Dalam Kelas Tafsir Tartibi yang diselenggarakan di ICC Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026, Syaikh Mohammad Sharifani melanjutkan pembahasan tafsir Surah Al-Baqarah dengan menguraikan ayat-ayat yang membahas syarat pernikahan dalam Islam serta hukum-hukum yang berkaitan dengan haid. Dalam penjelasannya, beliau menerangkan bahwa seluruh ketentuan tersebut bertujuan menjaga keimanan, kehormatan, dan keharmonisan kehidupan keluarga.
Pada awal kajian, Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa Al-Qur’an membedakan orang-orang musyrik menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah orang-orang musyrik yang memang menyembah selain Allah swt. Adapun kelompok kedua ialah orang-orang yang memiliki kitab, seperti kaum Masihi dan Yahudi.
Beliau menjelaskan bahwa menurut mazhab ahlul bait as terdapat pendapat yang membolehkan laki-laki muslim menikahi perempuan dari kalangan Ahlul Kitab dengan syarat-syarat tertentu, di antaranya apabila mereka tetap menghormati keyakinan yang dianut pasangan muslimnya. Namun, beliau menegaskan bahwa kebolehan tersebut merupakan pembahasan fikih yang memiliki rincian tersendiri.
Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menjelaskan bahwa seseorang yang sebelumnya kafir dapat menikah dengan seorang muslim apabila telah memeluk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai tanda keislamannya.
Selanjutnya, beliau membacakan lanjutan ayat yang menjelaskan keutamaan keimanan dibandingkan berbagai kelebihan lahiriah.
Wa la amatum mu’minatun khairum min musyrikatiw walau a’jabatkum.
“Sungguh, seorang hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)
Dalam penjelasannya, Syaikh Mohammad Sharifani mengatakan bahwa seorang perempuan mukmin, meskipun berasal dari kalangan hamba sahaya, tetap lebih baik daripada perempuan musyrik yang memiliki kecantikan fisik. Menurut beliau, kecantikan yang tidak disertai keimanan dapat menjadi sumber fitnah dan kerusakan dalam kehidupan rumah tangga.
Beliau menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan landasan utama pernikahan dalam Islam adalah iman kepada Allah swt, bukan semata-mata kecantikan, ketampanan, ataupun kekayaan. Menurut beliau, apabila seseorang memperoleh pasangan yang saleh sekaligus memiliki akhlak dan paras yang baik, hal itu merupakan anugerah Allah swt. Namun, jangan sampai seseorang mengorbankan keimanan hanya demi mengejar daya tarik lahiriah.
Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga berlaku bagi perempuan muslim.
Wa la tunkihul musyrikina hatta yu’minu.
“Janganlah kamu menikahkan perempuan-perempuanmu dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)
Beliau menjelaskan bahwa para orang tua tidak boleh menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki musyrik meskipun laki-laki tersebut memiliki ketampanan atau kelebihan duniawi lainnya. Sebaliknya, perempuan muslim hendaknya dinikahkan dengan laki-laki yang beriman.
Syaikh Mohammad Sharifani mengatakan bahwa jangan sampai seseorang beranggapan tidak ada pilihan selain menikah dengan orang yang tidak beriman. Menurut beliau, cara berpikir seperti itu bertentangan dengan petunjuk Al-Qur’an karena Allah swt telah menjadikan keimanan sebagai dasar utama dalam membangun rumah tangga.
Beliau kemudian menjelaskan bahwa ayat tersebut bukan sedang membandingkan sesuatu yang baik dengan sesuatu yang lebih baik, melainkan membandingkan antara yang baik dan yang buruk. Karena itu, menurut beliau, menikahkan perempuan muslim dengan laki-laki musyrik bukanlah pilihan yang masih memiliki nilai kebaikan, melainkan sesuatu yang harus dihindari.
Selanjutnya, Syaikh Mohammad Sharifani menguraikan alasan Allah swt menetapkan hukum tersebut.
Ula’ika yad’una ilan nar.
“Mereka mengajak ke neraka.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)
Beliau menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memiliki keimanan dapat menjadi sebab rusaknya akidah pasangannya. Menurut beliau, pada awalnya seseorang mungkin hanya tertarik oleh ketampanan atau kecantikan, tetapi perlahan-lahan keyakinannya dapat berubah karena pengaruh pasangan yang tidak beriman.
Sebaliknya, Allah swt berfirman:
Wallahu yad’u ilal jannati wal maghfirati bi idznih.
“Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)
Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa keluarga yang dibangun di atas keimanan akan saling mengajak kepada jalan Allah swt. Menurut beliau, maghfirah tidak hanya bermakna pengampunan dosa, tetapi juga perlindungan dari berbagai keburukan. Adapun jannah tidak hanya dimaknai sebagai surga di akhirat, melainkan juga kehidupan yang penuh ketenteraman dan kebahagiaan di dunia.
Beliau menegaskan bahwa Allah swt menjelaskan seluruh hukum tersebut agar manusia tidak tertipu oleh keindahan lahiriah semata. Menurut beliau, hakikat kelanggengan sebuah rumah tangga terletak pada iman dan kecintaan kepada Allah swt, bukan pada kecantikan ataupun ketampanan.
Setelah menyelesaikan pembahasan ayat tersebut, Syaikh Mohammad Sharifani melanjutkan kajian kepada Surah Al-Baqarah ayat 222 yang membahas hukum haid.
Beliau menjelaskan bahwa Rasulullah saw pernah ditanya mengenai mahidh. Menurut beliau, kata tersebut merujuk kepada haid, yakni darah yang keluar setiap bulan dan menyebabkan perempuan mengalami rasa sakit.
Allah swt berfirman:
Wa yas’alunaka ‘anil mahidh. Qul huwa adza.
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu keadaan yang membawa mudarat.'” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)
Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa pembahasan mengenai hikmah biologis haid dibahas dalam kesempatan lain. Adapun ayat ini lebih menekankan aturan yang harus dijaga oleh pasangan suami istri selama masa haid.
Beliau kemudian membacakan lanjutan ayat:
Fa’tazilun nisa’a fil mahidh wa la taqrabuhunna hatta yathurna. Fa idza tathahharna fa’tuhunna min haitsu amarakumullah.
“Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid dan janganlah kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)
Dalam penjelasannya, Syaikh Mohammad Sharifani menerangkan bahwa ungkapan-ungkapan Al-Qur’an tersebut merupakan kinayah atau bahasa yang santun untuk menjelaskan hubungan suami istri. Menurut beliau, Al-Qur’an mengajarkan cara berbicara yang luhur dan penuh adab, tanpa menggunakan ungkapan yang vulgar.
Beliau menjelaskan bahwa ketika seorang istri sedang mengalami haid, suami dilarang melakukan hubungan suami istri hingga istrinya benar-benar suci. Namun, larangan tersebut tidak berarti suami harus menjauhi istrinya secara total.
Syaikh Mohammad Sharifani kemudian membandingkan ajaran Islam dengan agama-agama samawi lainnya. Menurut beliau, dalam tradisi Yahudi terdapat sikap yang sangat berlebihan terhadap perempuan yang sedang haid. Perempuan dipisahkan dari lingkungan keluarga dan tidak diperbolehkan berinteraksi sebagaimana biasanya. Sebaliknya, menurut beliau, dalam tradisi Masihi tidak terdapat larangan melakukan hubungan suami istri ketika haid.
Beliau menjelaskan bahwa Islam mengambil jalan pertengahan. Dalam Islam, perempuan yang sedang haid tetap berhak memperoleh kasih sayang, perhatian, dan pendampingan dari suaminya. Suami tetap boleh menemani, berbicara, atau menunjukkan kasih sayang kepada istrinya. Yang dilarang hanyalah melakukan hubungan suami istri sampai masa haid berakhir.
Selanjutnya, Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa seluruh kata kerja dalam ayat tersebut ditujukan kepada laki-laki. Menurut beliau, hal itu mengandung isyarat bahwa laki-lakilah yang dituntut mengendalikan keinginannya. Perempuan yang sedang haid berada dalam kondisi tidak nyaman sehingga Islam memerintahkan laki-laki menghormati keadaan tersebut dan menahan keinginannya sampai tiba waktu yang dibenarkan oleh syariat.
Beliau mengatakan bahwa tidak setiap keinginan harus segera dipenuhi. Ada saat-saat tertentu ketika seseorang justru diperintahkan menahan keinginannya demi memperoleh kebaikan yang lebih besar.
Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, terdapat beberapa hikmah di balik larangan melakukan hubungan suami istri ketika haid. Hikmah pertama adalah menjaga kehormatan perempuan. Islam menghormati perempuan yang sedang mengalami kondisi fisik yang tidak normal sehingga tidak boleh diperlakukan hanya sebagai pemuas keinginan suami.
Hikmah kedua ialah menjaga rasa malu atau haya’ yang dimiliki perempuan. Beliau menjelaskan bahwa perempuan pada masa haid sering kali merasa kurang nyaman dengan kondisi dirinya. Karena itu, suami diperintahkan menjaga perasaan dan menghormati rasa malu yang dimiliki istrinya.
Adapun hikmah ketiga adalah menjaga keselamatan keluarga dan keturunan. Menurut penjelasan beliau, syariat mengajarkan agar hubungan suami istri dilakukan pada waktu yang tepat sehingga kesehatan ibu maupun calon anak tetap terpelihara.
Pada bagian akhir kajian, Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan lanjutan firman Allah swt yang memerintahkan suami mendatangi istrinya sesuai dengan cara yang diperintahkan Allah swt.
Fa’tuhunna min haitsu amarakumullah. Innallaha yuhibbut tawwabina wa yuhibbul mutathahhirin.
“Datangilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)
Beliau menjelaskan bahwa hubungan suami istri hendaknya dilakukan melalui cara yang dibenarkan syariat. Menurut beliau, setiap ketentuan yang Allah swt tetapkan mengandung hikmah dan kebaikan bagi manusia. Karena itu, seorang mukmin hendaknya menjalankan seluruh tuntunan syariat dengan penuh kepatuhan, sebab Allah swt mencintai orang-orang yang senantiasa kembali kepada-Nya dan menjaga kesucian dirinya.



