ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Dalil-dalil Pengharaman Musik ‘Lahw’ dan ‘Muthrib’

by admin
September 22, 2017
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Musik dan lagu dalam terminologi fikih masing-masing berbeda satu dengan yang lain. Lagu adalah irama atau nyanyian yang keluar dari larynx  (pangkal tenggorokan) dan diolah pada leher serta menciptakan kondisi ceria dan riang bagi orang yang mendengarkannya dan sesuai dengan tempat-tempat hiburan dan pelesiran. Adapun musik adalah sejenis irama yang keluar dari alat-alat musik.

Dengan memperhatikan sebagian ayat al-Qur’an dan riwayat serta ucapan para psikolog, terdapat beberapa perkara seperti kecendrungan manusia pada kemungkaran dan kerusakan, lalai mengingat Tuhan, pengaruh buruk musik dan lagu atas jiwa dan syaraf serta penyalahgunaan kaum imperialis terhadap lagu dan musik merupakan salah satu hikmah pelarangan dan pengharaman musik dan lagu.

Dalil-dalil utama pengharaman musik (atau penghalalan sebagian musik) adalah ayat-ayat al-Qur’an, sebagian riwayat nabawi dan para imam. Di antara ayat-ayat al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai contoh dalam hal ini adalah ayat-ayat 72 surah al-Furqan, ayat 30 surah al-Hajj, ayat 3 surah Mukminun dan ayat 6 surah Luqman.

  1. Imam Shadiq As terkait dengan ayat, “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan  perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan diri mereka.“ (Qs. Al-Furqan [25]:72) dan ayat “dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.“ (Qs. Al-Hajj [22]:30) bersabda: “yang dimaksud dengan (kedua) ayat ini adalah majelis-majelis lahw (melalaikan), la’ib (pelesiran) dan ghina (lagu).”[i]
  2. Imam Shadiq As terkait dengan ayat: “Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna.” (Qs. Al-Mukminun [23]:3) bersabda: “Yang dimaksud dengan (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna (laghw) adalah lagu dan menghabiskan waktu tiada guna.”[ii]
  3. Imam Baqir As dan Imam Shadiq As berkenaan dengan ayat, “Dan di antara manusia (ada) orang yang membeli perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.“ (Qs. Luqman [31]:6) bersabda: “Yang dimaksud dengan lahw al-hadits (perkataan yang tidak berguna) adalah lagu.”[iii]

Penting untuk dijelaskan di sini bahwa kendati kebanyakan dari riwayat ini, ayat-ayat yang disebutkan dapat diterapkan atas lagu akan tetapi pada sebagian riwayat juga dapat diterapkan atas musik.[iv] Sebagaimana hal ini dilakukan oleh para fukaha yang menerapkan ayat-ayat di atas untuk musik.[v]

Dalil terpenting atas keharaman lagu adalah riwayat-riwayat yang disampaikan oleh Nabi Saw dan para Imam Maksum As yang secara lugas dan tegas menunjukkan keharaman lagu. Sebagai contoh kami akan menyebutkan dua riwayat berikut ini:

Imam Baqir As bersabda: “Lagu (bernyanyi) adalah sesuatu yang Allah Swt jadikan api neraka sebagai ganjarannya.”[vi] Demikan juga Imam Shadiq As bersabda: “Hendaklah kalian menjauh dari lagu (bernyanyi).”[vii]

Terkait dengan keharaman musik juga terdapat sebagian riwayat yang dinukil dari Nabi Saw dan para Imam Maksum As yang akan kami sebutkan sebagian darinya di sini:

Imam Shadiq As bersabda:”Alat-alat nyanyian merupakan perbuatan setan. Karena itu apa pun jenis alat yang ada dalam hal ini adalah berasal dari setan.”[viii] Demikian juga Rasulullah Saw bersabda: “Saya melarang kalian untuk (menggunakan) mizmar (flute, seruling) dan kubat (alat musik).”[ix]

Mengingat bahwa redaksi ghina (lagu) bermakna “tarik suara” (olah vokal) bahkan segala jenis suara dan nyanyian[x] dan sesuai dengan tuturan Syaikh Anshari Ra: Amat jelas bahwa tidak satu pun dari definisi ini yang (menjadikan lagu itu) haram.[xi] Atas dasar ini, seluruh fukaha memandang haram musik yang masuk kategori dan memiliki kait lahw (melalaikan). Artinya bahwa lagu yang melalaikan (manusia dari mengingat Tuhan) adalah haram.[xii] Redaksi “lahw” dimaknai sebagai melupakan Tuhan dan tenggelam dalam pelbagai kevulgaran.[xiii] Disebutkan bahwa lagu dan tarik suara yang diharamkan adalah lagu dan nyanyian yang sesuai dengan majlis-majlis lahw, la’ib, fasad dan hiburan.[xiv]

Sebagian fukaha di samping kait “lahw” juga menambahkan kait “mutrib” atas lagu dan nyanyian yang diharamkan.[xv] “Tharb” disebut sebagai kondisi entengnya akal yang dihasilkan setelah mendengar lagu atau musik pada jiwa seorang manusia. Dan mengeluarkannya dari kondisi stabil dan moderat (i’tidal).  Dan demikian juga terkait dengan musik (irama yang keluar dari alat-alat musik) yang memiliki kait “lahw” dipandang oleh mayoritas fukaha sebagai musik yang haram. Sebagian juga memandang haram mendengarkan musik muthrib (melenakan).[xvi]

[i]. Wasâil al-Syiah, jil. 12, bab 99, Abwâb ma Yuktasabu bihi, hadis ke 2, 3, 5, 9, dan 26.

[ii]. Tafsir ‘Ali bin Ibrahim, jil. 2, hal. 88.

[iii]. Wasâil al-Syiah, jil. 12, bab 99, Abwâb ma Yuktasabu bihi, hadis ke 6, 7, 11, 16 dan 25.

[iv]. Ibid, bab 100, hadis ke-3.

[v]. Al-Makâsib al-Muharramah, Imam Khomeini Ra, jil. 1, hal. 2.

[vi]. Wasâil al-Syiah, jil. 12, bab 99, Abwâb ma Yuktasabu bihi, hadis ke 6

[vii]. Ibid, hadis ke-23 dan 24.

[viii]. Ibid, bab 100, hadis ke-5 dan 6.

[ix]. Ibid.

[x]. Al-Makâsib al-Muharramah, Imam Khomeini Ra, jil. 1, hal. 299.

[xi]. Syaikh Anshari, Makâsib, jil. 1, hal. 292.

[xii]. Risâlah Dânesyju, hal. 171.

[xiii]. Ahmad Syarmakhani, Insân, Ghinâ, Musiqi, hal. 14.

[xiv]. Risâlah Dânesyju, hal. 171. Bagaimanapun keharaman suara secara mutlak tidak selaras dengan akal dan fitrah manusia serta berseberangan dengan sebagian riwayat yang menitahkan untuk membaca al-Qur’an dengan indah. Karena itu, yang dimaksud adalah suara jenis khusus dan kriteria keharamannya dapat disimpulkan dengan redaksi “batil” atau “lahw” (melalaikan).

[xv]. Ibid.

[xvi]. Taudhi al-Masâil Marâji’, jil. 2, hal. 813 dan 913; Masâil Jadid, jil. 1, hal. 47 dan seterusnya.

 

 

 

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!
Fikih

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!

September 15, 2025

Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin   Teks Syubhat (Keraguan): Dia berkata, “Saya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman...

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?
Fikih

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?

September 15, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Melakukan hubungan intim (jimak)(1) selama masa haid yang dialami perempuan adalah haram bagi suami istri. Keduanya...

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?
Fikih

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?

September 12, 2025

Oleh: Muntazhar Sebelum menjawab, penting untuk mencatat satu poin penting: Hubungan perkawinan sangat penting bagi masyarakat manusia, untuk melestarikan dan...

RASULULLAH YANG AGUNG ADALAH MADRASAH AKHLAK
Fikih

APA POSISI DAN KEDUDUKAN HADIS DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi   Kaum Syiah sangat memperhatikan hadis yang merupakan representasi dari sunah yang mulia, karena hadis dianggap...

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?
Fikih

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Para ulama fikih Syiah Imamiyah telah sepakat atas keharaman memakan daging kelinci,(1) berdasarkan banyak riwayat yang...

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?
Fikih

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?

September 12, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili   Teks Syubhat (Tuduhan) Kaum Syiah mengatakan bahwa para Imam as mengetahui apa yang telah...

Next Post

Siapakah yang Memakamkan Jenazah Imam Husein As?

Turbah Imam Husain dan Kesembuhan Penyakit

Perkuat Bidang Akademik, Kemenag Jalin Kerjasama Dengan Islamic World Science Citation Centre

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist