Skip to main content

Kelas Tafsir Tartibi ICC Jakarta bersama Syaikh Mohammad Sharifani, Jumat, 14 Agustus 2026, kembali membahas ayat-ayat Al-Qur’an tentang keluarga. Dalam kajian tersebut, beliau melanjutkan pembahasan Surah Al-Baqarah, khususnya ayat 231 dan ayat-ayat setelahnya, yang berbicara tentang perceraian, rujuk, hubungan antara suami dan istri, serta kewajiban dan hak orang tua dalam pengasuhan anak. Syaikh Mohammad Sharifani menekankan pentingnya prinsip makruf, yakni melakukan segala sesuatu dengan cara yang baik dan patut, dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan keluarga.

Pada ayat 231, Allah swt berfirman:

Wa idzā ṭallaqtumun-nisā’a fa balagna ajalahunna fa amsikūhunna bi ma‘rūfin au sarriḥūhunna bi ma‘rūf, wa lā tumsikūhunna ḍirāran lita‘tadū, wa may yaf‘al dzālika fa qad ẓalama nafsah, wa lā tattakhidzū āyātillāhi huzuwā, wadzkurū ni‘matallāhi ‘alaikum wa mā anzala ‘alaikum minal-kitābi wal-ḥikmati ya‘iẓukum bih, wattaqullāha wa‘lamū annallāha bikulli syai’in ‘alīm.

“Apabila kamu menceraikan istri(-istri)mu, lalu sampai idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan mereka dengan maksud untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas. Siapa yang melakukan demikian, dia sungguh telah menzalimi dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab (Al-Qur’an) dan Hikmah, yang dengannya Dia memberi pengajaran kepadamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 231)

Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa di balik ayat tersebut terdapat sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan. Ayat 231 berkaitan erat dengan ayat-ayat sebelumnya dan sesudahnya, terutama dalam pembahasan mengenai perceraian dan hubungan suami istri.

Salah satu hal yang beliau tekankan adalah penggunaan kata makruf. Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, terdapat sebelas kali kata makruf yang digunakan Allah swt dalam rangkaian ayat-ayat yang berkaitan dengan persoalan keluarga. Dalam konteks ayat tersebut, ketika seorang suami menceraikan istrinya dan masa idah mendekati akhir, terdapat dua pilihan, yaitu mempertahankan perkawinan dengan melakukan rujuk sebelum masa idah berakhir atau melepaskan istri. Namun, apa pun pilihan yang diambil, keduanya harus dilakukan dengan makruf, dengan cara yang baik.

Pengulangan perintah untuk melakukan segala sesuatu dengan makruf menunjukkan bahwa apa pun yang dilakukan seseorang dalam persoalan keluarga, baik mempertahankan perkawinan, bercerai, maupun mengambil keputusan lainnya, semuanya harus dilakukan dengan cara yang baik.

Prinsip tersebut bahkan tidak hanya berlaku dalam persoalan keluarga. Ketika berbicara tentang perdebatan, Allah swt juga memerintahkan manusia untuk melakukannya dengan cara yang terbaik.

Wa jādilhum billatī hiya aḥsan.

“Dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS. An-Nahl [16]: 125)

Menurut beliau, hal tersebut menunjukkan sebuah prinsip bahwa apa pun yang dilakukan manusia harus dilakukan dengan cara yang baik.

Ketika ayat 231 dikaitkan dengan ayat-ayat sebelumnya dan sesudahnya, terlihat bahwa meskipun perceraian merupakan realitas yang terkadang tidak dapat dihindarkan dalam sebuah perkawinan, Allah swt tetap mengarahkan manusia untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Suami dan istri harus berupaya mempertahankan rumah tangga agar perceraian tidak terjadi.

Namun, apabila pada akhirnya perceraian harus dilakukan, perceraian tersebut tetap harus dilakukan dengan makruf. Dalam kondisi demikian, seseorang juga harus berserah diri kepada Allah swt karena manusia tidak mengetahui apa yang akan terjadi setelah keputusan tersebut.

Lā tadrī la‘allallāha yuḥditsu ba‘da dzālika amrā.

“Kamu tidak mengetahui, boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.” (QS. At-Talaq [65]: 1)

Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menceritakan sebuah kisah nyata yang pernah terjadi pada seseorang. Orang tersebut telah memutuskan untuk bercerai dan pada hari berikutnya dijadwalkan datang ke pengadilan untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Namun, sebelum melaksanakan perceraian, ia terlebih dahulu berziarah ke makam Hadhrat Fatimah Ma’sumah sa di Kota Qom. Ia datang untuk bertawasul dan menenangkan dirinya sebelum mengambil keputusan.

Di sana, orang tersebut bertemu Ayatullah Bahjat, seorang ulama yang dikenal memiliki kasyaf dan kebijaksanaan. Ia kemudian meminta doa kepada Ayatullah Bahjat agar urusannya berjalan dengan baik.

Setelah mendengar bahwa orang tersebut akan datang ke pengadilan pada hari berikutnya untuk menjatuhkan talak kepada istrinya, Ayatullah Bahjat memberikan sebuah saran. Beliau meminta agar perceraian tidak dilakukan keesokan harinya, melainkan ditunda satu hari lagi.

Orang tersebut sempat mempertanyakan saran itu karena jadwal di pengadilan sudah ditentukan. Namun, Ayatullah Bahjat memintanya membatalkan jadwal tersebut dan membuat janji baru untuk dua hari kemudian. Karena saran itu datang dari Ayatullah Bahjat, ia kemudian memutuskan untuk mengikutinya.

Sebelum orang tersebut pergi, Ayatullah Bahjat memberikan satu nasihat lagi. Ia diminta membeli manisan atau oleh-oleh berupa makanan, kemudian membawanya pulang dan memberikannya kepada istrinya. Ketika mengetuk pintu dan istrinya bertanya siapa yang datang, ia diminta mengatakan kepada istrinya dengan panggilan yang lembut seperti, “Sayangku, buah hatiku.”

Orang tersebut kemudian menjelaskan bahwa selama ini ia dan istrinya hampir setiap hari bertengkar. Mereka terbiasa menggunakan bahasa yang keras dan saling mendiskreditkan. Karena itu, ia merasa aneh ketika diminta mengucapkan panggilan penuh kasih tersebut. Namun, karena pesan itu datang dari Ayatullah Bahjat, ia tetap melakukannya.

Ketika ia pulang dan memberikan manisan tersebut sambil mengucapkan panggilan penuh kasih kepada istrinya, sesuatu yang tidak disangka kemudian terjadi. Istrinya yang sebelumnya menuntut perceraian berubah sikap. Kalimat sederhana yang sudah lama tidak ia dengar tersebut ternyata membuat hubungan mereka kembali membaik. Mereka akhirnya tidak jadi bercerai dan tetap bersama hingga kisah tersebut diceritakan kepada Syaikh Mohammad Sharifani.

Bagi beliau, kisah tersebut menunjukkan pentingnya melakukan segala sesuatu dengan cara yang baik. Bahkan dalam keadaan hubungan suami istri berada di ujung perceraian, tindakan yang dilakukan dengan makruf dapat membawa perubahan.

Dalam ayat yang sama, Allah swt juga menegaskan agar manusia tidak menjadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menjelaskan maksud dari larangan tersebut.

Ayat-ayat Allah mencakup Al-Qur’an, ajaran Allah swt, dan agama yang diturunkan-Nya. Allah swt telah memberikan nikmat yang begitu besar kepada manusia. Karena itu, manusia seharusnya bersyukur dan berterima kasih kepada-Nya. Ketika manusia tidak menjalankan agama dengan benar, pada hakikatnya tindakan tersebut menunjukkan sikap meremehkan ajaran Allah swt.

Beliau memberikan sebuah perumpamaan. Seseorang yang sakit harus menemui seorang dokter yang sangat terkenal dan baik. Untuk dapat berkonsultasi, ia bahkan harus menunggu dan mengantre. Setelah berhasil bertemu, dokter memberikan nasihat dan resep obat agar penyakitnya sembuh. Namun, orang tersebut justru tidak menghiraukan nasihat dokter dan bahkan membuang resep yang diberikan.

Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, bagaimana orang akan menilai tindakan tersebut terhadap dokter dan resep yang diberikan? Orang tersebut dapat dianggap mengolok-olok dokter dan meremehkan nasihatnya. Demikian pula ketika Allah swt menurunkan Al-Qur’an dan ajaran-Nya untuk membimbing manusia menuju jalan yang benar, tetapi manusia justru tidak menghiraukannya. Hal tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk meremehkan dan mengolok-olok nikmat serta ajaran Allah swt.

Karena itu, dalam persoalan perceraian, mempertahankan perkawinan, maupun persoalan kehidupan lainnya, manusia diperintahkan untuk melakukannya dengan cara yang baik, bukan dengan meremehkan ayat-ayat Allah swt.

Syaikh Mohammad Sharifani kemudian melanjutkan pembahasan pada ayat berikutnya yang berbicara tentang larangan menghalangi seorang perempuan yang telah bercerai untuk menikah kembali.

Wa idzā ṭallaqtumun-nisā’a fa balagna ajalahunna fa lā ta‘ḍulūhunna ay yankihna azwājahunna idzā tarāḍau bainahum bil-ma‘rūf. Dzālika yū‘aẓu bihī man kāna minkum yu’minu billāhi wal-yaumil-ākhir. Dzālikum azkā lakum wa aṭhar, wallāhu ya‘lamu wa antum lā ta‘lamūn.

“Apabila kamu menceraikan istri(-istri)mu, lalu telah sampai idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan calon suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 232)

Menurut beliau, ayat tersebut menjelaskan bahwa mantan suami ataupun orang lain tidak dibenarkan menghalangi seorang perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang dipilihnya. Pernikahan merupakan hak setiap orang. Karena itu, seseorang tidak boleh menghalangi dengan berbagai alasan.

Bahkan, ketika seorang perempuan telah bercerai kemudian dirinya dan mantan suaminya sama-sama menyesal serta ingin kembali membangun rumah tangga, tidak boleh ada orang lain yang menghasut salah satu dari mereka agar tidak kembali menikah.

Orang-orang yang berada di sekitar pasangan tersebut juga tidak dibenarkan mengatakan, misalnya, mengapa harus menikah lagi dengan orang yang sama atau mengapa harus kembali kepada mantan pasangan. Menghasut seseorang agar menghalangi terjadinya pernikahan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Sekali lagi, Allah swt mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip makruf. Jika kedua belah pihak telah saling merelakan dan ingin kembali bersama, hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang baik.

Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, khitab ayat tersebut ditujukan kepada para laki-laki, baik mereka yang masih berstatus sebagai suami maupun yang telah menjadi mantan suami. Intinya, para suami harus berlaku baik kepada istrinya dalam kehidupan keluarga dan juga ketika harus mengambil keputusan mengenai perceraian.

Beliau kemudian mengatakan bahwa ayat tersebut sekilas tampak sangat memihak kepada perempuan. Namun, prinsip yang sama berlaku secara umum. Allah swt melarang siapa pun menghalangi seorang perempuan yang telah bercerai untuk menikah kembali, termasuk apabila ia ingin kembali kepada mantan suaminya.

Penekanan Allah swt bahwa tindakan tersebut lebih suci dan lebih bersih bagi manusia juga menunjukkan adanya tujuan yang lebih luas dalam pembentukan keluarga. Ketika berbicara tentang keluarga, terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang memiliki nada serupa, yaitu tentang pentingnya menjaga kesucian dalam kehidupan keluarga.

Kesucian tersebut bukan sekadar kesucian dalam arti fisik, melainkan juga kesucian hati, kehidupan yang menyenangkan, dan suasana rumah tangga yang damai, bukan kehidupan yang dipenuhi pertengkaran.

Allah swt, misalnya, ketika berbicara mengenai para istri Nabi saw. memerintahkan orang-orang yang hendak bertanya atau meminta sesuatu kepada mereka agar berbicara dari balik tabir.

Dzālikum aṭharu liqulūbikum wa qulūbihinna.

“Yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab [33]: 53)

Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam kehidupan keluarga, baik hubungan internal maupun eksternal, suami istri dan keluarga harus menjaga kehidupan mereka agar tetap bersih dan suci serta terhindar dari hal-hal yang mendekati perbuatan zina dan berbagai bentuk kerusakan lainnya.

Dalam kaitannya dengan perceraian, Allah swt juga berfirman:

Wa bu‘ūlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī dzālika in arādū iṣlāḥā.

“Para suami mereka lebih berhak untuk merujukinya dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 228)

Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa ketika terjadi perceraian, suami masih diberikan hak untuk melakukan rujuk selama berada dalam ketentuan yang berlaku. Orang lain tidak memiliki hak untuk menentukan apakah perkawinan tersebut harus kembali terjadi atau tidak. Ketika seorang suami menceraikan istrinya, tetap ada ruang bagi suami untuk kembali kepada kehidupan semula dan membangun rumah tangga dengan cara yang baik.

Pembahasan kemudian berlanjut kepada persoalan menyusui dan kewajiban orang tua terhadap anak. Allah swt berfirman:

Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimma ar-raḍā‘ah. Wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf. Lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā. Lā tuḍārra wālidatun biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī.

“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah dibuat menderita karena anaknya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

Menurut Syaikh Mohammad Sharifani, ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah swt menganjurkan ibu menyusui anaknya selama dua tahun secara utuh bagi mereka yang ingin menyempurnakan masa penyusuan. Namun, bukan berarti menyusui hingga dua tahun merupakan kewajiban mutlak dalam setiap keadaan, karena ayat tersebut menggunakan ungkapan “bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”.

Di sisi lain, Allah swt mewajibkan ayah memberikan nafkah berupa makanan dan pakaian kepada ibu yang menyusui anaknya dengan cara yang makruf. Artinya, pemberian nafkah harus disesuaikan dengan kemampuan.

Seseorang tidak boleh dipaksa melakukan sesuatu di luar kemampuannya. Jika seorang suami atau ayah memiliki kelapangan, ia dapat memberikan nafkah dengan lebih baik sesuai dengan kemampuannya. Namun, jika memiliki keterbatasan, tidak dibenarkan memaksanya memberikan sesuatu yang berada di luar kemampuannya.

Allah swt juga menegaskan bahwa seorang ibu tidak boleh dibuat susah karena anaknya. Dalam persoalan menyusui, misalnya, jika seorang ibu sakit atau memiliki halangan tertentu sehingga tidak mampu menyusui selama dua tahun, ia tidak dapat dipaksa melakukannya.

Hal yang sama berlaku kepada ayah. Seorang ayah tidak boleh dipaksa melakukan sesuatu di luar kemampuannya dengan alasan kebutuhan anak. Dalam hubungan antara ibu, ayah, dan anak, masing-masing memiliki hak yang harus diperhatikan.

Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa ayat tersebut juga memberikan isyarat bahwa menyusui merupakan kewajiban seorang ibu, tetapi pada saat yang sama ibu memiliki hak dalam menjalankan kewajiban tersebut. Ayah juga berkewajiban memberikan sesuatu kepada istrinya dalam kaitannya dengan penyusuan anak. Namun, pemenuhan hak tersebut tetap harus dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.

Prinsip utamanya adalah lā tuḍārra, tidak boleh ada tindakan yang menyebabkan salah satu pihak dirugikan. Prinsip tersebut juga berlaku dalam persoalan pewarisan dan berbagai urusan keluarga lainnya. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan karena tindakan pihak yang lain.

Jika dalam keadaan tertentu kedua orang tua akhirnya sepakat berpisah, selama keputusan tersebut dilakukan dengan cara yang baik, keduanya tidak melakukan kesalahan karena masing-masing memiliki hak untuk mengambil keputusan tersebut.

Al-Qur’an kemudian juga menjelaskan bahwa apabila orang tua membutuhkan perempuan lain untuk menyusui anak mereka, perempuan tersebut harus diberikan upah. Namun, sekali lagi, pemberian upah itu harus dilakukan dengan cara yang makruf.

Wa in aradtum an tastarḍi‘ū aulādakum fa lā junāḥa ‘alaikum idzā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf.

“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

Syaikh Mohammad Sharifani kembali menekankan bahwa kata makruf berulang kali muncul dalam rangkaian ayat-ayat keluarga tersebut. Pada akhirnya, Allah swt menutup pembahasan dengan perintah untuk bertakwa dan mengingatkan bahwa Dia mengetahui segala sesuatu yang dilakukan manusia.

Karena itu, dalam seluruh persoalan keluarga, baik mempertahankan perkawinan, bercerai, melakukan rujuk, mengatur hubungan dengan mantan pasangan, menyusui anak, maupun memberikan nafkah, manusia harus senantiasa bertakwa kepada Allah swt dan melakukan segala sesuatu dengan cara yang makruf. Apa pun yang dilakukan manusia, Allah swt Maha Mengetahuinya.