ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Kemerdekaan Perempuan

by admin
July 16, 2020
in Kegiatan ICC Jakarta, Konsultasi Remaja, Opini
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Alkisah, seorang gadis datang menemui Nabi Muhammad saw dalam keadaan bingung dan risau. Gadis itu kemudian mengatakan, “Wahai utusan Allah… dari tangan ayah ini……”

“Tetapi apa yang telah dilakukan ayah Anda terhadap diri Anda?” tanya Rasulullah saw.

“Ayah punya kemenakan seorang lelaki, dan ayah menikahkan aku dengannya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu padaku” jawab si gadis.

“Sekarang ayahmu sudah melakukannya, dan Anda tidak boleh menentangnya. Terimalah dan jadilah istri saudara sepupumu.”

“Wahai utusan Allah, tetapi aku tidak menyukai saudara sepupuku itu. Mana mungkin aku menjadi istri dari seorang lelaki yang tidak aku sukai.”

Kalau Anda memang tidak menyukainya selesaikanlah sudah masalahnya. Anda memiliki otoritas penuh. Pilihlah lelaki yang anda sukai untuk menjadi suami Anda”

“Kebetulan aku sangat menyukai saudara sepupuku. Dan aku tak mau orang lain” si gadis pada akhirnya mengakui. “Tapi karena ia melakukan hal ini tanpa minta persetujuanku maka aku sengaja menanyakan masalah ini untuk mendapatkan jawaban Anda dan mendengar langsung keputusan ini dari Anda. Dan Karena itu akan aku sampaikan kepada semua perempuan bahwa mulai sekarang para Ayah tidak berhak memutuskan sendiri dan menikahkan putri-putri mereka dengan orang-orang yang tidak mereka sukai.”

Para faqih besar seperti Syahid al-Tsani dalam masalik, dan penulis Jawahir al-Kalam meriwayatkan hadis ini melalui sanad non-Syiah. Di zaman Jahiliyah orang-orang Arab maupun non-Arab memandang para ayah memiliki otoritas penuh atas anak-anak perempuan mereka kakak-adik perempuan mereka dan dalam kasus-kasus tertentu bahkan ibu-ibu mereka. Dan dalam memilih suami bagi anak-anak perempuan mereka tidak percaya kalau perempuan-perempuan ini perlu mengambil keputusan sendiri dan menentukan pilihan sendiri. Otoritas dan fungsi tunggal ayah atau saudara lelaki atau jika tak ada ayah atau saudara lelaki maka paman mereka adalah yang menikahkan mereka dengan siapapun yang disukai ayah saudara lelaki atau paman.

Hak ini dipraktikkan sedemikian rupa sehingga para ayah menganggap memiliki hal ini berkenaan dengan seorang anak perempuan yang belum lahir dan ketika anak itu lahir dan besar lelaki yang menikah dengannya memiliki hak untuk mengambilnya untuk dirinya sendiri.

Nabi saw memberikan teladan yang agung ketika menikahkan putri-putrinya. Nabi tak meniadakan hak mereka untuk memilih pasangan. Saat Imam Ali as menghadap Nabi saw untuk melamar az-Zahra, Nabi saw berkata, “Beberapa orang sudah datang kepadaku hendak melamar az-Zahra as. Tetapi dikarenakan nampak rasa tidak suka di wajah az-Zahra, Azzahra menolak mereka. Sekarang aku akan beri tahu dia perihal permohonan Anda.”

Nabi saw menemui putrinya dan kemudian menyampaikan masalah ini kepadanya. Az-Zahra tidak memperlihatkan wajah menolak untuk kali ini. Dan dengan sikap diam dan perasaan tidak terusik az-Zahra mengungkapkan persetujuannya. Nabi saw kemudian meninggalkan zz-Zahra seraya mengucapkan takbir [Allahu Akbar, Allah Maha Besar].

Syahid Murthada Muthahhari

sumber: Ahlul Baitindonesia

admin

admin

Related Posts

Opini

Boikot Produk Israel: Analisis Filosofis, Ekonomi, dan Sosial pada Kasus Kurma

March 17, 2025

Boikot produk Israel, khususnya kurma, bukan sekadar tindakan ekonomi tetapi juga gerakan moral yang berakar pada perlawanan terhadap pendudukan ilegal...

Kemajuan Iran Pasca Revolusi
Kebudayan

Kemajuan Iran Pasca Revolusi

May 24, 2023

ICC Jakarta - Revolusi Islam Iran telah memasuki usia 38 tahun. Tepatnya tanggal 11 Februari 1979 lalu, kekuasaan monarki di...

Ahlulbait

Ketahuilah Keutamaan Fathimah, Jangan Hanya Namanya

December 28, 2022

Dalam tradisi Ahlulbait, ada hari-hari yang disebut sebagai Ayyamul Fathimiyah. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan kapan hari syahid Sayidah Fathimah....

Ahlulbait

Bukan Hanya karena Nasab, Fathimah Mulia karena Besar dan Agung Akhlaknya

December 28, 2022

Selain nasab dan keturunan, keutamaan akhlak adalah yang membentuk siapa seseorang tersebut. Sayidah Zahra, adalah keturunan manusia paling agung dan...

Arsip

PERINGATAN SYAHADAH SAYIDAH FATHIMAH AZZAHRA SA.

March 1, 2023

UNDANGAN PERINGATAN SYAHADAH SAYIDAH FATHIMAH AZZAHRA SA.Riwayat Kedua Islamic Cultural Center Jakarta bersama: Ustad Husain ShahabSelasa, 27 Desember 202219.00 WIB...

Arsip

Muslimah berperan lebih penting baik dalam organisasi maupun majelis taklim.

February 28, 2023

Muslimah Ahlulbait Indonesia menyelenggarakan kegiatan peringatan wiladah Sayidah Zainab s.a. dan Sarasehan Nasional bersama Majelis Taklim di seluruh Indonesia, Sabtu...

Next Post
HADITS Wasiat Imam Ja’far Shadiq as dalam Bersosialisasi

HADITS Wasiat Imam Ja’far Shadiq as dalam Bersosialisasi

ICC Jakarta Mengucapkan Duka Mendalam atas Syahadah Imam Jawad AS

ICC Jakarta Mengucapkan Duka Mendalam atas Syahadah Imam Jawad AS

Turut Berbelasungkawa atas Musibah banjir di Masamba, Luwu Utara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist