Pada sesi Kajian Tafsir Surah Al-Fath yang diselenggarakan di Islamic Cultural Center (ICC) Jakarta pada hari Jumat, 20 Februari 2026, Syaikh Mohammad Sharifani melanjutkan pembahasan yang kini memasuki ayat kedua dan ketiga. Dalam pembukaannya, Syaikh Mohammad Sharifani memberikan motivasi kepada para jemaah untuk menghafalkan surah yang terdiri dari 29 ayat ini dengan target satu ayat per hari, sehingga diharapkan pada akhir bulan Ramadan para jemaah telah berhasil menghafalnya secara utuh. Beliau juga menjanjikan apresiasi berupa hadiah bagi mereka yang mampu menghafal dan menjawab pertanyaan terkait materi kajian tersebut.
Fokus utama kajian kali ini adalah membedah empat manfaat besar dari Perjanjian Hudaibiyah dan pembukaan kota Makkah (Fathu Makkah) yang tersurat dalam ayat 2 dan 3, yaitu: liyaghfira lakallâhu mâ taqaddama min dzambika wa mâ ta’akhkhara wa yutimma ni‘matahû ‘alaika wa yahdiyaka shirâtham mustaqîmâ, yang berarti “agar Allah memberikan ampunan kepadamu atas dosamu yang lalu dan yang akan datang, menyempurnakan nikmat-Nya atasmu, menunjukimu ke jalan yang lurus” (Al-Fath: 2), serta wa yanshurakallâhu nashran ‘azîzâ, yang berarti “dan agar Allah menolongmu dengan pertolongan yang besar” (Al-Fath: 3). Syaikh Mohammad Sharifani memerinci keempat manfaat tersebut sebagai berikut: pertama, Allah memaafkan dosa-dosa; kedua, Allah menyempurnakan nikmat melalui jaminan keamanan; ketiga, Allah menunjukkan hakikat jalan yang lurus; dan keempat, Allah memberikan bantuan nyata kepada Nabi Muhammad saw hingga mencapai kemenangan mutlak.
Persoalan krusial yang kemudian dikritisi oleh Syaikh Mohammad Sharifani adalah mengenai penggunaan kata “dosamu” yang ditujukan kepada Nabi Muhammad saw. Beliau mempertanyakan bagaimana mungkin seorang nabi yang bersifat maksum disebut memiliki dosa yang harus diampuni. Merujuk pada pemikiran Allamah Thabathaba’i, Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa dosa terbagi menjadi tiga kategori. Pertama adalah dosa syar’i, yakni perbuatan yang dilarang Allah seperti memfitnah atau berzina, yang mana mustahil dilakukan oleh para nabi termasuk Nabi Muhammad saw karena mereka suci dari noda tersebut. Kedua adalah dosa urfi, yaitu kesalahan menurut pandangan budaya atau asumsi masyarakat tertentu. Dalam konteks ini, kaum musyrikin Makkah sebelumnya menganggap Nabi sebagai sosok yang membawa kerusakan dan pertumpahan darah. Melalui Perjanjian Hudaibiyah, anggapan “dosa” dalam pandangan kaum musyrik tersebut terpatahkan karena terbukti Nabi Muhammad saw membawa perdamaian, sehingga nama baik beliau disucikan dari stigma negatif masyarakat kafir saat itu.
Kategori ketiga yang dijelaskan oleh Syaikh Mohammad Sharifani adalah dosa makrifah atau dosa mahabbah. Beliau memberikan analogi seorang anak yang meskipun telah berbakti siang dan malam merawat orang tuanya, tetap merasa “berdosa” karena sadar bahwa pengabdiannya tidak akan pernah cukup untuk membalas jasa sang ibu yang telah mengandungnya. Begitu pula dalam hubungan dengan Tuhan; bagi orang yang memiliki makrifat tinggi, sebaik apa pun ibadah yang dilakukan akan selalu dirasa kurang di hadapan nikmat Allah yang melimpah. Syaikh Mohammad Sharifani menyimpulkan bahwa pengampunan dosa bagi Nabi dalam ayat ini adalah bentuk penyucian nama baik beliau di mata masyarakat (dari dosa urfi) serta manifestasi kerendahan hati seorang hamba di hadapan Sang Pencipta (dosa makrifah). Melalui kemenangan Hudaibiyah, kaum muslimin akhirnya mendapatkan kedudukan yang diakui, Nabi Muhammad saw memperoleh petunjuk yang semakin terang, dan risalah dakwah beliau semakin terbantu oleh pertolongan Allah yang nyata.



