ICC Jakarta kembali menggelar kajian rutin Majelis Taklim Akhwat Zainab Al-Kubro yang menghadirkan Ustaz Hafidh Alkaf, Rabu, 15 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengangkat tema pentingnya fikih sebagai dasar utama dalam menjalankan kehidupan beragama, khususnya dalam praktik ibadah sehari-hari.
Dalam penjelasannya, Ustaz Hafidh Alkaf menyampaikan bahwa kondisi masyarakat Syiah di Indonesia menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat pemahaman fikih. Beliau menuturkan bahwa setelah kembali ke Indonesia, beliau mendapati masih banyak kekeliruan dalam praktik ibadah, mulai dari wudu hingga salat berjamaah. Hal inilah yang kemudian mendorong beliau untuk lebih fokus mengajarkan fikih di berbagai majelis.
Beliau menegaskan bahwa meskipun dalam Islam terdapat tiga pilar utama ilmu, yakni akidah, fikih, dan akhlak, namun dalam konteks masyarakat yang sudah memiliki keyakinan yang benar, fikih menjadi prioritas yang harus dibenahi terlebih dahulu. Dalam penuturannya, beliau menjelaskan bahwa keyakinan tanpa diikuti praktik yang benar akan mengurangi nilai ketaatan seorang hamba kepada Allah swt.
Ustaz Hafidh Alkaf kemudian menguraikan beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya minat terhadap fikih. Salah satunya adalah anggapan bahwa ilmu fikih telah dipelajari sejak kecil sehingga tidak perlu diperdalam lagi. Padahal, menurut beliau, terdapat perbedaan mendasar antara fikih yang diikuti sebelumnya dengan fikih dalam mazhab ahlul bait as. Hal ini terlihat dari berbagai contoh sederhana yang sering disalahpahami, seperti batas maksimal nifas yang dalam mazhab ahlul bait hanya sepuluh hari, bukan empat puluh hari sebagaimana yang umum diyakini.
Selain itu, beliau juga menyoroti anggapan bahwa mempelajari fikih justru membatasi kebebasan karena semakin banyak hal yang dianggap haram. Menanggapi hal ini, beliau menjelaskan bahwa justru dengan memahami fikih secara benar, seseorang akan lebih mudah dalam menjalani kehidupan. Beliau mencontohkan bagaimana pengetahuan fikih memungkinkan seseorang tetap dapat melaksanakan salat dalam kondisi tertentu, seperti ketika dalam perjalanan, dengan cara yang sesuai syariat.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa salah satu kesalahan mendasar adalah memisahkan fikih dari akidah. Menurut beliau, fikih merupakan kelanjutan dari akidah. Ketika seseorang meyakini Allah swt sebagai Tuhan, maka konsekuensinya adalah tunduk dan patuh terhadap seluruh perintah dan larangan-Nya. Ketaatan inilah yang menjadi puncak dari tauhid.
Dalam penjelasannya, beliau juga menyinggung bagaimana manusia dapat mengetahui hukum-hukum Allah. Karena manusia tidak dapat berkomunikasi langsung dengan Allah swt, maka Allah mengutus Rasulullah saw untuk menyampaikan wahyu, yang kemudian diteruskan oleh para imam dari kalangan ahlul bait as. Dari sinilah lahir pemahaman fikih yang dirumuskan oleh para ulama mujtahid melalui kajian mendalam terhadap Al-Qur’an dan hadis.
Ustaz Hafidh Alkaf menekankan bahwa seluruh perbuatan manusia tidak pernah lepas dari hukum fikih. Beliau menjelaskan bahwa setiap aktivitas manusia pasti masuk dalam salah satu dari lima hukum: wajib, haram, sunah, makruh, atau mubah. Dengan demikian, fikih mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sejak bangun tidur hingga kembali tidur.
Memasuki pembahasan teknis, beliau menjelaskan bahwa struktur kitab fikih disusun secara sistematis, dimulai dari pembahasan thaharah sebagai syarat sah salat. Dalam hal ini, beliau menguraikan konsep kesucian dari najis dan hadas, serta pentingnya memahami jenis-jenis keduanya.
Pada bagian wudu, beliau memberikan penjelasan rinci mengenai tata cara yang benar sesuai mazhab ahlul bait as. Wudu harus diawali dengan niat qurbatan ilallah, dilakukan secara berkesinambungan tanpa jeda, serta mengikuti urutan yang benar. Beliau menegaskan bahwa dalam wudu hanya terdapat dua bentuk amalan, yaitu membasuh dan mengusap.
Beliau menjelaskan bahwa membasuh harus dilakukan dengan aliran air dari atas ke bawah, baik pada wajah maupun tangan. Batasan wajah dimulai dari tempat tumbuh rambut hingga dagu, dengan lebar sesuai ukuran tangan normal. Sementara tangan dibasuh dari siku hingga ujung jari, dimulai dari tangan kanan kemudian kiri.
Adapun dalam mengusap, beliau menegaskan bahwa kepala dan punggung kaki diusap menggunakan sisa air wudu, bukan air baru. Beliau mengingatkan bahwa kesalahan umum yang sering terjadi adalah mengambil air baru setelah selesai membasuh tangan, yang menyebabkan wudu menjadi tidak sah.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya memastikan tidak adanya penghalang antara air dan kulit, seperti kosmetik atau benda lain yang menghalangi sampainya air. Dalam praktiknya, hal-hal kecil seperti ini sering terabaikan namun berdampak pada sah atau tidaknya ibadah.
Melalui kajian ini, Ustaz Hafidh Alkaf kembali mengingatkan bahwa fikih bukan sekadar ilmu teknis, melainkan bagian integral dari ketaatan kepada Allah swt. Pemahaman yang benar terhadap fikih akan memastikan bahwa setiap ibadah yang dilakukan tidak hanya bernilai secara lahiriah, tetapi juga sah dan diterima di sisi-Nya.



