ICC Jakarta menggelar Kelas Tafsir Maudhu’i pada Jumat, 16 Oktober 2026, dengan menghadirkan Ustaz Umar Shahab yang membawakan kajian bertema “Filosofi Harta”. Melalui kajian tersebut, beliau mengajak para peserta memahami hakikat kepemilikan harta dalam perspektif Al-Qur’an, termasuk bagaimana Islam memandang kekayaan, mengatur penggunaannya, serta menetapkan hak-hak orang lain di dalamnya. Ustaz Umar Shahab menegaskan bahwa seluruh harta pada hakikatnya merupakan milik Allah swt, sedangkan manusia hanya diberi amanah untuk mengelolanya sesuai dengan ketentuan-Nya.
Mengawali penjelasannya, Ustaz Umar Shahab menyampaikan bahwa kecintaan manusia terhadap harta merupakan sesuatu yang umum dan lumrah. Manusia pada dasarnya menyukai harta, berusaha mencarinya, dan bahkan berlomba mengejar kekayaan. Namun, keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana Al-Qur’an memandang harta. Apakah harta merupakan sesuatu yang negatif, sesuatu yang positif, atau justru bersifat netral dan bergantung pada cara manusia menggunakannya?
Beliau menjelaskan bahwa apabila persoalan harta dilihat dari perspektif tasawuf, sering muncul kesan bahwa harta merupakan sesuatu yang negatif. Orang yang berusaha mencari dan mengejar kekayaan terkadang dianggap sebagai orang yang memiliki kecintaan berlebihan terhadap dunia atau hubbud dunya. Kecintaan terhadap dunia itu kemudian dipahami sebagai keadaan ketika seseorang telah menomorduakan Allah swt dalam kehidupannya.
Dalam tradisi tasawuf, menurut Ustaz Umar Shahab, terdapat suatu sikap yang sangat dianjurkan dan mendapatkan perhatian besar, yaitu zuhud. Sikap zuhud sering dipahami sebagai usaha melepaskan diri dari keterikatan terhadap harta atau merasa tidak membutuhkan kekayaan. Dari pemahaman tersebut, muncul kesan bahwa harta menjadi sesuatu yang harus dijauhi agar seseorang dapat mendekatkan diri kepada Allah swt.
Namun, Ustaz Umar Shahab mengajak peserta kajian untuk melihat kembali persoalan tersebut berdasarkan penjelasan Al-Qur’an. Beliau mempertanyakan apakah Al-Qur’an benar-benar memandang harta sebagai sesuatu yang negatif, atau justru memberikan pandangan bahwa harta dapat bernilai positif maupun negatif sesuai dengan cara penggunaannya.
Menurut beliau, harta dapat dipandang sebagai sesuatu yang netral dalam pengertian bahwa nilainya bergantung pada pemanfaatannya. Apabila digunakan untuk melakukan kebaikan, harta dapat menjadi sarana yang membawa manfaat. Sebaliknya, apabila digunakan untuk melakukan keburukan, harta dapat menjadi sarana yang membawa manusia kepada perbuatan yang tidak dibenarkan.
Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa dengan harta, seseorang dapat menunaikan zakat, berbagi kepada orang yang membutuhkan, serta melaksanakan berbagai bentuk kebaikan. Bahkan, harta juga dapat digunakan sebagai sarana berjihad di jalan Allah swt. Dalam kaitan itu, beliau mengingatkan firman Allah swt:
Wa jāhidū bi-amwālikum.
“Dan berjihadlah dengan hartamu.” (QS. At-Taubah [9]: 41)
Menurut beliau, adanya perintah berjihad menggunakan harta menunjukkan bahwa kekayaan dapat memiliki kedudukan yang positif apabila digunakan sesuai dengan tujuan yang dibenarkan Allah swt. Karena itu, pembahasan mengenai harta tidak cukup hanya melihat keinginan manusia untuk memilikinya, tetapi harus dimulai dengan memahami hakikat harta itu sendiri dalam perspektif Al-Qur’an.
Ustaz Umar Shahab kemudian menjelaskan bahwa terdapat satu prinsip mendasar yang harus menjadi landasan dalam memahami filosofi harta, yaitu bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta merupakan milik Allah swt. Seluruh benda, materi, dan kekayaan yang terdapat di dunia, apa pun bentuknya, pada hakikatnya berada dalam kepemilikan Allah swt.
Beliau mengingatkan firman Allah swt:
Wa lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ.
“Dan milik Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.” (QS. An-Nisa [4]: 131)
Dalam penjelasannya, Ustaz Umar Shahab menegaskan bahwa apabila Allah swt menyatakan seluruh yang berada di langit dan bumi merupakan milik-Nya, maka seluruh harta yang berada dalam penguasaan manusia juga termasuk di dalamnya. Tidak ada satu pun bentuk kekayaan yang dapat dikecualikan dari kepemilikan Allah swt.
Bahkan, menurut beliau, bukan hanya harta yang merupakan milik Allah swt. Manusia sendiri, termasuk tubuh dan kehidupannya, juga merupakan milik Allah swt. Hal itu terlihat ketika seseorang mendengar berita kematian dan mengucapkan innā lillāh, yang mengandung pengakuan bahwa manusia sesungguhnya adalah milik Allah swt.
Dari prinsip tersebut, Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa memahami filosofi harta harus dimulai dengan kesadaran bahwa manusia bukan pemilik hakiki dari kekayaan yang berada di tangannya. Harta tersebut berasal dari Allah swt dan pada hakikatnya tetap merupakan milik-Nya.
Beliau kemudian mengingatkan bahwa Al-Qur’an sendiri menggunakan istilah yang secara langsung menyebut harta sebagai harta Allah. Dalam Surah An-Nur ayat 33 terdapat firman Allah swt:
Wa ātūhum min mālillāh.
“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah.” (QS. An-Nur [24]: 33)
Menurut Ustaz Umar Shahab, penggunaan ungkapan mālillāh menunjukkan bahwa Al-Qur’an menyebut harta sebagai milik Allah swt. Manusia diperintahkan untuk memberikan sebagian harta tersebut kepada pihak yang berhak menerimanya.
Beliau menjelaskan bahwa istilah mālullāh sebenarnya cukup dikenal dalam kehidupan keagamaan masyarakat. Ungkapan tersebut sering digunakan ketika seseorang mengeluarkan zakat, terutama pada bulan Ramadan. Harta yang dikeluarkan sebagai zakat disebut sebagai harta Allah karena bagian tersebut bukan lagi merupakan hak orang yang menguasainya, melainkan hak yang harus diberikan sesuai dengan ketentuan Allah swt.
Namun, Ustaz Umar Shahab menegaskan bahwa berdasarkan prinsip Al-Qur’an, yang disebut sebagai harta Allah bukan hanya bagian yang dikeluarkan untuk zakat. Seluruh harta yang berada dalam penguasaan manusia pada hakikatnya merupakan mālullāh, karena seluruh kekayaan berasal dari Allah swt dan tetap berada dalam kepemilikan-Nya.
Pada saat yang sama, Al-Qur’an menjelaskan kedudukan manusia terhadap harta tersebut melalui istilah mustakhlafīn. Ustaz Umar Shahab menerangkan bahwa istilah itu menunjukkan kedudukan manusia sebagai pihak yang diberi amanah atau dijadikan pemegang tanggung jawab atas sesuatu yang dipercayakan kepadanya.
Beliau kemudian membacakan firman Allah swt dalam Surah Al-Hadid ayat 7:
Āminū billāhi wa rasūlihī wa anfiqū mimmā ja‘alakum mustakhlafīna fīh.
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).” (QS. Al-Hadid [57]: 7)
Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa ayat tersebut memberikan gambaran mengenai hubungan antara manusia dan harta. Allah swt merupakan pemilik hakiki, sedangkan manusia berkedudukan sebagai mustakhlafīn, yaitu pihak yang diberikan amanah untuk menguasai dan menggunakan harta tersebut.
Menurut beliau, dari ayat ini dapat dipahami bahwa manusia sebenarnya tidak memiliki kekayaan secara mutlak. Segala sesuatu merupakan milik Allah swt, sedangkan manusia hanya mendapatkan kewenangan untuk memanfaatkan apa yang telah dipercayakan kepadanya.
Untuk memudahkan pemahaman, Ustaz Umar Shahab menggunakan perumpamaan mengenai hak atas tanah. Dalam kehidupan sehari-hari dikenal berbagai bentuk hak, seperti hak milik, hak guna pakai, dan hak guna usaha. Beliau menjelaskan bahwa apabila kepemilikan harta dilihat dari sudut pandang filosofis Al-Qur’an, kedudukan manusia lebih tepat dipahami sebagai pihak yang memperoleh hak guna, bukan pemilik mutlak.
Artinya, manusia diberikan kesempatan untuk menggunakan harta, mengusahakannya, dan mengambil manfaat darinya. Namun, seluruh kewenangan tersebut tetap berada di bawah ketentuan Allah swt sebagai pemilik yang sesungguhnya.
Ustaz Umar Shahab kemudian menghubungkan penjelasan tersebut dengan ayat-ayat awal Surah Al-Baqarah yang menjelaskan sifat orang-orang bertakwa. Beliau membacakan:
Alif lām mīm. Dzālikal-kitābu lā raiba fīh, hudal lil-muttaqīn. Alladzīna yu’minūna bil-ghaibi wa yuqīmūnaṣ-ṣalāta wa mimmā razaqnāhum yunfiqūn.
“Alif Lam Mim. Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Al-Baqarah [2]: 1–3)
Dalam menjelaskan ayat tersebut, beliau memberikan perhatian pada ungkapan wa mimmā razaqnāhum yunfiqūn, yang menunjukkan bahwa harta yang diinfakkan manusia berasal dari rezeki yang Allah swt berikan kepada mereka.
Menurut Ustaz Umar Shahab, ungkapan tersebut kembali menegaskan bahwa sumber segala rezeki adalah Allah swt. Apabila sumbernya berasal dari Allah swt, maka pada hakikatnya harta tersebut juga merupakan milik-Nya. Manusia hanya menerima rezeki itu untuk kemudian menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dari penjelasan tersebut, beliau kembali menegaskan bahwa prinsip paling mendasar dalam filosofi harta menurut Al-Qur’an adalah kedudukan manusia sebagai pemegang hak guna pakai terhadap harta yang diamanahkan Allah swt.
Namun, Ustaz Umar Shahab mengingatkan bahwa hak guna tersebut tidak bersifat menyeluruh atau tanpa batas. Manusia tidak memiliki kebebasan untuk menggunakan harta sesuai dengan seluruh keinginan pribadinya. Sekalipun harta berada di tangannya, Allah swt tetap memberikan aturan mengenai bagaimana harta tersebut boleh digunakan dan untuk apa harta itu tidak boleh dikeluarkan.
Beliau menjelaskan bahwa Al-Qur’an memang tidak menetapkan suatu persentase umum mengenai berapa banyak harta yang boleh dimanfaatkan seseorang untuk berbagai keperluan pribadinya. Akan tetapi, Al-Qur’an secara tegas memberikan larangan terhadap bentuk-bentuk penggunaan harta tertentu.
Salah satu larangan tersebut adalah israf, yaitu menggunakan sesuatu secara berlebihan. Allah swt berfirman:
Wa lā tusrifū.
“Dan janganlah berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)
Menurut Ustaz Umar Shahab, larangan tersebut menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh menggunakan hartanya untuk sesuatu yang berlebihan hanya karena merasa memiliki uang yang cukup. Sekalipun harta tersebut berada dalam penguasaannya, penggunaannya tetap harus mengikuti batasan yang telah ditetapkan Allah swt.
Selain melarang sikap berlebihan, Al-Qur’an juga melarang manusia menggunakan atau memperoleh harta melalui cara yang batil. Beliau mengingatkan firman Allah swt:
Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭil.
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa penggunaan harta dengan cara batil mencakup berbagai tindakan yang tidak dibenarkan Allah swt. Di antaranya adalah merampas, mencuri, berjudi, dan berbagai bentuk penggunaan kekayaan yang bertentangan dengan ketentuan agama.
Beliau menegaskan bahwa dalam Islam tidak dikenal prinsip seseorang bebas melakukan apa saja terhadap uangnya hanya karena uang tersebut berada dalam kepemilikannya. Anggapan bahwa seseorang dapat menggunakan uang untuk tujuan apa pun sesuka hati tidak sesuai dengan prinsip bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah swt.
Menurut beliau, seseorang tidak dapat menjadikan kepemilikan pribadi sebagai alasan untuk berjudi menggunakan hartanya. Demikian pula seseorang tidak dibenarkan menghambur-hamburkan uang, membakarnya, membuangnya, atau merusaknya tanpa tujuan yang dibenarkan. Sekalipun seseorang beranggapan bahwa uang tersebut merupakan hasil usahanya sendiri, hal itu tidak menjadikan dirinya bebas menggunakannya secara sembarangan.
Ustaz Umar Shahab menekankan bahwa seluruh penggunaan harta harus mengikuti ketentuan Allah swt yang telah diatur dalam syariat. Manusia memang diberikan kewenangan untuk memanfaatkan harta, tetapi tidak berarti seluruh bentuk penggunaan harta diperbolehkan.
Beliau kemudian menjelaskan bahwa penggunaan harta yang dibenarkan harus berada dalam ruang lingkup sesuatu yang halal dan baik atau halālan ṭayyibā. Dalam kaitan itu, beliau mengingatkan firman Allah swt:
Wa kulū mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibā.
“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 88)
Menurut Ustaz Umar Shahab, prinsip halal dan baik tersebut tidak hanya berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi manusia. Penggunaan harta secara umum juga harus diarahkan kepada hal-hal yang dibenarkan dan membawa kebaikan.
Dengan demikian, seseorang harus memperhatikan bukan hanya bagaimana harta diperoleh, tetapi juga bagaimana harta tersebut dimanfaatkan. Penggunaan harta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Allah swt, tidak boleh dilakukan secara berlebihan, dan tidak boleh menjadi bentuk pemborosan yang merusak manfaat kekayaan itu sendiri.
Dalam kaitan tersebut, Ustaz Umar Shahab juga mengingatkan firman Allah swt:
Innal-mubadzdzirīna kānū ikhwānasy-syayāṭīn.
“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan.” (QS. Al-Isra [17]: 27)
Beliau menjelaskan bahwa Al-Qur’an memberikan peringatan yang sangat keras terhadap perilaku tabzir atau pemborosan. Orang-orang yang menghambur-hamburkan harta digolongkan sebagai saudara setan. Hal itu menunjukkan bahwa harta yang telah diamanahkan Allah swt tidak boleh digunakan untuk tindakan yang sia-sia dan tidak membawa manfaat.
Setelah menjelaskan batasan penggunaan harta, Ustaz Umar Shahab menguraikan bahwa tanggung jawab manusia tidak berhenti pada kewajiban menggunakan harta secara halal dan baik. Allah swt juga telah menetapkan bagian-bagian tertentu dari harta yang harus dikeluarkan untuk memenuhi berbagai kewajiban.
Beliau menjelaskan bahwa di antara bentuk pengeluaran harta yang telah diatur dalam syariat adalah zakat, khumus, dan berbagai bentuk pemberian kepada pihak yang membutuhkan. Ketika seseorang telah memiliki harta dalam jumlah dan keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan syariat, terdapat kewajiban untuk mengeluarkan bagian yang telah ditetapkan.
Menurut Ustaz Umar Shahab, kewajiban tersebut menunjukkan bahwa harta yang berada dalam penguasaan manusia tidak seluruhnya dapat digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. Terdapat bagian yang harus disalurkan kepada orang lain atau dikeluarkan untuk tujuan yang telah ditentukan Allah swt.
Beliau kemudian menyebut berbagai bentuk pengeluaran harta, seperti membayar zakat, mengeluarkan khumus, bersedekah, membangun masjid, dan ikut memberikan bantuan untuk pembangunan tempat ibadah. Semua kegiatan tersebut merupakan contoh pemanfaatan harta untuk tujuan yang baik.
Ustaz Umar Shahab juga menyinggung istilah tabaruk yang dikenal dalam kegiatan keagamaan masyarakat, yaitu pemberian atau sumbangan untuk mendukung terselenggaranya suatu kegiatan keagamaan. Menurut beliau, bentuk pemberian semacam itu dapat dikaitkan dengan pengeluaran harta di jalan Allah atau fī sabīlillāh.
Beliau menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Salah satu di antaranya adalah kelompok fī sabīlillāh, yaitu pengeluaran di jalan Allah. Dalam penjelasannya, Ustaz Umar Shahab menerangkan bahwa pengertian di jalan Allah memiliki cakupan yang luas, termasuk perjuangan dan berbagai kegiatan yang dilakukan untuk menegakkan agama serta membesarkan syiar Islam.
Menurut beliau, pengeluaran harta yang dilakukan sesuai dengan arahan Allah swt termasuk dalam pengertian infak. Karena itu, ketika Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk berinfak, perintah tersebut menunjukkan bahwa harta harus dikeluarkan dan digunakan pada tempat-tempat yang benar.
Ustaz Umar Shahab kemudian menjelaskan bahwa infak tidak hanya berkaitan dengan pemberian kepada orang miskin atau sumbangan untuk kegiatan keagamaan. Pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga juga termasuk dalam pengertian infak secara bahasa, yaitu menafkahi.
Beliau mencontohkan kewajiban seorang suami untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan istri serta anak-anaknya. Ketika seorang suami memiliki penghasilan, terdapat kewajiban untuk menggunakannya dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Menurut beliau, kewajiban menafkahi tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab penggunaan harta.
Dalam pengertian keagamaan yang lebih umum, Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa infak dapat mencakup berbagai bentuk pengeluaran dan pemberian harta, baik yang bersifat wajib maupun sunah. Karena itu, istilah infak tidak selalu harus dipahami sebagai sedekah sukarela, tetapi dapat mencakup berbagai kewajiban keuangan yang ditetapkan agama.
Setelah menjelaskan penggunaan harta, beliau beralih kepada persoalan siapa saja yang berhak menerima bagian dari harta yang diamanahkan Allah swt. Ustaz Umar Shahab mengingatkan bahwa Al-Qur’an secara khusus menyebut adanya hak bagi orang lain dalam harta yang berada pada seseorang.
Beliau mengemukakan ungkapan ḥaqqun ma‘lūm, yaitu hak yang telah diketahui atau ditentukan, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah swt:
Walladzīna fī amwālihim ḥaqqun ma‘lūm. Lis-sā’ili wal-maḥrūm.
“Dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta.” (QS. Al-Ma’arij [70]: 24–25)
Beliau juga mengingatkan kandungan ayat mengenai hak orang yang meminta dan orang yang tidak meminta sebagaimana disebutkan dalam Surah Az-Zariyat:
Wa fī amwālihim ḥaqqul lis-sā’ili wal-maḥrūm.
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Az-Zariyat [51]: 19)
Dalam penjelasannya, Ustaz Umar Shahab memberikan perhatian khusus pada penggunaan kata ḥaqq, yang berarti hak. Menurut beliau, Al-Qur’an tidak sekadar menyatakan bahwa manusia dianjurkan membantu orang lain, tetapi menegaskan bahwa dalam harta yang dimiliki seseorang terdapat hak yang menjadi bagian orang lain.
Beliau menjelaskan bahwa ḥaqqun ma‘lūm dapat dipahami sebagai bagian yang telah diketahui atau ditetapkan. Artinya, ada bagian dari harta yang berada dalam penguasaan seseorang, tetapi bukan diperuntukkan bagi dirinya sendiri. Bagian tersebut merupakan hak orang lain yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Ustaz Umar Shahab kemudian membedakan dua kelompok yang disebut dalam ayat tersebut, yaitu as-sā’il dan al-maḥrūm. Kelompok pertama adalah orang yang datang meminta karena membutuhkan bantuan, sedangkan kelompok kedua adalah orang yang mengalami kekurangan dan kesulitan meskipun tidak datang meminta.
Menurut beliau, Al-Qur’an memberikan perhatian kepada kedua kelompok tersebut karena dalam kehidupan terdapat orang-orang yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk memenuhi keperluan hidupnya. Mereka dapat termasuk dalam kelompok fakir dan miskin yang juga disebut dalam berbagai ayat Al-Qur’an.
Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa pada dasarnya meminta kepada sesama manusia bukanlah keadaan yang terhormat. Seseorang yang harus menadahkan tangan kepada orang lain berada dalam keadaan yang dapat merendahkan harga dirinya. Karena itulah terdapat ungkapan dalam riwayat:
Al-yadul ‘ulyā khairun minal-yadis-suflā.
“Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.”
Beliau menjelaskan bahwa ungkapan tersebut menunjukkan keutamaan memberi dibandingkan meminta. Namun, kenyataan kehidupan tidak dapat diabaikan. Terdapat orang-orang yang benar-benar berada dalam keadaan sulit sehingga terpaksa meminta bantuan kepada sesama manusia.
Karena itu, Ustaz Umar Shahab mengingatkan bahwa Al-Qur’an melarang manusia memperlakukan orang yang datang meminta dengan cara yang merendahkan. Allah swt berfirman:
Wa ammas-sā’ila falā tanhar.
“Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah engkau menghardiknya.” (QS. Ad-Duha [93]: 10)
Menurut beliau, ayat tersebut memberikan tuntunan agar orang yang meminta tidak dibentak, diusir, atau diperlakukan dengan kasar. Sekalipun meminta kepada orang lain dapat menjadi keadaan yang berat bagi harga diri seseorang, terdapat situasi ketika manusia tidak memiliki pilihan lain selain meminta pertolongan.
Ustaz Umar Shahab kemudian membedakan sikap meminta kepada manusia dengan memohon kepada Allah swt. Menurut beliau, apabila menadahkan tangan kepada sesama manusia dapat menjadi keadaan yang merendahkan diri, menadahkan tangan kepada Allah swt justru merupakan sikap yang sangat baik dan terpuji.
Beliau menjelaskan bahwa berbagai riwayat memberikan isyarat bahwa manusia seharusnya menggantungkan permohonan dan pertolongannya kepada Allah swt. Dalam kaitan tersebut, beliau mengingatkan firman Allah swt:
Iyyāka na‘budu wa iyyāka nasta‘īn.
“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah [1]: 5)
Namun, Ustaz Umar Shahab kembali menegaskan bahwa dalam kehidupan nyata terdapat keadaan-keadaan tertentu yang memaksa seseorang untuk meminta bantuan kepada orang lain. Keadaan seperti itu harus dipahami dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kesulitan yang sedang dihadapi orang tersebut.
Beliau kemudian memberikan contoh seseorang yang datang mengetuk pintu rumah karena benar-benar berada dalam kesulitan. Orang tersebut mungkin tidak memiliki makanan, tidak mempunyai harta yang cukup, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut Ustaz Umar Shahab, apabila mengikuti penjelasan Al-Qur’an mengenai adanya hak orang lain dalam harta, orang yang datang meminta tersebut sesungguhnya bukan sedang meminta sesuatu yang sepenuhnya menjadi hak pemilik rumah. Apabila orang tersebut memang termasuk pihak yang berhak, yang dimintanya adalah bagian yang telah Allah swt tetapkan sebagai haknya.
Beliau menegaskan bahwa pemahaman tersebut harus memengaruhi sikap seseorang ketika menunaikan zakat atau khumus. Orang yang mengeluarkan kewajiban hartanya tidak sepatutnya merasa telah melakukan kebaikan yang menjadikan penerimanya berutang budi.
Menurut beliau, ketika seseorang mengeluarkan zakat dan memberikannya kepada orang yang berhak, tindakan tersebut adalah pelaksanaan kewajiban. Harta yang diberikan merupakan hak penerima, bukan sesuatu yang sepenuhnya berasal dari kemurahan hati pemberinya.
Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa sikap merasa sebagai pihak yang telah menolong atau berjasa tidak tepat apabila berkaitan dengan penyerahan harta yang memang merupakan hak orang lain. Seseorang tidak boleh membanggakan dirinya hanya karena telah menunaikan kewajiban yang sebelumnya ditetapkan Allah swt.
Beliau membedakan keadaan tersebut dengan sedekah yang bersifat sukarela. Dalam persoalan zakat, menurut beliau, terdapat hak yang sudah jelas harus disampaikan kepada penerimanya. Karena itu, orang yang membayar zakat sebenarnya sedang menunaikan hak orang lain yang berada dalam hartanya.
Untuk memperjelas penjelasan tersebut, Ustaz Umar Shahab memberikan perumpamaan mengenai bantuan yang diberikan negara kepada masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Beliau menjelaskan bahwa ketika negara menyalurkan bantuan kepada rakyat yang berhak, bantuan tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai kebaikan negara kepada masyarakat.
Menurut beliau, bantuan tersebut merupakan hak rakyat yang memang harus disalurkan. Negara memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan bagian yang menjadi hak masyarakat, sebagaimana seseorang memiliki tanggung jawab untuk mengeluarkan bagian harta yang telah ditetapkan bagi pihak lain.
Ustaz Umar Shahab kemudian kembali menjelaskan bahwa kelompok as-sā’il adalah orang yang datang meminta karena benar-benar membutuhkan. Namun, kebutuhan yang dimaksud harus dipahami dengan membedakan antara kebutuhan primer dan sekunder.
Beliau menjelaskan bahwa kebutuhan manusia sangat luas dan keinginan manusia terhadap berbagai hal tidak pernah benar-benar berakhir. Apabila seluruh keinginan dianggap sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi oleh orang lain, seseorang tidak akan pernah merasa cukup.
Karena itu, Ustaz Umar Shahab menekankan perlunya membedakan kebutuhan pokok, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, dengan kebutuhan tambahan yang tidak bersifat mendesak. Dalam keadaan tertentu, kebutuhan primer merupakan sesuatu yang tidak boleh diabaikan, terutama ketika seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk memenuhinya.
Adapun kelompok al-maḥrūm, menurut beliau, mencakup orang-orang yang mengalami kesulitan hidup dan berada dalam keadaan membutuhkan, tetapi tidak selalu datang meminta bantuan. Orang-orang seperti ini mungkin diketahui keadaan sulitnya oleh masyarakat, tetangga, atau keluarganya.
Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa membantu kelompok tersebut tidak harus menunggu sampai mereka datang dan meminta. Ketika seseorang mengetahui ada orang lain yang benar-benar berada dalam kesulitan, seharusnya muncul inisiatif untuk menyampaikan bagian harta yang menjadi haknya.
Menurut beliau, inilah salah satu makna penting kedudukan manusia sebagai mustakhlafīn, yaitu pemegang amanah atas harta Allah swt. Manusia diberi tanggung jawab bukan hanya untuk menggunakan kekayaan bagi keperluan sendiri, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak orang lain yang berada dalam harta tersebut dapat disampaikan kepada mereka yang membutuhkan.
Setelah menguraikan hak orang miskin dan orang yang membutuhkan, Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa bentuk pengeluaran harta memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Ada kewajiban yang telah memiliki ukuran dan ketentuan tertentu, seperti zakat dan khumus, tetapi terdapat pula kewajiban yang muncul karena keadaan tertentu dan tidak selalu memiliki ukuran tetap.
Beliau menjelaskan bahwa dalam penggunaan istilah sehari-hari di Indonesia, infak sering dipahami sebagai pengeluaran harta di luar zakat, khumus, atau kewajiban lainnya. Padahal, menurut pengertian yang lebih luas, zakat, khumus, sedekah, dan berbagai bentuk pemberian harta juga dapat dimasukkan dalam cakupan infak.
Ustaz Umar Shahab menegaskan bahwa perbedaan istilah dalam penggunaannya sehari-hari tidak boleh membuat manusia melupakan bahwa terdapat pengeluaran harta yang bersifat wajib dan terdapat pula pengeluaran yang bersifat sukarela.
Beliau kemudian menjelaskan bahwa selain kewajiban yang sudah terukur, terdapat keadaan tertentu yang dapat menjadikan pemberian harta sebagai suatu kewajiban. Sebagai contoh, apabila seseorang datang dalam keadaan sangat mendesak karena tidak memiliki makanan, sedangkan orang yang didatanginya memiliki makanan dan mampu membantu, maka dalam keadaan tersebut bantuan dapat menjadi wajib.
Menurut Ustaz Umar Shahab, kewajiban tersebut muncul karena adanya kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi. Apabila seseorang benar-benar membutuhkan makanan untuk mempertahankan kehidupannya, sementara orang lain memiliki kemampuan memberikan bantuan, keadaan tersebut tidak boleh diabaikan.
Namun, beliau menegaskan bahwa kewajiban yang muncul dalam keadaan tersebut memiliki batas sesuai dengan kebutuhannya. Apabila seseorang membutuhkan makanan pada saat itu, kewajiban membantu berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan mendesak tersebut, bukan berarti orang yang membantu otomatis harus menanggung seluruh kebutuhan hidup penerimanya selama satu tahun.
Dengan demikian, terdapat kewajiban yang lahir dari keadaan dan kebutuhan tertentu. Menurut Ustaz Umar Shahab, hal ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab terhadap harta tidak hanya berkaitan dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam syariat, tetapi juga dengan keadaan nyata yang dihadapi manusia dalam kehidupannya.
Ustaz Umar Shahab kemudian menyoroti kedudukan keluarga sebagai pihak yang memiliki hak khusus dalam penggunaan dan pembagian harta. Beliau menjelaskan bahwa keluarga memperoleh perhatian tersendiri dalam Al-Qur’an, meskipun istilah keluarga tidak disebut sebagai salah satu dari delapan golongan penerima zakat secara khusus.
Dalam kaitan tersebut, beliau mengingatkan firman Allah swt:
Wa āti dzal-qurbā ḥaqqah.
“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat.” (QS. Al-Isra [17]: 26)
Menurut Ustaz Umar Shahab, ayat tersebut menunjukkan bahwa keluarga memiliki hak yang harus diperhatikan. Hak itu dapat berkaitan dengan berbagai kewajiban yang telah ditentukan, termasuk hak waris yang telah diatur dalam Al-Qur’an.
Beliau memberikan contoh ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta. Harta peninggalan tersebut harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat. Dalam keadaan ini, keluarga memperoleh hak yang telah ditetapkan dan tidak boleh diabaikan.
Demikian pula apabila terdapat anak yatim yang memperoleh harta warisan dari orang tuanya. Orang yang memegang atau mengelola harta tersebut memiliki kewajiban untuk menjaga dan menyerahkannya kepada anak yang berhak sesuai dengan ketentuan. Harta itu tidak boleh dianggap sebagai milik pribadi orang yang sedang menguasainya.
Selain hak-hak yang telah ditetapkan secara khusus, Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa terdapat anjuran untuk memberikan perhatian dan mendahulukan keluarga dalam membantu orang-orang yang membutuhkan.
Namun, beliau memberikan penekanan bahwa mendahulukan keluarga harus dipahami secara tepat. Hal tersebut bukan berarti seluruh bantuan hanya boleh diberikan kepada keluarga atau bahwa hak pihak lain dapat diabaikan.
Menurut Ustaz Umar Shahab, salah satu alasan keluarga perlu mendapatkan perhatian lebih dahulu adalah karena anggota keluarga biasanya lebih mengetahui keadaan satu sama lain. Ketika seseorang mengalami kesulitan, anggota keluarganya sering menjadi pihak yang paling mengetahui persoalan dan kebutuhan yang dihadapinya.
Beliau kembali mengingatkan bahwa meminta kepada orang lain dapat menjadi sesuatu yang berat bagi harga diri seseorang. Karena itu, apabila seorang anggota keluarga mengetahui ada kerabatnya yang sedang mengalami kesulitan, seharusnya orang tersebut mengambil inisiatif memberikan bantuan sebelum kerabatnya terpaksa datang meminta.
Menurut beliau, anggota keluarga yang mampu tidak semestinya menunggu sampai kerabatnya menadahkan tangan. Ketika mengetahui ada anggota keluarga yang benar-benar membutuhkan, sudah sepatutnya muncul kesadaran untuk membantu karena Al-Qur’an telah memerintahkan agar hak kerabat diberikan.
Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa perhatian kepada keluarga tersebut tetap harus mempertimbangkan hak pihak-pihak lain. Dalam pembagian zakat, misalnya, terdapat delapan golongan yang berhak menerima. Hak mereka tetap harus diperhatikan dan tidak dapat diabaikan hanya karena seseorang ingin memberikan seluruh pengeluarannya kepada kerabat.
Beliau menyampaikan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, seseorang sering dihadapkan pada keadaan ketika jumlah harta yang dapat dikeluarkan terbatas, sementara terdapat beberapa orang yang sama-sama membutuhkan bantuan.
Dalam keadaan demikian, menurut Ustaz Umar Shahab, seseorang harus bersikap bijaksana. Perlu ada pertimbangan mengenai siapa yang memiliki hak, siapa yang lebih membutuhkan, dan kewajiban apa yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Intinya, hak pihak-pihak yang telah ditentukan Allah swt tidak boleh diabaikan.
Untuk memperjelas beragam keadaan penerima bantuan, Ustaz Umar Shahab kembali menguraikan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Beliau memberikan perhatian pada salah satu kelompok yang disebut dalam ketentuan tersebut, yaitu orang-orang yang terlilit utang.
Menurut beliau, keberadaan kelompok orang yang terlilit utang sebagai salah satu penerima zakat menunjukkan bahwa kebutuhan manusia dapat muncul karena keadaan tertentu. Seseorang mungkin sebelumnya memiliki kehidupan yang cukup atau bahkan berada dalam keadaan ekonomi yang baik, tetapi kemudian menghadapi kesulitan karena beban utang yang tidak mampu diselesaikannya.
Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa orang yang terlilit utang dan memenuhi ketentuan sebagai penerima zakat dapat memperoleh bagian dari zakat untuk membantu menyelesaikan kesulitannya. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa seseorang dapat berubah dari keadaan mampu menjadi pihak yang membutuhkan bantuan karena persoalan yang dihadapinya.
Beliau kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan pengertian fakir dan miskin. Dalam penjelasannya, Ustaz Umar Shahab menggambarkan miskin sebagai keadaan seseorang yang tidak memiliki kemampuan mencukupi kebutuhan hidupnya secara layak.
Beliau menyebut bahwa dalam pembahasan fikih dikenal ukuran kemampuan memenuhi kebutuhan dalam jangka waktu tertentu, termasuk kebutuhan selama satu tahun. Seseorang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dapat termasuk dalam keadaan kekurangan.
Untuk menggambarkan keadaan itu dalam kehidupan sehari-hari, beliau mengajak peserta melihat kebutuhan yang lebih dekat, misalnya kebutuhan selama satu bulan atau bahkan satu hari. Ada orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan bulanannya, bahkan ada yang untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari pun mengalami kesulitan. Menurut beliau, keadaan seperti itu memperlihatkan tingkat kemiskinan yang sangat nyata.
Ustaz Umar Shahab juga membedakan keadaan miskin dengan seseorang yang sekadar mengalami kondisi keuangan minus. Menurut beliau, keadaan keuangan minus tidak selalu menunjukkan bahwa seseorang benar-benar miskin. Ada orang yang memiliki banyak uang dan menjalani kehidupan mewah, tetapi pada saat tertentu mengalami kekurangan keuangan atau memiliki kewajiban yang lebih besar daripada uang yang tersedia.
Karena itu, beliau menjelaskan bahwa kebutuhan harus dilihat berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Dalam menggambarkan pengertian fakir, beliau menekankan keadaan seseorang yang menjadi membutuhkan akibat situasi tertentu, termasuk ketika muncul kesulitan yang sebelumnya tidak dihadapi.
Ustaz Umar Shahab kemudian memberikan contoh lain dari delapan golongan penerima zakat, yaitu ibnu sabil. Beliau menjelaskan bahwa ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan atau musafir yang kehabisan bekal sehingga mengalami kesulitan untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya.
Menurut beliau, seseorang yang termasuk dalam keadaan tersebut belum tentu merupakan orang miskin di tempat tinggalnya. Bisa jadi orang itu memiliki rumah, pekerjaan, atau kekayaan di daerah asal. Namun, ketika berada di tempat lain, orang tersebut mengalami keadaan yang membuatnya tidak dapat mengakses bekal atau harta yang dibutuhkan.
Ustaz Umar Shahab menggambarkan seorang musafir yang sedang berada jauh dari tempat tinggalnya, kemudian kehabisan bekal. Orang tersebut membutuhkan makanan, tempat untuk bertahan hidup, atau biaya agar dapat kembali ke daerah asalnya. Sekalipun memiliki harta di tempat tinggalnya, pada saat itu musafir tersebut berada dalam keadaan membutuhkan.
Beliau menjelaskan bahwa dalam keadaan demikian, orang tersebut dapat termasuk dalam golongan yang berhak menerima bagian zakat sesuai dengan ketentuannya. Bantuan itu diberikan karena kebutuhan yang muncul selama perjalanan, bukan semata-mata karena keadaan ekonominya di tempat asal.
Namun, Ustaz Umar Shahab juga mengingatkan bahwa gambaran tersebut terutama berkaitan dengan keadaan perjalanan pada masa lalu. Untuk keadaan perjalanan pada zaman sekarang, menurut beliau, persoalannya perlu dilihat kembali sesuai dengan kondisi yang dihadapi karena sarana dan keadaan kehidupan telah mengalami banyak perubahan.
Dari contoh orang yang terlilit utang dan musafir yang kehabisan bekal, Ustaz Umar Shahab kembali menekankan bahwa kebutuhan tidak selalu ditentukan oleh keadaan ekonomi seseorang secara umum. Ada kebutuhan yang muncul akibat keadaan tertentu dan menjadikan seseorang berhak memperoleh bantuan sesuai dengan ketentuan syariat.
Beliau kemudian mengembalikan pembahasan kepada prinsip utama filosofi harta. Menurut Ustaz Umar Shahab, seluruh kekayaan yang berada dalam penguasaan manusia merupakan amanah dari Allah swt. Bahkan, lebih daripada sekadar amanah, harta tersebut pada hakikatnya adalah milik Allah swt.
Karena itu, manusia harus menggunakan harta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Allah swt. Terdapat bagian yang boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga, tetapi terdapat pula bagian yang tidak menjadi hak manusia untuk digunakan bagi dirinya sendiri.
Ustaz Umar Shahab menegaskan bahwa sebagian dari harta yang berada dalam penguasaan seseorang harus disampaikan kepada pihak lain karena Allah swt telah menetapkan hak mereka. Manusia tidak boleh menggunakan seluruh harta seakan-akan tidak terdapat tanggung jawab terhadap orang lain.
Menjelang akhir kajian, beliau mengingatkan sebuah riwayat yang menurut penuturannya memberikan pelajaran penting mengenai rezeki dan pengeluaran harta. Beliau menyampaikan makna riwayat tersebut bahwa Allah swt telah menentukan rezeki bagi manusia dan juga telah menentukan bahwa sebagian harta yang berada dalam penguasaannya akan keluar.
Menurut Ustaz Umar Shahab, pesan yang dapat dipahami dari riwayat tersebut adalah agar manusia tidak membiarkan harta keluar untuk sesuatu yang merugikan atau tidak memberikan manfaat. Apabila memang terdapat bagian harta yang pada akhirnya akan meninggalkan penguasaan seseorang, sebaiknya harta tersebut dikeluarkan melalui jalan yang membawa kebaikan.
Untuk memudahkan pemahaman, beliau memberikan sebuah perumpamaan. Misalnya, seseorang memperoleh harta sebesar Rp100 miliar. Dalam gambaran tersebut, seolah-olah telah ditentukan bahwa dari jumlah itu terdapat Rp30 miliar yang pada akhirnya akan keluar dari penguasaan orang tersebut dan tidak menjadi sesuatu yang dinikmatinya secara pribadi.
Ustaz Umar Shahab menegaskan melalui perumpamaan itu bahwa seseorang sebaiknya mengarahkan pengeluaran hartanya kepada sesuatu yang bermanfaat. Apabila terdapat harta yang memang akan keluar, hendaknya harta tersebut dikeluarkan melalui kegiatan yang membawa manfaat bagi dirinya maupun orang lain, terutama melalui jalan yang diridai Allah swt.
Beliau menjelaskan bahwa mengeluarkan harta untuk zakat, khumus, sedekah, dan berbagai bentuk kebaikan merupakan cara menggunakan kekayaan yang membawa manfaat. Sebaliknya, apabila seseorang tidak mengeluarkannya untuk tujuan yang benar, bisa saja harta tersebut akhirnya keluar dengan cara yang tidak memberikan manfaat, seperti hilang, dicuri, atau mengalami kerugian lainnya.
Namun, Ustaz Umar Shahab mengingatkan agar penjelasan tersebut tidak dipahami sebagai alasan untuk langsung menghubungkan setiap kehilangan atau kerugian dengan kelalaian seseorang dalam mengeluarkan zakat dan sedekah.
Beliau menjelaskan bahwa seseorang yang rajin mengeluarkan zakat, membayar khumus, bersedekah, dan melakukan berbagai amal kebaikan juga dapat mengalami penipuan atau kehilangan harta. Keadaan semacam itu tidak berarti orang tersebut telah mengabaikan kewajibannya.
Menurut Ustaz Umar Shahab, kehilangan dan kerugian juga dapat menjadi bagian dari ujian yang diberikan Allah swt kepada manusia. Karena itu, tidak tepat apabila seseorang yang mengalami penipuan langsung dianggap telah menahan hak orang lain atau tidak menunaikan kewajiban hartanya.
Akan tetapi, beliau juga mengingatkan bahwa bagi seseorang yang tidak pernah menunaikan zakat, tidak mengeluarkan khumus, dan enggan bersedekah, kemudian suatu saat mengalami kehilangan atau mendapati hartanya habis tanpa manfaat, keadaan tersebut patut menjadi bahan perenungan.
Ustaz Umar Shahab menjelaskan bahwa boleh jadi terdapat bagian harta yang akhirnya keluar secara sia-sia karena sebelumnya tidak diarahkan untuk menunaikan kewajiban dan melakukan kebaikan. Namun, beliau tidak menjadikan kemungkinan tersebut sebagai kepastian yang berlaku terhadap setiap orang yang mengalami kerugian.
Melalui penjelasan pada akhir kajian tersebut, Ustaz Umar Shahab kembali menekankan pentingnya memahami kedudukan harta sebagai milik Allah swt yang dipercayakan kepada manusia. Harta tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang dapat digunakan sesuka hati, melainkan harus dikelola sesuai dengan ketentuan Allah swt, dimanfaatkan untuk hal-hal yang halal dan baik, serta dikeluarkan untuk memenuhi hak-hak yang telah ditetapkan bagi orang lain.
Beliau mengingatkan agar manusia tidak menunda atau mengabaikan kewajiban mengeluarkan harta untuk tujuan yang benar. Sebab, harta yang berada dalam penguasaan seseorang tidak selamanya akan tetap berada di tangannya. Oleh karena itu, selama masih memiliki kesempatan, manusia hendaknya menggunakan kekayaannya untuk memenuhi kewajiban, membantu pihak yang membutuhkan, serta melakukan berbagai kebaikan yang membawa manfaat, daripada membiarkannya habis untuk sesuatu yang tidak berguna.



