ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN

by Syafrudin mbojo
October 1, 2025
in Fikih, Tokoh
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Syekh Ja’far Subhani

Sesungguhnya Fikih Syiah adalah pohon yang baik, yang akarnya kokoh, dan fondasinya terhubung dengan kenabian. Ia memiliki keistimewaan dalam keluasan dan universalitas, kedalaman, ketelitian, dan kemampuan untuk mengikuti berbagai zaman dan hal-hal yang baru tanpa melanggar batas-batas yang telah digariskan dalam Alquran dan sunah.

Sesungguhnya Fikih Imamiyah bersandar pada tingkatan pertama kepada Alquran mulia, kemudian pada sunah Muhammadiyah yang diriwayatkan dari Nabi saw- melalui keluarga suci as-atau orang-orang terpercaya dari kalangan sahabatnya dan para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik.

Daftar Isi

  • Para Fukaha Syiah di Dua Abad Pertama
  • Para Pemilik Kitab Jami’ (Kompilasi) Fikih di Abad Ketiga
  • Para Fukaha Syiah di Abad Keempat
  • Para Fukaha Terkenal di Abad Kelima

 

Sebagaimana Fikih Syiah bersandar pada kitab dan sunah, dia juga menjadikan akal sebagai sumber dalam bidang yang berhak untuk menyampaikan pendapat, seperti bab-bab mengenai kemestian-kemestian akal (al-mulazamat al-’aqliyyah), atau keburukan taklif (pembebanan hukum) tanpa penjelasan, atau kemestian (lazim) adanya pelepasan diri yang meyakinkan (al-bara’ah al-yaqiniyyah) ketika adanya kesibukan yang meyakinkan (al-ishtighal al-yaqini) (prinsip kehati-hatian).

Tidak hanya cukup dengan itu, dia juga memanfaatkan ijmak (konsensus) dalam istinbat (pengambilan hukum), akan tetapi ijmak yang bermanfaat adalah yang menyingkap adanya nash dalam permasalahan tersebut, atau kesesuaian Imam maksum dengan orang-orang yang berijmak di masa kehadirannya.

Sesungguhnya Syiah Imamiyah telah mempersembahkan di bawah naungan empat fondasi ini suatu fikih yang sesuai dengan hal-hal baru, komprehensif terhadap apa yang dibutuhkan oleh umat, dan tidak pernah menutup pintu ijtihad sejak wafatnya Nabi hingga hari ini. Bahkan, pintunya dibuka sepanjang abad, sehingga menghasilkan para fukaha yang agung dan ensiklopedia-ensiklopedia besar sepanjang masa. Sejarah belum pernah menyaksikan tandingan bagi mereka dan karya-karya mereka. Berikut adalah ulasan singkat tentang para fukaha mereka yang terkenal dan beberapa kitab mereka di abad-abad pertama.

Para Fukaha Syiah di Dua Abad Pertama

Dari madrasah Ahlulbait dan di tangan para Imam petunjuk, telah lulus sejumlah fukaha agung yang tidak dapat diremehkan. Mereka mencapai puncak ijtihad, seperti Zurarah bin A’yan, Muhammad bin Muslim Tha’ifi, Buraid bin Muawiyah, dan Fudhail bin Yasar. Mereka semua adalah lulusan unggulan dari Madrasah Abu Ja’far al-Baqir dan putranya, al-Shadiq as. Kelompok (ulama) telah bersepakat atas kebenaran mereka dan tunduk kepada mereka dalam fikih dan kefakihan.

Mereka diikuti dalam keutamaan oleh kelompok lain, yaitu para lulusan Madrasah Abu Abdillah al-Shadiq yang lebih muda, seperti Jamil bin Darraj, Abdullah bin Muskan, Abdullah bin Bukair, Hammad bin Utsman, Hammad bin Isa, dan Aban bin Usman.

Ada kelompok lain yang dianggap sebagai murid madrasah Imam Musa Kadzim dan putranya, Abul Hasan al-Ridha as, seperti Yunus bin Abdurrahman, Muhammad bin Abi Umair, Abdullah bin Mughirah, Hasan bin Mahbub, Husain bin Ali bin Fadhdhal, dan Fadhdhalah bin Ayyub.(1)

Kebanyakan dari mereka adalah fukaha di akhir abad kedua dan awal abad ketiga.

Mereka adalah tokoh-tokoh Syiah dalam fikih dan hadis di dua abad pertama, dan semuanya adalah lulusan madrasah Ahlulbait as. Mereka telah meninggalkan karya-karya ilmiah dengan nama al-Ashl (Dasar), al-Kitab (Kitab), al-Nawadir (Komilasi Hadis-Hadis Langka), al-Jami’ (Kompilasi), al-Masail (Permasalahan), dan judul-judul lainnya.

Para Pemilik Kitab Jami’ (Kompilasi) Fikih di Abad Ketiga

Madrasah Ahlulbait as terus melahirkan fukaha besar di abad ketiga yang menyusun Kompilasi Fikih (Jawami’ Fiqhiyyah). Kami akan menunjuk sebagian dari mereka:

  1. Yunus bin Abdurrahman, yang digambarkan oleh Ibnu Nadim dalam al-Fihrist-nya sebagai Allamah Zamanihi (cendekiawan masanya). Dia memiliki Jawaami’ al-Atsar (Kompilasi Atsar) dan al-Jami’ al-Kabir (Kompilasi Besar), serta kitab al-Syara’i (Hukum-Hukum Syariat).
  2. Shafwan bin Yahya Bajali, yang merupakan orang paling terpercaya di masanya, dan menyusun 30 kitab.
  3. Hasan dan Husain, putra-putra Sa’id bin Hammad Ahwazi, yang menyusun 30 kitab.
  4. Ahmad bin Muhammad bin Khalid Barqi, yang wafat pada tahun 274, pemilik kitab al-Mahasin (Kebaikan-Kebaikan) dan lainnya.
  5. Muhammad bin Ahmad bin Yahya Asy’ari Qummi, pemilik Nawadir al-Hikmah (Kompilasi Langka Kebijaksanaan) yang wafat sekitar tahun 293, pemilik al-Jami’ (Kompilasi) yang terkenal.
  6. Ahmad bin Muhammad Abu Nashr Bizanthi, yang wafat pada tahun 221, pemilik al-Jami’ (Kompilasi) yang terkenal.

Para Fukaha Syiah di Abad Keempat

Mereka ini adalah para fukaha Syiah di abad ketiga, dan mereka diikuti oleh sejumlah fukaha lain di abad keempat. Kami akan menyebutkan nama-nama mereka secara ringkas:

  1. Hasan bin Ali bin Abi Aqil, Syekh (guru besar) dan fakih Syiah, pemilik kitab al-Mutamassik bi Habl Aal al-Rasul (Berpegang Teguh pada Tali Keluarga Rasul).
  2. Ali bin Husain bin Babawaih, wafat pada tahun 329 H, pemilik kitab al-Syara’i (Hukum-Hukum Syariat).
  3. Muhammad bin Hasan bin Walid Qummi, seorang yang mulia, Syekh dan fakih penduduk Qum, dan pemimpin mereka. Dia wafat pada tahun 343 H. Dia mencapai batas kepercayaan (witsaqah) dan ketelitian yang dijadikan sandaran oleh Syekh Shaduq dalam penilaian sahih dan daifnya.
  4. Ja’far bin Muhammad bin Qulawaih, guru dari Syekh Shaduq, penulis Kamil al-Ziyarat. Najasyi berkata, “Sesungguhnya dia termasuk orang-orang terpercaya di kalangan sahabat kami dan tokoh-tokoh terkemuka mereka dalam fikih dan hadis.” Wafat pada tahun 369 H.
  5. Muhammad bin Ali bin Husain Shaduq (306–381 H), penulis kitab Man La Yahdhuruhu al-Faqih, al-Muqni’, dan al-Hidayah.
  6. Muhammad bin Ahmad bin Junaid yang dikenal sebagai Iskafi, wafat pada tahun 385 H. Najasyi berkata, “Seorang tokoh di kalangan sahabat kami, terpercaya, mulia kedudukannya. Dia menyusun banyak karya.” Kemudian dia menyebutkan daftar kitab-kitabnya, di antaranya kitab Tahdzib al-Syi’ah li Ahkam al-Syari’ah (Penyempurnaan Syiah untuk Hukum-Hukum Syariat) dan kitab al-Ahmadi lil Fiqh al-Muhammadi (Kitab Ahmadi untuk Fikih Muhammadi).

Para Fukaha Terkenal di Abad Kelima

Pada abad kelima, muncul fukaha besar yang namanya dan pendapatnya diagungkan oleh Fikih Syiah, bahkan Fikih Islam secara keseluruhan, seperti:

  • Syekh Mufid (336–413 H).
  • Sayid Murtadha (355–436 H).
  • Syekh Karajaki (wafat 449 H).
  • Syekh Thusi (385–460 H).
  • Sallar Dailami, penulis al-Marasim.
  • Ibnul Barraj (401–489 H), penulis al-Muhadzdzab.

Dan lainnya, yang nama-nama mereka memenuhi kitab-kitab biografi (tarajim) dan (rijal) (biografi perawi hadis). Bagi siapa yang ingin mengetahui kehidupan dan karya-karya mereka, hendaklah merujuk pada ensiklopedia biografi ulama, dan secara khusus merujuk pada kitab al-Dzari’ah Ila Thasanif al-Syi’ah (Sarana Mengenal Karya Tulis Syiah).

Ini adalah ulasan singkat tentang kontribusi Syiah dalam membangun peradaban Islam pada tingkat fikih. Dengan pertolongan Allah, para ulama Syiah melakukan upaya-upaya ini dalam kondisi yang sulit dan mencekam. Pemerintah dan para pemburu kekuasaan istana mengejar, memenjarakan, dan membunuh mereka. Meskipun demikian, kita melihat produksi ilmiah yang luar biasa ini dalam bidang fikih. Jika para ulama Islam mengetahuinya, niscaya mereka akan terkejut dengan keluasan pemikiran, kedalaman pandangan, dan melimpahnya karya.

Inilah Syekh Thusi yang menyusun al-Mabsuth dalam fikih komparatif yang terdiri dari 8 jilid, pada masa ketika api peperangan berkobar terhadap Syiah. Rumah dan perpustakaannya di Karkh, Baghdad, dibakar. Kemudian dia mengungsi secara rahasia ke Najaf Asyraf, meninggalkan kota tempat dia tinggal selama hampir setengah abad.

Betapa jauh bedanya mereka dengan para fukaha yang menikmati ketenangan dan stabilitas, yang disambut oleh penguasa dengan lapang dada, dan diberi hadiah serta penghargaan sebagai balasan atas sebuah puisi, buku kecil, atau risalah singkat!(2)

Catatan Kaki:

1 Abu Amr Kasysyi, al-Rijal, hal.206–222–466. Dan rujuklah Rijal al-Najasyi dalam biografi mereka dan penyebutan karya-karya serta kedudukan mereka dalam fikih.

2. Dari kitab Daur al-Syi’ah fi Bina’i al-Hadharah al-Islamiyyah (Peran Syiah dalam Membangun Peradaban Islam), karya Ayatullah Syekh Ja’far Subhani, cetakan: Beirut, Dar al-Adhwa’ li al-Thiba’ah wa al-Nasyr, tahun 1993 M.

Syafrudin mbojo

Syafrudin mbojo

Related Posts

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR
Fikih

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR

October 1, 2025

Oleh: Ustaz Haidar Hubballah Pendahuluan Tidak mungkin membaca beberapa fenomena manusia dengan pemahaman yang komprehensif tanpa mempertimbangkan elemen ruang-waktu tempat...

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN
Fikih

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Abdulhadi Fadhli Daftar Isi Definisi Objek Bahasan Faedah (Manfaat) Hukum Mempelajarinya Hubungannya dengan Ilmu-Ilmu Lain Ilmu Bahasa Arab...

ASIYAH BINTI MUZAHIM: TELADAN WANITA PEJUANG LAGI SYAHIDAH
Tokoh

ASIYAH BINTI MUZAHIM: TELADAN WANITA PEJUANG LAGI SYAHIDAH

September 24, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili Bismillahirrahmanirrahim Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam tercurah kepada Muhammad, Rasul...

KEHARAMAN ABORSI DALAM ISLAM
Fikih

KEHARAMAN ABORSI DALAM ISLAM

September 24, 2025

Oleh: Syekh Muhammad Taufiq Miqdad Tidak diragukan lagi bahwa reproduksi adalah ketetapan ilahi yang dijadikan Allah sebagai jalan untuk kelangsungan...

HAK WALI AYAH DAN KAKEK DARI PIHAK AYAH DALAM PERNIKAHAN GADIS PERAWAN
Fikih

HAK WALI AYAH DAN KAKEK DARI PIHAK AYAH DALAM PERNIKAHAN GADIS PERAWAN

September 23, 2025

Oleh: Syekh Hasan Jawahiri Teks Syubhat (Keraguan): Islam telah memberikan kebebasan, kepribadian, dan kemandirian intelektual dan ekonomi kepada wanita. Islam...

HUKUM-HUKUM TERKAIT PEKERJAAN DAN PERPUTARAN MODAL
Fikih

HUKUM-HUKUM TERKAIT PEKERJAAN DAN PERPUTARAN MODAL

September 18, 2025

Oleh: Sayid Ali Sistani   Pendahuluan Pada prinsipnya, seorang muslim diperbolehkan untuk menjalankan berbagai aktivitas vital dan berbagai jenis pekerjaan...

Next Post
Kaum Qadiyaniyah Telah Dihukumi Kafir Karena Mengklaim Kenabian Bagi Pemimpin Mereka. Jadi, Apa Bedanya Dengan Kaum Syiah Yang Mengklaim Karakteristik Para Nabi Bagi Para Imam Mereka?

Kaum Qadiyaniyah Telah Dihukumi Kafir Karena Mengklaim Kenabian Bagi Pemimpin Mereka. Jadi, Apa Bedanya Dengan Kaum Syiah Yang Mengklaim Karakteristik Para Nabi Bagi Para Imam Mereka?

ELEMEN-ELEMEN PESATUAN ISLAM DAN PENGHALANGNYA

ELEMEN-ELEMEN PESATUAN ISLAM DAN PENGHALANGNYA

DARI MANAKAH SUMBER ILMU PARA IMAM AHLULBAIT AS?

DARI MANAKAH SUMBER ILMU PARA IMAM AHLULBAIT AS?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist