Kelas Tafsir Tartibi ICC Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026, menghadirkan Syaikh Mohammad Sharifani yang melanjutkan kajian Surah Al-Baqarah ayat 223 dan 224. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan makna istri sebagai harsun atau ladang, lalu beralih pada pembahasan tentang larangan menjadikan Allah swt sebagai objek sumpah sembarangan serta adab bersumpah dalam kehidupan seorang mukmin.
Pada awal kajian, Syaikh Mohammad Sharifani membacakan firman Allah swt dalam Surah Al-Baqarah ayat 223:
Nisā’ukum ḥarthul lakum fa’tū ḥartsakum annā syi’tum.
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)
Beliau menjelaskan bahwa Al-Qur’an mengumpamakan istri seperti ladang karena ladang adalah tempat menanam dan menghasilkan kehidupan. Sebagaimana ladang menjadi tempat tumbuhnya tanaman yang memberi manfaat bagi manusia, demikian pula istri menjadi tempat lahirnya keturunan yang menjaga keberlangsungan umat manusia. Menurut beliau, tanpa keturunan, kehidupan manusia akan terhenti. Karena itu, pernikahan dalam Islam memiliki kedudukan penting, dan dalam kondisi tertentu hukum pernikahan dapat berubah dari fardu kifayah menjadi fardu ain demi menjaga keberlangsungan keturunan.
Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menjelaskan bahwa sebagaimana petani harus menyiapkan ladangnya agar menghasilkan panen terbaik, demikian pula seorang suami harus menyiapkan rumah tangga dan istrinya agar menghasilkan keturunan yang baik. Ladang yang subur dan terawat akan memberi hasil yang baik, sedangkan ladang yang rusak atau tidak dijaga akan menghasilkan buah yang buruk. Dengan logika yang sama, beliau menekankan bahwa seorang mukmin harus memilih pasangan yang kufu atau sepadan, agar rumah tangga dapat menghasilkan anak-anak yang saleh dan kehidupan keluarga berjalan dengan baik.
Beliau juga menegaskan bahwa ayat tersebut berbicara tentang kehidupan rumah tangga dan hubungan biologis yang merupakan bagian dari kebutuhan manusia. Namun, tujuan rumah tangga bukan sekadar memenuhi naluri, melainkan mempersiapkan generasi yang terbaik. Karena itu, seorang mukmin harus memandang pernikahan sebagai jalan untuk menyiapkan diri dan keturunannya bagi masa depan yang baik, bukan sekadar untuk memperoleh keturunan tanpa arah.
Syaikh Mohammad Sharifani kemudian mengaitkan ayat tersebut dengan Surah Al-Hasyr ayat 18 yang memerintahkan setiap orang untuk memperhatikan apa yang telah ia siapkan bagi hari esok.
Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha waltanẓur nafsun mā qaddamat ligad.
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.” (QS. Al-Hasyr [59]: 18)
Menurut beliau, ayat ini mengajarkan pentingnya introspeksi dan perencanaan masa depan, termasuk dalam kehidupan keluarga. Seorang mukmin harus memikirkan tidak hanya dirinya sendiri, tetapi juga masa depan anak-anaknya. Dalam konteks ini, anak terbaik bagi orang tua adalah al-walad ash-shalih, yakni anak saleh yang menjadi kebanggaan dan sumber kebaikan di dunia maupun akhirat.
Selanjutnya, beliau menguraikan penggunaan kata lam dalam ayat tersebut. Menurut penjelasannya, huruf itu menunjukkan makna kepemilikan dan otoritas. Namun, dalam konteks istri dan anak, kepemilikan yang dimaksud bukanlah kepemilikan seperti terhadap benda. Istri dan anak bukan objek yang dapat diperlakukan sesuka hati, dijual, atau dirusak. Yang dapat dilakukan seorang suami dan ayah hanyalah menikmati keberadaan mereka dalam batas yang dibenarkan syariat, sambil tetap menjaga kehormatan dan martabat mereka.
Beliau kemudian beralih kepada ayat 224 yang melarang menjadikan Allah swt sebagai objek sumpah.
Wa lā taj’alullāha ‘urḍatan li aimānikum.
“Janganlah kamu jadikan nama Allah sebagai alasan dalam sumpah-sumpahmu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 224)
Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa manusia memang terkadang perlu bersumpah untuk meyakinkan orang lain atau menegaskan sesuatu. Namun, Allah swt tidak boleh dijadikan objek sumpah untuk hal-hal yang tidak baik, berlebihan, atau tanpa kebutuhan. Dalam penjelasannya, beliau memaparkan bahwa sumpah memiliki beberapa bentuk: ada sumpah untuk menunjukkan pentingnya suatu permintaan, ada sumpah untuk penegasan, ada pula sumpah janji yang apabila dilanggar menimbulkan dosa.
Beliau menambahkan bahwa ada pula sumpah untuk masa depan, sumpah yang diucapkan di pengadilan, dan sumpah demi orang lain. Semua bentuk itu, menurut beliau, harus dipahami dengan benar agar tidak menjadikan nama Allah swt sebagai perkara yang ringan. Dalam pandangan sebagian mufasir yang beliau sebutkan, larangan tersebut juga dapat dimaknai agar manusia tidak terlalu sering bersumpah, tidak menggunakan sumpah untuk perkara buruk, dan tidak menjadikan sumpah sebagai kebiasaan yang sia-sia.
Pada ayat berikutnya, Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa Allah swt membedakan sumpah yang hanya diucapkan tanpa kesungguhan dan sumpah yang lahir dari hati.
Lā yu’āżiżukumullāhu bil-laghwi fī aimānikum walākin yu’āżiżukum bimā ‘aqqadtumul aimān.
“Allah tidak menghukum kamu karena sumpah yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang sungguh-sungguh.” (QS. Al-Baqarah [2]: 225)
Menurut beliau, sumpah yang keluar hanya sebagai kebiasaan lisan tidak akan dipersoalkan oleh Allah swt. Akan tetapi, sumpah yang benar-benar lahir dari hati dan disertai niat sungguh-sungguh akan diperhitungkan. Karena itu, seorang mukmin hendaknya menjaga lisannya, tidak mempermainkan sumpah, dan hanya mengucapkannya dalam keadaan yang benar-benar diperlukan.
Dengan demikian, kajian Syaikh Mohammad Sharifani pada kesempatan itu menegaskan dua pesan besar sekaligus: pertama, pernikahan harus dipahami sebagai jalan menjaga keturunan, kehormatan, dan masa depan generasi; kedua, nama Allah swt harus dijaga kemuliaannya dan tidak dijadikan alat untuk sumpah-sumpah yang tidak semestinya.



