Skip to main content

Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab Al-Kubro pada Rabu, 9 September 2026 menghadirkan Ustaz Umar Shahab yang membahas pentingnya mempelajari agama melalui konsep tafaqquh. Beliau menjelaskan bahwa mengaji atau memperdalam pengetahuan agama dalam bahasa Al-Qur’an disebut tafaqquh, yang secara bahasa bermakna memahami suatu persoalan. Menurut beliau, perintah untuk memperdalam agama menunjukkan perhatian besar Allah swt agar setiap komunitas memiliki orang-orang yang memahami agama dan dapat membimbing masyarakatnya.

Ustaz Umar Shahab mengawali penjelasan dengan menerangkan bahwa dari kata tafaqquh kemudian muncul istilah fikih. Secara bahasa, fikih berarti memahami persoalan. Karena itu, mempelajari agama bukan sekadar mengetahui informasi keagamaan, melainkan berusaha memahami persoalan agama secara mendalam.

Allah swt berfirman:

Falau lā nafara ming kulli firqatim minhum ṭā’ifatul liyatafaqqahū fid-dīni wa liyundzirū qaumahum idzā raja‘ū ilaihim la‘allahum yaḥdzarūn.

“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya?” (QS. At-Taubah [9]: 122)

Menurut Ustaz Umar Shahab, ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah swt memerintahkan setiap komunitas untuk mempelajari agama. Istilah kaum dalam ayat tersebut menunjuk kepada suatu komunitas yang pada dasarnya masih dapat terbagi lagi ke dalam kelompok-kelompok yang lebih kecil.

Pada masa Rasulullah saw, kelompok-kelompok tersebut antara lain diwakili oleh suku atau garis keturunan keluarga. Karena itu, pada masa Rasulullah saw dikenal istilah Bani yang menunjukkan kelompok berdasarkan hubungan keluarga atau keturunan. Adapun pada zaman sekarang, makna kelompok atau komunitas menjadi jauh lebih luas.

Perintah agar sebagian anggota komunitas pergi untuk memperdalam agama, kemudian kembali memberikan pemahaman kepada masyarakatnya, menurut beliau menunjukkan besarnya perhatian Allah swt terhadap pengetahuan agama. Pada masa dahulu, orang yang hendak belajar agama dapat pergi ke pusat-pusat keilmuan seperti Makkah atau Madinah untuk belajar kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan agama.

Dengan demikian, belajar agama atau tafaqquh merupakan bagian dari perintah Al-Qur’an. Setiap komunitas tidak cukup hanya memiliki orang-orang yang menjalankan kehidupan, tetapi juga membutuhkan orang-orang yang memahami agama dengan baik dan mampu memberikan bimbingan kepada masyarakat.

Ustaz Umar Shahab kemudian menjelaskan bahwa mempelajari agama memiliki berbagai tujuan. Salah satunya adalah menjadi ahli agama. Dalam komunitas Syiah di Iran dan Irak, pembelajaran agama memiliki karakteristik masing-masing. Salah satu bentuknya adalah mengirim para pemuda untuk belajar di hauzah atau pusat-pusat pembelajaran agama.

Beliau menjelaskan bahwa pusat pembelajaran agama tersebut biasanya berada di sebuah kota yang memiliki banyak madrasah. Di tempat seperti itu, para pelajar dapat menempuh proses pendidikan agama secara bertahap dan mendalam.

Saat ini, pembelajaran agama terbagi ke dalam dua sistem besar, yaitu sistem tradisional dan sistem yang lebih modern dengan pendekatan akademik. Dalam sistem tradisional, pembelajaran biasanya diawali dengan pendalaman ilmu bahasa. Para pelajar terlebih dahulu mempelajari dasar-dasar kebahasaan dengan menggunakan berbagai buku sebagai bahan pembelajaran dan memperoleh bimbingan dalam proses tersebut.

Setelah menguasai kemampuan bahasa, para pelajar kemudian mempelajari logika serta fikih. Fikih yang dipelajari pada tahap ini bukan sekadar kumpulan informasi mengenai hukum, tetapi fikih yang bersifat argumentatif. Para pelajar didorong untuk memahami dasar dan alasan di balik suatu kesimpulan hukum.

Setelah itu, mereka mempelajari ushul fikih, yaitu dasar-dasar dan metode yang digunakan untuk mengambil kesimpulan dalam persoalan hukum agama. Dengan mempelajari ushul fikih, seorang pelajar tidak hanya mengetahui sebuah hukum, tetapi memahami bagaimana suatu hukum dapat disimpulkan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan yang digunakan dalam fikih.

Pada tahapan yang lebih tinggi, pembelajaran menjadi lebih bebas dan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada buku-buku tertentu. Para pelajar akan berhadapan langsung dengan para Ayatullah dan cendekiawan besar. Untuk mencapai tingkat tersebut, tentu dibutuhkan kecerdasan sekaligus ketekunan yang tinggi.

Adapun sistem pembelajaran yang lebih modern, Ustaz Umar Shahab menjelaskan, tidak secara khusus diarahkan untuk mencetak seseorang menjadi ulama. Tujuan utamanya adalah membuat para pelajar memiliki penguasaan agama yang baik sehingga dapat memahami agama dengan lebih mendalam dan menggunakannya dalam kehidupan.

Terlepas dari perbedaan tujuan dan sistem tersebut, inti perintah Al-Qur’an tetap sama. Setiap komunitas diminta mengirimkan sebagian anggotanya untuk mempelajari ilmu agama, kemudian kembali kepada masyarakatnya untuk menjelaskan ilmu yang telah diperolehnya. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat berjalan di jalan yang benar.

Beliau menegaskan bahwa ayat tersebut tidak mengatakan bahwa setiap orang yang belajar agama harus menjadi seorang ahli agama. Yang penting adalah adanya perwakilan dari suatu komunitas yang memiliki keilmuan yang baik dan mampu menjadi teladan sekaligus membina masyarakat.

Dalam konteks yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari, Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa tujuan pengajian juga dapat berupa kebutuhan seseorang untuk mengenal agama bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Keluarga merupakan bagian kecil dari sebuah komunitas. Karena itu, pengetahuan agama yang diperoleh seseorang dapat menjadi bekal untuk membimbing kehidupan keluarganya.

Allah swt memberikan perhatian khusus terhadap kedudukan ilmu. Beliau kemudian mengutip firman Allah swt:

Yarfa‘illāhulladzīna āmanū mingkum walladzīna ūtul-‘ilma darajāt.

“Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah [58]: 11)

Menurut Ustaz Umar Shahab, ayat tersebut menunjukkan bahwa iman dapat meningkatkan derajat manusia, tetapi orang-orang yang memiliki ilmu mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi lagi. Yang dimaksud dengan orang-orang yang diberi ilmu dalam ayat tersebut juga tidak dibatasi hanya kepada kiai, ustaz, atau akademisi. Siapa pun yang memperoleh ilmu dan benar-benar menempuh proses belajar termasuk dalam makna tersebut.

Karena itu, kehadiran seseorang di majelis ilmu juga memiliki nilai di sisi Allah swt. Beliau menjelaskan bahwa Allah swt menyenangi usaha manusia dalam memperoleh ilmu sehingga orang yang hadir untuk belajar mendapatkan pahala dari Allah swt.

Khususnya dalam pola majelis ilmu yang berkembang di Indonesia, kegiatan pengajian tidak hanya menjadi tempat memperoleh pengetahuan agama, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi. Dengan demikian, seseorang memperoleh manfaat ganda melalui kehadirannya di majelis ilmu: mendapatkan pengetahuan sekaligus membangun hubungan dengan sesama.

Pada bagian akhir penjelasannya, Ustaz Umar Shahab mengingatkan bahwa setiap ilmu yang diperoleh membawa tanggung jawab. Ilmu tidak berhenti pada diri orang yang mempelajarinya, tetapi pada keadaan tertentu juga memiliki konsekuensi untuk disampaikan kepada orang yang belum mengetahuinya.

Namun, penyampaian ilmu tersebut sangat bergantung pada kondisi. Seseorang perlu melihat keadaan, memahami siapa yang akan menerima penjelasan, serta mempertimbangkan dampak dari apa yang disampaikannya. Karena itu, kewajiban menyampaikan ilmu tidak berarti bahwa semua pengetahuan harus disampaikan kepada semua orang dalam situasi apa pun. Pelaksanaannya kembali kepada kondisi masing-masing.

Adapun dalam lingkungan keluarga, pertimbangan tersebut memiliki posisi yang berbeda karena anak merupakan tanggung jawab orang tua. Pengetahuan agama yang dimiliki orang tua memiliki keterkaitan langsung dengan kewajibannya membimbing dan membina anak-anaknya. Dengan demikian, belajar agama bukan hanya menjadi kebutuhan pribadi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab seseorang terhadap keluarganya dan lingkungan di sekitarnya.