ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Syarat-syarat Musafir

by admin
May 30, 2018
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Seringkali terdapat pertanyaan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan seorang musafir, dimana ketika seseorang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini, maka ia harus mengqashar salat empat rakaatnya dan tidak boleh berpuasa.

Adapun syarat-syarat musafir adalah:
1. Jarak perjalanan tidak kurang dari 8 farsakh (45 km),
Beberapa poin terkait dg hal tsb:
– jika berangkatnya 4 farsakh (22,5 km) atau lebih, meskipun pulangnya kurang dari 4 farsakh, maka ia harus mengqashar shalatnya, namun jika berangkatnya kurang dari 4 farsakh, maka ia tetap harus menyempurnakan shalatnya, kendati jarak pulangnya lebih dari 4 farsakh.
– seseorang tetap dikatakan sebagai musafir kendati perjalanan pp tersebut dilakukan pada hari itu.
– jika ragu, tidak tahu atau sulit mencari informasi tentang apakah jarak tempuhnya akan mencapai 8 farsakh ataukah tidak, maka tidak ada kebolehan untuk mengqashar shalat.
– Penghitungan jarak 8 farsakh dimulai dari tembok batas kota, jika tidak ada tembok batas kota, maka dimulai dari rumah terakhir.

2. Dari awal ada niat untuk melakukan perjalanan sejauh 8 farsakh.
Dengan demikian orang yang melakukan perjalanan untuk mencari sesuatu yang hilang, menemukan teman, atau pembantu yang mengikuti tuannya dan tidak tahu sampai dimana ia akan mengakhiri perjalanannya, maka tidak bisa dikatakan sebagai musafir yang berarti ia harus menyempurnakan shalatnya dan juga berpuasa di perjalanan tersebut.

3. Tidak merubah tujuan perjalanan

4. Sebelum jarak 8 farsakh tidak ada rencana untuk melewati watan atau niat mukim di suatu tempat.

5. Bukan perjalanan untuk melakukan perbuatan haram.
Dengan demikian istri yang pergi tanpa ijin suaminya, perjalanan anak yang menyusahkan orangtuanya, penghutang yang melakukan perjalanan karena lari dari tanggungjawabnya dan sebagainya, maka dalam perjalanan tersebut ia tetap harus menyempurnakan shalatnya dan juga berpuasa.

6. Bukan perjalanan pengembara atau nomaden.

7. Pekerjaannya bukan melakukan perjalanan.
Dengan demikian pengemudi, pilot, pelaut, guide pesiar dan sebagainya dalam perjalanan pekerjaannya tersebut (selain perjalanan pertama), harus menyempurnakan shalat dan juga berpuasa.

8. Perjalanannya telah mencapai batas tarakhkhus yaitu tak terdengar lagi suara adzan dan tembok kota. []

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!
Fikih

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!

September 15, 2025

Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin   Teks Syubhat (Keraguan): Dia berkata, “Saya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman...

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?
Fikih

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?

September 15, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Melakukan hubungan intim (jimak)(1) selama masa haid yang dialami perempuan adalah haram bagi suami istri. Keduanya...

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?
Fikih

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?

September 12, 2025

Oleh: Muntazhar Sebelum menjawab, penting untuk mencatat satu poin penting: Hubungan perkawinan sangat penting bagi masyarakat manusia, untuk melestarikan dan...

RASULULLAH YANG AGUNG ADALAH MADRASAH AKHLAK
Fikih

APA POSISI DAN KEDUDUKAN HADIS DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi   Kaum Syiah sangat memperhatikan hadis yang merupakan representasi dari sunah yang mulia, karena hadis dianggap...

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?
Fikih

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Para ulama fikih Syiah Imamiyah telah sepakat atas keharaman memakan daging kelinci,(1) berdasarkan banyak riwayat yang...

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?
Fikih

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?

September 12, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili   Teks Syubhat (Tuduhan) Kaum Syiah mengatakan bahwa para Imam as mengetahui apa yang telah...

Next Post

Tanya Jawab Fikih Puasa, Salat Dan Safar

Kelahiran Sang Karim Ahlul Bayt As

Imam Khomeini dan Kemerdekaan Palestina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist