TANYA: Kalau meminjam uang ke bank (dengan kewajiban membayar bunga) untuk modal usaha atau untuk membeli motor, apakah diperbolehkan? JAWAB: Meminjam uang dengan sistem bunga atau riba, baik pada lembaga seperti bank atau pribadi hukumnya haram, kecuali dalam kondisi darurat dan terpaksa.[*] Sumber safinahonline