ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Hukum-hukum Fikih Mengenai Anjing dan Kucing

by admin
October 8, 2018
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter
ICC Jakarta – Di Amerika hewan-hewan seperti kucing dan anjing adalah termasuk hewan-hewan piaraan. Hewan-hewan piaraan ini mendapatkan pelatihan dan menjadi obyek kesukaan.
Dengan isyarat seperti ini tolong jelaskan:
1. Apakah kucing itu najis?
2. Apakah kucing dapat disentuh?
3. Apakah kita dapat mengerjakan salat di tempat yang dijadikan kucing sebagai tempat tinggal?
4. Apakah bulu dan rambut kucing itu najis?
Bagaimana dengan anjing?
1. Apakah haram hukumnya menyetuh anjing?
2. Apabila seseorang menyentuh anjing apakah dia menjadi najis?
3. Kejadian apa yang akan berlaku apabila seekor anjing melintas di hadapan kita kemudian menyentuh pakaian yang kita kenakan?
4. Apakah kita dapat mengerjakan salat di tempat yang dijadikan anjing sebagai tempat tinggal?
Harap diperhatikan bahwa hewan-hewan yang telah dilatih dan menjadi piaraan tidak memberikan pengaruh pada hukum-hukum syariat terkait dengan hewan-hewan tersebut. Benar bahwa terdapat hukum khusus terkait dengan anjing pemburu dan anjing penjaga dalam Islam.[1]
Menyentuh anjing tidaklah haram hukumnya meski anjing itu najis. Tangan seseorang menjadi najis tatkala syarat berpindahnya kenajisan yaitu adanya basahan pada salah satu pihak yang bersentuhan (tangan, badan atau barang-barang atau anjing).
Namun apabila salah satu pihak tangannya kering atau basah yang sangat minim yang tidak menyebabkan kenajisan berpindah maka kenajisan tersebut tidak akan berpengaruh (tidak akan berpindah).[2]
Karena itu, badan Anda atau pakaian atau barang-barang lainnya akan menjadi najis tatkala Anda tahu dengan pasti bahwa tangan dan badan serta barang-barang Anda memiliki basahan yang cukup bagi berpindahnya kenajisan ketika bersentuhan dengan anjing.
(Dengan demikian, jika Anda tidak yakin bersentuhan  atau tidak, atau Anda tidak yakin terdapat basahan atau tidak, atau jika Anda tahu terdapat basahan namun tidak tahu apakah basahan itu mencukupi berpindahnya kenajisan, dalam kondis-kondisi seperti ini, apa yang bersentuhan dengan anjing tetap dinilai suci dan tidak dipandang najis).(Islam Quest)
Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Ahlulbait

Animasi Hukum Hukum Puasa

March 2, 2023

Dapat di saksikan lengkap di link berikut https://www.youtube.com/playlist?list=PL9TrAf0wNuNAbk8gJQX7RgKMt8SDsVb46

Fikih

Salat Id

May 11, 2021

ICC Jakarta - Salat id (bahasa Arab:صلاة العيد) adalah salat yang dikerjakan oleh kaum Muslimin pada hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban setelah terbitnya fajar. Menurut fatwa kebanyakan fukaha Syiah, pelaksanaan salat...

Fikih

Zakat Fitrah

May 11, 2021

ICC Jakarta - Zakat fitrah (bahasa Arab: زكاة الفطرة) adalah perbuatan wajib dalam fikih Islam yang bemakna membayar harta dengan...

Fikih

Berkah dari Ibadah Haji

July 1, 2020

ICC Jakarta- Awal bulan Dzulqa’dah adalah awal Pekan Haji. Di tahun ini, Pekan Haji menjadi berbeda dibanding tahun-tahun lalu karena...

Amalan Malam Terakhir Ramadhan
Fikih

Amalan Malam Terakhir Ramadhan

May 19, 2020

ICC Jakarta - Jika perjamuan telah selesai, maka sebagai mana layaknya seorang tamu yang hendak berpamitan, maka ada adab dan...

Fikih

Signifikansi puasa dan Ramadhan dalam al-Quran dan hadis?

April 30, 2020

ICC Jakarta - Allah Swt, dalam al-Quran mengenai bulan Ramadhan berfirman bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan...

Next Post

Imam Ali kepada al-Nakhil: Akulah yang Memanggilmu Hingga Kau Merindukanku

Duka Palu-Donggala, dan Solidaritas Nasional Kita

Manfaat Kesehatan Luar Biasa Pelukan Ibu Bagi Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist