Skip to main content

Kelas Tafsir Tartibi di Islamic Cultural Center (ICC) Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026, bersama Syaikh Mohammad Sharifani, dibuka dengan penjelasan tentang Surah Al-Baqarah ayat 219 yang membahas khamar dan judi. Beliau menekankan bahwa Al-Qur’an memandang keduanya secara objektif: di dalamnya memang ada manfaat, tetapi mudaratnya jauh lebih besar. Dari ayat itu, beliau mengembangkan pembahasan tentang tahapan pengharaman khamar, makna kebahasaan khamar dan maisir, serta pelajaran sosial yang terkandung dalam ayat-ayat berikutnya tentang infak dan anak yatim.

Beliau menjelaskan bahwa khamar berasal dari kata yang bermakna menutupi, sebagaimana khimar yang menutup kepala atau wajah. Karena itu, minuman keras disebut khamar karena ia menutupi akal sehat dan merusak kemampuan berpikir seseorang. Adapun maisir, menurut beliau, berakar pada kata yusr yang berarti mudah. Judi disebut maisir karena pelakunya mengira dapat memperoleh harta secara mudah tanpa kerja keras. Syaikh Mohammad Sharifani menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak menutup-nutupi kenyataan bahwa pada khamar dan judi ada manfaat tertentu, tetapi Al-Qur’an menempatkan mudarat keduanya sebagai sesuatu yang jauh lebih besar.

Yas’alunaka ‘anil-khamri wal-maisir. Qul fihima itsmun kabirun wa manafi‘u lin-nas, wa itsmuhuma akbaru min naf‘ihima.
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’” (QS. Al-Baqarah [2]: 219)

Menurut beliau, pengharaman khamar dalam Al-Qur’an tidak turun sekaligus, melainkan melalui beberapa tahap. Hal itu, kata beliau, menunjukkan bahwa perubahan kebiasaan dalam masyarakat sering kali harus dilakukan secara bertahap, bukan langsung dan serentak. Beliau mencontohkan orang yang kecanduan merokok: jika langsung dilarang total, ia bisa merasa berat dan gagal mematuhi aturan. Karena itu, perubahan yang bertahap lebih memungkinkan untuk diterima dan dijalankan.

Tahap awal pengharaman khamar, menurut beliau, tampak dari ayat yang menyebut bahwa dari buah kurma dan anggur manusia dapat memperoleh minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Tahap berikutnya adalah ketika Al-Qur’an menegaskan bahwa dosa khamar dan judi lebih besar daripada manfaatnya. Setelah itu, Al-Qur’an melarang orang beriman mendekati salat dalam keadaan mabuk. Puncaknya datang ketika Al-Qur’an menyatakan bahwa khamar, judi, berhala, dan undian nasib merupakan perbuatan keji dari setan, lalu memerintahkan manusia untuk menjauhinya.

Wa min thamarati an-nakhili wal-a‘naabi tattakhidzuuna minhu sakaran wa rizqan hasana.
“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik.” (QS. An-Nahl [16]: 67)

Yaa ayyuhalladziina aamanuu laa taqrabush-shalaata wa antum sukaraa.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk.” (QS. An-Nisa [4]: 43)

Innama al-khamru wal-maisiru wal-anshaabu wal-azlaamu rijsun min ‘amali asy-syaithaan fajtanibuhu la‘allakum tuflihuun.
“Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan azlam adalah najis, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90)

Beliau juga menyoroti perbedaan penggunaan kata kabir dan azim dalam Al-Qur’an. Saat membahas khamar dan judi, Al-Qur’an menggunakan istilah itsmun kabir, sedangkan ketika membahas syirik, Al-Qur’an menyebutnya zulmun azim. Menurut beliau, kabir menekankan keluasan dampak secara kuantitatif, sedangkan azim menekankan kedalaman bobot secara kualitatif. Karena itu, khamar disebut besar karena dampaknya banyak dan merusak di banyak sisi, sementara syirik disebut agung dalam keburukan karena merusak hakikat manusia dari dalam dan mengotori jiwanya secara mendasar.

Beliau menjelaskan bahwa orang yang mabuk karena khamar tetap dapat berada dalam lingkaran iman jika keyakinannya kepada Allah masih ada, tetapi ia telah jatuh ke dalam dosa besar. Adapun orang musyrik, menurut beliau, bukan sekadar melakukan dosa, melainkan sudah keluar jauh dari nilai-nilai kebenaran. Dari sini, beliau menekankan bahwa Al-Qur’an sangat cermat dalam memilih istilah untuk menunjukkan dimensi kerusakan yang berbeda-beda.

Sesudah pembahasan khamar dan judi, Syaikh Mohammad Sharifani beralih ke ayat tentang infak. Menurut beliau, Al-Qur’an menjawab pertanyaan tentang apa yang harus dinafkahkan dengan kata al-‘afw, yakni kelebihan dari kebutuhan pokok. Infak, kata beliau, bukan diberikan dari sesuatu yang haram, melainkan dari harta yang halal dan dari kelebihan yang tidak menjadi kebutuhan primer. Dari sini, beliau menegaskan bahwa Al-Qur’an mengajarkan keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan tanggung jawab sosial.

Wa yas’aluunaka maa yadfaqoona qulil-‘afwa.
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang harus mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari kebutuhan.’” (QS. Al-Baqarah [2]: 219)

Beliau kemudian menjelaskan ayat tentang anak yatim. Menurut beliau, ketika Al-Qur’an ditanya tentang bagaimana memperlakukan anak yatim, jawabannya adalah islah atau perbaikan. Yang pertama harus dilakukan kepada anak yatim ialah memperbaiki keadaan mereka, baik dari sisi pendidikan, ekonomi, maupun pembinaan akhlak. Karena mereka kehilangan orang tua, katanya, mereka harus diberi perhatian agar tidak terseret ke jalan yang salah.

Wa yas’aluunaka ‘anil-yataamaa. Qul islaahun lahum khair. Wa in tukhaalithuum fa ikhwaanu-kum. Wallaahu ya‘lamul-mufsida minal-muslih.
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim. Katakanlah, ‘Perbaikan bagi mereka adalah baik.’ Jika kamu menggabungkan diri dengan mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui siapa yang berbuat kerusakan dan siapa yang berbuat perbaikan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 220)

Beliau menegaskan bahwa anak yatim harus diperlakukan seperti saudara sendiri, bukan orang asing. Menurut beliau, Al-Qur’an memakai kata islah secara umum agar perhatian kepada anak yatim tidak dibatasi hanya pada satu aspek, melainkan mencakup seluruh kebutuhan yang harus diperbaiki. Allah swt, kata beliau, mengetahui siapa yang sungguh-sungguh ingin memperbaiki dan siapa yang justru ingin merusak. Karena itu, perhatian kepada anak yatim bukan sekadar amal sosial, tetapi juga ujian keikhlasan dan tanggung jawab iman.

Wa law syaa’a Allahu laa‘anatakum innallaaha ‘aziizun hakiim.
“Dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menyulitkan kamu. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 220)

Syaikh Mohammad Sharifani kemudian mengaitkan pembahasan itu dengan kehidupan sosial modern. Menurut beliau, kemajuan Barat memang tampak pada sisi materi, tetapi kemajuan itu tidak otomatis membawa kemajuan moral. Beliau menilai Barat lebih unggul karena kerja keras dan kesungguhan, bukan karena identitas agama tertentu. Hal itu, katanya, sesuai dengan sunatullah: siapa yang bekerja keras akan memperoleh hasil. Beliau memberi contoh Iran yang berkembang dalam bidang tertentu, seperti rudal dan kedokteran, karena kesungguhan dan ketekunan, tetapi masih tertinggal pada bidang lain yang tidak digarap dengan serius.

Namun demikian, beliau menilai bahwa dari sisi kemanusiaan dan moral, Barat justru sangat tertinggal. Beliau mengaitkan kerusakan moral itu dengan kebiasaan khamar yang, menurutnya, dapat merusak cara berpikir dan menghilangkan batas antara benar dan salah. Dari situ beliau mengemukakan bahwa berbagai kezaliman besar di dunia modern tidak lepas dari hilangnya jiwa kemanusiaan. Sebagai penegasan, beliau menyampaikan sebuah contoh dari pengalaman sosial di Amerika yang menunjukkan bagaimana keburukan dapat dianggap sebagai kebaikan ketika hati dan cara berpikir sudah rusak.

Kelas Tafsir Tartibi itu ditutup dengan penegasan bahwa Al-Qur’an bukan hanya memberi hukum, tetapi juga membangun cara pandang. Khamar, judi, infak, dan anak yatim dalam penjelasan Syaikh Mohammad Sharifani tidak berdiri sebagai tema yang terpisah, melainkan saling terkait dalam satu pesan besar: manusia dituntun agar menjauhi sesuatu yang merusak akal dan moral, lalu mengarahkan harta, perhatian, dan tanggung jawabnya kepada kemaslahatan diri, keluarga, dan masyarakat