ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Tanya Jawab Hukum Puasa Seputar Pengobatan Gigi

by admin
June 4, 2017
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Tanya jawab fikih terkait dengan pengobatan-pengobatan di klinik gigi dan puasa Ramadhan.

  1. Pertanyaan:

Apakah mencabut, menambal atau menyuntikkan obat bius saat berada di klinik gigi akan membatalkan puasa?

Jawaban:

Jika tidak ada sesuatu yang masuk ke kerongkongan, maka tidak akan membatalkan puasa.

2.   Pertanyaan:

Apakah gusi atau rongga mulut yang berdarah bisa membatalkan puasa?

Jawaban:

Tidak, puasa tidak akan batal karena hal ini, namun wajib bagi shaim (orang yang berpuasa) untuk menghindarkan masuknya darah ke kerongkongan.

3.   Pertanyaan:

Jika pada bulan Ramadhan, keluar darah dari mulut atau gusi, apakah bagian dalam mulut juga harus disucikan?

Jawaban:

Yang tidak boleh dilakukan adalah menelannya dan jika sengaja menelannya pada saat  puasa, maka masuk dalam hukum berbuka puasa dengan sesuatu yang haram. Dan dalam kasus ini tidak ada kewajiban untuk mensucikan bagian dalam mulut. (Yaitu cukup meludahkan najisnya kemudian mensucikan bibir jika terkena najis)

4.   Pertanyaan:

Pada kebanyakan waktu, air liur saya bercampur dengan darah dari gusi, dan kadang saya tidak tahu apakah air liur yang tertelan bercampur dengan darah ataukah tidak. Pertanyaan saya, bagaimana dengan puasa yang saya lakukan?*

Jawaban:

Jika darah tersebut bercampur dan hilang di air liur, maka dihukumi suci, tidak masalah menelannya dan tidak membatalkan puasa. Demikian juga jika ragu mengenai ada atau tidaknya darah bersama air liur, maka menelannya tidak ada masalah dan puasa tetap sah.

5.   Pertanyaan:

Bagaimana hukum menggunakan kawat gigi atau ortodensi dinamis pada saat berpuasa?

Jawaban:

Tidak ada masalah.

Istiftaat baru dari Kantor Rahbar, diambil dari www.hadana.ir diterjemahkan oleh Endang Zulaikha.

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

MENETAPKAN OTORITAS PARA FAKIH (AHLI FIKIH)
Fikih

MENETAPKAN OTORITAS PARA FAKIH (AHLI FIKIH)

August 28, 2025

Karya: Muhammad Husain Ali al-Shaghir Syariat Islam telah mengalami kemunduran besar yang setara dengan bencana kemanusiaan, yakni ketika Ahlulbait as...

SUMBER USHUL DAN FURU’ DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH
Fikih

SUMBER USHUL DAN FURU’ DALAM MAZHAB SYIAH IMAMIYAH

August 28, 2025

Karya: Syekh Ja’far Subhani Sebagian orang yang fanatik mencoba meragukan bahwa mazhab Syiah Imamiyah bersumber pada para Imam Ahlulbait as....

APA PERLUNYA SUNAH NABI SAW JIKA KITA SUDAH MEMILIKI ALQURAN?
Fikih

Apa Yang Dimaksudkan Dengan al-Maskh Itu?

August 26, 2025

Oleh: Syekh Shaleh al-Karbasi Pengertian Maskh: Al-Maskh berarti mengubah sesuatu dan mengganti rupanya menjadi bentuk yang lebih buruk dari sebelumnya....

APA PERLUNYA SUNAH NABI SAW JIKA KITA SUDAH MEMILIKI ALQURAN?
Fikih

Apa Dalil Keharaman Memakan Daging Kelinci Menurut Syiah Imamiyah?

August 26, 2025

Oleh: Syekh Shaleh al-Karbasi: Para ulama fikih Syiah Imamiyah telah sepakat atas keharaman memakan daging kelinci,(1) berdasarkan banyak riwayat yang...

Ahlulbait

Animasi Hukum Hukum Puasa

March 2, 2023

Dapat di saksikan lengkap di link berikut https://www.youtube.com/playlist?list=PL9TrAf0wNuNAbk8gJQX7RgKMt8SDsVb46

Fikih

Salat Id

May 11, 2021

ICC Jakarta - Salat id (bahasa Arab:صلاة العيد) adalah salat yang dikerjakan oleh kaum Muslimin pada hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban setelah terbitnya fajar. Menurut fatwa kebanyakan fukaha Syiah, pelaksanaan salat...

Next Post

Sedekah Dengan Pamrih Akan Menghapus Amal Baik Manusia

Di Mana Lagi Ada Yang Seperti Khadijah?

Pengorbanan Sayyidah Khadijah bagi Nabi Muhammad Saw dan Dakwahnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist