Skip to main content

Kelas Tafsir Tartibi ICC Jakarta bersama Syaikh Mohammad Sharifani pada Jumat, 7 Agustus 2026 melanjutkan kajian Surah Al-Baqarah dengan membahas ayat 229 dan 230. Dalam penjelasannya, beliau menguraikan ketentuan talak, perbedaan talak raj‘i dan talak bain, hak suami dan istri dalam perceraian, serta pentingnya akhlak dalam menjalankan hukum fikih keluarga. Beliau juga menjelaskan bahwa ketentuan talak dalam Al-Qur’an menjadi pembatas terhadap tradisi jahiliah yang sebelumnya memberikan kewenangan sangat besar kepada laki-laki untuk menceraikan dan merujuk istrinya berkali-kali tanpa batas.

Syaikh Mohammad Sharifani mengawali pembahasan dengan menjelaskan Surah Al-Baqarah ayat 229 yang berbicara tentang talak dua kali. Beliau menerangkan bahwa yang dimaksud dengan talak dua kali bukanlah seseorang mengucapkan, “Saya talak kamu dua kali,” dalam satu kesempatan. Talak yang dimaksud adalah perceraian yang benar-benar terjadi dan berlangsung dalam tahapan kehidupan rumah tangga.

Beliau menjelaskan bahwa ketika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku, perempuan tersebut memang telah ditalak, tetapi status perceraian itu belum sepenuhnya final selama masa idahnya belum berakhir. Dalam masa idah, yang kurang lebih berlangsung selama tiga bulan, masih terdapat kesempatan bagi suami dan istri untuk kembali membangun rumah tangga melalui rujuk.

Talak seperti inilah yang disebut talak raj‘i, yaitu talak yang masih memungkinkan adanya rujuk. Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, Al-Qur’an memberikan kesempatan talak raj‘i sebanyak dua kali. Artinya, seorang suami dapat menceraikan istrinya dan masih memiliki kesempatan untuk merujuknya dalam masa idah. Setelah rujuk, apabila kemudian terjadi perceraian lagi, masih terdapat kesempatan rujuk. Namun, apabila perceraian terjadi untuk ketiga kalinya, statusnya berubah menjadi talak bain.

Beliau menjelaskan bahwa bain berarti putus. Setelah talak ketiga, suami tidak dapat lagi melakukan rujuk kepada istrinya. Ada ketentuan khusus apabila keduanya ingin kembali bersama, yakni perempuan tersebut harus terlebih dahulu menikah dengan laki-laki lain. Apabila kemudian suami keduanya menceraikannya, barulah ia dapat kembali menikah dengan suami pertama melalui akad nikah baru, bukan melalui rujuk.

Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menjelaskan bahwa pola tersebut kembali berlaku pada perceraian berikutnya. Setelah menikah kembali dengan akad baru, apabila terjadi perceraian untuk ketiga kalinya dalam pernikahan berikutnya, maka perempuan tersebut kembali tidak dapat dinikahi oleh suami sebelumnya kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain. Menurut beliau, ketentuan tersebut berlangsung hingga perceraian yang kesembilan. Setelah terjadi talak yang kesembilan, keduanya tidak dapat menikah kembali untuk selama-lamanya.

Beliau menegaskan bahwa rujuk dalam masa idah tidak membutuhkan akad nikah baru. Selama masa idah, ketika suami kembali kepada istrinya, tidak diperlukan akad sebagaimana akad nikah pertama. Bahkan, menurut penjelasan beliau, rujuk tidak harus dilakukan melalui ucapan tertentu. Rujuk dapat terjadi melalui tindakan yang menunjukkan bahwa keduanya telah kembali sebagai suami istri.

Namun, apabila perceraian telah mencapai tahap talak bain, untuk kembali bersama harus dilakukan akad nikah baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, beliau kembali menekankan bahwa istilah “talak dua kali” dalam ayat tersebut tidak berarti seseorang dapat mengatakan, “Saya talak kamu dua,” atau “Saya talak kamu tiga,” dalam satu ucapan untuk menjatuhkan dua atau tiga talak sekaligus. Dalam fikih Syiah, menurut beliau, ucapan semacam itu tidak menjadikan talak langsung terjadi sebanyak jumlah yang disebutkan. Bahkan, apabila seseorang mengatakan talak sebanyak seratus kali sekalipun, talak yang terjadi tetap dihitung satu kali apabila hanya satu perceraian yang benar-benar dijatuhkan.

Allah swt kemudian berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 229:

Aṭ-ṭalāqu marratāni, fa imsākun bi ma‘rūfin au tasrīḥun bi iḥsān. Wa lā yaḥillu lakum an ta’khudzū mimmā ātaitumūhunna syai’an illā an yakhāfā allā yuqīmā ḥudūdallāh. Fa in khiftum allā yuqīmā ḥudūdallāhi fa lā junāḥa ‘alaihima fīmā iftadat bih. Tilka ḥudūdullāhi fa lā ta‘tadūhā, wa man yata‘adda ḥudūdallāhi fa ulā’ika humuẓ-ẓālimūn.

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang patut atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas Allah. Janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229).

Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, setelah talak terjadi, Al-Qur’an memberikan dua pilihan. Pertama, suami kembali kepada istrinya dengan cara yang baik. Kedua, apabila memang tidak dapat melanjutkan rumah tangga, ia melepaskan istrinya dengan cara yang baik. Karena itu, baik rujuk maupun perceraian harus dilakukan dengan ma‘ruf dan ihsan, bukan dengan permusuhan, kebencian, atau tindakan yang merugikan pihak lain.

Beliau kemudian membahas bagian ayat yang melarang suami mengambil kembali sesuatu yang telah diberikan kepada istrinya. Dalam perkawinan terdapat mahar atau pemberian lainnya, dan setelah diberikan kepada istri, pemberian tersebut menjadi milik istri. Suami tidak dibenarkan mengambilnya kembali hanya karena menyesali pemberian tersebut setelah perceraian.

Syaikh Mohammad Sharifani memberikan gambaran mengenai seseorang yang memberikan mahar dalam jumlah besar kepada istrinya, kemudian setelah itu menyesal dan ingin mengambil sebagian dari mahar tersebut. Menurut beliau, hal tersebut tidak dibenarkan karena pemberian yang telah diberikan kepada istri telah menjadi hak miliknya.

Akan tetapi, ayat tersebut memberikan pengecualian ketika suami dan istri sama-sama khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas Allah. Beliau memberikan contoh apabila terdapat persoalan harta atau utang yang dapat mengganggu kehidupan rumah tangga dan menyebabkan keduanya terjerumus dalam pelanggaran hukum Allah. Dalam keadaan seperti itu, persoalan tersebut perlu diselesaikan dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap hudūdullāh, yakni batas-batas yang telah ditetapkan Allah swt.

Menurut beliau, apabila persoalan harta, termasuk mahar, justru membuat kehidupan rumah tangga semakin rusak dan menyebabkan keduanya terus bertengkar hingga akhirnya meninggalkan aturan agama, suami dan istri perlu membicarakannya dengan baik. Jika sebagian harta yang telah diberikan perlu digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kewajiban istri, hal tersebut harus dikembalikan pada ketentuan dan kesepakatan yang benar, bukan dilakukan secara sepihak.

Dari ayat tersebut, beliau kemudian menjelaskan pembagian talak dalam fikih. Salah satunya adalah talak mubārah, yaitu perceraian yang dilakukan karena kedua belah pihak sama-sama menyadari bahwa mereka tidak lagi dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga. Suami dan istri sama-sama sepakat untuk berpisah.

Kategori berikutnya adalah talak khuluk. Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa khuluk berasal dari kata yang bermakna mencabut atau melepaskan. Dalam khuluk, pihak perempuan yang menghendaki perceraian. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan bahwa pada dasarnya hak talak berada di tangan suami.

Namun, apabila seorang perempuan sudah tidak mampu melanjutkan rumah tangganya dan suaminya tidak bersedia menceraikannya, perempuan tersebut dapat meminta suaminya menjatuhkan talak dengan menawarkan pengembalian mahar, baik seluruhnya maupun sebagian sesuai dengan kesepakatan. Beliau menyampaikan bahwa dalam praktiknya hal tersebut dapat menjadi bagian dari pembicaraan antara suami dan istri mengenai penyelesaian perceraian.

Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menjelaskan bahwa ketentuan mengenai talak dalam ayat tersebut pada dasarnya merupakan respons terhadap tradisi jahiliah. Pada masa itu, seorang suami memang memiliki kewenangan untuk menceraikan istrinya, tetapi ia juga dapat merujuk istrinya kapan pun dan sebanyak yang ia kehendaki. Tidak ada batasan yang jelas mengenai berapa kali perceraian dan rujuk dapat dilakukan.

Akibatnya, seorang perempuan dapat terus berada dalam keadaan tidak pasti. Suami dapat menceraikannya, kemudian merujuknya kembali, lalu menceraikannya lagi dan mengulanginya berkali-kali. Menurut beliau, Al-Qur’an kemudian membatasi kewenangan tersebut dengan menetapkan bahwa talak raj‘i hanya berlaku dua kali. Apabila telah terjadi talak yang ketiga, perempuan tersebut tidak lagi dapat dikembalikan begitu saja melalui rujuk.

Dengan demikian, Syaikh Mohammad Sharifani menilai ketentuan talak dalam Al-Qur’an merupakan bentuk pembatasan terhadap tradisi jahiliah yang sebelumnya memberikan kewenangan sangat besar kepada laki-laki tanpa memberikan perlindungan yang memadai kepada perempuan.

Beliau kemudian menyoroti satu hal penting dalam redaksi ayat, yakni penggunaan kata ma‘rūf dan iḥsān. Ketika Allah swt mengatakan fa imsākun bi ma‘rūfin au tasrīḥun bi iḥsān, baik mempertahankan perkawinan maupun melepaskan pasangan harus dilakukan dengan cara yang baik.

Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, hal tersebut menunjukkan bahwa fikih harus berjalan seiring dengan akhlak. Ma‘rūf dan iḥsān merupakan bentuk kebaikan, sedangkan kebaikan hanya dapat diwujudkan oleh orang yang memiliki akhlak. Karena itu, fikih tidak boleh dipahami hanya sebagai kumpulan aturan hukum yang dijalankan secara kaku tanpa memperhatikan akhlak.

Beliau menegaskan bahwa apabila seseorang melihat fikih hanya dari sisi fikihnya dan mengabaikan akhlak, agama tidak akan bertahan. Fikih harus berjalan bersama akhlak karena akhlak menjadi pemanis, penyejuk, sekaligus penghias dalam pelaksanaan hukum agama.

Dalam konteks rumah tangga, prinsip tersebut sangat penting. Larangan mengambil kembali pemberian kepada istri, misalnya, tidak hanya berbicara tentang kepemilikan harta, tetapi juga mengajarkan bagaimana suami memperlakukan istrinya dengan baik. Begitu pula ketika persoalan mahar atau harta justru menjadi sumber pertengkaran yang terus-menerus, suami dan istri perlu mencari penyelesaian yang tidak membuat keduanya semakin jauh dari aturan Allah swt.

Beliau kemudian menjelaskan bahwa pasangan suami istri bisa saja belum matang ketika memasuki kehidupan perkawinan. Ada pasangan yang menikah terlalu muda atau memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang belum cukup sehingga mereka kesulitan membangun rumah tangga yang baik. Dalam kondisi semacam itu, diperlukan pihak ketiga yang bijaksana.

Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, tokoh yang dihormati dari kedua belah pihak dapat memberikan arahan, pandangan, dan solusi bagi pasangan yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga. Kehadiran pihak ketiga bukan untuk memperkeruh masalah, melainkan membantu pasangan melihat persoalan secara lebih jernih. Bahkan, apabila berbagai upaya untuk memperbaiki hubungan telah dilakukan tetapi suami dan istri tetap terus bertengkar dan tidak dapat hidup dengan baik, pihak ketiga yang bijaksana dapat memberikan pandangan bahwa perceraian mungkin menjadi salah satu solusi.

Beliau menegaskan bahwa pihak ketiga tersebut harus merupakan orang yang bijaksana dan berakal sehingga nasihat yang diberikan tidak justru memperburuk keadaan. Prinsipnya tetap sama, yakni bagaimana persoalan rumah tangga dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan aturan Allah swt dan akhlak.

Memasuki pembahasan Surah Al-Baqarah ayat 230, Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa setelah talak ketiga terjadi, seorang laki-laki tidak lagi halal kembali kepada perempuan tersebut sampai perempuan itu menikah dengan laki-laki lain. Allah swt berfirman:

Fa in ṭallaqahā fa lā taḥillu lahu min ba‘du ḥattā tankiḥa zaujan ghairah. Fa in ṭallaqahā fa lā junāḥa ‘alaihima an yatarāja‘ā in ẓannā an yuqīmā ḥudūdallāh. Wa tilka ḥudūdullāhi yubayyinuhā liqaumin ya‘lamūn.

“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), perempuan itu tidak lagi halal baginya sebelum dia menikah dengan laki-laki lain. Jika suami yang lain itu sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 230).

Menurut beliau, apabila perempuan tersebut kemudian menikah dengan laki-laki lain dan suami keduanya menceraikannya, barulah ia dan suami pertama dibolehkan menikah kembali. Namun, Al-Qur’an memberikan catatan penting: keduanya harus merasa mampu menjalankan batas-batas dan hukum-hukum Allah swt.

Syaikh Mohammad Sharifani menekankan bahwa catatan tersebut sangat penting. Ketika suami dan istri yang telah bercerai ingin kembali membangun rumah tangga, mereka harus terlebih dahulu mempertimbangkan apakah setelah kembali mereka mampu menjalankan aturan Allah swt atau tidak. Jangan sampai mereka kembali hanya karena dorongan perasaan, sementara persoalan yang dahulu menyebabkan keretakan rumah tangga tetap tidak berubah.

Beliau memberikan contoh bahwa suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istrinya, sementara istri memiliki kewajiban menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan rumah tangga. Apabila keduanya telah menyadari kewajiban masing-masing dan sepakat untuk menjalankannya sesuai hukum Allah swt, maka mereka dapat kembali membangun rumah tangga.

Sebaliknya, apabila sejak awal mereka telah mengetahui bahwa setelah kembali mereka akan kembali melakukan pelanggaran, misalnya suami kembali berlaku zalim dan kasar kepada istrinya atau istri kembali tidak menjalankan kewajibannya, maka lebih baik mereka tidak kembali bersama.

Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, persoalan paling pokok dalam seluruh ketentuan tersebut adalah bagaimana seorang manusia sebagai hamba Allah swt menjalankan hukum-Nya. Apabila sebuah keadaan justru membuat seseorang tidak mampu melaksanakan hukum Allah swt, maka keadaan tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Karena itu, rujuk maupun pernikahan kembali bukan sekadar persoalan kembali bersatunya dua orang, melainkan harus disertai kesadaran untuk menjalankan batas-batas yang telah ditetapkan Allah swt.