Skip to main content

JAKARTA — Kelas Tafsir Tartibi ICC Jakarta kembali menggelar kajian tafsir Al-Qur’an bersama Syaikh Mohammad Sharifani pada Jumat, 31 Juli 2026. Pada pertemuan kali ini, beliau mengawali pembahasan Surah Al-Baqarah ayat 226 hingga ayat 228 yang membahas hukum keluarga, khususnya persoalan hubungan suami istri, talak, ila, zihar, dan masa idah. Menurut beliau, rangkaian ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak suami dan istri serta melarang segala bentuk kezaliman dalam kehidupan rumah tangga.

Mengawali kajian, Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa ayat 226 masih berkaitan erat dengan pembahasan sebelumnya mengenai hubungan suami istri. Kali ini Allah swt menjelaskan hukum mengenai ila, yaitu sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya.

Lilladzīna yu’lūna min nisā’ihim tarabbuṣu arba’ati asyhur, fa in fā’ū fa innallāha ghafūrur raḥīm.

“Bagi orang-orang yang bersumpah tidak akan menggauli istri-istri mereka, diberi tangguh selama empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 226)

Beliau kemudian melanjutkan pembacaan ayat berikutnya.

Wa in ‘azamuth-thalāqa fa innallāha samī’un ‘alīm.

“Jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 227)

Menurut beliau, pertengkaran dalam rumah tangga merupakan sesuatu yang wajar terjadi. Namun, agama tidak membenarkan seseorang memanfaatkan pertengkaran tersebut untuk menzalimi pasangannya. Terutama seorang suami, jangan sampai ketidakharmonisan rumah tangga dijadikan alasan untuk menggantungkan nasib istri tanpa kejelasan.

Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa pada masa jahiliah dikenal dua tradisi yang sangat merugikan perempuan, yaitu zihar dan ila. Tradisi tersebut dilakukan ketika seorang suami marah kepada istrinya dan bermaksud menyakiti atau mengganggu kehidupan istrinya.

Beliau menerangkan bahwa zihar adalah pernyataan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya sendiri. Dengan ucapan itu, suami menganggap istrinya seperti ibunya sehingga ia tidak lagi menggauli istrinya. Akibatnya, sang istri berada dalam keadaan menggantung; tidak dicerai, tetapi juga tidak diperlakukan sebagai istri. Menurut beliau, inilah bentuk kezaliman yang sangat nyata terhadap perempuan.

Adapun ila berbeda dengan zihar. Dalam ila, seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Walaupun bentuknya berbeda, dampaknya sama, yakni istri kehilangan kepastian status dan hak-haknya sebagai pasangan.

Beliau menegaskan bahwa kedua tradisi tersebut merupakan kebiasaan masyarakat jahiliah yang ditolak oleh Islam. Jika seorang suami memang sudah tidak lagi ingin mempertahankan rumah tangga, maka jalan yang benar adalah menceraikan istrinya dengan baik, bukan menggantungkan kehidupannya. Sebab, seorang perempuan juga memiliki hak untuk melanjutkan kehidupannya apabila ikatan pernikahan telah berakhir.

Karena itulah Allah swt menetapkan aturan khusus bagi orang yang melakukan ila. Seorang suami yang telah bersumpah tidak menggauli istrinya diberi waktu selama empat bulan. Selama masa tersebut ia memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan kembali keputusannya. Setelah empat bulan berlalu, ia hanya memiliki dua pilihan, yaitu kembali hidup baik bersama istrinya atau menjatuhkan talak. Apabila ia memilih kembali kepada istrinya, maka Allah swt Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sebaliknya, apabila ia memilih perceraian, maka Allah swt Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Syaikh Mohammad Sharifani juga menjelaskan bahwa orang yang melakukan ila dikenai kifarat karena sumpah yang diucapkannya merupakan sumpah yang tidak dibenarkan. Dari penjelasan ayat tersebut, beliau menarik dua pelajaran penting. Pertama, seseorang hanya boleh bernazar atau bersumpah terhadap sesuatu yang memiliki nilai dan dibenarkan oleh syariat. Sumpah untuk melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri, bertentangan dengan ajaran agama, ataupun sekadar perkara remeh tidak memiliki nilai yang benar dalam Islam.

Pelajaran kedua adalah bahwa Islam memang menolak tradisi zihar dan ila karena mengandung kezaliman. Namun demikian, Islam tetap menghormati aturan dan budaya masyarakat selama tidak memaksa seorang muslim melakukan kemaksiatan atau kejahatan yang berat. Menurut beliau, seorang muslim dapat hidup di tengah masyarakat yang memiliki aturan berbeda tanpa harus mengikuti hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Sikap yang diajarkan Islam adalah menghormati budaya yang berlaku sambil tetap berpegang teguh pada nilai-nilai agama.

Memasuki ayat 228, Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa pembahasan masih berlanjut pada persoalan rumah tangga, khususnya mengenai perempuan yang telah ditalak. Allah swt menetapkan bahwa seorang perempuan yang diceraikan harus menjalani masa idah sebelum diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain.

Wal muthallaqātu yatarabbaṣna bi anfusihinna thalāthata qurū’.

“Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 228)

Beliau menerangkan bahwa masa tunggu tersebut dikenal sebagai idah. Seorang perempuan yang dicerai harus menunggu selama tiga kali masa suci atau tiga kali haid sebelum dapat menikah kembali. Selama masa tersebut, ia tidak dibenarkan menyembunyikan keadaan rahimnya. Apabila ternyata ia sedang mengandung, maka ia wajib menyampaikannya. Hal ini karena idah perempuan yang hamil berbeda dengan perempuan yang tidak hamil. Apabila seorang perempuan sedang mengandung, masa idahnya berlangsung hingga ia melahirkan, bukan hanya tiga kali masa suci.

Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa apabila seorang suami menyesali perceraian yang telah dijatuhkannya, maka selama masa idah ia masih memiliki hak untuk kembali kepada istrinya apabila keduanya memang menghendaki perdamaian. Inilah yang dikenal sebagai rujuk. Selama masih berada dalam masa idah, rujuk tidak memerlukan akad nikah baru. Akan tetapi, apabila masa idah telah berakhir, maka apabila keduanya ingin kembali membangun rumah tangga, mereka harus melangsungkan akad nikah yang baru.

Beliau juga menegaskan bahwa perempuan yang telah ditalak tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara baik. Perceraian bukan alasan untuk menghilangkan penghormatan terhadap mantan istri ataupun memperlakukannya secara zalim. Islam tetap menjaga kehormatan perempuan sekalipun hubungan pernikahan telah berakhir.

Menjawab pertanyaan mengenai hikmah idah, Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa idah memiliki beberapa filosofi penting. Pertama, untuk memastikan ada atau tidaknya kehamilan sehingga nasab anak tetap terjaga dengan jelas. Kedua, idah memberikan kesempatan kepada suami dan istri yang telah bercerai karena emosi agar dapat berpikir kembali dan, apabila memungkinkan, memperbaiki rumah tangga mereka. Ketiga, idah menghilangkan syubhat atau keraguan mengenai status kehamilan sehingga tidak timbul perselisihan mengenai nasab seorang anak.

Pada bagian akhir kajian, beliau mengutip lanjutan ayat yang menegaskan bahwa perempuan memiliki hak sebagaimana mereka juga memiliki kewajiban.

Wa lahunna mitslulladzī ‘alaihinna bil ma’rūf.

“Para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah [2]: 228)

Menurut beliau, ayat tersebut menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak sebagai manusia di hadapan Allah swt. Beliau kemudian mengaitkannya dengan ayat lain yang menjanjikan kehidupan yang baik bagi siapa pun yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun lanjutan ayat yang menyatakan bahwa laki-laki memiliki satu derajat di atas perempuan dipahami beliau sebagai penegasan adanya tanggung jawab tertentu yang dibebankan kepada laki-laki dalam kehidupan keluarga, bukan sebagai ukuran kemuliaan. Kemuliaan seseorang di hadapan Allah swt tidak ditentukan oleh jenis kelaminnya, melainkan oleh ketakwaan dan pelaksanaan hak serta kewajiban masing-masing. Kajian ditutup dengan penegasan bahwa Allah swt Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan seluruh hukum-Nya.