Islamic Cultural Center (ICC) kembali menyelenggarakan Kelas Tafsir Tartibi pada Jumat, 27 Januari 2026, dengan menghadirkan Ustaz Umar Shahab sebagai narasumber. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengangkat sebuah tema yang sangat fundamental dalam diskursus Al-Qur’an, yakni mengenai hakikat al-hikmah. Dalam penjelasannya, Ustaz Umar Shahab menyampaikan bahwa istilah al-hikmah bukanlah sesuatu yang asing, namun merupakan tema krusial yang patut dipahami dengan baik karena kedudukannya sebagai salah satu tugas utama kenabian. Beliau merujuk pada ayat yang menjelaskan empat misi besar para rasul:
kamâ arsalnâ fîkum rasûlam mingkum yatlû ‘alaikum âyâtinâ wa yuzakkîkum wa yu‘allimukumul-kitâba wal-ḫikmata wa yu‘allimukum mâ lam takûnû ta‘lamûn
“Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat kepadamu), Kami pun mengutus kepadamu seorang Rasul (Nabi Muhammad) dari (kalangan) kamu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Kami, menyucikan kamu, dan mengajarkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) dan hikmah, serta mengajarkan apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 151)
Ustaz Umar Shahab menguraikan bahwa misi pertama kenabian adalah membacakan ayat-ayat Allah swt, kedua adalah menyucikan jiwa, ketiga mengajarkan kitab, dan yang keempat adalah mengajarkan hikmah. Hal ini menunjukkan bahwa hikmah memiliki urgensi tinggi karena diajarkan oleh Rasulullah saw setelah penyampaian kitab. Beliau juga menegaskan bahwa siapa pun yang memiliki hikmah, sejatinya ia telah mendapatkan karunia yang luar biasa besar:
yu’til-ḫikmata may yasyâ’, wa may yu’tal-ḫikmata fa qad ûtiya khairang katsîrâ, wa mâ yadzdzakkaru illâ ulul-albâb
“Dia (Allah) menganugerahkan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Siapa yang dianugerahi hikmah, sungguh dia telah dianugerahi kebaikan yang banyak. Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran (darinya), kecuali ululalbab.” (QS. Al-Baqarah [2]: 269)
Dalam tinjauan sejarah kenabian, beliau menjelaskan bahwa semua nabi dibekali oleh Allah swt dengan hikmah sebagai modal dasar dalam mengambil keputusan. Sebagai pemimpin, seorang nabi wajib memiliki hikmah agar setiap tindakannya tepat sasaran. Hal ini diisyaratkan dalam perjanjian para nabi:
wa idz akhadzallâhu mîtsâqan-nabiyyîna lamâ âtaitukum ming kitâbiw wa ḫikmatin tsumma jâ’akum rasûlum mushaddiqul limâ ma‘akum latu’minunna bihî wa latanshurunnah, qâla a aqrartum wa akhadztum ‘alâ dzâlikum ishrî, qâlû aqrarnâ, qâla fasy-hadû wa ana ma‘akum minasy-syâhidîn
“(Ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, “Manakala Aku memberikan kitab dan hikmah kepadamu, lalu datang kepada kamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada pada kamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.” Allah berfirman, “Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian dengan-Ku atas yang demikian itu?” Mereka menjawab, “Kami mengakui.” Allah berfirman, “Kalau begitu, bersaksilah kamu (para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 81)
Ustaz Umar Shahab menyoroti hal yang menarik bahwa bagi Nabi Muhammad saw, beliau tidak hanya memiliki hikmah untuk diri sendiri, tetapi juga bertugas mengajarkannya kepada umat. Hal ini membuka peluang bagi para pengikut beliau untuk meraih derajat kebijaksanaan tersebut. Secara terminologi, beliau menjelaskan bahwa hikmah sering diartikan sebagai kebijaksanaan. Menariknya, para filsuf muslim lebih sering menggunakan istilah al-hikmah daripada filsafat karena banyaknya kesamaan prinsip, di mana karakteristik filsafat Islam adalah hikmah itu sendiri, yang membedakannya dari filsafat Barat. Seseorang yang memiliki hikmah dijuluki sebagai hakim, seperti Luqman Al-Hakim yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Lebih mendalam, Ustaz Umar Shahab memaparkan bahwa hikmah berarti kemampuan menempatkan sesuatu pada tempatnya, serta bermakna sesuatu yang tegas dan kokoh. Kata hukum dan hikmah memiliki akar kata yang sama, yang menyiratkan bahwa keputusan seorang yang memiliki hikmah didasarkan pada dasar yang kuat, pengamatan yang jeli, dan penalaran yang matang. Keputusan tersebut menjadi kokoh karena berlandaskan pengetahuan hakiki, bukan sekadar prediksi atau dugaan. Beliau menekankan bahwa menalar sesuatu memerlukan latihan hingga seseorang memiliki kemampuan mumpuni untuk mengambil kesimpulan secara benar. Meskipun para nabi dan imam maksum as memiliki hikmah pada level yang berbeda, Rasulullah saw tetap mengajarkan prinsip-prinsip hikmah tersebut kepada kita.
Dalam tradisi irfan, beliau menjelaskan bahwa ilmu terbagi menjadi dua: ilmu yang diperoleh melalui proses belajar dan ilmu yang datang langsung dari Allah swt. Oleh karena itu, dalam berdakwah, seorang muslim diperintahkan untuk membekali diri dengan hikmah:
ud‘u ilâ sabîli rabbika bil-ḫikmati wal-mau‘idhatil-ḫasanati wa jâdil-hum billatî hiya aḫsan, inna rabbaka huwa a‘lamu biman dlalla ‘an sabîlihî wa huwa a‘lamu bil-muhtadîn
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl [16]: 125)
Beliau menambahkan bahwa Al-Qur’an itu sendiri disebut sebagai hikmah karena seluruh isinya adalah nilai-nilai kebenaran dan menjadi sumber utama hikmah. Selain Al-Qur’an, hadis juga sering disebut sebagai hikmah. Meskipun dalam terjemahan di Indonesia hikmah sering kali diartikan secara sempit sebagai sunnah atau hadis, Ustaz Umar Shahab berpendapat bahwa cakupan hikmah sebenarnya lebih umum dan luas daripada sunnah.
Sebagai penutup kajian, Ustaz Umar Shahab menguraikan tiga cara untuk memperoleh al-hikmah. Pertama, melalui pembersihan jiwa (tazkiyatun nafs) dengan menjauhi dosa dan konsisten melakukan kebaikan. Kedua, dengan memperkuat pengetahuan dan kemampuan penalaran, mengingat dalam mazhab Syiah, akal memiliki posisi yang sangat sentral. Ketiga, dengan senantiasa merujuk pada sumber keilmuan utama, yaitu Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw.



