Kelas Tafsir Tartibi ICC Jakarta bersama Syaikh Mohammad Sharifani pada Jumat, 11 September 2026, melanjutkan pembahasan ayat-ayat Surah Al-Baqarah tentang hukum talak. Kali ini beliau menguraikan ketentuan bagi perempuan yang diceraikan sebelum hubungan suami istri dilakukan, dengan membedakan kondisi ketika mahar belum ditetapkan dan ketika mahar telah ditentukan. Syaikh Mohammad Sharifani juga menjelaskan sejumlah prinsip yang dapat diambil dari ayat tersebut, antara lain kewajiban memperlakukan pasangan dengan cara yang baik, hak perempuan atas mahar, keutamaan memaafkan, serta kesadaran bahwa Allah swt mengetahui seluruh perbuatan dan isi hati manusia.
Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa ayat yang dibahas masih berkaitan dengan hukum talak, tetapi membicarakan secara khusus perempuan yang telah dinikahi kemudian diceraikan sebelum digauli. Dalam persoalan tersebut terdapat dua keadaan. Pertama, perempuan belum digauli dan mahar juga belum ditentukan. Kedua, perempuan belum digauli, tetapi jumlah mahar telah ditentukan. Menurut beliau, Al-Qur’an memberikan ketentuan yang berbeda untuk kedua keadaan tersebut.
Apabila perempuan belum digauli dan maharnya belum ditetapkan, suami tidak memiliki kewajiban memberikan mahar tertentu sebagaimana mahar yang telah disepakati. Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa dalam akad nikah, mahar merupakan bagian penting, tetapi ada kondisi ketika jumlahnya tidak disebutkan dalam akad. Jika pihak perempuan mengatakan bahwa ia menikahkan anaknya tanpa menyebutkan jumlah mahar, akad tersebut tetap sah.
Dalam fikih, menurut beliau, apabila mahar tidak disebutkan, terdapat pembahasan mengenai mahr al-mitsl, yaitu mahar yang disesuaikan dengan kebiasaan atau ukuran yang lazim diberikan kepada perempuan dengan kondisi yang serupa. Namun, ayat yang sedang dibahas tidak memberikan rincian mengenai hal tersebut. Al-Qur’an justru memerintahkan suami untuk memberikan sesuatu kepada perempuan yang diceraikan sebelum digauli dan sebelum mahar ditentukan.
Sesuatu yang diberikan tersebut dapat berupa hadiah atau pemberian sebagai bentuk penghormatan. Besarnya disesuaikan dengan keadaan suami.
Wa mattī‘ūhunna ‘alal-mūsi‘i qadaruhū wa ‘alal-muqtiri qadaruhū.
“Dan berilah mereka mut‘ah (pemberian) bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 236)
Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, orang yang memiliki rezeki luas memberikan pemberian sesuai kemampuannya. Sebaliknya, jika suami berada dalam keadaan sulit, pemberian juga disesuaikan dengan kemampuannya. Namun, dalam kedua keadaan tersebut, pemberian tetap harus dilakukan dengan makruf, yaitu dengan cara yang baik.
Beliau menegaskan bahwa prinsip makruf telah berulang kali muncul dalam pembahasan ayat-ayat keluarga. Suami dan istri harus tetap menjaga cara yang baik dalam mengambil keputusan, termasuk ketika perkawinan berakhir. Pemberian tersebut merupakan sesuatu yang dibebankan kepada orang-orang yang berbuat baik.
Kasus kedua adalah ketika perempuan belum digauli, tetapi jumlah maharnya telah ditentukan. Dalam keadaan ini, Al-Qur’an menetapkan bahwa suami memberikan setengah dari mahar yang telah ditentukan.
Wa in ṭallaqtumūhunna min qabli an tamassūhunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan fa niṣfu mā faraḍtum.
“Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu menyentuh mereka, padahal kamu telah menentukan maharnya, maka bayarlah separuh dari apa yang telah kamu tentukan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 237)
Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku ketika mahar telah ditetapkan sejak awal. Beliau sempat mengaitkannya dengan praktik pemberian mahar di berbagai masyarakat. Di Indonesia, misalnya, mahar sering kali sederhana, sedangkan dalam sebagian masyarakat Timur Tengah jumlah mahar dapat jauh lebih besar. Namun, apa pun nilainya, ketentuannya tetap sama: apabila perceraian terjadi sebelum hubungan suami istri dan mahar telah ditentukan, maka perempuan memperoleh separuh dari mahar tersebut.
Namun, Al-Qur’an juga membuka ruang untuk memaafkan. Apabila perempuan atau walinya memilih untuk tidak menuntut mahar tersebut, hal itu diperbolehkan.
Illā ay ya‘fūna au ya‘fualladzī biyadihī ‘uqdatan-nikāḥ.
“Kecuali jika mereka membebaskannya atau orang yang memegang ikatan pernikahan membebaskan (hak tersebut).” (QS. Al-Baqarah [2]: 237)
Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa apabila perempuan atau walinya memaafkan dan tidak meminta hak tersebut, tindakan itu justru dipuji oleh Allah swt.
Wa an ta‘fū aqrabu lit-taqwā.
“Dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 237)
Beliau kemudian mengajak jamaah melihat beberapa poin penting dari ayat tersebut. Pertama, Al-Qur’an membolehkan suami menceraikan istrinya yang belum digauli. Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, ketentuan ini sekaligus menjadi bentuk kritik Al-Qur’an terhadap sebagian tradisi jahiliah. Dalam tradisi tersebut terdapat anggapan bahwa seorang suami tidak dibenarkan menceraikan istri yang belum digauli. Al-Qur’an justru menegaskan bahwa perceraian dalam keadaan tersebut diperbolehkan, dengan ketentuan hak-hak pihak perempuan tetap diperhatikan.
Poin kedua yang menarik, menurut beliau, adalah cara Al-Qur’an membicarakan hubungan suami istri dengan bahasa yang santun. Al-Qur’an tidak menggunakan ungkapan vulgar untuk menjelaskan hubungan seksual, tetapi menggunakan kata al-mass dan al-mubāsyarah.
Al-mass secara bahasa berarti menyentuh. Kata tersebut memiliki cakupan yang luas karena menyentuh dapat dilakukan terhadap berbagai benda. Sementara itu, al-mubāsyarah memiliki makna menggauli atau melakukan hubungan secara langsung.
Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, penggunaan dua istilah tersebut mengajarkan bahwa ketika manusia ingin membicarakan persoalan sensitif, ia tidak harus menggunakan bahasa yang vulgar. Manusia dapat menggunakan ungkapan yang lebih halus untuk menyampaikan makna yang dimaksud.
Poin ketiga berkaitan dengan pemberian kepada perempuan yang diceraikan sebelum digauli dan sebelum maharnya ditentukan. Pemberian tersebut harus dilakukan dengan makruf. Menurut beliau, makruf berarti mengambil posisi yang seimbang, tidak berlebihan dan tidak pula terlalu sedikit.
Suami yang memiliki kemampuan tidak seharusnya memberikan sesuatu secara berlebihan hingga menyulitkan atau menimbulkan persoalan lain. Sebaliknya, orang yang memiliki keterbatasan juga tidak boleh sekadar memberikan sesuatu tanpa memperhatikan kepatutan. Pemberian harus sesuai dengan keadaan dan status masing-masing.
Poin keempat yang beliau tarik dari ayat tersebut adalah adanya gambaran mengenai tanggung jawab finansial dalam hubungan suami istri. Dalam ayat, laki-laki ditempatkan sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada perempuan, sedangkan perempuan menjadi pihak yang menerima pemberian tersebut. Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, hal itu menunjukkan adanya kewajiban laki-laki untuk memberikan dukungan finansial dalam konteks yang dibicarakan ayat tersebut.
Poin kelima berkaitan dengan siapa yang memiliki hak atas mahar. Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa seorang perempuan yang telah balig memiliki hak langsung atas mahar yang diberikan suaminya. Adapun apabila perempuan belum balig, pengelolaan hak tersebut berada pada walinya, dengan kewajiban wali memperhatikan kemaslahatan perempuan tersebut.
Karena itu, ketika ayat berbicara tentang memaafkan, yang dapat melakukan pemaafan adalah perempuan yang telah memiliki hak tersebut atau wali yang memegang urusannya sesuai kondisi yang bersangkutan.
Syaikh Mohammad Sharifani kemudian memberikan perhatian khusus kepada kalimat wa an ta‘fū aqrabu lit-taqwā, bahwa memaafkan lebih dekat kepada takwa. Beliau membandingkannya dengan ayat lain yang menggunakan ungkapan bahwa berlaku adil lebih dekat kepada takwa.
Menurut beliau, dalam konteks ayat ini, keadilan berarti seorang perempuan menuntut haknya sesuai dengan apa yang telah Allah tetapkan, yaitu separuh mahar. Jika ia menuntut hak tersebut, ia tidak melakukan kesalahan karena memang itu adalah haknya.
Namun, ketika perempuan memilih memaafkan dan tidak menuntut hak yang sebenarnya dapat ia tuntut, tindakan itu menunjukkan tingkat kebaikan yang lebih tinggi. Ia memiliki kewenangan untuk meminta, tetapi memilih melepaskan haknya.
Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa sikap semacam itu dapat menjadi tanda bahwa seseorang tidak mudah mengambil sesuatu yang bukan haknya. Jika seseorang bahkan mampu melepaskan sesuatu yang secara halal menjadi haknya, maka sikap tersebut memberikan gambaran tentang penjagaan dirinya dari mengambil harta yang haram atau milik orang lain.
Pada bagian akhir pembahasan ayat, beliau menggarisbawahi firman Allah swt:
Innallāha bimā ta‘malūna baṣīr.
“Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 237)
Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, ungkapan bahwa Allah mengetahui apa yang dilakukan manusia berulang kali muncul dalam ayat-ayat sebelumnya. Pengulangan tersebut memberikan isyarat bahwa ketika manusia menjalankan hukum Allah swt, ia harus ekstra hati-hati. Jangan sampai manusia menganggap remeh hukum Allah atau berusaha mencari-cari celah untuk mengakalinya.
Dalam persoalan hukum, menurut beliau, manusia tidak bisa bermain-main karena Allah swt mengetahui segala sesuatu yang dilakukan. Karena itu, apa pun keputusan yang diambil harus dilakukan dengan cara yang terbaik.
Lebih jauh lagi, Allah swt bukan hanya mengetahui perbuatan yang tampak, tetapi juga mengetahui apa yang tersimpan di dalam hati manusia. Karena itu, meskipun ayat menyatakan bahwa Allah mengetahui apa yang dilakukan manusia, hal tersebut juga menjadi pengingat bahwa Allah mengetahui niat dan isi hati.
Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menutup pembahasan tersebut dengan menegaskan kembali bahwa manusia harus berhati-hati dalam menjalankan hukum Allah swt dan senantiasa memilih cara terbaik dalam setiap persoalan. Setelah pembahasan ayat-ayat talak tersebut, beliau menyampaikan bahwa ayat berikutnya tidak lagi membahas talak, melainkan mulai memasuki tema tentang salat.



