ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Apakah Hukum Menyukur Bulu-bulu Badan?

by admin
March 15, 2018
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter
Pertanyaan
Apakah haram hukumnya menyukur bulu-bulu badan meski tidak termasuk bulu-bulu tambahan. Apabila tidak (haram) apakah hal itu merupakan keutamaan dalam pandangan para nabi? Apakah menggunakan celana pendek seperti celana renang haram hukumnya?
Jawaban 
Hanya menyukur janggut (bulu muka) dengan silet atau dengan mesin cukur sedemikian sehingga orang lain berkata tidak terdapat janggut di wajahnya, mengikut prinsip ihtiyath wajib, yang tidak dibenarkan. Menyukur sebagian dari janggut juga sama hukumnya dengan menyukur keseluruhan janggut.[1]

Karena itu, tidak ada masalah menyukur rambut, bulu di tenggorokan, belakang leher yang tidak disebut sebagai janggut demikian juga bulu-bulu ketiak dan sebagainya dengan alat-alat yang telah disebutkan.

Harap diingat bahwa Islam sangat menaruh perhatian terhadap kebersihan dan menekankan supaya bulu-bulu tambahan yang terdapat pada badan dicukur dan dibersihkan.

Selanjutnya kami meminta Anda mencermati beberapa tips medis sebagaimana berikut ini:

1.     Mustahab hukumnya menyukur rambut atau memeliharanya disertai dengan keramas dan sisiran.[2]

2.     Mustahab hukumnya menyukur bulu kumis,[3] bulu hidung,[4] bulu ketiak.[5]

3.     Menyukur bulu kemaluan merupakan tanda-tanda iman kepada Allah Swt dan hari Kiamat serta merupakan sunnah Rasululah Saw.[6]

4.     Menyukur bulu-bulu bagian-bagian lain badan akan menyebabkan kebersihan dan memiliki khasiat jasmani dan ruhani. Memelihara bulu-bulu tersebut akan mengakibatkan munculnya penyakit jasmani dan ruhani.[7]

 

Terkait dengan pertanyaan terakhir, tidak ada masalah (bagi pria) mengenakan celana dalam seperti celana renang. Namun diwajibkan baginya untuk menutup aurat di hadapan non-mahram. Bahkan telah memadai sekiranya aurat ditutup dengan celana renang. [IQuest]



[1]. Istiftâ’ât Imâm Khomeini, jil. 2, hal. 30, Pertanyaan 79, hal. 31, Pertanyaan 81, hal. 31, Pertanyaan 84. Majmu’e-ye Istiftâ’ât Jadid, Hadhrat Ayatullah Makarim, hal. 156. Jâmi’ al-Ahkâm Hadhrat Ayatullah Shâfi Gulpaigani, jil. 2, hal. 182.  Terkait dengan tumbuhnya janggut pada wajah pria, terjadi setelah doa Nabi Adam yang memohon, “Tuhanku! Perbanyaklah kebaikan dan keindahan pada diriku! Allah Swt berfirman, “Aku telah menjadikan ganggut sebagai keindahan bagimu dan bagi anak-anakmu hingga hari Kiamat.” Dalam sebuah riwayat Rasulullah Saw disebutkan bahwa panjangkanlah janggutmu sehingga kalian tidak mirip dengan orang-orang Yahudi. Silahkan lihat Hilyat al-Muttaqin, Bâb Panjum, Fashl Chârum wa Panjum.

[2]. Hilyat al-Muttaqin, Bâb Panjum, Fashl Sewwum.  

[3]. Dalam beberapa riwayat disebutkan menyukur kumis adalah sunnah Rasulullah Saw dan kumis panjang adalah tempat (kediaman) setan. Menyukur kumis akan mendatangkan banyak rezeki, menghilangkan kesedihan, was-was dan aman dari lepra. Dan barang siapa yang tidak menyukur kumisnya maka ia bukan bagian dari kami. Hilyat al-Muttaqin, Bâb Panjum, Fashl Chârum.

[4]. Menyukur bulu hidung akan mengindahkan wajah. Hilyat al-Muttaqin, Bâb Panjum, Fashl Haftum.

[5]. Bulu ketiak dikenal sebagai tempat setan. Namun terkait dengan cara menghilangkanna disebutkan, “Lebih baik dioleskan dengan obat daripada menyukurnya. Menyukur lebih baik daripada mencabutnya.” Ibid, Fashl Haftum.

[6].  Menyukurnya merupakan tanda iman dan sunnah Rasulullah Saw. Ibid, Fashl Haftum.

[7]. Menyukur bulu-bulu badan menyebabkan orang menjadi kuat, badan menjadi gemuk, kesusahan hati dan kerisuan akan hilang, badan akan bersih dan merupakan akhlak para nabi. Ibid, Fashl Nuhum.

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

Ahlulbait

Animasi Hukum Hukum Puasa

March 2, 2023

Dapat di saksikan lengkap di link berikut https://www.youtube.com/playlist?list=PL9TrAf0wNuNAbk8gJQX7RgKMt8SDsVb46

Fikih

Salat Id

May 11, 2021

ICC Jakarta - Salat id (bahasa Arab:صلاة العيد) adalah salat yang dikerjakan oleh kaum Muslimin pada hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban setelah terbitnya fajar. Menurut fatwa kebanyakan fukaha Syiah, pelaksanaan salat...

Fikih

Zakat Fitrah

May 11, 2021

ICC Jakarta - Zakat fitrah (bahasa Arab: زكاة الفطرة) adalah perbuatan wajib dalam fikih Islam yang bemakna membayar harta dengan...

Fikih

Berkah dari Ibadah Haji

July 1, 2020

ICC Jakarta- Awal bulan Dzulqa’dah adalah awal Pekan Haji. Di tahun ini, Pekan Haji menjadi berbeda dibanding tahun-tahun lalu karena...

Amalan Malam Terakhir Ramadhan
Fikih

Amalan Malam Terakhir Ramadhan

May 19, 2020

ICC Jakarta - Jika perjamuan telah selesai, maka sebagai mana layaknya seorang tamu yang hendak berpamitan, maka ada adab dan...

Fikih

Signifikansi puasa dan Ramadhan dalam al-Quran dan hadis?

April 30, 2020

ICC Jakarta - Allah Swt, dalam al-Quran mengenai bulan Ramadhan berfirman bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan...

Next Post

Menjalin Hubungan Dengan Imam Mahdi As Di Masa-Masa Keghaiban - Bagian 4 (Habis)

Belajar Online di Savior Academy

Santri Ini Jelaskan Alasan Arsitektur Masjid Budaya Lokal Berbeda dengan Timur Tengah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist