ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release
  • Login
ICC Jakarta
No Result
View All Result

Dialog Lintas Iman Hasilkan Lima Rumusan Risalah Jakarta

by admin
December 30, 2018
in Islam Indonesia
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Dialog lintas iman yang digagas oleh Kementerian Agama menghasilkan lima rumusan yang disebut dengan Risalah Jakarta. Rumusan ini dibacakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam kesempatan konferensi pers di Jakarta,  Sabtu (29/12).

Dialog lintas iman dibuka oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Acara ini mengangkat tema Kehidupan Beragama di Indonesia: Refleksi dan Proyeksi. Ikut dalam dialog ini sejumlah agamawan dan budayawan, antara lain: Mahfud MD, Asep Zamzam Noor, Fatin Hamama, Garin Nugroho, Haidar Baqir, Hartati Murdaya, Henriette G Lebang, Jadul Maula, Komaruddin Hidayat, Suhadi Sanjaya, Sujiwo Tedjo, Ulil Abshar Abdalla, Usman Hamid, Uung Sendana, Wahyu Muryadi, Yudi Latif, Bhikku Jayamedo, Alisa Wahid, Coki Pardede, Zaztrow,  dan D Zawawi Imron.

Ada tiga sub tema pokok yang dibahas, yaitu: Konservatisme, Relasi Agama dan Negara, serta Beragama di Era Disrupsi. Hasil pembahasan atas sub tema itu kemudian dirumuskan dalam Risalah Jakarta.

“Pertama,  konservatisme sebagai karakter dasar agama, tidak bermasalah sejauh dipahami sebagai usaha merawat ajaran dan tradisi keagamaan. Tetapi, konservatisme dapat menjadi ancaman serius ketika berubah menjadi eksklusifisme dan ekstremisme agama, dan menjadi alat bagi kepentingan politik,” terang Mahfud MD.

Menurut Mahfud,  eksklusifisme dan ekstremisme agama justru menjauhkan peran utama agama yang bukan hanya panduan moral spiritual, bahkan menjadi sumber kreasi dan inspirasi kebudayaan.

Poin kedua Risalah Jakarta menyebutkan, konservatisme yang mengarah pada eksklusifisme dan ekstrimisme beragama seringkali dipicu faktor-faktor yang tidak selalu bersifat keagamaan melainkan rasa tidak aman akibat ketidakadilan (politik maupun ekonomi), formalisme hukum, politisasi agama, dan cara berkebudayaan. Pertarungan pada ranah kebudayaan menjadi pertarungan strategis.

“Karena itu, agama tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan,” tegasnya.

Ketiga, “era disrupsi”, kata Mahfud, membawa perubahan dalam kehidupan beragama di Indonesia. Ekses era disrupsi telah menciptakan dislokasi intelektual dan kultural, serta mendorong eksklusi dan penguatan identitas kelompok.

“Teknologi informasi dan komunikasi sebagai media disruptif menjadi pengubah permainan karena membawa budaya baru yang serba instan,” tuturnya.

Risalah keempat, eksklusivime dan ekstremisme beragama menjadi alasan beberapa kelompok untuk memperjuangkan ideologi agama sebagai ideologi negara. Menurut Mahfud, formalisasi agama dalam kebijakan negara juga menguat di berbagai daerah, atau dalam kebijakan yang mengatur pelayanan publik dan kewargaan, bahkan menciptakan kegamangan atas hukum positif yang berlaku semisal dalam isu-isu terkait keluarga dan perempuan.

“Relasi kuasa politis yang di Indonesia muncul dalam paradigma mayoritas minoritas menjadi alasan untuk mempengaruhi kebijakan negara,” ujarnya.

Terakhir atau kelima, untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa peserta dialog telah merumuskan beberapa strategi berikut ini:

Strategi Memandu Umat

Strategi pertama, Pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk memimpin gerakan penguatan keberagamaan yang moderat sebagai arus utama. Agama perlu dikembalikan kepada perannya sebagai panduan spiritualitas dan moral, bukan hanya pada aspek ritual dan formal, apalagi yang bersifat eksklusif baik pada ranah masyarakat maupun Negara.

Strategi kedua, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk menghapus atau membatasi regulasi dan kebijakan yang menumbuhsuburkan eksklusivisme dan ekstremisme beragama, dan perilaku diskriminatif dalam kehidupan beragama, antara lain mendorong pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) merevisi UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pemberlakuan PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sesuai dengan Putusan MK.

Strategi Ketiga, mengembangkan strategi komunikasi berbangsa agar terhindar dari kegagapan menghadapi era disrupsi dan membangun gerakan kebudayaan untuk memperkuat akal sehat kolektif. Diperlukan langkah-langkah menerjemahkan materi atau muatan yang fundamental dari tokoh agama, budayawan dan akademisi, menjadi konten dan sajian yang lebih mudah dipahami generasi muda tanpa kehilangan bobot isinya.

Strategi Keempat, Pemerintah, khususnya Kementerian Agama, perlu mengambil langkah-langkah aktif, untuk memfasilitasi ruang-ruang perjumpaan antarkelompok masyarakat, untuk memperkuat nilai-nilai insklusif dan toleransi, misalnya dalam bentuk dialog lintas-iman, khususnya di kalangan generasi muda.

Strategi kelima, tokoh-tokoh agama lebih aktif dalam memandu umat untuk menjalankan agama dan keyakinan yang terbuka, berlandaskan nilai-nilai hakiki agama sebagai panduan spiritual dan moral, bahkan sebagai sumber kreasi dan inspirasi kehidupan.

“Risalah Jakarta ini merupakan sumbangsih Forum Dialog Refleksi dan Proyeksi Kehidupan Beragama di Indonesia 2018 kepada masyarakat dan Negara Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati upaya luhur kita untuk memperkaya dan memperkuat peradaban bangsa ini,” harap Mahfud.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama RI

Dr. MASTUKI, M.Ag

********

Sumber: www.kemenag.go.id

admin

admin

Related Posts

Islam Indonesia

SELAMAT & SUKSES ATAS MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE-48

November 20, 2022

Keluarga BesarIslamic Cultural Centermengucapkan SELAMAT & SUKSES ATAS MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE-48DAN ATAS TERPILIHNYAPROF. HAEDAR NASHIRsebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode...

Dunia Islam

Jamaah haji Iran mengutuk normalisasi dengan entitas Zionis

March 2, 2023

Jum'at 08 Juli 2022 Peziarah Iran yang berpartisipasi dalam upacara pembebasan kaum musyrik di tingkat Arafat mengeluarkan pernyataan lima poin...

Islam Indonesia

Duka Cita yang Mendalam

May 27, 2022

Keluarga BesarIslamic Cultural Center JakartamenyampaikanDuka Cita yang Mendalamatas wafatnya Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Maarif27 Mei 2022 Semoga Alharhum diterima...

Dunia Islam

Racun Peradaban

March 2, 2023

Entah sejak bila tidak diketahui persis, kapan beberapa aktivis perdamaian dan HAM serta peneliti sejarah di Indonesia mulai akrab—dan kemudian...

Arsip

Hari Lahir NAHDLATUL ULAMA

March 2, 2023

Keluarga BesarIslamic Cultural Center JakartamengucapkanSelamat dan Suksesatas Hari Lahir NAHDLATUL ULAMAke-96 Tahun31 Januari 1926 - 2022 Semoga selalu menjadi pelopor...

Selamat dan Sukses atas terselenggaranya Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama
Arsip

Selamat dan Sukses atas terselenggaranya Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama

March 2, 2023

Keluarga BesarIslamic Cultural Center JakartamengucapkanSelamat dan Suksesatas terselenggaranya Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dan atas terpilihnya KH. MIFTAHUL AKHYARsebagai Rais Aam...

Next Post

Pesan Tahun Baru 2019 Direktur ICC Jakarta

Menag: Risalah Jakarta Akan Disesuaikan Dengan Program Kemenag

Sambut Tahun 2019, Menag: Amalkan Agama Untuk Wujudkan Kedamaian dan Kesejahteraan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
    • Struktur
    • Hubungi kami
  • Kegiatan
    • Agenda
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Alquran
    • Kebudayan
    • Sejarah
    • Akhlak
    • Dunia Islam
    • Pesan Wali Faqih
    • Arsip
  • Press Release

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist