Beberapa tanya jawab terkait dengan puasa, safar dan salat berdasarkan fatwa Rahbar:
Pertanyaan 1:
Seseorang yang safarnya menjadi pendahuluan bagi pekerjaannya, apakah dalam safarnya tersebut ia harus menyempurnakan shalatnya dan puasanya dianggap sah? Ataukah hukum ini hanya khusus berlaku bagi mereka yang pekerjaannya adalah safar? Apa sebenarnya yang dimaksud oleh Imam Khomeini ra dengan “orang yang pekerjaannya adalah safar’? Adakah orang yang memilih safar sebagai pekerjaannya? Karena seperti penggembala, sopir, pelaut atau yang lainnya, pekerjaan mereka adalah menggembala, menyopir, melaut dsb dan biasanya tidak ada orang yang memilih safar sebagai pekerjaannya.
Jawaban:
Seseorang yang safarnya menjadi pendahuluan dari pekerjaannya, jika pada jarak antara 10 hari ia pulang pergi minimal satu kali ke tempat kerjanya, maka shalatnya sempurna dan puasanya sah, dan yang dimaksud oleh fukaha dengan orang yang pekerjaannya safar adalah mereka yang pekerjaannya bergantung pada safar yang dilakukannya seperti pekerjaan-pekerjaan yang telah Anda sebutkan di atas.
Pertanyaan 2
Pernah ditanyakan tentang hukum shalat bagi “Orang yang bekerja di suatu tempat dimana jarak antara tempat kerjanya dengan wathannya tidak mencapai jarak syar’i, tetapi ia juga melakukan safar untuk pekerjaannya setiap pekan atau dua pekan sekali ke tempat lainnya dengan jarak syar’i” dalam jawabannya dikatakan bahwa di tempat kedua ini ia harus shalat secara sempurna. Mohon penjelasan Anda terkait dengan masalah ini.
Jawaban
Jika ia melakukan safar dengan jarak syar’i dari tempat tinggalnya atau tempat kerjanya karena pekerjaannya, dan dalam interval 10 hari ia melakukan safar ke tempat tersebut, maka dalam perjalanan safar dan di tempat tersebut, shalatnya harus sempurna, namun jika safarnya bukanlah safar karena pekerjaan atau ia melakukan safar tersebut dua pekan sekali (misalnya), maka shalatnya harus qashar.
Pertanyaan 3
Mohon penjelasan tentang safar untuk pekerjaan dimana Anda mengatakan “Pada safar ketiga, shalat harus dilakukan secara sempurna”, bagaimana terkait dengan masalah berikut: Seseorang yang berulangkali melakukan safar untuk pekerjaannya, jika ia mukim di watan atau di suatu tempat selama 10 hari, apakah dalam hal ini pada safar yang ketiga ia juga harus shalat secara sempurna? Ataukah setelah mukim selama 10 hari, hanya pada safar pertama saja ia harus mengqashar shalatnya?
Jawaban
Jika mukimnya yang 10 hari tersebut dilakukan diantara safar-safar pekerjaannya, maka hanya pada safar pertama setelah mukim 10 hari yang dianggap sebagai musafir yang berarti shalatnya harus diqashar, sedangkan safar-safar selanjutnya sudah tidak dihukumi sebagai musafir sehingga shalatnya harus dilakukan secara sempurna.
Pertanyaan 4
Seseorang yang melakukan safar pekerjaan minimal 10 hari sekali, sampai kapankah hal tersebut harus berlanjut sehingga bisa dihukumi sebagai safar sebagai pekerjaan?
Jawaban
Tolok ukur dikatakan sebagai safar yang berulang untuk pekerjaan adalah ketika apa yang dilakukannya dengan safar tersebut merupakan pekerjaannya, walaupun pekerjaannya tersebut merupakan pekerjaan per dua atau tiga bulanan, dan ketika ia melakukan safarnya secara berulang tanpa ada jeda mukim 10 hari di tengah-tengahnya, maka pada safar yang ketiga, shalatnya harus dilakukan secara sempurna.
Pertanyaan 5
Setelah sepuluh hari berselang dari safarnya, seorang mukallaf berangkat untuk melakukan safar dari wathannya ke tempat kerjanya, dan karena ini merupakan safar pertama baginya, maka ia melakukan shalatnya secara qashar, akan tetapi setelah sampai di tempat kerjanya, pemilik kerja memintanya untuk pergi ke tempat lain yang mencapai jarak syar’i. Apakah safar ini bisa dianggap sebagai safar kedua baginya sehingga ia bisa shalat secara sempurna? Ataukah permulaan dari safar keduanya dihitung setelah ia kembali dari wathan dan melakukan safar dari wathan ke tempat kerjanya?
Jawaban
Safar tersebut terhitung sebagai safar kedua baginya dan shalatnya adalah shalat sempurna.
Pertanyaan 6
Dengan ijin Anda, saat ini saya masih tetap bertaklid kepada Imam Khomeini ra.Pada masa Ayatullah Araki ra, dalam rangka melakukan tugas, saya melakukan shalat secara sempurna di propinsi tempat kerja, dan saat inipun saya masih tetap melakukannya secara sempurna di seluruh kota propinsi. Dari sisi lain, tempat tinggal mertua saya berada di propinsi sebelah. Apa kewajiban saya di propinsi tersebut terkait dengan saat saya berada dalam tugas kantor dan saat cuti (pekerjaan selain kantor)?
Jawaban
Jika tempat kerja dan tempat tinggal, minimal berjarak 22.5 km dan Anda melakukan safar pp ke tempat tinggal dan tempat kerja paling tidak per sepuluh hari, maka shalat menjadi sempurna dan puasa dihukumi sah. Namun jika jaraknya kurang dari 4 farsakh syar’i, dan mempunyai niat tinggal selama 10 hari di tempat tinggal atau di tempat kerja dan niat tersebut terpenuhi, maka safar Anda antara tempat kerja dan tempat tinggal tidak akan menggugurkan hukum tinggal, melainkan shalat tetap sempurna dan puasa sah. Namun pada safar yang Anda lakukan untuk selain pekerjaan, misalnya untuk berbelanja atau pergi ke rumah mertua, akan dihukumi sebagai musafir.
Pertanyaan 7
Bagaimana hukum shalat dan puasa para pegawai militer yang kadangkala tinggal di sanggar lebih dari 10 hari dan kadangkala di daerah perbatasan selama lebih dari 10 hari? Mohon penjelasannya terkait dengan fatwa Imam Khomeini.
Jawaban
Jika telah terbukti tinggal di suatu tempat selama 10 hari atau lebih, maka wajib untuk melakukan shalat secara sempurna dan menunaikan puasanya (demikian fatwa Imam Khomeini ra).
Pertanyaan 8
Kadangkala dikarenakan perintah militer, kami para pegawai militer harus tinggal di suatu tempat dalam jangka waktu yang panjang dimana tak jarang sampai 30 tahun dan pada awalnya juga tidak jelas akan berapa lama kami tinggal di tempat tersebut untuk bekerja. Sekarang pertanyaan saya, apakah orang-orang dari kelompok tersebut membutuhkan niat untuk tinggal di tempat tersebut?
Jawaban
Tinggal di tempat kerja meskipun selama bertahun-tahun tanpa adanya niat untuk tinggal di tempat tersebut, tidak akan memunculkan hukum wathan, melainkan saat kembali dari melakukan safar untuk pekerjaan membutuhkan niat untuk tinggal, kecuali jika ia telah tinggal begitu lama di tempat tersebut sehingga secara urf telah dianggap sebagai wathannya.
Pertanyaan 9
Jika salah satu santri berniat untuk menjadikan tabligh atau dakwah sebagai pekerjaannya, apakah dengan asumsi ini ia bisa melakukan shalatnya secara sempurna dan juga berpuasa dalam safarnya? Dan bagaimana hukum puasa dan shalatnya jika ia melakukan safar selain untuk tabligh atau selain untuk amar makruf nahi munkar?
Jawaban
Jika secara urf tabligh atau amar makruf nahi munkar masuk dalam kategori pekerjaannya, maka pada safar yang dilakukan untuk hal-hal tersebut terdapat hukum musafir yang melakukan safarnya karena pekerjaannya, dan jika suatu ketika ia melakukan safar untuk selain tabligh, maka pada safar tersebut berlaku hukum musafir pada umumnya yaitu shalatnya diqashar dan puasanya batal.
Sumber: khamenei.ir