslim membeli gedung dan tidak mengetahui bahwa di dalamnya terdapat bar yang menjual minuman keras, dan dia tidak bisa mengusir penyewa tersebut. Kemudian dia mengetahui hal itu.

  1. Apakah boleh dia menerima uang sewa dari bar tersebut?
  2. Jika tidak boleh, apakah dia boleh menerimanya dengan izin dari hakim syar’i? Dengan alasan apa?
  3. Bagaimana jika sejak awal dia mengetahui bahwa di gedung tersebut ada bar dan ia tetap membeli dengan kondisi tidak bisa mengusir penyewa bar?

Jawaban:

  1. Tidak boleh menerima uang sewa dari penggunaan tempat untuk menjual minuman keras.
  2. Karena dia berhak atas sewa tempat tersebut untuk kegiatan yang halal, maka boleh baginya mengambil uang sewa sebagai kompensasi (taqasy) dari yang dia bayar sebagai sewa bar. Dia juga boleh mengambilnya dengan niat penyelamatan (istinqadz) jika pemberi sewa adalah non-muslim.
  3. Boleh membeli gedung tersebut, meskipun mengetahui sebelumnya adanya penyewa bar dan tidak bisa mengusirnya.

Pertanyaan: Bar-bar di beberapa negara non-Muslim dipenuhi pelanggan kafir pada malam hari. Setelah mabuk, mereka mencari restoran untuk makan. Apakah boleh seorang muslim membuka restoran yang menyajikan makanan halal untuk orang mabuk dan lainnya? Apakah hal ini berdosa jika makanan halal itu membantu mereka mengurangi efek mabuk?

Jawaban: Tidak ada masalah dalam hal ini selama dalam batas tersebut (menjual makanan halal), dan tidak termasuk mendukung perbuatan haram secara langsung.

Apakah Boleh Kontraktor Muslim Membangun Tempat Ibadah Non-Islam?

Pertanyaan: Seorang tukang bangunan atau kontraktor muslim ditawari untuk membangun tempat ibadah non-Islam di negara non-muslim. Apakah boleh?

Jawaban: Tidak boleh, karena hal itu termasuk mempromosikan agama-agama batil.

Mempekerjakan Non-Muslim oleh Pemilik Usaha Muslim

Pertanyaan: Apakah seorang pengusaha muslim boleh mempekerjakan non-muslim di perusahaannya, padahal ada muslim lain yang butuh pekerjaan?

Jawaban: Boleh pada dasarnya. Namun, lebih utama berdasarkan persaudaraan sesama muslim dan hak seorang muslim atas muslim lainnya, untuk memilih muslim daripada non-muslim, selama tidak ada halangan.

Bekerja di Toko yang Menjual Majalah Tidak Senonoh (Pornografi)

  1. Bekerja di Toko yang Menjual Majalah Cabul (Porno)

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan bekerja di bidang penjualan di toko-toko yang menjual majalah cabul yang bergambar telanjang? Apakah boleh memperdagangkannya? Apakah boleh mencetaknya?

Jawaban: Tidak diperbolehkan melakukan semua itu, karena hal tersebut termasuk promosi terhadap hal yang haram dan penyebaran kerusakan.

  1. Beberapa Hukum Jual-beli Anjing

Pertanyaan: Anjing memiliki pasar yang cukup besar di negara-negara Barat. Apakah diperbolehkan membeli dan menjual anjing untuk dipelihara dan dijadikan hiburan?

Jawaban: Tidak diperbolehkan.

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan membeli anjing penjaga dan pelindung, seperti yang digunakan oleh sebagian wanita saat bepergian di jalan sebagai pengaman dan hiburan? Apakah boleh memperdagangkannya? Apakah boleh menyewakannya?

Jawaban: Tidak sah untuk menjual dan membelinya. Namun, orang yang memegang anjing tersebut memiliki hak khusus (hak kepemilikan secara tidak formal), dan tidak ada larangan untuk memberikan uang kepadanya agar dia melepaskan anjing itu dan menyerahkannya kepada pemberi uang. Maka, dengan pengambilalihan tersebut, orang itu menjadi pemilik hak. Tidak ada larangan untuk menyewakan anjing tersebut karena ia memiliki manfaat yang dibolehkan secara syar’i.

Pertanyaan: Di negara-negara Barat terdapat anjing khusus yang membimbing orang buta saat berjalan di jalanan. Apakah boleh membeli dan memperdagangkannya?

Jawaban: Hukumnya sama seperti yang telah disebutkan pada jawaban pertanyaan sebelumnya.

  1. Menghindari Pekerjaan saat Jam Kerja

Pertanyaan: Apakah seorang muslim yang bekerja di kantor swasta, instansi pemerintah, atau yang memiliki kontrak kerja per jam di negara-negara non-muslim diperbolehkan untuk menghindari sebagian pekerjaan, atau bermalas-malasan dengan sengaja? Apakah dia tetap berhak atas seluruh gaji?

Jawaban: Tidak diperbolehkan baginya untuk melakukan hal tersebut. Jika dia melakukannya, maka dia tidak berhak menerima seluruh gaji.

  1. Perdagangan Manuskrip dan Peninggalan Islam

Pertanyaan: Sebagian muslim memperdagangkan salinan tulisan tangan (manuskrip) Alquran yang mereka bawa dari negara-negara Islam. Apakah hal itu diperbolehkan? Jika larangan itu disebabkan oleh haramnya menjual Alquran kepada orang kafir, apakah boleh menghindari larangan ini agar transaksi menjadi sah? Jika diperbolehkan, bagaimana cara menghindari larangan tersebut?

Jawaban: Kami tidak membenarkan hal tersebut karena termasuk merugikan warisan dan kekayaan kaum muslim.

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memperdagangkan buku-buku tulisan tangan, barang-barang antik, dan peninggalan Islam dengan membawanya keluar dari negara asalnya untuk dijual dengan harga tinggi di negara-negara Eropa, misalnya? Ataukah hal itu dianggap menyia-nyiakan kekayaan Islam sehingga tidak diperbolehkan?

Jawaban: Kami tidak membenarkan hal tersebut karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya.

  1. Televisi dan Video

Pertanyaan: Terkadang seseorang yakin bahwa suatu hari nanti dia akan menonton adegan haram di televisi atau video. Apakah diperbolehkan membeli perangkat tersebut?

Jawaban: Secara akal, dia wajib untuk tidak memilikinya.

  1. Haji dengan Dana dari Pihak yang Zalim

Pertanyaan: Jika seorang muslim menerima dana dari pihak yang zalim dan perampas, apa hukum hajinya?

Jawaban: Jika dia tidak mengetahui bahwa harta tersebut adalah hasil rampasan secara spesifik, maka tidak mengapa meskipun pihak pemberi adalah pihak zalim dan perampas.

  1. Bekerja di Lembaga Barat dengan Tujuan Maslahat bagi Kaum Muslim

Pertanyaan: Seorang muslim yang sangat peduli untuk menyebarkan agamanya terpaksa bekerja di lembaga negara Barat yang membuatnya terjerumus pada sebagian perbuatan haram, dengan harapan suatu hari nanti dia dapat memberikan pengaruh besar di lembaga itu dan dengan demikian dapat melayani agamanya dengan pelayanan yang dianggapnya lebih penting daripada dosa-dosa sebelumnya. Apakah diperbolehkan baginya melakukan hal itu?

Jawaban: Tidak diperbolehkan melakukan perbuatan haram hanya karena angan-angan tentang masa depan.

  1. Praktik Hukum dan Peradilan di Negara non-Islam

Pertanyaan: Apakah orang yang memiliki ijazah hukum boleh menjadi pengacara di negara non-Islam dan membela kasus-kasus berdasarkan hukum negara tersebut, serta mengambil kasus orang non-muslim, dengan tujuan utama memenangkan perkara apapun caranya?

Jawaban: Jika hal itu tidak menyebabkan penyia-nyiaan hak, kebohongan, atau perbuatan haram lainnya, maka tidak ada larangan.

Pertanyaan: Apakah orang yang memiliki ijazah hukum boleh menjadi hakim di negara non-Islam dan memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan hukum negara tersebut?

Jawaban: Tidak diperbolehkan mengambil posisi sebagai hakim kecuali bagi orang yang layak secara syar’i, dan tidak boleh berhukum dengan hukum selain hukum Islam.

  1. Memperbaiki Perangkat Elektronik di Tempat Hiburan Malam

Pertanyaan: Seorang insinyur listrik di salah satu negara Eropa kadang-kadang dipanggil untuk memperbaiki pengeras suara dan perlengkapannya. Kadang-kadang tempat tersebut adalah tempat hiburan malam. Apakah diperbolehkan baginya untuk memperbaiki atau memasang perangkat baru di tempat seperti itu, padahal jika ia menolak satu atau dua kali, maka pekerjaannya bisa terhenti karena orang-orang akan meninggalkannya?

Jawaban: Diperbolehkan.

Sumber: Al-Fiqh lil Mughtaribin, karya Ayatullah Uzhma Sayid Ali Husaini Sistani– semoga beliau selalu diberi keberkahan.

Syafrudin mbojo

Syafrudin mbojo

Related Posts

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!
Fikih

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!

September 15, 2025

Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin   Teks Syubhat (Keraguan): Dia berkata, “Saya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman...

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?
Fikih

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?

September 15, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Melakukan hubungan intim (jimak)(1) selama masa haid yang dialami perempuan adalah haram bagi suami istri. Keduanya...

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?
Fikih

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?

September 12, 2025

Oleh: Muntazhar Sebelum menjawab, penting untuk mencatat satu poin penting: Hubungan perkawinan sangat penting bagi masyarakat manusia, untuk melestarikan dan...

RASULULLAH YANG AGUNG ADALAH MADRASAH AKHLAK
Fikih

APA POSISI DAN KEDUDUKAN HADIS DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi   Kaum Syiah sangat memperhatikan hadis yang merupakan representasi dari sunah yang mulia, karena hadis dianggap...

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?
Fikih

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Para ulama fikih Syiah Imamiyah telah sepakat atas keharaman memakan daging kelinci,(1) berdasarkan banyak riwayat yang...

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?
Fikih

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?

September 12, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili   Teks Syubhat (Tuduhan) Kaum Syiah mengatakan bahwa para Imam as mengetahui apa yang telah...

Next Post
ILMU HISAB (MATEMATIKA) IMAM ALI AS

ILMU HISAB (MATEMATIKA) IMAM ALI AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist