ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Hukum Meminum Air Kencing Unta dalam Fikih Ahlul Bait

by admin
January 7, 2018
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Sebagaimana diketahui bahwa Sejumlah warga Indonesia di Arab Saudi mendemonstrasikan meminum air kencing unta yang dinilai sebagai terapi kesehatan sesuai dengan hadis Nabi dalam Sahih Bukhari-Muslim. Bagaimana menurut pandangan ulama Syiah?

Dalam fikih Syiah, mengenai najis tidaknya air kencing hewan, hewan terbagi atas dua kelompok. Kelompok pertama, hewan yang dagingnya haram dimakan, air kencingnya dihukumi najis.  Kelompok kedua, hewan yang dagingnya halal dimakan, air kencingnya dihukumi suci, tidak najis.
Unta, berada dalam kelompok kedua. Yang karena dagingnya halal dimakan, maka air kencingnya tidak najis. Karena tidak najis, hukum awalnya, tidak haram untuk diminum. Hanya saja, ulama Syiah mengkategorikan air kencing unta termasuk dalam khabaits, sesuatu yang kotor dan menjijikkan, sehingga haram untuk diminum.
Dalilnya adalah:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khabaits”
(QS Al A’raf: 157).
Bagaimana dengan meminum air kencing unta untuk terapi penyembuhan?
Dalam kitab Syiah, juga terdapat sejumlah hadits yang menunjukkan kebolehannya. Misalnya, Imam Shadiq as berkata, “Tidak masalah, meminum air kencing sapi, unta dan kambing untuk terapi penyembuhan.”
(Tahzibul Ahkam, jld. 1, hlm. 284; Wasail al-Syiah, jld. 3, hlm. 410).
Seseorang bernama Mufdhal bin ‘Umar menyampaikan kepada Imam Shadiq as mengenai seseorang yang terkena asma, Imam Shadiq as berkata, “Minumkan dia urine unta muda, jika dia meminumnya, demi Allah sakitnya akan sembuh.”
(Wasail al-Syiah, jld. 25, hlm. 115)
Jadi bagaimana, menyambungkan dua hukum ini?
Ulama Syiah memfatwakan:
Ayatullah Sistani:
Hukumnya haram, kecuali untuk pengobatan
Ayatullah Makarim:
Kotoran unta tidak najis, namun jika tidak dalam kondisi darurat, meminumnya haram.
Ayatullah Sadeq Rohani:
Kotoran unta termasuk khabaits, meminumnya selain untuk pengobatan tidak diizinkan.
Mengapa menurut ulama Syiah, meminum air kencing unta hanya dibolehkan dalam kondisi darurat dan untuk terapi penyembuhan yang dengan itu tentu saja harus melalui prosedur medis. Sebab, air kencing unta bagaimanapun adalah zat-zat hasil buangan yang besar kemungkinan berasal dari ginjal dan saluran kencing yang terinfeksi sehingga memungkinkan mengandung bakteri.
Apakah Perlu Meminum Air Kencing Unta?
Memang disebutkan, Imam Shadiq as menganjurkan minum air kencing unta untuk yang terkena asma, namun tidak lantas berarti, setiap terkena asma langsung mengkonsumsi urine unta. Sebab sebagaimana obat lainnya, ada aturan pakainya, ada petunjuk medisnya, ada efek sampingnya dan setiap obat tidak selalu cocok untuk semua orang, ada kategori usia, kondisi tubuh dan lain sebagainya.
Karena itu, sebelum memutuskan minum air kencing unta, pertimbangkan beberapa hal berikut:
Pertama, air kencing unta untuk terapi penyembuhan, bukan terapi pencegahan dari penyakit. Masih banyak alternatif lain upaya penyembuhan dari selain air kencing unta.
Kedua, kalau akhirnya tidak ada alternatif lain selain meminum air unta untuk menyembuhkan penyakit yang didera, harus dipastikan air kencing yang akan diminum itu terjamin kesterilannya, berasal dari unta yang tidak penyakitan dan sesuai dengan aturan minum. Ini tentu saja, sudah sesuai dengan petunjuk dokter atau ahli medis yang profesional.
Ketiga, perlu anda ketahui, virus korona penyebab penyakit MERS (Middle East Respiratory Syndrome/Sindrom Pernafasan Timur Tengah) pertama kali ditemukan di Arab Saudi. Kemunculannya menghebohkan dan menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi. Virus korona tersebar melalui unta. Mengkonsumsi daging unta kurang matang saja seseorang beresiko tertural MERS, apalagi kalau dengan serampangan meminum air kencingnya. Silakan cek data-datanya. Penderita MERS terbanyak di dunia, ada di Arab Saudi. Dan hingga saat ini, masih belum ada vaksin atau perawatan khusus untuk merawat para penderitanya. []
Tags: slide
admin

admin

Related Posts

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)
Fikih

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)

October 13, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili Khumus Saya telah menjanjikan kepada pembaca yang mulia untuk menyampaikan beberapa penjelasan mengenai penetapan hukum...

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL
Dunia Islam

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL

October 10, 2025

Oleh: Syekh Abdul Hadi Fadhli Isu perdamaian antara negara-negara Arab dan (Israel) berada di garis depan politik saat ini, terutama...

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)
Fikih

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)

October 7, 2025

Oleh: Ustaz Sayid Sa’id Kazhim Udzari hafizhahullah Menyusui (Radha’ah) Air susu ibu (ASI) adalah makanan yang paling ideal untuk anak,...

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN
Fikih

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Ja’far Subhani Sesungguhnya Fikih Syiah adalah pohon yang baik, yang akarnya kokoh, dan fondasinya terhubung dengan kenabian. Ia...

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR
Fikih

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR

October 1, 2025

Oleh: Ustaz Haidar Hubballah Pendahuluan Tidak mungkin membaca beberapa fenomena manusia dengan pemahaman yang komprehensif tanpa mempertimbangkan elemen ruang-waktu tempat...

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN
Fikih

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Abdulhadi Fadhli Daftar Isi Definisi Objek Bahasan Faedah (Manfaat) Hukum Mempelajarinya Hubungannya dengan Ilmu-Ilmu Lain Ilmu Bahasa Arab...

Next Post

Seruan untuk Rakyat Iran

Banyak Jalan Menuju Surga

Quraish Shihab Sebut Interaksi dengan Al-Qur’an Bisa Datangkan Ilham

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist