Skip to main content

Kelas Tafsir Tartibi ICC Jakarta bersama Syaikh Mohammad Sharifani pada Jumat, 4 September 2026 membahas Surah Al-Baqarah ayat 234 mengenai masa idah bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya. Dalam penjelasannya, beliau menguraikan ketentuan idah selama empat bulan sepuluh hari, hak perempuan setelah masa idah berakhir, latar belakang tradisi masyarakat jahiliah yang membatasi perempuan, serta nilai moral dan etika dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan selama masa idah.

Syaikh Mohammad Sharifani mengawali kajian dengan menjelaskan bahwa Surah Al-Baqarah ayat 234 berbicara mengenai idah seorang perempuan yang suaminya meninggal. Allah swt menetapkan bahwa para istri yang ditinggal wafat harus menunggu selama empat bulan sepuluh hari. Setelah masa tunggu tersebut selesai, mereka memiliki kebebasan untuk menentukan apa yang akan dilakukan terhadap dirinya, selama pilihan yang diambil merupakan perbuatan yang baik.

Allah swt berfirman:

Walladzīna yutawaffauna minkum wa yadzarūna azwājan yata rabbaṣna bi anfusihinna arba‘ata asyhurin wa ‘asyrā, fa idzā balaghna ajalahunna fa lā junāḥa ‘alaikum fīmā fa‘alna fī anfusihinna bil-ma‘rūf, wallāhu bimā ta‘malūna khabīr.

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka menunggu (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai batas akhir idah mereka, tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 234).

Beliau menjelaskan bahwa terdapat hal menarik dari redaksi ayat tersebut. Al-Qur’an menyebut laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan istri, bukan sebaliknya. Salah satu isyarat yang dapat dipahami dari susunan tersebut adalah bahwa dalam keadaan yang umum, suami meninggal lebih dahulu daripada istri.

Ketentuan idah tersebut juga menunjukkan bahwa seorang perempuan yang suaminya meninggal memang masih berada dalam ikatan tertentu selama masa idah. Namun, ketika masa idah telah selesai, ia memiliki kebebasan untuk menentukan pasangan dan kehidupannya sendiri.

Beliau kemudian menjelaskan alasan ayat tersebut ditutup dengan penegasan bahwa Allah swt mengetahui apa yang dilakukan manusia. Ketentuan empat bulan sepuluh hari merupakan kewajiban bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya. Namun, selalu ada kemungkinan seseorang tidak patuh, termasuk apabila seorang laki-laki menikahi seorang janda sebelum masa idahnya berakhir.

Apa pun yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan berkaitan dengan ketentuan tersebut diketahui oleh Allah swt, dan perhitungan atas perbuatannya berada di sisi-Nya.

Selanjutnya, Syaikh Mohammad Sharifani mengajak jemaah mempertanyakan mengapa Allah swt menetapkan masa idah selama empat bulan sepuluh hari. Jika dihitung berdasarkan hari, masa tersebut berjumlah sekitar 130 hari. Beliau kemudian menjelaskan sejumlah alasan yang berkaitan dengan penetapan masa tersebut, termasuk kondisi sosial yang berlaku sebelum Islam.

Pada masa jahiliah, terdapat berbagai aturan yang diberlakukan terhadap perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya. Beliau menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berbeda-beda antara satu suku, kampung, atau masyarakat dengan masyarakat lainnya. Namun, secara umum terdapat sejumlah tradisi yang sangat membatasi perempuan.

Pertama, apabila seorang suami meninggal dunia, istrinya dapat dianggap sebagai bagian dari harta warisan. Perempuan tersebut diperlakukan seperti barang yang diwariskan kepada anak laki-laki tertua atau saudara laki-laki suaminya. Karena diposisikan sebagai milik keluarga, orang yang mewarisinya merasa berhak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap perempuan tersebut, termasuk menikahinya, menjualnya, atau memperlakukannya sesuai kehendaknya.

Kedua, terdapat masyarakat yang menetapkan bahwa perempuan yang ditinggal wafat suaminya tidak boleh menikah lagi dan bahkan tidak boleh keluar rumah sepanjang hidupnya. Begitu suaminya meninggal, ia harus tinggal di rumah hingga akhir hayat.

Ketiga, keluarga suami yang meninggal dapat merasa memiliki kewenangan untuk menentukan dengan siapa perempuan tersebut akan menikah. Karena perempuan dianggap telah menjadi bagian dari keluarga suaminya, keluarga tersebut mengambil alih hak untuk menentukan pasangan hidupnya.

Keempat, terdapat tradisi yang menahan seorang perempuan selama satu tahun sebagai bentuk duka atas kematian suaminya. Dalam masa tersebut, ia harus menunjukkan kesedihan, termasuk dengan mengenakan pakaian yang lusuh sebagai tanda berkabung.

Kelima, terdapat masyarakat yang tidak memberikan hak waris kepada istri. Ketika suami meninggal, perempuan tersebut tidak memperoleh bagian warisan apa pun dari harta yang ditinggalkannya.

Keenam, apabila seorang perempuan ditinggal wafat suaminya, tidak memiliki anak, saudara, maupun keluarga yang melindunginya, perempuan tersebut dapat diperlakukan sebagai budak oleh siapa pun yang pertama kali menemukannya.

Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa berbagai aturan tersebut menunjukkan betapa perempuan dalam sebagian tradisi jahiliah berada dalam posisi yang sangat terikat dan tidak memiliki kebebasan atas dirinya sendiri. Karena itu, ketika Al-Qur’an menetapkan idah bagi perempuan yang ditinggal wafat, ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak perempuan, melainkan justru memberikan batas yang jelas serta melindungi kebebasannya setelah masa idah selesai.

Perempuan yang suaminya meninggal memang wajib menjalani idah selama empat bulan sepuluh hari. Namun, setelah masa tersebut selesai, masyarakat tidak memiliki hak untuk memaksanya melakukan sesuatu. Ia memiliki kebebasan menentukan kehidupannya sendiri selama tetap melakukan sesuatu yang baik.

Beliau kemudian membahas persoalan fikih mengenai perhitungan empat bulan sepuluh hari. Terdapat perbedaan pembahasan mengenai apakah sepuluh hari tersebut mencakup malam atau hanya siang. Apabila yang dihitung hanya harinya, setelah berakhirnya hari kesepuluh perempuan tersebut dapat menikah pada malam harinya. Namun, apabila malam juga termasuk dalam hitungan, ia baru dapat menikah setelah melewati siang dan malam dari hari terakhir.

Dalam masalah tersebut, beliau menjelaskan adanya pertimbangan ‘urf, yaitu kebiasaan atau nilai yang berlaku di masyarakat setempat. Apabila masyarakat setempat memasukkan malam dalam perhitungan, maka malam dihitung. Sebaliknya, apabila kebiasaan masyarakat tidak memasukkannya, maka malam tidak dihitung.

Syaikh Mohammad Sharifani kemudian membahas hubungan Surah Al-Baqarah ayat 234 dengan ayat yang berbicara mengenai kesempatan perempuan untuk tetap tinggal di rumah suaminya yang telah meninggal. Beliau menjelaskan bahwa keduanya tidak bertentangan meskipun membahas aspek yang berbeda dalam persoalan idah.

Idah secara hukum berlangsung selama empat bulan sepuluh hari. Namun, terdapat ketentuan lain yang memberikan kesempatan kepada seorang janda untuk tetap tinggal di rumah suaminya hingga satu tahun.

Beliau menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan keadaan sosial masyarakat sekarang. Pada masa lalu, seorang perempuan mungkin tinggal di rumah suaminya tanpa memiliki hak kepemilikan terhadap rumah tersebut. Apalagi pada masa ketika seorang laki-laki dapat memiliki beberapa istri, terdapat kemungkinan seorang janda tidak memiliki anak dan tidak memperoleh bagian rumah dari warisan suaminya.

Dalam keadaan seperti itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya diberikan hak untuk tetap tinggal di rumah tersebut hingga satu tahun, dan keluarga suami berkewajiban menghormatinya.

Namun, setelah satu tahun, keluarga suami dapat meminta perempuan tersebut meninggalkan rumah. Meski demikian, apabila perempuan itu memilih keluar sebelum satu tahun, keluarga tidak memiliki hak untuk memaksanya tetap tinggal.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara aspek hukum idah dan aspek moral. Secara syariat, idah seorang perempuan yang ditinggal wafat suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Namun, dari aspek moral, ia diperbolehkan tetap tinggal di rumah suaminya hingga satu tahun. Sebaliknya, ia juga memiliki hak untuk meninggalkan rumah tersebut sebelum satu tahun apabila menghendakinya.

Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menjelaskan kembali filosofi idah. Salah satu alasan yang paling umum adalah untuk memastikan apakah perempuan tersebut mengandung anak dari suaminya atau tidak. Setelah masa empat bulan sepuluh hari, kondisi kehamilan dapat lebih jelas. Apabila ternyata ia mengandung, masa idahnya mengikuti masa kehamilan hingga melahirkan.

Hal kedua adalah menghindari fitnah. Apabila seorang perempuan yang baru ditinggal wafat suaminya langsung menikah pada hari berikutnya, masyarakat dapat memunculkan berbagai prasangka. Bisa saja muncul pertanyaan apakah sebelumnya telah terjadi hubungan tertentu atau apakah terdapat niat yang tidak baik. Masa idah memberikan jarak sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi fitnah.

Alasan ketiga berkaitan dengan keselamatan masyarakat. Fitnah yang timbul di tengah masyarakat dapat menimbulkan persoalan sosial dan mengganggu ketenteraman. Setelah melewati empat bulan sepuluh hari, masyarakat memiliki waktu untuk menerima keadaan bahwa perempuan tersebut telah menjadi janda. Berbeda apabila pernikahan baru dilakukan segera setelah suaminya meninggal, karena keluarga dan masyarakat masih berada dalam suasana duka dan dapat mengalami keterkejutan.

Dengan demikian, idah tidak hanya berkaitan dengan persoalan kehamilan, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan moral dalam menjaga kehidupan masyarakat.

Pembahasan kemudian berlanjut pada ketentuan mengenai laki-laki yang memiliki ketertarikan kepada seorang perempuan yang suaminya baru saja meninggal. Al-Qur’an memberikan ruang bagi seseorang untuk memiliki perasaan dan keinginan terhadap perempuan tersebut, tetapi memberikan batasan dalam cara menyampaikannya.

Syaikh Mohammad Sharifani menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi seseorang untuk memiliki perasaan dalam hati. Allah swt mengetahui apa yang ada dalam hati manusia. Namun, seseorang tidak dibenarkan melakukan akad nikah selama perempuan tersebut masih berada dalam masa idah.

Laki-laki masih diperbolehkan memberikan isyarat atau sinyal mengenai ketertarikannya dengan cara yang baik. Misalnya dengan menyampaikan kalimat yang menunjukkan keinginan untuk berkhidmat atau mendampingi perempuan tersebut di kemudian hari. Namun, hal itu tidak boleh dilakukan melalui tindakan yang sembunyi-sembunyi dan melanggar kesusilaan, seperti sengaja pergi berduaan ke suatu tempat.

Dalam persoalan ini, beliau menekankan pentingnya membedakan antara ketentuan syariat dan tuntutan moral. Secara syariat, menyampaikan ketertarikan dengan cara tertentu dapat diperbolehkan selama tidak dilakukan dalam bentuk akad nikah dan tidak melanggar batas yang ditetapkan Allah swt. Namun, dari sisi moral, seseorang tetap dituntut menghormati kondisi perempuan yang sedang berduka.

Beliau memberikan contoh bahwa apabila seorang laki-laki mengatakan kepada seorang janda, “Saya suka kepada Anda dan nanti saya akan menikahi Anda setelah selesai masa idah,” hal tersebut secara syariat tetap diperbolehkan. Namun, dari sisi moral, keadaan perempuan yang baru kehilangan suami perlu diperhatikan. Ia sedang berada dalam suasana duka sehingga pendekatan yang dilakukan seharusnya tetap mengedepankan kesopanan dan kepekaan.

Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menjelaskan bahwa istilah lā junāḥa ‘alaikum dalam ayat tersebut memiliki makna bahwa tidak ada dosa atau tidak ada larangan. Penggunaan istilah tersebut juga berkaitan dengan konteks sosial masyarakat jahiliah yang sebelumnya sangat membatasi perempuan.

Ketika Al-Qur’an mengatakan bahwa tidak ada dosa bagi seseorang untuk melakukan hal-hal tertentu dalam batas yang ditentukan, Al-Qur’an sekaligus membuka ruang bagi perempuan untuk menentukan pasangan hidupnya sendiri. Perempuan tidak lagi harus terikat dengan aturan masyarakat yang memaksanya tinggal di rumah atau menyerahkan urusan pernikahannya kepada keluarga suami.

Menurut beliau, pembukaan ruang kebebasan tersebut juga disertai dengan nilai moral. Al-Qur’an menggunakan sejumlah nama dan sifat Allah swt, seperti Ghafur, Halim, dan ‘Alim, untuk menunjukkan bahwa Allah swt mengetahui apa yang dilakukan manusia, mengampuni, dan tetap memberikan toleransi terhadap pelanggaran moral tertentu selama tidak sampai menjadi pelanggaran syariat.

Karena itu, apabila seseorang melakukan tindakan yang kurang sesuai dengan kesusilaan, misalnya menyampaikan lamaran kepada seorang janda ketika suasana dukanya masih sangat baru, Allah swt tetap memberikan toleransi selama tidak dilakukan akad nikah dalam masa idah.

Beliau kembali menegaskan bahwa hal yang benar-benar tidak dibenarkan adalah melangsungkan akad nikah selama masa idah. Adapun perasaan, ketertarikan, atau penyampaian tertentu masih memiliki ruang selama dilakukan dengan cara yang benar.

Syaikh Mohammad Sharifani kemudian menjelaskan bahwa dalam menyampaikan maksud kepada seorang perempuan terdapat beberapa bentuk ungkapan. Pertama, ungkapan yang terus terang dan tegas, seperti mengatakan secara langsung bahwa seseorang hendak menikahinya. Kedua, ungkapan berupa isyarat, yaitu memberikan sinyal tanpa menyatakan secara langsung keinginan menikah. Ketiga, ungkapan yang bersifat umum dan dapat memiliki beberapa makna, seperti menyatakan keinginan untuk menjadi teman atau teman dekat.

Dalam konteks perempuan yang sedang menjalani idah karena suaminya wafat, beliau menjelaskan bahwa secara fikih seorang laki-laki tidak dibenarkan menyampaikan lamaran secara terang-terangan kepada perempuan tersebut. Pernyataan langsung seperti “Saya ingin menikahi Anda” tidak dibenarkan selama masa idah. Namun, penyampaian dalam bentuk isyarat atau sinyal tertentu diperbolehkan, sedangkan ungkapan yang bersifat umum memiliki ruang yang lebih luas.

Ketentuan ini berbeda dengan idah talak. Dalam idah talak terdapat talak raj‘i dan talak bain. Pada talak raj‘i, yaitu talak pertama dan kedua, suami masih memiliki hak untuk kembali kepada istrinya selama masa idah. Karena itu, laki-laki lain tidak dibenarkan mengajak perempuan yang sedang menjalani idah talak raj‘i untuk menikah, baik secara terang-terangan maupun melalui isyarat.

Adapun pada talak bain, ketika hubungan dengan suami yang menceraikan telah terputus sesuai ketentuannya, laki-laki lain dapat memberikan isyarat mengenai ketertarikannya. Namun, penyampaian secara terang-terangan tetap tidak dibenarkan selama masa idah.

Dengan demikian, Syaikh Mohammad Sharifani menutup pembahasan dengan menegaskan bahwa ketentuan idah tidak hanya mengatur persoalan waktu menunggu, tetapi juga mencerminkan perhatian Islam terhadap kehormatan, kebebasan, dan hak perempuan. Di dalam ketentuan tersebut terdapat perbedaan antara apa yang diwajibkan secara syariat dan apa yang dituntut dari manusia secara moral. Keduanya harus dipahami secara seimbang agar hukum tidak dipisahkan dari akhlak dan kesopanan dalam kehidupan sosial.