Rabu, 16 September 2026, Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab Al-Kubro mengangkat tema afdalul amal atau amalan yang paling utama dalam kajian bersama Ustaz Umar Shahab. Dalam ceramahnya, Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa ketika seseorang beribadah, berbuat baik, dan melakukan berbagai amal, tentu ia menginginkan amal tersebut memiliki nilai yang tinggi di sisi Allah swt. Nilai keutamaan suatu amal inilah yang disebut dengan fadhilatul a’mal, yaitu keutamaan-keutamaan dari suatu amal yang diukur dari nilainya di mata Allah swt.
Ustaz Umar Shahab mengingatkan bahwa setiap perbuatan baik akan dinilai oleh Allah swt dan mendapatkan pahala. Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa tidak ada perbuatan yang sia-sia, sekecil apa pun perbuatan tersebut.
Fa may ya‘mal mitsqāla dzarratin khairan yarah, wa may ya‘mal mitsqāla dzarratin syarran yarah.
“Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya. Siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7–8)
Menurut Ustaz Umar Shahab, ayat tersebut memiliki kemiripan dengan konsep hukum karma yang dikenal dalam agama Hindu. Dalam pemahamannya, hukum karma mengajarkan bahwa setiap perbuatan, baik maupun buruk, akan memiliki dampak. Orang yang benar-benar meyakini prinsip tersebut akan berhati-hati dalam melakukan keburukan karena percaya bahwa setiap perbuatan pasti memiliki efek, meskipun efek itu tidak langsung dirasakan dan dalam keyakinan tertentu bahkan dapat berpengaruh kepada keturunan.
Dalam Islam, lanjut beliau, persoalannya lebih luas. Setiap perbuatan bukan hanya memiliki efek, tetapi juga memiliki ganjaran berupa pahala atau dosa. Karena itu, ketika seseorang melaksanakan salat, meskipun salatnya belum khusyuk, ia tetap mendapatkan pahala karena telah melaksanakan ibadah yang dianjurkan atau diperintahkan oleh agama. Demikian pula ketika seseorang melaksanakan salat sunah, meskipun kekhusyukannya belum sempurna, tetap ada pahala karena ia menjalankan sunah dan memenuhi perintah Allah swt serta Rasulullah saw atau para maksum.
Namun, nilai tersebut menjadi berbeda ketika amal dilakukan karena riya. Seseorang yang salat bukan karena Allah swt, melainkan agar dilihat, dipuji, atau mendapatkan pengakuan dari orang lain, tidak memperoleh pahala dari amal tersebut dan bahkan dapat memperoleh dosa. Karena itu, Ustaz Umar Shahab menegaskan bahwa setiap amal memiliki nilai, tetapi nilai tersebut juga sangat bergantung pada niat dan cara seseorang melaksanakannya.
Setelah menjelaskan bahwa setiap amal memiliki nilai, Ustaz Umar Shahab kemudian masuk pada pertanyaan berikutnya, yaitu apa yang dimaksud dengan afdalul amal, atau amal yang paling utama. Beliau mengutip firman Allah swt dalam Surah Al-Mulk yang menjelaskan bahwa kehidupan dan kematian merupakan ujian untuk mengetahui siapa yang paling baik amalnya.
Alladzī khalaqal-mauta wal-ḥayāta liyabluwakum ayyukum aḥsanu ‘amalan.
“Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk [67]: 2)
Menurut Ustaz Umar Shahab, ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah swt lebih menekankan kualitas amal daripada sekadar jumlah amal. Dalam beramal terdapat aspek kuantitatif dan kualitatif. Kuantitatif berkaitan dengan jumlah atau angka, yang dalam bahasa Arab disebut kammiyah, dari kata kam yang berarti “berapa”. Sementara itu, kualitatif berkaitan dengan bagaimana sesuatu dilakukan, yang disebut kaifiyah, dari kata kaifa yang berarti “bagaimana”.
Allah swt, kata beliau, tidak mengatakan ayyukum aksaru ‘amalan, yaitu siapa di antara kalian yang paling banyak amalnya. Allah swt mengatakan ayyukum aḥsanu ‘amalan, siapa yang paling baik amalnya. Kata aḥsan berarti lebih baik atau paling baik. Dari sini dapat dipahami bahwa seorang Muslim diarahkan untuk melakukan amal dengan kualitas terbaik.
Ustaz Umar Shahab kemudian mengajak jamaah melihat kehidupan sebagai rangkaian ujian. Hidup adalah ujian, begitu pula kematian. Sejak seseorang bangun tidur hingga kembali tidur, berbagai hal yang dijalani merupakan bagian dari ujian. Makan merupakan ujian, belajar merupakan ujian, salat merupakan ujian, dan seluruh aktivitas kehidupan menjadi kesempatan untuk menunjukkan bagaimana seseorang menjalankan amalnya. Karena itu, yang menjadi perhatian bukan hanya seberapa banyak amal yang dilakukan, tetapi bagaimana amal tersebut dilakukan.
Ketika jamaah kemudian diajak menyebutkan amalan yang paling utama, muncul berbagai jawaban seperti sedekah, berbakti kepada orang tua, dan salat pada awal waktu. Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa untuk menentukan sebuah amal sebagai afdalul amal, perlu dilihat dari dua sisi. Pertama, apa yang dilakukan atau jenis amalnya. Kedua, bagaimana cara seseorang melakukannya.
Beliau menegaskan bahwa banyaknya riwayat yang menyebutkan berbagai amalan sebagai afdalul amal bukan berarti riwayat-riwayat tersebut saling bertentangan. Para nabi dan para maksum memberikan jawaban sesuai dengan situasi, kondisi, serta keadaan orang yang bertanya. Jika seseorang bertanya kepada Nabi tentang amal terbaik, sementara Nabi mengetahui bahwa orang tersebut selalu menunda salat, misalnya, Nabi dapat menjawab bahwa amal terbaik baginya adalah salat pada awal waktu. Jika seseorang dikenal tidak mau berkorban atau enggan berjuang, jawaban yang diberikan bisa berbeda, misalnya bahwa amal terbaik adalah berjihad, yang dalam konteks penjelasan Ustaz Umar Shahab berarti bekerja keras dan bersungguh-sungguh.
Dari berbagai riwayat yang beliau telusuri, terdapat lebih dari 20 jenis amal yang disebut sebagai afdalul amal. Ustaz Umar Shahab kemudian menjelaskan beberapa di antaranya.
Riwayat pertama berasal dari Imam As-Sajjad as yang menyebutkan bahwa amal yang paling utama di sisi Allah adalah amal yang dilakukan secara terus-menerus meskipun sedikit. Artinya, amal yang baik tidak harus selalu besar atau banyak, tetapi menjadi kebiasaan dan dilakukan secara kontinu. Setiap orang juga memiliki kecenderungan amal yang berbeda. Ada yang senang melakukan satu jenis kebaikan, sementara orang lain lebih senang melakukan kebaikan yang berbeda. Hal tersebut tidak menjadi persoalan selama kebaikan itu dilakukan secara terus-menerus.
Dalam konteks ini, Ustaz Umar Shahab mengaitkannya dengan istilah istiqamah, yaitu konsisten dalam melakukan suatu amal. Amal yang sedikit tetapi terus-menerus dilakukan dapat menjadi amal yang memiliki nilai tinggi.
Riwayat kedua menyebutkan bahwa amal yang paling baik adalah membuat sebuah tradisi baik yang kemudian diikuti dan dilanjutkan oleh orang lain. Inilah yang disebut sunah hasanah, yaitu menginisiasi dan membiasakan suatu kebaikan sehingga orang lain ikut melakukannya.
Ustaz Umar Shahab kemudian menjelaskan bahwa amal baik secara umum merupakan ibadah karena dilakukan untuk Allah swt dan mencari rida-Nya. Namun, ibadah sendiri memiliki kategori yang berbeda. Ada ibadah khusus atau ibadah mahdhah dan ada ibadah umum.
Salat merupakan contoh ibadah khusus. Tata cara salat telah diajarkan oleh Allah swt, Rasulullah saw, dan para imam serta dijelaskan bagaimana pelaksanaannya. Karena itu, dalam ibadah khusus tidak boleh dilakukan inovasi sesuai keinginan manusia. Seseorang tidak dapat mengubah tata cara salat agar menjadi lebih menarik, karena tata caranya telah ditetapkan oleh agama. Demikian pula ketika agama menetapkan puasa Rajab, seseorang tidak dapat membuat ibadah baru dengan menetapkan puasa khusus pada bulan September, misalnya, lalu menganggapnya sebagai ibadah yang memiliki ketentuan agama.
Berbeda dengan ibadah umum yang mencakup berbagai kebaikan yang diperintahkan dan dianjurkan agama, seperti menolong orang, membantu sesama, dan bersedekah. Dalam sedekah secara umum, agama tidak menetapkan bahwa sedekah harus dilakukan dengan jumlah tertentu atau hanya kepada orang tertentu dengan tata cara tertentu. Yang ditekankan adalah melakukan kebaikan.
Namun, di dalam ibadah umum terdapat pula bentuk-bentuk ibadah yang memiliki ketentuan khusus. Sedekah, misalnya, memiliki bentuk khusus berupa zakat. Zakat juga disebut sebagai shadaqah dalam Al-Qur’an, tetapi memiliki ketentuan tertentu mengenai jumlah, syarat, dan siapa yang berhak menerimanya. Demikian pula khumus memiliki aturan tersendiri. Ketika tata cara dan syaratnya telah ditetapkan oleh Nabi dan para maksum, ia masuk dalam kategori ibadah khusus.
Adapun membuat tradisi baik seperti yang disebut dalam riwayat kedua merupakan wilayah ibadah umum. Seseorang dapat berinisiatif dan berkreasi untuk menghadirkan suatu kebaikan, kemudian membiasakannya sehingga orang lain ikut melakukannya.
Ustaz Umar Shahab memberikan contoh maukib. Maukib merupakan kegiatan berbagi kepada orang-orang yang hadir dalam suatu acara. Beliau menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak harus diniatkan sebagai sedekah, tetapi dapat diniatkan sebagai bentuk berbagi atau tabarruk. Ketika seseorang berinisiatif membuat maukib dalam berbagai peringatan, haul, atau wiladah, kemudian mengajak orang lain dan kegiatan tersebut terus dilakukan hingga menjadi kebiasaan, hal itu dapat menjadi sunah hasanah.
Beliau kemudian mengutip hadis yang populer tentang orang yang membuat tradisi baik. Man sanna sunnatan hasanatan falahu ajruha wa ajru man ‘amila bihā, yaitu orang yang membuat suatu tradisi baik akan mendapatkan pahalanya dan juga pahala orang-orang yang mengamalkannya. Inilah yang kemudian dikenal sebagai salah satu bentuk amal yang terus memberikan pahala ketika kebaikan tersebut terus dilakukan oleh orang lain.
Ustaz Umar Shahab membedakannya dengan amal jariah. Amal jariah adalah perbuatan yang manfaatnya terus berlangsung. Misalnya seseorang membuat sumur atau menyediakan sumber air untuk masjid dan masyarakat sehingga air tersebut terus memberikan manfaat. Sementara sunah hasanah lebih berkaitan dengan menginisiasi suatu tradisi kebaikan yang kemudian diikuti orang lain.
Riwayat ketiga yang disampaikan Ustaz Umar Shahab menyebutkan bahwa amal yang terbaik adalah ketika seseorang menangis dalam salat karena mengingat dosa-dosanya atau karena merasa masih banyak kekurangan dalam beramal. Menangis dalam salat menggambarkan adanya penghayatan terhadap ibadah.
Beliau menjelaskan bahwa menangis yang dimaksud bukan sekadar menangis karena kehilangan sesuatu. Yang dimaksud adalah menangis karena penyesalan terhadap dosa dan kekurangan dalam amal. Misalnya, ketika seseorang berada dalam sujud dan kemudian mengingat dosa yang pernah dilakukan, lalu merasa menyesal dan memohon kepada Allah swt, keadaan tersebut termasuk bentuk amal yang memiliki nilai tinggi.
Riwayat keempat menyebutkan bahwa amal yang paling utama adalah membaca selawat sebanyak 100 kali pada hari Jumat, khususnya setelah salat Asar. Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa selawat dapat dibaca sejak pagi hari Jumat dan tidak harus menunggu setelah salat Asar. Namun, waktu setelah salat Asar pada hari Jumat merupakan salah satu waktu yang baik untuk memperbanyak hubungan dengan Allah swt, antara lain melalui membaca selawat.
Riwayat kelima berkaitan dengan pertanyaan Imam Ali bin Abi Thalib as kepada Rasulullah saw tentang amalan yang paling utama pada bulan Ramadan. Saat itu Rasulullah saw menjelaskan berbagai keutamaan amal di bulan Ramadan, seperti pahala tidur orang yang berpuasa, memberi makanan untuk berbuka, membaca Al-Qur’an, selawat, dan menyambung silaturahmi.
Imam Ali as kemudian bertanya kepada Rasulullah saw, dari berbagai amalan tersebut, manakah yang paling utama. Rasulullah saw menjawab bahwa amalan yang paling utama adalah menghindari perbuatan dosa.
Menurut Ustaz Umar Shahab, jawaban tersebut menunjukkan betapa pentingnya meninggalkan dosa. Seseorang tetap melaksanakan salat fardu, berzikir, berdoa, bersedekah, dan melakukan berbagai kebaikan. Namun, jika pada saat yang sama ia masih melakukan dosa, maka ia memperoleh pahala dari kebaikan sekaligus menanggung dosa dari perbuatannya. Sebaliknya, ketika seseorang mampu menjalani hari tanpa melakukan dosa, ia mendapatkan pahala dari berbagai amal baik yang dikerjakannya.
Karena itu, meninggalkan dosa merupakan amalan yang sangat penting. Dosa yang dimaksud antara lain gibah dan berbohong. Ustaz Umar Shahab mengingatkan bahwa tidak ada istilah “bohong putih” yang kemudian menjadikan kebohongan sebagai sesuatu yang dibenarkan. Pada prinsipnya, agama tidak membenarkan kebohongan.
Namun, dalam kehidupan terkadang seseorang menghadapi benturan antara dua keadaan. Jika mengatakan sesuatu akan menimbulkan akibat tertentu, sedangkan tidak mengatakannya berarti berbohong, maka perlu dilihat terlebih dahulu dampaknya. Apabila persoalan tersebut menyangkut nyawa, keselamatan, atau kehormatan seseorang, terdapat keadaan tertentu ketika seseorang dimaafkan karena tidak berterus terang. Beliau menekankan bahwa kondisi tersebut bukan berarti kebohongan secara umum dibolehkan, melainkan seseorang dapat dimaafkan ketika tidak berterus terang demi menyelamatkan nyawa atau menjaga kehormatan.
Ustaz Umar Shahab kemudian memberikan contoh ketika seseorang ditanya tentang keberadaan orang lain. Daripada mengatakan sesuatu yang tidak benar, seseorang dapat memilih untuk tidak berterus terang. Dalam bahasa Arab, cara seperti ini disebut mu‘āradhah, yakni menyembunyikan atau tidak menyampaikan seluruh informasi yang ditanyakan.
Contoh lain yang beliau sampaikan berkaitan dengan persoalan mahar dalam perkawinan. Dalam tradisi sebagian masyarakat Arab dan Timur Tengah, keluarga perempuan terkadang menetapkan mahar yang tinggi karena mempertimbangkan status sosial keluarga. Namun, apabila calon suami merupakan orang baik dan cocok tetapi tidak mampu memberikan mahar tinggi, keluarga dapat menetapkan mahar sesuai kemampuan calon suami, sementara dalam akad disebutkan jumlah mahar yang lebih tinggi untuk menjaga kehormatan atau harga diri keluarga. Dalam penjelasan fikih yang disampaikan beliau, hal tersebut dapat dibenarkan karena bukan dimaksudkan untuk menipu, melainkan menutupi sesuatu demi menjaga kehormatan.
Dengan demikian, seseorang dapat menghindari kebohongan dengan cara tidak berterus terang. Ustaz Umar Shahab kembali menegaskan bahwa tidak berbuat dosa memang bukan perkara mudah. Akan tetapi, justru karena sulit, upaya untuk menjauhinya memiliki nilai yang besar.
Riwayat keenam menyebutkan bahwa amal yang paling utama adalah memberi makan kepada orang yang lapar dan memberi minum kepada orang yang haus. Ketika melihat seseorang kelaparan, seseorang dapat membantunya dengan makanan. Ketika ada orang yang membutuhkan air, ia dapat memberikan minuman. Kebaikan sederhana tersebut termasuk amal yang memiliki nilai tinggi.
Riwayat ketujuh menyebutkan bahwa amal yang paling utama adalah menyenangkan hati seorang mukmin. Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa membuat orang lain bahagia dapat dilakukan dengan berbagai cara. Seseorang dapat memberikan hadiah, menghibur, mengajak bercanda, atau melakukan hal-hal lain yang membuat hati orang lain menjadi senang.
Beliau mengingatkan agar hadis tersebut tidak dianggap sederhana. Menyenangkan hati orang lain merupakan ajaran yang sangat positif karena mendorong seseorang untuk menghadirkan kebaikan dan membangun suasana yang membuat orang lain merasa bahagia, bukan justru menanamkan pikiran-pikiran buruk.
Riwayat kedelapan menyebutkan bahwa amal yang paling utama adalah salat. Salat fardu tentu termasuk di dalamnya, begitu pula salat-salat sunah. Ustaz Umar Shahab kemudian mengaitkannya dengan sosok Imam Ja’far Ash-Shadiq as yang memiliki kesempatan lebih luas untuk berinteraksi dengan kaum Muslimin dibandingkan sejumlah imam lainnya.
Beliau menjelaskan bahwa sebagian imam mengalami pembatasan yang ketat. Imam Ali Al-Hadi as dan Imam Hasan Al-Askari as, misalnya, sebagian masa hidupnya berada dalam tahanan rumah di lingkungan tangsi atau kompleks militer sehingga ruang interaksi dengan masyarakat sangat terbatas. Imam Musa Al-Kazim as juga mengalami masa penahanan. Sementara Imam Ja’far Ash-Shadiq as memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berinteraksi dengan masyarakat karena pada masa itu terjadi perebutan kekuasaan antara Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah sehingga perhatian politik lebih banyak tertuju pada persaingan kedua kelompok tersebut.
Kesempatan tersebut membuat Imam Ja’far Ash-Shadiq as dapat berinteraksi dengan lebih banyak kaum Muslimin. Ustaz Umar Shahab menyebut adanya kesaksian tokoh-tokoh seperti Imam Malik dan Imam Abu Hanifah yang berinteraksi dengan beliau. Dalam riwayat yang disampaikan, setiap kali mereka datang menemui Imam Ja’far Ash-Shadiq as, mereka mendapati beliau sedang salat. Hal tersebut menggambarkan kecintaan dan perhatian besar beliau terhadap salat, sehingga salat disebut sebagai salah satu amalan yang paling utama.
Riwayat kesembilan menyebutkan bahwa amal yang paling utama adalah salat pada awal waktu. Ustaz Umar Shahab mengingatkan bahwa salat pada awal waktu merupakan salah satu bentuk amal yang telah disebut sebagai afdalul amal. Hal ini kembali menunjukkan bahwa bukan hanya salat itu sendiri yang penting, tetapi bagaimana seseorang melaksanakannya dengan memperhatikan waktu yang telah dianjurkan.
Kemudian, pada riwayat kesepuluh, Ustaz Umar Shahab menyampaikan bahwa amal yang paling utama adalah mencintai Imam Ali bin Abi Thalib as. Beliau menyebutnya sebagai hubbu Ali bin Abi Thalib. Riwayat dari Rasulullah saw tersebut menyatakan bahwa mencintai Imam Ali bin Abi Thalib as merupakan salah satu bentuk amalan yang paling utama.
Dari berbagai riwayat tersebut, Ustaz Umar Shahab menunjukkan bahwa penyebutan afdalul amal dalam riwayat-riwayat para nabi dan maksum memiliki konteks yang beragam. Ada amal yang ditekankan karena pentingnya dilakukan secara terus-menerus, ada yang bernilai karena menjadi tradisi kebaikan bagi orang lain, ada yang berkaitan dengan penghayatan dalam salat, memperbanyak selawat, menjauhi dosa, membantu orang yang membutuhkan, menyenangkan hati seorang mukmin, menjaga salat, melaksanakannya pada awal waktu, hingga mencintai Imam Ali bin Abi Thalib as. Karena itu, perbedaan penyebutan dalam riwayat tidak harus dipahami sebagai pertentangan, melainkan dapat dipahami berdasarkan keadaan, kebutuhan, dan kondisi orang yang menerima nasihat tersebut.



