Skip to main content

Majelis Malam ke-14 Ramadan yang diselenggarakan di Islamic Cultural Center Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026 diwarnai tausiyah dari Ustaz Zaki Amami. Dalam kesempatan tersebut beliau membahas tema wilayah sekaligus menjawab pertanyaan yang banyak muncul di tengah jamaah setelah kesyahidan Ayatullah Sayyid Ali Khamenei.

Beliau membuka dengan menjelaskan persoalan praktis yang sering ditanyakan dalam beberapa hari terakhir: bagaimana kelanjutan taklif para muqallid yang sebelumnya bertaklid kepada rahbar. Menurut penjelasan beliau, orang-orang yang sebelumnya telah bertaklid kepada rahbar tetap melanjutkan taklidnya kepada beliau. Fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh rahbar tetap menjadi rujukan dalam seluruh aspek fikih Ahlulbait.

Namun demikian, jika muncul persoalan-persoalan baru di masa mendatang yang belum pernah dijelaskan sebelumnya oleh rahbar, maka menurut penjelasan yang beliau sampaikan merujuk pada keterangan Syaikh Mohammad Sharifani, perkara-perkara tersebut biasanya bersifat juz’i atau terbatas. Dalam kondisi demikian seorang mukallaf dapat merujuk kepada marja lain yang masih hidup dan memiliki keahlian pada bidang tersebut. Meski demikian, secara umum kelanjutan taklif tetap mengikuti fatwa-fatwa rahbar sampai ada ketentuan baru dari pengganti beliau apabila suatu saat ditetapkan.

Ustaz Zaki Amami juga menjelaskan tentang mereka yang baru mencapai usia taklif. Anak perempuan yang memasuki usia sekitar sembilan tahun, atau anak laki-laki yang mendekati usia empat belas tahun, atau siapa pun yang telah menunjukkan tanda-tanda baligh, pada saat itu wajib menentukan marja hidup yang akan menjadi rujukan fikihnya. Dalam konteks ini beliau menyebut beberapa marja yang masih hidup seperti Ayatullah Ali al-Sistani dan Ayatullah Naser Makarem Shirazi. Cara menentukan pilihan dapat dilakukan dengan mencari informasi dari para ulama atau dengan bertanya kepada dua orang yang adil dan memiliki pengetahuan tentang keilmuan para marja.

Setelah menjelaskan sisi praktis tersebut, beliau kemudian masuk pada pembahasan yang lebih mendasar mengenai hakikat wilayah. Menurut beliau, wilayah adalah tali penghubung antara manusia dengan kebenaran ilahi. Wilayah berfungsi sebagai penjaga ajaran sekaligus sebagai sumber furqan—kemampuan untuk membedakan antara kebenaran dan kebatilan.

Dalam kondisi umat Islam yang dipenuhi berbagai pemikiran, pandangan, dan pendekatan keagamaan, wilayah menjadi tempat rujukan yang menjaga kemurnian ajaran. Allah tidak membiarkan umat ini tanpa penuntun. Karena itu dalam tradisi Ahlulbait selalu ada hujjah ilahi yang menjadi rujukan spiritual bagi manusia.

Dalam penjelasannya beliau merujuk pada ayat yang sering dikaitkan dengan kedudukan kepemimpinan Imam Ali bin Abi Thalib AS:

innamâ waliyyukumullâhu wa rasûluhu walladzîna âmanû alladzîna yuqîmûnaṣ-ṣalâta wa yu’tûnaz-zakâta wa hum râki‘ûn

“Sesungguhnya penolongmu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman yang mendirikan salat dan menunaikan zakat dalam keadaan rukuk.” (QS. Al-Mā’idah: 55)

Ayat ini dalam tafsir Ahlulbait dipahami merujuk pada peristiwa sedekah yang diberikan oleh Imam Ali bin Abi Thalib AS ketika beliau berada dalam keadaan rukuk. Dari sini muncul konsep wilayah sebagai otoritas spiritual yang menghubungkan umat dengan kebenaran ilahi.

Beliau menjelaskan bahwa wilayah memiliki dimensi yang disebut wilayah takwiniah. Para maksumin—mulai dari Imam Ali bin Abi Thalib AS hingga Imam Mahdi AFS—dipandang sebagai pewaris ilmu kenabian sekaligus penafsir sejati Al-Qur’an. Mereka adalah manusia pilihan Allah SWT yang dijaga dari kesalahan besar agar ajaran agama tetap terpelihara kemurniannya.

Dalam konteks ini beliau juga membacakan Ayat Tathir:

innamâ yurîdullâhu liyudz-hiba ‘angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuthahhirakum tath-hîrâ

“Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai Ahlulbait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Menurut beliau, ayat ini menunjukkan adanya kehendak takwiniah Allah untuk mensucikan Ahlulbait. Namun kesucian tersebut bukan berarti mereka tidak memiliki hawa nafsu sebagaimana manusia lain. Para maksumin tetap memiliki potensi kemanusiaan, tetapi mereka mampu mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada dosa atau kesalahan.

Beliau kemudian menyinggung sebuah riwayat dari Imam Ja’far ash-Shadiq AS yang menyatakan bahwa Allah tidak pernah meninggalkan bumi ini tanpa hujjah dari-Nya. Hujjah tersebut adalah pemimpin spiritual yang menjadi rujukan umat dalam menjalankan agama—baik dalam perkara ibadah seperti wudhu, salat, puasa, zakat, maupun dalam seluruh aspek kehidupan keagamaan.

Dalam menjelaskan efek spiritual wilayah, Ustaz Zaki Amami menyebut pandangan gurunya, Ayatullah Hossein Mazaheri, yang menekankan bahwa ajaran Islam yang bersumber dari jalur wilayah memiliki dampak langsung pada jiwa manusia. Ajaran yang berasal dari sumber otentik akan memberikan ketenangan batin dan menghadirkan kedalaman spiritual yang tidak bisa diperoleh dari sumber yang tidak autentik.

Beliau memberi contoh pada doa-doa yang berasal dari para maksumin. Doa-doa tersebut memiliki kekuatan spiritual yang khas sehingga mampu menenangkan hati dan menghadirkan kebahagiaan batin bagi orang yang membacanya.

Sebagai penutup, beliau mengingatkan hadis Rasulullah SAW yang sangat terkenal dalam tradisi Ahlulbait:

anâ madînatul ‘ilmi wa ‘aliyyun bâbuhâ

“Aku adalah kota ilmu dan Ali adalah pintunya.”

Menurut beliau, hadis ini tidak hanya menunjukkan kemuliaan pribadi Imam Ali bin Abi Thalib AS, tetapi juga menegaskan bahwa jalan untuk memahami ilmu kenabian harus melalui pintu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Dengan kata lain, pemahaman agama yang benar dan pengenalan hakikat tauhid harus merujuk pada jalur wilayah yang bersambung dari Rasulullah kepada para imam Ahlulbait.

Karena itu, beliau menegaskan bahwa pintu tersebut tidak pernah tertutup. Allah tidak akan membiarkan bumi tanpa hujjah-Nya, bahkan hanya sesaat pun. Keyakinan inilah yang menjaga kesinambungan bimbingan ilahi bagi umat sepanjang zaman.