ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Tanya Jawab Hukum Puasa Seputar Pengobatan Gigi

by admin
June 4, 2017
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya jawab fikih terkait dengan pengobatan-pengobatan di klinik gigi dan puasa Ramadhan.

  1. Pertanyaan:

Apakah mencabut, menambal atau menyuntikkan obat bius saat berada di klinik gigi akan membatalkan puasa?

Jawaban:

Jika tidak ada sesuatu yang masuk ke kerongkongan, maka tidak akan membatalkan puasa.

2.   Pertanyaan:

Apakah gusi atau rongga mulut yang berdarah bisa membatalkan puasa?

Jawaban:

Tidak, puasa tidak akan batal karena hal ini, namun wajib bagi shaim (orang yang berpuasa) untuk menghindarkan masuknya darah ke kerongkongan.

3.   Pertanyaan:

Jika pada bulan Ramadhan, keluar darah dari mulut atau gusi, apakah bagian dalam mulut juga harus disucikan?

Jawaban:

Yang tidak boleh dilakukan adalah menelannya dan jika sengaja menelannya pada saat  puasa, maka masuk dalam hukum berbuka puasa dengan sesuatu yang haram. Dan dalam kasus ini tidak ada kewajiban untuk mensucikan bagian dalam mulut. (Yaitu cukup meludahkan najisnya kemudian mensucikan bibir jika terkena najis)

4.   Pertanyaan:

Pada kebanyakan waktu, air liur saya bercampur dengan darah dari gusi, dan kadang saya tidak tahu apakah air liur yang tertelan bercampur dengan darah ataukah tidak. Pertanyaan saya, bagaimana dengan puasa yang saya lakukan?*

Jawaban:

Jika darah tersebut bercampur dan hilang di air liur, maka dihukumi suci, tidak masalah menelannya dan tidak membatalkan puasa. Demikian juga jika ragu mengenai ada atau tidaknya darah bersama air liur, maka menelannya tidak ada masalah dan puasa tetap sah.

5.   Pertanyaan:

Bagaimana hukum menggunakan kawat gigi atau ortodensi dinamis pada saat berpuasa?

Jawaban:

Tidak ada masalah.

Istiftaat baru dari Kantor Rahbar, diambil dari www.hadana.ir diterjemahkan oleh Endang Zulaikha.

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!
Fikih

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!

September 15, 2025

Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin   Teks Syubhat (Keraguan): Dia berkata, “Saya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman...

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?
Fikih

APAKAH BOLEH MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM SAAT MASA HAID?

September 15, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Melakukan hubungan intim (jimak)(1) selama masa haid yang dialami perempuan adalah haram bagi suami istri. Keduanya...

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?
Fikih

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?

September 12, 2025

Oleh: Muntazhar Sebelum menjawab, penting untuk mencatat satu poin penting: Hubungan perkawinan sangat penting bagi masyarakat manusia, untuk melestarikan dan...

RASULULLAH YANG AGUNG ADALAH MADRASAH AKHLAK
Fikih

APA POSISI DAN KEDUDUKAN HADIS DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi   Kaum Syiah sangat memperhatikan hadis yang merupakan representasi dari sunah yang mulia, karena hadis dianggap...

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?
Fikih

APA DALIL HARAMNYA MENGONSUMSI DAGING KELINCI MENURUT MAZHAB SYIAH IMAMIYAH?

September 12, 2025

Oleh: Syekh Shaleh Karbasi Para ulama fikih Syiah Imamiyah telah sepakat atas keharaman memakan daging kelinci,(1) berdasarkan banyak riwayat yang...

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?
Fikih

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?

September 12, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili   Teks Syubhat (Tuduhan) Kaum Syiah mengatakan bahwa para Imam as mengetahui apa yang telah...

Next Post

Sedekah Dengan Pamrih Akan Menghapus Amal Baik Manusia

Di Mana Lagi Ada Yang Seperti Khadijah?

Pengorbanan Sayyidah Khadijah bagi Nabi Muhammad Saw dan Dakwahnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist