Oleh: Syekh Shaleh Karbasi
Kharthat al-Tis’ah (Istibra’ dari Air Kencing)
Proses membersihkan saluran kemih dari sisa-sisa air kencing setelah buang air kecil pada laki-laki disebut dengan kharthat al-tis’ah, karena mencakup sembilan gerakan secara khusus. Proses ini disunahkan untuk menjamin tidak keluarnya sedikit pun sisa air kencing bersama cairan lain(1) dari saluran kemih setelah berwudu, karena keluarnya cairan yang bercampur dengan sisa air kencing dapat membatalkan wudu dan menajiskan pakaian dalam, jika orang yang berwudu tidak melakukan proses yang dianjurkan ini. Proses ini juga disebut dengan istibra’ dari air kencing.
Istibra’ dari Mani dengan Buang Air Kecil
Setelah terjadi junub pada laki-laki dan mani keluar dari salurannya, maka disunnahkan bagi yang ingin mandi junub untuk buang air kecil terlebih dahulu, agar sisa-sisa mani yang masih tertinggal di saluran kemih bisa keluar. Juga disunahkan melakukan istibra’ dengan sembilan gerakan (kharthat al-tis’ah), kemudian mensucikan badan, lalu mandi junub.
Cara Melakukan Istibra’ dari Air Kencing dengan Sembilan Gerakan
Adapun cara melakukan istibra’ dari air kencing dengan sembilan gerakan adalah sebagai berikut:
- Disunahkan bagi laki-laki setelah buang air kecil untuk mengusap (dengan sedikit tekanan) dari dubur (tempat keluar kotoran besar) ke pangkal kemaluan (bagian awal penis) sebanyak tiga kali.
- Kemudian memeras bagian pangkal penis sampai ke ujungnya, dan mengeluarkan sisa air kencing sebanyak tiga kali.
- Kemudian menarik (menyentak)(2) ujung penis (kepala penis atau hasyafah) sebanyak tiga kali.
Peringatan Penting
Jika seseorang telah melakukan istibra’ setelah buang air kecil, maka apabila keluar cairan seperti wadi atau madzi, cairan tersebut dihukumi suci dan tidak membatalkan wudu jika orang tersebut sudah dalam keadaan berwudu. Namun, jika tidak melakukan istibra’, maka cairan yang keluar dianggap najis karena bercampur dengan sisa air kencing dalam saluran kemih, dan karena itu wajib mensucikan pakaian dalam dan badan jika terkena cairan tersebut sebelum salat.
Catatan:
- Macam-macam Cairan yang Keluar dari Penis
- Baul (air kencing): jelas sifatnya dan najis, maka wajib mensucikan pakaian dan badan jika terkena, dan membatalkan wudu.
- Wadi: (bisa dibaca wadi atau waddi) adalah cairan putih kental yang keluar setelah buang air kecil. Cairan ini suci pada dirinya sendiri, tidak mewajibkan mandi atau wudu, tetapi jika bercampur dengan sisa air kencing di saluran, maka membatalkan wudu; dan jika bercampur dengan sisa mani, maka membatalkan mandi junub. Dalam kedua kasus tersebut, pakaian dalam dan badan harus disucikan jika terkena.
- Madzi: adalah cairan lengket yang keluar dari alat kelamin tanpa memancar setelah adanya rangsangan atau syahwat. Cairan ini suci pada dirinya, tidak membatalkan wudu, dan tidak mewajibkan mandi, kecuali jika bercampur seperti yang dijelaskan sebelumnya.
- Mani: adalah cairan kental dan lengket, baunya seperti adonan roti yang difermentasi, berwarna putih susu, kadang-kadang agak kekuningan atau kehijauan, biasanya keluar saat mencapai puncak syahwat seksual dengan memancar dan diiringi rasa lelah serta lemas pada tubuh. Mani adalah najis, maka wajib menyucikan pakaian dan badan jika terkena, dan juga membatalkan wudu serta mewajibkan mandi.
- Wadzi: adalah cairan putih lengket yang keluar dari alat kelamin setelah mani keluar. Cairan ini suci pada dirinya sendiri, dan tidak membatalkan mandi atau wudu, kecuali jika bercampur sebagaimana dijelaskan di atas.
- Catatan tentang kata “Natar” (نَتْر)
“Natar” berarti menarik sesuatu dengan sentakan keras, termasuk dalam hal ini adalah menarik penis (natar: zakar) dalam istibra’. Dalam bahasa Arab, dikatakan “istantar min bawlihi” artinya menarik sisa air kencing dari penis. (Sumber: Majma’ al-Bahrayn, jilid 3, halaman 487, karya Allamah Fakhruddin bin Muhammad Turaihi, lahir tahun 979 H di Najaf Asyraf, Irak, wafat tahun 1087 H di Ramahiyah, dan dimakamkan di Najaf. Cetakan kedua, tahun 1365 Hijriah-Syamsiah, Perpustakaan al-Murtadhawi, Tehran, Iran.)